Lembar Fakta tentang Eksploitasi Seksual Komersial dan Perdagangan Anak

Lembar fakta tentang Eksploitasi Seks Komersil dan Perdagangan Anak
UNICEF

Fakta

  • Angka global :
    • Ada sekitar 1-2 juta anak diperdagangkan setiap tahunnya
    • Kebanyakan (anak-anak laki-laki dan perempuan) diperdagangkan untuk eksploitasi seks
    • Ada sekitar 2 juta anak di seluruh dunia yang dieksploitasi secara seksual tiap tahunnya
    • Industri perdagangan anak menangguk untung 12 miliar dolar per tahunnya (ILO)


  • Angka di Asia Timur dan Pasifik:
    • Jumlah terbesar anak-anak dan wanita yang diperdagangkan di seluruh dunia ada di antara dari Asia, Perkiraannya berkisar dari 250.000 sampai 400.000 (30 persen dari angka perkiraan global)
    • Semua Negara terpengaruh oleh perdagangan baik secara domestik, lintas batas atau luar negeri dan sebagai Negara asal, Negara tempat singgah atau Negara penerima


  • Indonesia :
    • Di Indonesia sekalipun banyak gadis yang memalsukan umurnya, diperkirakan 30 persen pekerja seks komersil wanita berumur kurang dari 18 tahun. Bahkan ada beberapa yang masih berumur 10 tahun. Diperkirakan pula ada 40.000-70.000 anak menjadi korban eksploitasi seks dan sekitar 100.000 anak diperdagangkan tiap tahun
    • Sebagian besar dari mereka telah dipaksa masuk dalam perdagangan seks
    • Sebagai pelaku perdagangan ke luar negeri, lintas batas atau domestik dan Negara asal
    • Perdagangan anak baik di lingkup domestik maupun luar negeri meningkat
    • Tujuan utama anak yang diperdagangkan ke luar negeri adalah Malaysia,Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang dan Arab Saudi
    • Pariwisata seks menjadi isu menarik di daerah tujuan wisata seperti di Bali dan Lombok
    • Terdapat banyak pelacuran di lokalisasi pelacur, karaoke, panti pijat, mal, dan sebagainya
    • Mayoritas pelanggan adalah orang local
  • Tren :
    • Jumlah anak-anak yang dieksploitasi secara seksual bertambah
    • Melibatkan anak-anak berumur belia
    • Ada kelompok baru yang rentan (anak-anak yang tak punya tempat tinggal
    • Increase in numbers of children sexually exploited


  • Pandemi HIV/AIDS meningkat

Karya UNICEF di Indonesia: Membangun lingkungan yang memberi perlindungan anak


  • Kerangka Hukum:
    • Perdagangan anak dan eksploitasi seksual anak-anak dijadikan salah satu dari empat prioritas berdasarkan Deklarasi Bali pada Konsultasi Menteri EAP tentang Anak yang keenam (Mei 2003)
    • Pemerintah Indonesia telah menandatangani, tapi belum meratifikasi, protokol Opsional pada Konvensi Hak Anak (KHA)dibidangPenjualan Anak,Pelacuran Anak dan Pornografi Anak
    • UNICEF bekerja di pihak penegakan hukum sesuai dengan Konvensi Hak Anak demi menjunjung tinggi kepentingan anak-anak
    • Dengan bantuan UNICEF, Indonesia telah mengadopsi Hukum Perlindungan Anak No. 23/2002 yang menjadi landasan hukum untuk melindungi anak-anak dari pelecehan, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi**
    • Untuk lebih mencegah agar anak tidak menjadi korban eksploitasi seksual dan perdagangan, UNICEF mendukung reformasi hukum misalnya dalam hal adopsi dan implementasi Rencana Aksi Nasional (NPA) melawan Eksploitasi Seks Komersil dan Perdagangan Anak (CSEC) dan NPA melawan perdagangan pada 2002.
    • Di tingkat propinsi, Rencana Aksi Propinsi Melawan CSEC dan Pekerja Anak diadopsi di Jawa Timur dan dibuat di Jawa Barat dan Jawa Tengah
    • Rancangan undang-undang Perdagangan Wanita dan Anak-anak sudah dibuat
    • Kerjasama Regional:
    • Indonesia menjadi bagian dari Negara-negara Asia Tenggara dan Pasifik yang telah mengadopsi Rencana Aksi Regional dan Komitmen melawan Eksploitasi Anak Seksual Komersial pada Oktober 2001
    • Tetapi kerjasama hukum antara Indonesia dengan negera tujuan masih kurang. Hanya ada beberapa MoU yang telah ditandatangani antar propinsi (misalnya Kalimantan Barat dan propinsi Sarawak di Malaysia)
  • Pengembangan Kemampuan:
    • UNICEF mendukung pelatihan para penegak hukum (polisi, hakim, jaksa) menyangkut perlindungan anak. Para pakar teknis internasional juga mendukung upaya pengembangan kemampuan ini, misalnya dari Selandia Baru dan Perancis
  • Pengembangan dasar pengetahuan:
    • UNICEF mendukung studi partisipatoris yang mendalam mengenai CSEC di Kabupaten Indramayu dan Surakarta
    • Selain mempromosikan pendidikan untuk remaja putri, UNICEF berkolaborasi dengan industri perhotelan memberi kesempatan pelatihan dan lapangan kerja bagianak-anak yang rentan terhadap resiko eksploitasi. Bersama pemerintah dan sector swasta, UNICEF juga memberi akses pendidikan yang lebih baik baik anak-anakyang rawan eksploitasi dan bahkan memberi pelatihan kejuruan bagi kaum muda yang rentan eksploitasi
    • Mendukung jaringan perlindungan anak berbasis masyarakat di beberapa propinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Sumatra Utara).

Jaringan ini memberi advokasi pada pemerintah dan organisasi-organisasi kemasyarakatan menyangkut masalah perlindungan anak dan memonitor pelanggaran hak-hak anak

  • Memelopori gerakan berbasis masyarakat untuk mencegah CSEC dan perdagangan anak:
    • Di tingkat kabupaten, UNICEF bekerja sama dengan mitra-mitranya memngembangkan program-program pencegahan CSEC di Kabupaten Indramayu dan Surakarta.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan mendapatkan komitment masyarakat sebagai langkah nyata berkaitan dengan masalah anak-anak yang terlibat dalam perdagangan seks komersil. Langkah pertama adalah melaksanakan penilaian kualitatif eksploitasi anak untuk seks komersil sehingga memahami masalah dan faktor-faktor penyebabnya. Jaringan lokal juga memberi kontribusi dalam penilaian dan bertanggungjawab pula untuk menyebarkan hasilnya kepada pemerintah setempat, LSM, media dan masyarakat. Sistem monitoring yang didukung masyarakat akan dikembangkan untuk menelusuri anak dan kelompok kelompok beresiko. Diharapkan juga sistem ini dapat mencegah anak-anak terlibat dalam perdagangan seks komersil. Hal ini mencakup kerja sama dengan anak-anak, orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran atas resiko-resiko yang mungkin dan untuk mengidentifikasi alternatif-alternatif yang lebih baik**

  • Monitoring:
    • Bekerja sama dengan Kementrian Negara Pemberdayaan Wanita dan polisi, UNICEF mendukung pengembangan sistem monitoring pada CSEC dan perdagangan anak. Aktifias ini terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan komitmen regional terhadap CSEC yang ditandatangani oleh Indonesia.


  • Definisi :
    • Penjualan Anak berarti setiap tindakan atau transaksi dimana seorang anak ditransfer oleh orang atau pihak atau kelompok apapun kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan atau karena pertimbangan lain
    • Pelacuran Anak berarti pemanfaatan seorang anak dalam kegiatankegiatan seksual untuk mendapatkan keuntungan atau pertimbangan lain apapun
    • Pornografi Anak berarti tampilan apapun dengan sarana apapun dari seorang anak yang sedang melakukan kegiatan seksual yang nyata atau
    • Child pornography means any representation, by whatever means, of a child engaged in real or simulated explicit sexual activities or any representation of the sexual parts of a child for primarily sexual purposes
    • 'Trafficking’ refers to the illegal transport of human beings, in particular women and children, for the purpose of selling them or exploiting their labour**


Relevant articles of the Convention on the Rights of the Child


    • Article 34:
      • “States Parties undertake to protect the child from all forms of sexual exploitation and sexual abuse, For these purposes, States Parties shall in particular take all appropriate national, bilateral and multilateral measures to prevent:
      • (a) The inducement or coercion of a child to engage in any unlawful sexual activity;
      • (b) The exploitative use of children in prostitution or other unlawful sexual practices;
      • (c) The exploitative use of children in pornographic performances and materials”


    • Article 11(1):

“States Parties shall take measures to combat the illicit transfer and non-return of children abroad”


    • Article 35:
      • “States Parties shall take all appropriate national, bilateral and multilateral measures to prevent the abduction of, the sale of or traffic in children for any purpose or in any form”


  • Resources
  • Sexual Exploitation of Children/Child Prostitution


  • Trafficking of Children


Lihat pula sunting