Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
GUBERNUR BALI
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI
dan
GUBERNUR BALI
Menetapkan: | PERATURAN DAERAH TENTANG BAHASA, AKSARA DAN SASTRA BALI. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
|
|
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Bagian Kesatu
Maksud
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk melakukan upaya pemajuan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. |
Bagian Kedua
Tujuan
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:
|
Bagian Ketiga
Sasaran
Bagian Ketiga
Sasaran
Pasal 4
Sasaran pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:
|
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 5
Pengaturan mengenai pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali berkedudukan sebagai:
|
Bagian Kedua
Fungsi
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali mempunyai fungsi antara lain :
|
BAB IV
PELINDUNGAN
BAB IV
PELINDUNGAN
Pasal 7
|
BAB V
PENGEMBANGAN
BAB V
PENGEMBANGAN
Pasal 8
|
|
BAB VI
PEMANFAATAN
BAB VI
PEMANFAATAN
Pasal 9
|
BAB VII
PEMBINAAN
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 10
|
|
Pasal 11
|
BAB VIII
LEMBAGA PEMBINA BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI
BAB VIII
LEMBAGA PEMBINA BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan Lembaga
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan Lembaga
Pasal 12
|
|
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 13
|
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 14
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta bantuan dari pemerintah pusat, swasta dan sumber pendapatan lain Daerah yang sah. |
BAB X
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 15
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 385 Seri D Nomor 379), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali. |
Ditetapkan di Denpasar GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA |
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 10 April 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, DEWA MADE INDRA |
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2018 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI :(1,88/2018)
Penjelasan
suntingPENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI
I. UMUM
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali merupakan unsur kebudayaan Daerah dan bagian dari kebudayaan nasional yang berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa. Bahasa daerah merupakan bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun sastra daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah. Sedangkan aksara daerah merupakan sistem ortografi hasil masyarakat daerah yang meliputi aksara dan sistem pengaksaraan untuk menuliskan bahasa daerah. Negara menghormati dan memelihara bahasa Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai kekayaan budaya nasional, perlu dilestarikan dan dikembangkan.
Upaya pemeliharaan berupa pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali perlu terus didorong dengan pengaturan kebijakan yang tepat dan terarah, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Karena Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi masyarakat ini perlu dicabut dan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang baru.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
- Cukup jelas.
Pasal 2
- Yang dimaksud dengan Aksara Bali adalah sistem ortografi yang meliputi aksara (abjad) dan sistem pengaksaraan (ejaan) yang dipakai untuk menuliskan Bahasa Bali, Bahasa Kawi, dan lain-lain.
- Yang dimaksud dengan Sastra Bali adalah semua karya sastra Lisan maupun tulis yang digunakan, diselamatkan, disimpan dan dipelihara, baik yang berbentuk puisi, prosa maupun drama, tradisional dan modern.
Pasal 3
- Cukup Jelas
Pasal 4
- Cukup Jelas
Pasal 5
- Cukup Jelas
Pasal 6
- Cukup Jelas
Pasal 7
- Cukup Jelas.
Pasal 8
- Cukup Jelas
Pasal 9
- Cukup Jelas.
Pasal 10
- Cukup Jelas
Pasal 11
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan setiap jenjang pendidikan yaitu Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan, dan Perguruan Tinggi.
- Huruf b
- Cukup Jelas
- Huruf c
- Cukup Jelas
- Huruf d
- Cukup Jelas
- Huruf a
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan menyelenggarakan bulan bahasa Bali setiap bulan Pebruari adalah menyelenggarakan pelatihan, penataran, seminar, lokakarya, diskusi, apresiasi, dan kegiatan sejenisnya.
- Huruf f
- Cukup Jelas
- Ayat (2)
- Cukup Jelas.
Pasal 12
- Cukup Jelas.
Pasal 13
- Cukup Jelas
Pasal 14
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2018