Massa Actie/Tambahan
Τ Α Μ Β Α Η Α Ν.
Rantjangan oentoek program proletar di Indonesia.
A. | Politik. |
1. | Kemerdekaan Indonesia dengan segera dan moeţlak. |
2. | Mendirikan satoe Repoeblik Federasi dari berbagai-bagai poelau di Indonesia. |
3. | Dengan segera mengadakan Rapat Nasional, jang mewakili semoea golongan rakjat dan agama-agama diseloeroeh Indonesia. |
4. | Dengan segera memberikan hak memilih jang penoeh kepada pendoedoek Indonesia, laki-laki dan perempoean. |
B. | Ekonomi. |
1. | Mendjadikan milik nasional paberik-paberik, tambang-tambang, seperti tambang batoe arang, minjak dan emas. |
2. | Mendjadikan milik nasional hoetan-hoetan dan keboen-keboen besar modern seperti keboen goela, karet, teh, kopi, kina, kelapa, nila dan ketela. |
3. | Mendjadikan milik nasional alat-alat pengangkoetan dan laloe-lintas. |
4. | Mendjadikan milik nasional bank-bank, kongsi-kongsi dan maskapai-maskapai dagang jang besar-besar. |
5. | Clektrifikasi seloeroeh Indonesia dan mendirikan indoestri-indoetsri baroe dengan bantoean negara sebagai paberik tenoen dan mesin dan perkąpalan. |
6. | Mendirikan koperasi-koperasi rakjat dengan memberikan pindjaman jang moerah Oleh Negara. |
7. | Memberikan ternak dan perkakas kapada kaoem tani oentoek memperbaiki pertaniannja dan mendirikan keboen pertjobaan negeri. |
8. | Memindahkan rakjat besar-besaran dengan ongkos negara dari Djawa ketanah Seberang. |
9. | Membagi-bagikan tanah jang kosong kepada tani jangt a' bertanah dan miskin dengan memberikan sokongan wang oentoek mengoesahakan tanah itoe. |
10. | Menghapoeskan sisa-sisa feodal dan tanah-tanah partikelir dan membagikan jang terseboet belakangan ini kepada tani-tani jang miskin. |
Sosial. | |
1. | Minimum gadji, 7 djam bekerdja dan memperbaiki sjarat-sjarat bekerdja dan penghidoepan boeroeh itoe. |
2. | Melindoengi boeroeh dengan mengakoei hak mogok dari kaoem boeroeh. |
3. | Boeroeh mendapat bagian dari keoentoengan indoestri besar-besar. |
4. | Mendirikan rapat-rapat boeroeh pada indoestri besar-besar. |
5. | Memisahkan Negara dari Geredja (Mesdjid) dan mengakoei kemerdekaan agama. |
6. | Memberikan hak sosial, ekonomi dan politik kepada tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maoepoen perempoean. |
7. | Mendjadikan milik nasional roemah kediaman besar-besar dan mendirikan kediaman baroe dan membagi-bagikan kediaman kepada pekerdja negara. |
8. | Memerangi sekoeat-koeatnja penjakit-penjakit menoelar. |
D. | Pengadjaran. |
1. | Pengadjaran diwadjibkan dan diberikan pertjoema kepada kanak-kanak tiap-tiap warga negara Indonesia sampai beroemoer 17 tahoen dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dan bahasa Inggeris sebagai bahasa asing jang teroetama. |
2. | Meroentoehkan sistem pengandjaran jang sekarang, dan mengadakan sistem baroe, jang berdasarkan langsoeng atas keboetoehan indoestri jang ada atau jang bakal diadakan. |
3. | Memperbaiki dan memperbanjak sekolah pertoekangan, pertanian dan dagang dan memperbaiki serta memperbanjak sekolah technik
tinggi dan sekolah oentoek pengoeroes tata-oesaha. |
E. | Militer. |
1. | Menghapoeskan tentera imperialistis dan mendjalankan milisi rakjat oentoek mempertahankan Repoeblik Indonesia. |
2. | Menghapoeskan atoeran diam dalam tangsi dan kampemen dan semoea atoeran jang merendahkan serdadoe-serdadoe bawahan, dan memperkenankannja tinggal dikampoeng-kampoeng dan diroemah jang bakal didirikan oentoeknja, perlakoean jnag baik dan memperbesar gadjinja. |
3. | Memberikan hak penoeh oentoek mengadakan organisasi dan rapat kepada serdadoe-serdadoe bawahan. |
F. | Polisi dan Joestisi. |
1. | Memisahkan pamong pradja, polisi dan joestisi. |
2. | Memberikan hak penoeh kepada tiap-tiap orang jang dida'wa oentoek membela dirinja didepan pengadilan dari serangan Oendang-Oendang dan membebaskan jang dida'wa itoe dalam 24 djam, djika boekti boekti dan saksi koerang tjoekoep. |
3. | Tiap-tiap perkara jang mempoenjai dasar jang sah, haroes diperiksa dalam 5 hari dalam pengadilan jang terboeka, tertib dan pantas. |
G. | Program Aksi. |
1. | Menoentoet 7 djam bekerdja, gadji minimum dan sjarat bekerdja jang lebih baik bagi dan penghidoepan kaoem boeroeh. |
2. | Mengakoei Serikat Sekerdja dan hak mogok. |
3. | Organisasi dari boeroeh oentoek hak ekonomi dan politik. |
4. | Menghapoeskan paenale sanctie. |
5. | Menghapoeskan Oendang-oendang dan peratoeran jang menindas gerakan politik sebagai Hak Loear biasa, Larangan Mogok, Larangan Pers, Larangan Rapat dan larangan memberi pengadjaran dan mengakoei kemerdekaan bergerak jang sepenoeh-penoehnja. |
6. | Menoentoet hak berdemonstrasi, dikoeatkan oleh massa-demonstrasi diseloeroeh Indonesia oentoek pelawan penindasan , ekonomi dan politik, seperti melawan peratoeran padjak, dan penoentoetan dengan segera membebaskan orang-orang boeangan politik, jang massa-aksinja haroes dikoeatkan oleh pemogokan oemoem dan massa jang ta' menoeroet perintah. |
7. | Menoentoet penghapoesan Volksraad Raad van Indie dan Algemeene Secretaris dan membentuek Rapat Nasional (Madjelis Nasional), jang dari padanja akan dipilih Badan Pekerdja, jang bertanggoeng djawab kepada Rapat Nasional |