Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR XX/MPRS/1966 TAHUN 1966
TENTANG
MEMORANDUM DPR-GR MENGENAI SUMBER TERTIB HUKUM REPUBLIK INDONESIA DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. Bahwa tuntutan suara hati nurani Rakyat mengenai pelaksanaan Undang-Undang Dasar
1945 secara murni dan konsekwen adalah tuntutan Rakyat, pemegang kedaulatan dalam
negara;
b. Bahwa untuk terwujudnya kepastian dan keserasian hukum, serta kesatuan tafsiran dan
pengertian mengenai Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 perlu adanya
perincian dan penegasan mengenai sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan
perundangan Republik <st1:country-region w:st="on">Indonesia;
c. Bahwa Memorandum DPR–GR tertanggal 9 Juni 1966, yang telah diterima secara bulat oleh
DPR-GR, memuat perincian dan penegasan termaksud sebagai basil peninjauan kembali
dan penyempurnaan dari Memorandum W M tanggal 12 Mei 1961 No. 1168/U/MPRS/61
mengenai “Penentuan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia
Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2);
2. Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tanggal 21 Juni 1966;
3. Keputusan MPRS No. 1/MPRS/1966 pasal 1 dan pasal 27.
Mendengar:
Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli 1966.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KETETAPAN TENTANG MEMORANDUM DPR-GR MENGENAI SUMBER TERTIB HUKUM
REPUBLIK INDONESIA DAN TATA URUTAN PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Menerima baik isi Memorandum DPR-GR tertanggai 9 Juni 1966, khusus mengenai Sumber Tertib
Hukum Republik Indonesia Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia
Pasa1 2
Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia tersebut pada pasal 1 berlaku bagi pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.
Pasal 3
Isi Memorandum DPR-GR tertanggal 9 Juni 1966 sebagaimana dimaksud pada pasal 1
dilampirkan padu ketetapan ini.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Juli 1966
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
KETUA,
Ttd.
Dr. A.H. NASUTION
JENDERAL TNI
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Ttd. Ttd.
OSA MALIKI H. H. M. SUBCHAN Z.E.
WAKIL KETUA, WAKIL KETUA,
Ttd. Ttd.
M. SIREGAR H. MASHUDI, BRIG. JEN. TNI