Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR VIII/MPR/2001 TENTANG
REKOMENDASI ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa permasalahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius, dan merupakan kejahatan yang luar biasa dan menggoyahkan sendisendi kehidupan berbangsa dan bernegara; b. bahwa sejak tahun 1998, masalah pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai salah satu agenda reformasi, tetapi belum menunjukkan arah perubahan dan hasil sebagaimana diharapkan; c. bahwa terdapat desakan kuat masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; d. bahwa pembaruan komitmen dan kemauan politik untuk memberantas dan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme memerlukan langkah-langkah percepatan; e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.b.c. dan IV/d perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Mengingat :
1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23, Pasal 28 IV/d ayat (1) dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001; 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. � Memperhatikan :
1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001 tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001; 2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Pembentukan dan Tugas Komisi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Tahun 2001; 3. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 1 sampai dengan 9 Nopember 2001 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 4. Putusan Rapat Paripurna ke-7 (lanjutan) tanggal 9 Nopember 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. MEMUTUSKAN
Menetapkan
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG
REKOMENDASI ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME,
Pasal
1
Rekomendasi Arah Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin
efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.
Pasal
2
Arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah
1. Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak
hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.
2. Melakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus
korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi dimasa lalu, dan bagi mereka yang telah
terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
3. Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak
berwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh
pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat.
4. Mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta
keputusan-keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau
memungkinkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
�
5. Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan korupsi
sehingga sinkron dan konsisten satu dengan yang lainnya.
6. Membentuk Undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk pencegahan
korupsi yang muatannya meliputi :
a. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Perlindungan Saksi dan Korban;
c. Kejahatan Terorganisasi;
d. Kebebasan Mendapatkan Informasi;
e. Etika Pemerintahan;
f. Kejahatan Pencucian Uang;
g. Ombudsman.
7. Perlu segera membentuk Undang-undang guna mencegah terjadinya perbuatanperbuatan
kolusi dan/atau nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana
korupsi.
Pasal
3
Rekomendasi arah kebijakan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk dilaksanakan sesuai dengan peran, tugas,
dan fungsi masing-masing, dan dilaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal
4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Nopember 2001
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
Ketua,
Ttd.
Prof. Dr. H. M. Amien Rais
Wakil Ketua,
ttd.
Prof.Dr.Ir.Ginandjar Kartasasmita;
Ir. Sutjipto;
Prof. Dr. Yusuf Amir Feisal, S.Pd.
Drs. H. M. Husnie Thamrin; Drs. H. A. Nazri Adlani; Agus Widjojo.
�