Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1972

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1972
Keppres RI No. 57/1972
 (1972) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Menimbang: bahwa dalam rangka usaha pembakuan bahasa Indonesia jang meliputi bidang-bidang edjaan, tata-istilah dan tata-bahasa, dipandang perlu untuk meresmikan berlakunja "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan".



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 1972

TENTANG

PERESMIAN BERLAKUNJA "EJAAN BAHASA INDONESIA

YANG DISEMPURNAKAN"

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat:

  1. Pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 ;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1971.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERTAMA:

  1. Menjatakan tanggal 17 Agustus 1972 sebagai hari mulai berlakunja setjara resmi "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" sebagaimana terdapat dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  2. Pelaksanaannja dilakukan dengan bertahap.
  3. Buku-buku resmi dan buku-buku peladjaran dengan edjaan lama tetap dipergunakan selama masa peralihan. Pentjetakan baru atau pentjetakan ulang dari buku-buku itu dilakukan dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan".
  4. Bagi lingkungan Pemerintah ditetapkan sebagai berikut :
    a. Hubungan surat menjurat resmi antara instansi-instansi dilingkungan Pemerintah mulai tanggal berlakunja Keputusan ini dilakukan dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" dan agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknja mulai tanggal 1 Januari 1973.
    b. Penggunaan formulir-formulir resmi dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" dilakukan setelah formulir lama habis, dan agar diusahakan mulai tanggal 1 April 1973 telah digunakan formulir-formulir dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan".
    c. Dalam pelaksanaan penggunaan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" itu tidak disediakan biaja/anggaran setjara chusus.

KEDUA : Menugaskan kepada Departemen-departemen jang bersangkutan untuk memberikan penerangan, pendjelasan serta langkah-langkah jang perlu guna kelantjaran pelaksanaan penggunaan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan sesuai dengan kebidjaksanaan jang digariskan dalam diktum PERTAMA.

KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1972.


Ditetapkan di Djakarta

Pada tanggal 16 Agustus 1972.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

DJENDERAL TNI