Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
Keppres RI No. 18/1997
 (1997) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN BERNE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF LITERARY AND ARTISTIC WORKS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa di Bern, Swiss, pada tanggal 9 September 1886, telah diterima Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir di Paris, Perancis pada tanggal 24 Juli 1971;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN BERNE CONVENTION FOR THE PROTECTION OF LITERARY AND ARTISTIC WORKS.

Pasal 1
Mengesahkan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works yang diterima di Bern, Swiss, pada tanggal 9 September 1886 telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir di Paris, Perancis pada tanggal 24 Juli 1971, dengan disertai Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 33 ayat (1) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MOERDIONO

Lihat Juga

sunting