Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/7: Perbedaan antara revisi

Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 20: Baris 20:
Bahasa Jawa}}
Bahasa Jawa}}
{{PUU-pasal|pasal=11|
{{PUU-pasal|pasal=11|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Pemeliharaan Bahasa Jawa dilakukan melalui upaya:
|Pemeliharaan Bahasa Jawa dilakukan melalui upaya: