Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 1999
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Menimbang :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT RELATING TO THE IMPLEMENTATION
OF PART XI OF THE UNITED NATIONS CONVENTION ON
THE LAW OF THE SEA OF 10 DECEMBER 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 29 Juli 1994 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement relating to the Implementation of Part XI of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982, sebagai hasil rangkaian konsultasi informal antara Sekretaris Jenderal Bangsa-Bangsa dengan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. bahwa sehubungan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1963 tentang pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden.
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT RELATING TO THE IMPLEMENTATION OF PART XI OF THE UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA OF 10 DECEMBER 1982.
Pasal 1
Mengesahkan Agreement relating to the Implementation of Part XI of the United Nations Convention on the Law of the
Sea of 10 December 1982, sebagai hasil rangkaian konsultasi informal antara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang salinan naskahnya aslinya dalam Bahasa
Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1999
SEKRETARIAT KABINET
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ALI RAHMAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 230 TAHUN 1999