Massa Actie oleh Tan Malaka
Tambahan

Τ Α Μ Β Α Η Α Ν.

Rantjangan oentoek program proletar di Indonesia.

A. Politik.
1. Kemerdekaan Indonesia dengan segera dan moeţlak.
2. Mendirikan satoe Repoeblik Federasi dari berbagai-bagai poelau di Indonesia.
3. Dengan segera mengadakan Rapat Nasional, jang mewakili semoea golongan rakjat dan agama-agama diseloeroeh Indonesia.
4. Dengan segera memberikan hak memilih jang penoeh kepada pendoedoek Indonesia, laki-laki dan perempoean.
B. Ekonomi.
1. Mendjadikan milik nasional paberik-paberik, tambang-tambang, seperti tambang batoe arang, minjak dan emas.
2. Mendjadikan milik nasional hoetan-hoetan dan keboen-keboen besar modern seperti keboen goela, karet, teh, kopi, kina, kelapa, nila dan ketela.
3. Mendjadikan milik nasional alat-alat pengangkoetan dan laloe-lintas.
4. Mendjadikan milik nasional bank-bank, kongsi-kongsi dan maskapai-maskapai dagang jang besar-besar.
5. Clektrifikasi seloeroeh Indonesia dan mendirikan indoestri-indoetsri baroe dengan bantoean negara sebagai paberik tenoen dan mesin dan perkąpalan.
6. Mendirikan koperasi-koperasi rakjat dengan memberikan pindjaman jang moerah Oleh Negara.
7. Memberikan ternak dan perkakas kapada kaoem tani oentoek memperbaiki pertaniannja dan mendirikan keboen pertjobaan negeri.
8. Memindahkan rakjat besar-besaran dengan ongkos negara dari Djawa ketanah Seberang.
9. Membagi-bagikan tanah jang kosong kepada tani jangt a' bertanah dan miskin dengan memberikan sokongan wang oentoek mengoesahakan tanah itoe.
10. Menghapoeskan sisa-sisa feodal dan tanah-tanah partikelir dan membagikan jang terseboet belakangan ini kepada tani-tani jang miskin.
Sosial.
1. Minimum gadji, 7 djam bekerdja dan memperbaiki sjarat-sjarat bekerdja dan penghidoepan boeroeh itoe.
2. Melindoengi boeroeh dengan mengakoei hak mogok dari kaoem boeroeh.
3. Boeroeh mendapat bagian dari keoentoengan indoestri besar-besar.
4. Mendirikan rapat-rapat boeroeh pada indoestri besar-besar.
5. Memisahkan Negara dari Geredja (Mesdjid) dan mengakoei kemerdekaan agama.
6. Memberikan hak sosial, ekonomi dan politik kepada tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maoepoen perempoean.
7. Mendjadikan milik nasional roemah kediaman besar-besar dan mendirikan kediaman baroe dan membagi-bagikan kediaman kepada pekerdja negara.
8. Memerangi sekoeat-koeatnja penjakit-penjakit menoelar.
D. Pengadjaran.
1. Pengadjaran diwadjibkan dan diberikan pertjoema kepada kanak-kanak tiap-tiap warga negara Indonesia sampai beroemoer 17 tahoen dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dan bahasa Inggeris sebagai bahasa asing jang teroetama.
2. Meroentoehkan sistem pengandjaran jang sekarang, dan mengadakan sistem baroe, jang berdasarkan langsoeng atas keboetoehan indoestri jang ada atau jang bakal diadakan.
3. Memperbaiki dan memperbanjak sekolah pertoekangan, pertanian dan dagang dan memperbaiki serta memperbanjak sekolah technik

tinggi dan sekolah oentoek pengoeroes tata-oesaha.

E. Militer.
1. Menghapoeskan tentera imperialistis dan mendjalankan milisi rakjat oentoek mempertahankan Repoeblik Indonesia.
2. Menghapoeskan atoeran diam dalam tangsi dan kampemen dan semoea atoeran jang merendahkan serdadoe-serdadoe bawahan, dan memperkenankannja tinggal dikampoeng-kampoeng dan diroemah jang bakal didirikan oentoeknja, perlakoean jnag baik dan memperbesar gadjinja.
3. Memberikan hak penoeh oentoek mengadakan organisasi dan rapat kepada serdadoe-serdadoe bawahan.
F. Polisi dan Joestisi.
1. Memisahkan pamong pradja, polisi dan joestisi.
2. Memberikan hak penoeh kepada tiap-tiap orang jang dida'wa oentoek membela dirinja didepan pengadilan dari serangan Oendang-Oendang dan membebaskan jang dida'wa itoe dalam 24 djam, djika boekti boekti dan saksi koerang tjoekoep.
3. Tiap-tiap perkara jang mempoenjai dasar jang sah, haroes diperiksa dalam 5 hari dalam pengadilan jang terboeka, tertib dan pantas.
G. Program Aksi.
1. Menoentoet 7 djam bekerdja, gadji minimum dan sjarat bekerdja jang lebih baik bagi dan penghidoepan kaoem boeroeh.
2. Mengakoei Serikat Sekerdja dan hak mogok.
3. Organisasi dari boeroeh oentoek hak ekonomi dan politik.
4. Menghapoeskan paenale sanctie.
5. Menghapoeskan Oendang-oendang dan peratoeran jang menindas gerakan politik sebagai Hak Loear biasa, Larangan Mogok, Larangan Pers, Larangan Rapat dan larangan memberi pengadjaran dan mengakoei kemerdekaan bergerak jang sepenoeh-penoehnja.
6. Menoentoet hak berdemonstrasi, dikoeatkan oleh massa-demonstrasi diseloeroeh Indonesia oentoek pelawan penindasan , ekonomi dan politik, seperti melawan peratoeran padjak, dan penoentoetan dengan segera membebaskan orang-orang boeangan politik, jang massa-aksinja haroes dikoeatkan oleh pemogokan oemoem dan massa jang ta' menoeroet perintah.
7. Menoentoet penghapoesan Volksraad Raad van Indie dan Algemeene Secretaris dan membentuek Rapat Nasional (Madjelis Nasional), jang dari padanja akan dipilih Badan Pekerdja, jang bertanggoeng djawab kepada Rapat Nasional