Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XX/MPRS/1966  (1966) 

 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR XX/MPRS/1966 TAHUN 1966

 

TENTANG

 

MEMORANDUM DPR-GR MENGENAI SUMBER TERTIB HUKUM REPUBLIK INDONESIA DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

Menimbang:

 

a. Bahwa tuntutan suara hati nurani Rakyat mengenai pelaksanaan Undang-Undang Dasar

1945 secara murni dan konsekwen adalah tuntutan Rakyat, pemegang kedaulatan dalam

negara;

 

b. Bahwa untuk terwujudnya kepastian dan keserasian hukum, serta kesatuan tafsiran dan

pengertian mengenai Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 perlu adanya

perincian dan penegasan mengenai sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan

perundangan Republik <st1:country-region w:st="on">Indonesia;

 

c. Bahwa Memorandum DPR–GR tertanggal 9 Juni 1966, yang telah diterima secara bulat oleh

DPR-GR, memuat perincian dan penegasan termaksud sebagai basil peninjauan kembali

dan penyempurnaan dari Memorandum W M tanggal 12 Mei 1961 No. 1168/U/MPRS/61

mengenaiPenentuan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia

 

Mengingat:

 

1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2);

2. Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tanggal 21 Juni 1966;

3. Keputusan MPRS No. 1/MPRS/1966 pasal 1 dan pasal 27.

 

 

 

Mendengar:

 

Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli 1966.

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

Menetapkan:

 

KETETAPAN TENTANG MEMORANDUM DPR-GR MENGENAI SUMBER TERTIB HUKUM

REPUBLIK INDONESIA DAN TATA URUTAN PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

Pasal 1

 

Menerima baik isi Memorandum DPR-GR tertanggai 9 Juni 1966, khusus mengenai Sumber Tertib

Hukum Republik Indonesia Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia

 

 

 

Pasa1 2

 

Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia tersebut pada pasal 1 berlaku bagi pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.

 

 

 

Pasal 3

 

Isi Memorandum DPR-GR tertanggal 9 Juni 1966 sebagaimana dimaksud pada pasal 1

dilampirkan padu ketetapan ini.

 

 

 

Ditetapkan Di Jakarta,

 

Pada Tanggal 5 Juli 1966

 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

 

KETUA,

 

Ttd.

 

Dr. A.H. NASUTION

 

JENDERAL TNI

 

 

 

WAKIL KETUA,        WAKIL KETUA,

 

Ttd.                Ttd.

 

OSA MALIKI       H. H. M. SUBCHAN Z.E.

 

 

 

WAKIL KETUA,        WAKIL KETUA,

 

Ttd.                Ttd.

 

M. SIREGAR       H. MASHUDI, BRIG. JEN. TNI