Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
Halaman ini sedang dikerjakan. Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini.
PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA JAMBI,
Menimbang:
bahwa pertumbuhan kota, pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, berdampak bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang
semakin beragam, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
bahwa penyelengaraan pengelolaan sampah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 09
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tetang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 933);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan roduk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH dan WALIKOTA JAMBI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Daerah Kota Jambi.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
Walikota adalah Walikota Jambi.
Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup
Kota Jambi.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
Pengelolaan Sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan
Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi
yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap
serta bentuk usaha lainnya, termasuk kontrak investasi
kolektif.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutya disingkat
UPTD, adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang
melaksanakan tugas teknis operasional dibidang pengelolaan
sampah;
Badan Layanan Unit Daerah yang selanjutya disingkat BLUD
adalah Organisasi Perangkat daerah atau Unit Kerja pada
Organisasi Perangkat daerah di lingkungan pemerintah
daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar
modalnya dimiliki oleh Daerah.
Camat adalah kepala kecamatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kecamatan.
Lurah adalah kepala kelurahan sebagai unsur penyeleggara
pemerintahan kelurahan.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan
hukum yang didirikan dan tunduk pada Hukum Indonesia
serta berkedudukan hukum serta melakukan kegiatan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
sendiri atau bersama-sama melakukan kegiatan usaha.
Pedagang kaki lima adalah penjual barang dan/atau jasa
yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi
yang menggunakan jalan milik daerah atau fasilitas umum
dan bersifat sementara/ tidak menetap dengan menggunakan
benda bergerak maupun tidak bergerak.
Petugas kebersihan adalah orang yang diberi tugas
menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah
dan/atau badan usaha di bidang kebersihan.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau
badan hukum.
Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan
hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subyek
hukum.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau
proses alam yang berbentuk padat.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah
tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum,
dan/atau fasilitas lainnya.
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat,
konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan
khusus.
Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat
proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah adalah kegiatan
merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan sampah.
Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan
sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan
kembali sampah.
Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan
memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau
sifat sampah.
Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan
memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat
penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah
dengan prinsip 3R atau ketempat pengolahan sampah
terpadu.
Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah
dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah
sementara atau dari tempat pengolahan sampah dengan
prinsip 3R atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu
menuju ketempat pemrosesan akhir dengan menggunakan
kendaraan bermotor yang di desain untuk mengangkut
sampah.
Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik,
komposisi dan/atau jumlah sampah.
Pemrosesan akhir sampah adalah proses pengembalian
sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke
media lingkungan secara aman.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut
TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat
pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan
sampah terpadu.
Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat degan
3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara
mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan
mendaur ulang.
Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reduse,
Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah
tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang disingkat TPST
adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan,
pemilahan, pendauran ulang, penggunaan ulang, pengolahan
dan pemrosesan akhir sampah.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA
adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan
sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan
lingkungan.
Prasarana persampahan yang selanjutnya disebut prasarana
adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya
kegiatan penanganan sampah.
Komposter adalah sebuah metode pengolahan sampah
organik menjadi kompos yang kemudian bisa digunakan
sebagai pupuk. Sebenarnya, konsep komposter ini sederhana
saja, yaitu memanfaatkan kerja bakteri untuk menguraikan
sampah.
Biodigester adalah suatu sistem yang mempercepat
pembusukan bahan organik. Darinya terbentuk biogas dan
senyawa-senyawa lain yang dihasilkan melalui pembusukan
anaerob. Biogas tersebut dapat digunakan untuk bahan
bakar memasak, memanaskan, pembangkit listrik, juga
menjalankan mesin.
Sarana persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah
peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan
penanganan sampah.
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang
terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan
penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
Insentif adalah upaya untuk memotivasi suatu lembaga,
pelaku usaha, dan perorangan secara positif agar mentaati
ketentuan di bidang pengelolaan sampah guna lebih
meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi
suatu lembaga, pelaku usaha, dan perseorangan yang
melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk
mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran
lingkungan.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi
pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat
pengelolaan sampah yang tidak benar.
Lahan Fasilitas Umum adalah lahan yang dipergunakan
untuk fasilitas umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Daerah.
Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau
perlengkapan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk
dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
Jalur Hijau adalah setiap lahan terbuka yang ditumbuhi
rumput atau pepohonan tanpa ada bangunan diatasnya.
Taman adalah lahan dan jalur hijau yang dipergunakan dan
diolah untuk pertamanan.
Bank Sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah
kering secara kolektif yang mendorong masyarakat untuk
berperan serta aktif di dalamnya. Sistem ini akan
menampung memilah, dan menyalurkan sampah bernilai
ekonomi pada pasar sehingga masyarakat mendapat
keuntungan ekonomi dari menabung sampah.
Bank Sampah Unit/Sektor yang selanjutnya disebut BSU/S
adalah bank sampah yang skala pelayanan maupun kegiatan
pengolahannya terbatas, yaitu dimasyarakat ditingkat RT,
sekolah, pondok pesentren, perguruan tinggi, hotel,
instansi/perkantoran, industri maupun di pertokoan/perdagangan.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh
Izin
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk menyediakan instrumen kebijakan guna melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam Pengelolaan
Sampah oleh Pemerintah Daerah.
Pengelolaan sampah bertujuan untuk:
mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah;
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat;
menjadikan sampah sebagai sumber daya, yang memiliki nilai ekonomis dan mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien; dan
meningkatkan peranserta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan.
BAB III ASAS-ASAS
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas:
tanggung jawab;
kelestarian dan berkelanjutan;
keterpaduan;
manfaat;
keadilan;
kesadaran;
kebersamaan;
keselamatan;
kehati-hatian;
partisipatif;
kearifan lokal;
keamanan;
nilai ekonomi;
tata kelola pemerintahan yang baik; dan
pencemar membayar;
BAB IV RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Pengelolaan Sampah, terdiri atas:
kebijakan, strategi, dan perencanaan pengelolaan sampah;
tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah;
perizinan;
penyelenggaraan pengelolaan sampah;
pengelolaan sampah spesifik;
perbuatan yang dilarang;
lembaga pengelola;
pembiayaan dan kompensasi;
kerjasama dan kemitraan;
insentif;
sistem informasi;
retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan;
peran masyarakat;
pembinaan dan pengawasan;
penyelesaian sengketa; dan
sanksi administratif.
BAB V KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN PERENCANAAN
Bagian Kesatu Kebijakan dan Strategi
Pasal 5
Pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah.
Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; dan
program pengurangan dan penanganan sampah.
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memuat:
target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap; dan
target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah, sebagimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Walikota.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 6
Pemerintah Daerah selain menetapkan kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), juga menyusun Dokumen Rencana Induk (DRI) dan studi
kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
pembatasan timbulan sampah;
pendauran ulang sampah;
pemanfaatan kembali sampah;
pemilahan sampah;
pengumpulan sampah;
pengangkutan sampah;
pengolahan sampah;
pemrosesan akhir sampah; dan
pendanaan.
Dokumen Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 7
Pemerintah Daerah bertugas untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Tugas Pemerintah Daerah, terdiri atas:
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran, budaya masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah;
mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah;
melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengurangan serta penanganan sampah;
memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, dan penanganan sampah;
melakukan pengelolaan pendapatan dan perizinan pengelolaan sampah;
memfasilitasi pengembangan pengelolaan sampah;
melaksanakan pengelolaan sampah serta memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
mendorong, memfasilitasi dan melakukan pengembangan atas manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan sampah;
mendorong dan memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah;
memfasilitasi kurikulum sekolah tentang pengelolaan sampah sebagai muatan lokal; dan
melakukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Bagian Kedua Wewenang
Pasal 8
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan meliputi:
melakukan pengelolaan sampah dari sumber sampah ke TPS, kemudian ke TPA, dengan mengacu kriteria dan standar minimal lokasi penanganan akhir sampah;
menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
membentuk lembaga pengelola sampah;
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
menetapkan lokasi TPS, TPST dan/atau TPA;
membina Bank Sampah Unit, TPS 3R milik pemerintah daerah beserta pengembangannya
sesuai dengan kebutuhan;
mengangkut, mengelola dan memelihara TPS 3R/TPST ke TPA milik pemerintah daerah beserta pengembangannya sesuai dengan kebutuhan;
menyediakan sarana angkutan residu sampah dan dilengkapi dengan pewadahan khusus untuk sampah spesifik;
menyediakan sarana di TPS 3R/TPST dan TPA yang dilengkapi dengan fasilitas pemilahan sampah.
memberikan bantuan dan pendampingan kepada TPS3R berbasis institusi dan berbasis masyarakat.
memberikan bantuan dan pendampingan kepada TPS 3R
berbasis masyarakat agar dapat memungut iuran dari
masyarakat/pelanggan.
melakukan pemantauan dan evaluasi berkala setiap 6
(enam) bulan sekali dan atau sesuai kebutuhan terhadap
pelaksanaan pengelolaan sampah;
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap
6 (enam) bulan sekali dan atau sesuai kebutuhan terhadap
TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah
ditutup;
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat
pengelolaan sampah sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya; dan
melakukan kerjasama antar daerah, kemitraan dan jejaring
dalam pengelolaan sampah.
Penetapan lokasi TPST dan tempat pemrosesan akhir sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan
bagian dari Rencana Umum Tata Ruang Kota.
Menetapkan lokasi penempatan dan/atau pengolahan
sampah spesifik merupakan bagian dari Rencana Umum Tata
Ruang Kota.
Bagian Ketiga Tanggungjawab Pemerintah Daerah
Pasal 9
Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah.
Dinas Lingkungan Hidup serta OPD terkait, bertanggungjawab melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah dan melakukan pembinaan di daerah dengan melibatkan Ketua RT
Camat, Lurah, dan Ketua RT bertanggungjawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah di wilayah kerjanya masing-masing
Lurah bertanggungjawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah dengan melibatkan Ketua RT di wilayah kerjanya.
Pembinaan sebagimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) meliputi pembinaan terhadap kepatuhan masyarakat mengenai pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
BAB VII PERIZINAN
Pasal 10
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah, wajib memiliki izin dari Walikota.
Kegiatan pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin meliputi:
pengepul sampah;
daur ulang sampah;
pengangkutan sampah;
pengolahan sampah;
pemrosesan akhir sampah; dan
pengelolaan sampah kawasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB VIII PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah meliputi:
pengurangan sampah; dan
penanganan sampah.
Pasal 12
Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah Pemerintah Daerah berkewajiban:
menetapkan target pengurangan sampah; dan
menetapkan target penanganan sampah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan target pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Bagian Kedua Pengurangan Sampah
Pasal 13
Setiap orang dan pelaku usaha berkewajiban melakukan pengurangan sampah.
Pengurangan sampah sebagimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
pembatasan timbulan sampah;
pendauran ulang sampah; dan/atau
pemanfaatan kembali sampah.
Paragraf 1 Pembatasan Timbulan Sampah
Pasal 14
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berkewajiban melakukan kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagai berikut :
membatasi penggunaan produk berbahan plastik dan untuk tidak sekali pakai;
pembatasan penggunaan alat makan & minum sekali pakai; dan
kegiatan lainnya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pembatasan timbulan sampah dari sumber.
Pasal 15
Setiap orang sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a berkewajiban melakukan kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagai berikut :
pusat perbelanjaan dan toko swalayan menyediakan berbahan yang ramah lingkungan dan untuk tidak sekali pakai; dan
kegiatan lainnya yang dilakukan pelaku usaha dalam rangka pembatasan timbulan sampah dari sumber.
Pasal 16
Setiap perkantoran milik pemerintah atau swasta serta lembaga
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berkewajiban melakukan kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagai berikut :
penggunaan alat makan dan minum tidak sekali pakai yang ramah lingkungan saat rapat/sosialisasi/workshop atau kegiatan yang dilakukan di ruang publik bagi penyelenggara kegiatan; dan
Penggunaan pembatasan kemasan plastik pada makanan dan minuman pada lingkungan perkantoran pemerintahan atau swasta, lembaga pendidikan.
Paragraf 2 Pendauran Ulang Sampah
Pasal 17
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf b berkewajiban melakukan kegiatan pendauran ulang sampah sebagai berikut :
menyediakan komposter bagi setiap orang atau kelompok;
mengembangkan biodigester skala komunal/kawasan;
mengembangkan Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Sektor;
pembuatan produk daur ulang dari sampah; dan
kegiatan lainnya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pendauran ulang sampah dari sumber.
Pasal 18
Setiap orang sebagai pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b berkewajiban melakukan kegiatan pendauran ulang sampah sebagai berikut :
mengembangkan biodigester skala komunal/kawasan;
mengembangkan Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Sektor;
pembangunan Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R) berbasis masyarakat;
pembuatan produk daur ulang dari sampah; dan
kegiatan lainnya yang dilakukan pelaku usaha dalam rangka pendauran ulang sampah dari sumber.
Paragraf 3 Pemanfaatan Kembali Sampah
Pasal 19
Setiap orang dan/atau kelompok sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c berkewajiban melakukan kegiatan pemanfaatan kembali sampah sebagai berikut :
pemanfaatan kembali barang/kemasan ;
pemanfaatan kembali barang/kemasan skala komunitas;
penarikan kembali sampah kemasan untuk dimanfaatkan ulang; dan
kegiatan lainnya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pemanfaatan kembali sampah.
Pasal 20
Setiap pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c berkewajiban melakukan kegiatan pemanfaatan kembali sampah sebagai berikut :
pemanfaatan kembali barang/kemasan;
pemanfaatan kembali barang/kemasan skala badan usaha;
penarikan kembali sampah kemasan untuk dimanfaatkan kembali oleh badan usaha; dan
kegiatan lainnya yang dilakukan pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan kembali sampah.
Setiap pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal melakukan kegiatan pemanfaatan kembali sampah juga berkewajiban :
melakukan upaya penggantian terhadap produk atau kemasan yang menjadi produk yang telah dipasarkan; atau
memberikan kompensasi terhadap pemulihan lingkungan sebagai akibat kemasan produk dipasarkan.
Bagian Ketiga Penanganan Sampah
Pasal 21
Penanganan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b, meliputi kegiatan:
pemilahan sampah;
pengumpulan sampah;
pengangkutan sampah;
pengolahan sampah; dan
Pemrosesan akhir sampah
Paragraf 1 Pemilahan Sampah
Pasal 22
Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
pemilahan sampah dari sumber;
pemilahan sampah pada fasilitas publik dan pedesterian;
pemilahan sampah di TPS dan TPS3R; dan
pemilahan di Bank Sampah
Setiap orang dan pelaku usaha berkewajiban melakukan pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Setiap orang sebagai Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersil, fasilitas umum, fasilitas sosial, atau fasilitas lainnya.
Setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) wajib menyediakan tempat sampah, dari hasil kegiatan usahanya yang residunya dibuang ke TPS.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus, wajib menyediakan TPS dan/atau fasilitas pemilahan sampah.
Pengelolaan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus yang belum menyediakan TPS pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini , wajib membangun atau menyediakan TPS paling lama 1 (satu) tahun.
Paragraf 2 Pengumpulan Sampah
Pasal 23
Pengumpulan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf b meliputi :
pengumpulan sampah di sumber;
pengumpulan sampah di TPS;
pengumpulan sampah di Bank Sampah;
pengumpulan sampah di TPS3R;
pengumpulan sampah di fasilitas publik;dan
pengumpulan sampah di jalan.
Setiap orang dan pelaku usaha berkewajiban melakukan pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Setiap orang sebagai Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersil, fasilitas umum, fasilitas sosial, atau fasilitas lainnya.
Paragraf 3 Pengangkutan Sampah
Pasal 24
Pengangkutan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf c meliputi :
pengangkutan sampah dan/atau residu dari sumber sampah;
pengangkutan sampah dan/atau residu dari TPS;
pengangkutan sampah dan/atau residu dari TPS3R; dan
pengangkutan sampah dan/atau residu dari fasilitas publik ke tempat pemrosesan akhir.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau pihak swasta dengan syarat memiliki izin.
Paragraf 4 Pengolahan Sampah
Pasal 25
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf d meliputi:
pemadatan sampah;
komposting skala rumah tangga;
komposting skala kawasan pada TPS 3R;
mengolah sampah menjadi bahan baku daur ulang;
mengolah sampah menjadi produk daur ulang;
mengolah sampah menjadi energi terbarukan/alternatif; dan
industri daur ulang pada dunia usaha yang dilakukan oleh swasta.
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap orang dan pelaku usaha.
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersil, fasilitas umum, fasilitas sosial, atau fasilitas lainnya.
Setiap pelaku usaha di bidang perumahan atau pengembang wajib menyediakan TPS.
Paragraf 5 Pemrosesan Akhir Sampah
Pasal 26
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi:
pengolahan sampah di lokasi TPA;
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dengan metode lahan urug saniter (sanitary landfill);
memproses sampah dengan teknologi ramah lingkungan atau sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
pemanfaatan gas metan.
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah atau pihak swasta yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
BAB IX PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 27
Sampah spesifik meliputi:
sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3);
sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
sampah yang timbul akibat bencana;
puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;
dan/atau
f. sampah yang timbul secara tidak periodik.
(2) Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Walikota.
BAB X
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 28
Setiap orang, pelaku usaha, dan atau badan usaha dilarang:
a. membuang sampah di luar tempat/ lokasi yang telah
ditentukan dan disediakan;
b. mengimpor atau memasukkan sampah ke dalam wilayah
daerah;
c. mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga dengan sampah B3 rumah tangga;
d. membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai
binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan tempat lain yang sejenis;
e. membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas
kendaraan;
f. membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan
bermotor yang volumenya lebih dari 1 (satu) meter kubik;
g. membakar sampah dan/ atau kotoran lainnya di jalan, jalur
hijau, taman, sungai, saluran drainase dan tempat umum
lainnya;
h. membuang air besar (hajat besar) di jalan, jalur hijau, taman,
sungai, saluran drainase dan tempat umum;
i. mengeruk atau mengais sampah di TPS, kecuali oleh petugas
untuk kepentingan dinas;
j. membuang sampah di TPS diluar waktu yang telah
ditentukan;
k. membuang sampah klinis dan limbah B3 lainnya ke TPS dan
TPA;
l. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan;
m. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan
terbuka di TPA;
n. mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat
sampah yang telah disediakan;
o. mencampur sampah yang sudah terpilah;
p. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan
teknis
pengelolaan
sampah,
sehingga
mengganggu
kenyamanan penduduk sekitar tempat pembakaran sampah
dan menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan
hidup; dan
q. melakukan pemrosesan akhir sampah menggunakan metode
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB XI
LEMBAGA PENGELOLA
Pasal 29
Pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan sampah dan
penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dapat membentuk lembaga pengelola sampah.
Pasal 30
(1) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dapat berbentuk:
a. Kelompok Swadaya Masyarakat;
b. UPTD;
c. BLUD; dan
d. BUMD.
(2) Selain lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pemerintah daerah dapat menunjuk pihak lain
sebagai pengelola sampah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XII
PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
Bagian Kesatu
Pembiayaan
Pasal 31
(1) Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan
pengelolaan sampah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber
dari APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan
tidak mengikat.
Bagian Kedua
Kompensasi
Pasal 32
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada
orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh
kegiatan penanganan sampah di TPA.
(2) Dampak negatif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. pencemaran air;
b. pencemaran udara;
c. pencemaran tanah;
d. longsor;
e. kebakaran;
f. ledakan gas metan; dan
g. hal lain yang dapat menimbulkan dampak negatif.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau
d. kompensasi dalam bentuk lain. (4) Kompensasi harus dianggarkan dalam APBD.
(5) Untuk memberikan jaminan kompensasi, Pemerintah Daerah
dapat bekerjasama dengan perusahaan asuransi.
(6) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4)
dilaksanakan oleh OPD terkait sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh
Pemerintah Daerah, akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Walikota.
BAB XIII
KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu
Kerja Sama
Pasal 33
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota lainnya
dalam pengelolaan sampah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dan/atau
pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kemitraan
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha
pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan
sampah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Daerah dan
badan usaha yang bersangkutan.
(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan, dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
INSENTIF
Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif pada setiap
lembaga, pelaku usaha, perseorangan yang melakukan,
berupa:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran pembuangan sampah
c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau
d. tertib penanganan sampah.
(2) Insentif yang diberikan dapat berupa:
a. uang pembinaan kepada masyarakat; b. bantuan sarana dan prasarana pengolahan sampah;
c. layanan pengobatan gratis; dan/atau
d. piagam penghargaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian insentif diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB XV
SISTEM INFORMASI
Pasal 36
(1) Pemerintah Daerah menyediakan informasi mengenai
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga.
(2) Informasi pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. sumber sampah;
b. timbulan sampah;
c. komposisi sampah;
d. karakteristik sampah;
e. fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga; dan
f. informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga
dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diperlukan
dalam rangka pengelolaan sampah.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat
diakses oleh setiap orang.
(4) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi
pengelolaan sampah.
BAB XVI
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Pasal 37
(1) Dalam memberikan pelayanan di bidang persampahan
Pemerintah
Daerah
memungut
retribusi
Pelayanan
Persampahan/Kebersihan.
(2) Ketentuan mengenai retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB XVII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 38
(1) Masyarakat dapat berperan dalam menangani masalah
pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan dan saran kepada
Pemerintah Daerah;
b. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian
sengketa persampahan;
c. pengelolaan sampah pada lingkungan RT/Kelurahan
melalui
pembuatan
tempat
sampah
terpisah, pengumpulan, pengambilan dan pemindahan sampah dari
sumbernya ke TPS serta pembentukan kader-kader
pengolah sampah.;
d. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan
kemitraan dalam pengelolaan sampah;
e. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam
pengelolaan sampah;
f. meningkatkan ketanggapdaruratan atau tindakan yang
sifatnya gawat darurat dalam pengolahan sampah, seperti
terjadi kebakaran di TPS/Bank Sampah/ TPS3R TPST atau
TPA yang mebahayakan; dan
g. menyampaikan informasi, laporan, pengaduan, saran
dan/atau kritik yang berkaitan dengan pengelolaan
sampah.
(3) Pelaku usaha dapat berperan aktif dalam kegiatan
pengolahan sampah melalui kegiatan;
a. penyediaan dan/atau pengembangan teknologi pengolahan
sampah;
b. bantuan sarana dan prasarana;
c. bantuan inovasi teknologi pengolahan sampah; dan
d. pembinaan pengolahan sampah kepada masyarakat.
(4) Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita
kerugian akibat dampak negatif yang ditimbulkan dalam
kegiatan pengelolaan sampah dan/atau perbuatan larangan
dalam Peraturan Daerah ini, dapat menyampaikan
pengaduan kepada Walikota melalui Lurah, Camat dan/atau
perangkat daerah yang membidangi persampahan, baik
secara lisan maupun tertulis.
(5) Untuk lebih mengaktifkan peran masyarakat dalam
pengelolaan sampah, maka Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan kegiatan berupa :
a. sosialisasi pengelolaan sampah pada masyarakat dan
pihak-pihak terkait;
b. publikasi dalam bentuk reklame di lokasi-lokasi strategis;
c. lomba-lomba terkait dengan kebersihan lingkungan; dan
d. serta memfasilitasi pembentukan kader-kader pengolah
sampah di tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan.
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 39
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan
sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan
kepada DLH.
(3) DLH dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Walikota. Pasal 40
Dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan, pemerintah
daerah memfasilitasi kegiatan penyelenggaraan pengelolaan
pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. peningkatan kapasitas;
c. penyediaan sarana dan prasarana; dan
d. penguatan kelembagaan.
BAB XIX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 41
(1) Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah, terdiri
atas:
a. sengketa antara Pemerintah Daerah dengan pengelola
sampah;
b. sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat; dan
c. sengketa antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar Pengadilan
ataupun melalui Pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dilakukan dengan
musyawarah, untuk mencapai kesepakatan tentang bentuk
dan besarnya kompensasi serta penyelesaiannya.
BAB XX
PENYIDIKAN
Pasal 42
(1) Pejabat
Pegawai Negeri Sipil
tertentu
dilingkungan
Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik
untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran di
bidang pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah ini,
sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud:
a. menerima,
mencari,
mengumpulkan
dan
meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana
dibidang pengelolaan sampah agar keterangan atau laporan
tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti,
mencari
dan
mengumpulkan
keterangan
mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran
perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana pengelolaan sampah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi
atau badan sehubungan dengan tindak pidana pengelolaan
sampah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumendokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang
pengelolaan sampah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan
bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain
serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan
penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
g. menyuruh
berhenti
dan/atau
melarang
seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat periksaan
sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang
dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud
pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana
Pengelolaan Sampah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran
penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah
menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
k. menghentikan penyidikan.
(3) Penyidik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
Pasal 43
(1) Pada saat
melakukan operasi pelanggaran terhadap
ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, Penyidik dapat
menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pelanggar yang
ditemukan.
(2) Penyitaan KTP sebagaimana maksud dalam ayat (1) dapat
diambil oleh pelanggar setelah putusan sidang dan atau
dihentikannya penyidikan.
BAB XXI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 44
(1) Setiap orang atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
dibidang pengelolaan sampah dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. uang paksa;
d. denda; dan/atau
e. pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaiamana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap atau sesuai dengan pelanggaran
administratif yang dilakukan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak membebaskan seseorang atau pelaku usaha dari
tanggungjawab pemulihan lingkungan dan sanksi pidana.
Pasal 45
(1) Setiap pelaku usaha dengan sengaja melaksanakan kegiatan
yang bertentangan dengan Pasal 15, Pasal 18, atau Pasal 20
dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit
Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp.
10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah).
(2) Setiap pelaku usaha dengan sengaja melaksanakan kegiatan
yang bertentangan dengan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal
25, dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa
denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah).
(3) Setiap pelaku usaha/kegiatan yang dengan sengaja tanpa
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) maka pemerintah daerah dapat mencabut izin
usaha.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman,
kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, yang
lalai atau dengan sengaja tidak menyedikan prasarana dan
sarana pengurangan dan penanganan sampah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal
20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26 dikenakan
sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Pengelola fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya
yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan prasarana
dan sarana pengurangan dan penanganan sampah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26
dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan paling banyak Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3) Walikota dapat memberikan sanksi administratif berupa
denda terhadap pelanggaran Pasal 29 kepada :
a. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang
sampah diluar jadwal yang ditentukan, dikenakan denda
minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang,
menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke
sungai/kali/kanal, waduk, situ/danau, saluran air, di
jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan denda
minimal Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); c. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang
sampah dari kendaraan, dikenakan denda minimal Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
d. setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau
mengais sampah di TPS 3R/TPST/TPST Kawasan dan TPA
yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang
sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah
ditetapkan, dikenakan denda minimal
Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah);
e. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membakar
sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis yang telah
ditentukan, dikenakan denda minimal Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah);
f. pengelola sampah yang melanggar ketentuan dan
persyaratan yang ditetapkan dalam izin, dikenakan sanksi
administratif sesuai ketentuan dalam perizinan yang
berlaku;
g. apabila sanksi sebagaimana dimaksud huruf f, tidak
dilaksanakan, dikenakan denda paling banyak Rp.
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); dan
h. apabila sanksi sebagaimana dimaksud huruf g, tidak
dilaksanakan oleh pemegang izin, maka dikenakan
pencabutan izin.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
secara operasional ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan
dapat didampingi aparat penegak hukum.
(5) Uang paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Lembaga usaha yang terbukti melakukan usaha pengelolaan
sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1), kepada penanggungjawab Lembaga Usaha
bersangkutan, dikenakan sanksi administratif berupa denda
paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan paling
banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan
ketentuan wajib memproses Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
(2) Lembaga usaha dibidang pengelolaan sampah dengan sengaja
dan terbukti tidak memberikan jaminan perlindungan kepada
Petugas Kebersihannya, maka penanggungjawab lembaga
usaha yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa
pencabutan izin usaha pengelolaan sampah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Walikota. BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48
(1) Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda setinggi
tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
Pasal 49
Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan
sampah tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2), diancam pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga)
bulan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
Pasal 50
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b,
huruf c, huruf d, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf q,
diancam dengan pidana penjara paling sedikit 6 (enam)
bulan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(2) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf a,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k,
huruf n, dan huruf p, diancam dengan pidana penjara paling
sedikit
1 (satu) bulan atau denda paling sedikit Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini segala Peraturan
Walikota yang pernah ada terkait tentang teknis Pengelolaan
Sampah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan dengan
Peraturan Daerah ini.
Pasal 52
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembar Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 8)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 24 April 2020
WALIKOTA JAMBI,
ttd.
SYARIF FASHA
Diundangkan di Jambi pada tanggal 24 April 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI,
ttd.
BUDIDAYA
LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2020 NOMOR 5
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI : ( 5-8 / 2020 )
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN
PERUNDANG-UNDANGAN SETDA KOTA JAMBI,
ttd.
AMIRULLAH, SH Pembina T.k I NIP. 19650929 199602 1 001