Portal:Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor | Tentang | Keterangan |
---|---|---|
I Tahun 2003 | Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. | |
VI Tahun 2002 | Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 | |
V Tahun 2002 | Perubahan Keempat atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
IV Tahun 2002 | Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 Tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia | |
III Tahun 2002 | Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003 | |
II Tahun 2002 | Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional | |
I Tahun 2002 | Pembentukan Komisi Konstitusi | |
X Tahun 2001 | Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 | |
IX Tahun 2001 | Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam | sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut |
VIII Tahun 2001 | Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme | sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut |
VI Tahun 2001 | Etika Kehidupan Berbangsa | Tentang Visi Indonesia Masa Depan |
V Tahun 2001 | Perubahan Ketiga atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
IV Tahun 2001 | Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia | |
III Tahun 2001 | Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia | |
VIII Tahun 2000 | Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000 | |
VII Tahun 2000 | Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia | sampai terbentuknya UU yang terkait dengan penyempurnaan Pasal 5 (4) dan Pasal 10 (2) dari ketetapan tersebut yang disesuaikan UUD 1945 |
VI Tahun 2000 | Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia | sampai terbentuknya UU yang terkait |
V Tahun 2000 | Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional | |
IV Tahun 2000 | Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah | |
III Tahun 2000 | Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan | |
II Tahun 2000 | Perubahan Kedua atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
I Tahun 2000 | Perubahan Pertama atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
IV Tahun 1999 | Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 | |
II Tahun 1999 | Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
XV Tahun 1998 | Penyelenggaran Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia | sampai dengan terbentuknya undang-undang tentang pemerintahan daerah sebagaimana dimanatkan oleh Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 |
XI Tahun 1998 | Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN | sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut |
X Tahun 1998 | Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara | |
XVIII Tahun 1998 | Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (EKAPRASETIA PANCAKARSA) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara | Tentang Asas dan Dasar Negara |
XXIX Tahun 1966 | Pengangkatan Pahlawan Ampera tetap berlaku dengan menghargai Pahlawan Ampera | sampai terbentuknya undang-undang tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan |
XX Tahun 1966 | Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia |