Pantjasila (Ki Hadjar Dewantara)/Purwaka

PURWAKA.

BAHWA SESUNGGUHNJA" ― demikianlah bunji Mukodimah, Purwaka atau Kata pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia ――,,kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat, jang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah jang maha-kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia, jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: ,,Ketuhanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakjatan, jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia".

Itulah naskah,,preambule" dalam Undang-undang Dasar negara kita Republik Indonesia, berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, jang ditanda-tangani Bung Karno dan Bung Hatta.

Agar terang bagi para pembatja, apa jang dimaksudkan dalam kata pembukaan itu umumnja, chususnja bahwa didalamnja ada termaktub lima dasar tjita2, jang disebut ,,Pantja-sila” itu, maka baiklah pokok isi Purwaka tadi kita singkatkan sebagai berikut :

I. Dalam kata-pembukaan U.U.D. Republik Indonesia didjelaskan, bahwa dalam U.U.D. itu terkandung segala tjita2 perdjoangan pergerakan nasional, mulai dulu hingga tertjapainja kemerdekaan, jang dengan ringkas digambarkan demikian :
  1. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa ; pendjadjahan harus lenjap dari muka dunia ini;
  2. Negara Indonesia harus : merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
  3. Pemerintah negara harus :
  1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah-darah Indonesia;
  2. memadjukan kesedjahteraan umum  ;
  3. mentjerdaskan kehidupan bangsa;
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia, jang berdasarkan ,,kemerdekaan dan perdamaian jang abadi” serta ,,kedilan sosial”.
II Adapun dasar-dasarnja ialah :
  1. Ketuhanan jang Maha Esa;
  2. Kemanusiaan jang adil dan beradab;
  3. Persatuan Indonesia (Kebangsaan);
  4. Kerakjatan dan
  5. Keadilan sosial