Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1972
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Menimbang: bahwa dalam rangka usaha pembakuan bahasa Indonesia jang meliputi bidang-bidang edjaan, tata-istilah dan tata-bahasa, dipandang perlu untuk meresmikan berlakunja "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan".
NOMOR 57 TAHUN 1972
TENTANG
PERESMIAN BERLAKUNJA "EJAAN BAHASA INDONESIA
YANG DISEMPURNAKAN"
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Mengingat:
- Pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 ;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1971.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA:
- Menjatakan tanggal 17 Agustus 1972 sebagai hari mulai berlakunja setjara resmi "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" sebagaimana terdapat dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaannja dilakukan dengan bertahap.
- Buku-buku resmi dan buku-buku peladjaran dengan edjaan lama tetap dipergunakan selama masa peralihan. Pentjetakan baru atau pentjetakan ulang dari buku-buku itu dilakukan dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan".
- Bagi lingkungan Pemerintah ditetapkan sebagai berikut :
- a. Hubungan surat menjurat resmi antara instansi-instansi dilingkungan Pemerintah mulai tanggal berlakunja Keputusan ini dilakukan dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" dan agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknja mulai tanggal 1 Januari 1973.
- b. Penggunaan formulir-formulir resmi dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" dilakukan setelah formulir lama habis, dan agar diusahakan mulai tanggal 1 April 1973 telah digunakan formulir-formulir dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan".
- c. Dalam pelaksanaan penggunaan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" itu tidak disediakan biaja/anggaran setjara chusus.
KEDUA : Menugaskan kepada Departemen-departemen jang bersangkutan untuk memberikan penerangan, pendjelasan serta langkah-langkah jang perlu guna kelantjaran pelaksanaan penggunaan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan sesuai dengan kebidjaksanaan jang digariskan dalam diktum PERTAMA.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1972.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 16 Agustus 1972.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
DJENDERAL TNI