Pembicaraan:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010
Informasi tentang edisi ini | |
---|---|
Edisi: | |
Sumber: | Indeks:Perpres7-2010.djvu |
Catatan: | Jaringan jalan bebas hambatan Asia (Asian Highway Network) dikenal pula sebagai Great Asian Highway adalah sebuah proyek kerjasama antara negara-negara di Asia dan eropa dan PBB melalui Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (ESCAP) guna memperbaiki sistim jalan raya yang kemudian akan menyatukan Benua Asia kemudian bersambung sampai dengan Benua Eropa.— Disarikan dari artikel Jaringan jalan bebas hambatan Asia pada Wikipedia, ensiklopedia bebas. |
Mulai diskusi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010
Halaman pembicaraan merupakan tempat berdiskusi supaya konten di Wikisumber menjadi lebih baik. Anda dapat menggunakan halaman ini untuk berdiskusi dengan orang lain mengenai pengembangan halaman Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010.