Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/12: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bab|6|PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU}}
{{PUU-bab|6|PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU}}
{{PUU-pasal|pasal=20|
{{PUU-pasal|pasal=20|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Masyarakat dan Pelaku ikut berperan serta dalam upaya
|Masyarakat dan Pelaku ikut berperan serta dalam upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
|Masyarakat dan Pelaku dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan
|Peran serta masyarakat dan pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
Aksara Jawa.
|Masyarakat dan Pelaku dalam melaksanakan peran serta
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
|Peran
serta
masyarakat
dan
pelaku
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
{{PUU-nomor|n=a
{{PUU-nomor|n=a
|kegiatan yang bersifat inisiatif, partisipatif, dan/atau kolaboratif; dan/atau
|kegiatan
yang
bersifat
inisiatif,
partisipatif,
dan/atau kolaboratif; dan/atau
|publikasi dan sosialisasi.
|publikasi dan sosialisasi.
}}
}}
}}
}}
}}
}}

{{PUU-bab|7|KERJA SAMA}}
{{PUU-bab|7|KERJA SAMA}}
{{PUU-pasal|pasal=21|
{{PUU-pasal|pasal=21|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam
|Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
|Kerja sama sebagaimana dilakukan dengan:
Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan
Aksara Jawa.
|Kerja
sama
sebagaimana
dilakukan dengan:
{{PUU-nomor|n=a
{{PUU-nomor|n=a
|daerah;
|daerah;
|pihak ketiga;
|pihak ketiga;
dimaksud
pada
ayat
(1)
|pemerintah daerah di luar negeri; dan/atau
|pemerintah daerah di luar negeri; dan/atau
|lembaga di luar negeri.
|lembaga di luar negeri.