Pengarang:Satyawati Suleiman

Satyawati Suleiman
(1920–1988)
Satyawati Suleiman

Dra. Satyawati Suleiman (7 Oktober 1920 – 26 Februari 1988) adalah seorang arkeolog wanita pertama dari Indonesia. Ia juga dikenal sebagai arkeolog di bidang klasik dan ikonografi. Pada tahun 1954, ia bersama dengan R.P. Soejono, Bochari, Basoeki, Uka Tjandrasasmita, dan para arkeolog dari Belanda melakukan ekpedisi ke Pulau Sumatera, khususnya di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi. Ekspedisi tersebut menjadi penelitian awal baginya tentang Kerajaan Sriwijaya berdasarkan studi ikonografi arca-arca Sumatera.

Karya sunting

 

Beberapa atau seluruh karya dari penulis ini berada pada domain publik di Indonesia karena penciptanya telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun yang lalu atau dipublikasikan pertama kali lebih dari 50 tahun yang lalu. Terjemahan atau edisi yang dipublikasikan setelah penciptanya meninggal dunia memiliki masa berlaku hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Masa berlaku hak cipta atas karya ini telah berakhir. (Bab IX UU No. 28 Tahun 2014)

 
 

Beberapa atau seluruh karya dari penulis ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.