Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2010
TENTANG
PENGESAHAN INTERGOVERNMENTAL AGREEMENT ON THE ASIAN
HIGHWAY NETWORK (PERSETUJUAN ANTAR NEGARA
TENTANG JARINGAN JALAN ASIA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa di Shanghai, China, pada tanggal 26 April 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Intergovernmental Agreement on the Asian Highway Network (Persetujuan antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia), sebagai hasil dari Sidang United Nations Economic and Social Commission for Asian and the Pacific (UNESCAP);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INTERGOVERNMENTAL AGREEMENT ON THE ASIAN HIGHWAY NETWORK (PERSETUJUAN ANTAR NEGARA TENTANG JARINGAN JALAN ASIA).
Pasal 1
Mengesahkan Intergovernmental Agreement on the Asian Highway Network (Persetujuan antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Shanghai, China, pada tanggal 26 April 2004 yang naskah aslinya dalam Bahasa China, Bahasa Inggris, dan Bahasa Rusia dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa China, Bahasa Inggris, dan Bahasa Rusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 12