Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 1 Tahun 2018
 (2018) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



250
250

GUBERNUR BALI

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BALI,
Menimbang:
  1. bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional;
  2. bahwa Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa, perlu dilestarikan dan dikembangkan;
  3. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi masyarakat saat ini;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
Mengingat:
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035) ;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI
dan
GUBERNUR BALI

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG BAHASA, AKSARA DAN SASTRA BALI.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Bali.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
  3. Gubernur adalah Gubernur Bali.
  4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Bali.
  5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menangani pelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali diranah Formal maupun Nonformal.
  6. Muatan Lokal adalah mata pelajaran/mata kuliah bahasa Bali yang wajib diajarkan kepada siswa disetiap jenjang pendidikan diwilayah Provinsi Bali.
  7. Bahasa Bali adalah bahasa daerah yang digunakan oleh orang Bali dan penutur lainnya, yang dipelihara dan dikembangkan sebagai pengemban Kebudayaan Bali dan tata kemasyarakatan Bali.
  8. Bahasa, Aksara dan Sastra Bali adalah Bahasa, Aksara dan Sastra yang hidup dan berkembang dikalangan masyarakat Bali dan daerah lain yang menjiwai serta menjadi wahana tumbuh dan berkembangnya kebudayaan Bali.
  9. Pelindungan adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui penelitian, pengembangan, pembinaan dan pengajarannya.
  1. Pengembangan adalah upaya pemerkayaan kosa kata dan penyebarluasan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
  2. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan pemajuan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali untuk menguatkan ideologi politik ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
  3. Pembinaan adalah upaya peningkatan mutu penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui pembelajaran Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.


BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN


Bagian Kesatu
Maksud


Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk melakukan upaya pemajuan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.


Bagian Kedua
Tujuan


Pasal 3
Tujuan pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:
  1. menetapkan keberadaan dan kesinambungan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sehingga menjadi faktor pendukung bagi tumbuhnya jati diri dan kebanggaan Daerah;
  2. menetapkan kedudukan dan fungsi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
  3. melindungi, mengembangkan, memberdayakan, memanfaatkan dan membina Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang merupakan unsur utama kebudayaan Daerah yang berfungsi menunjang kebudayaan nasional;
  4. meningkatkan mutu dan pembiasaan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
  5. memfungsikan bahasa Daerah sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Daerah dalam bingkai ke-Indonesiaan, sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat Daerah, bahasa media massa lokal, sarana pendukung Bahasa Indonesia, dan sumber pengembangan Bahasa Indonesia.


Bagian Ketiga
Sasaran


Pasal 4
Sasaran pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:
  1. terwujudnya pembiasaan penggunaan Bahasa Bali di lembaga pemerintahan dan masyarakat;
  2. terwujudnya peran serta lembaga masyarakat dalam upaya pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
  3. terwujudnya kehidupan berbahasa Daerah yang lebih bermutu dan digunakan secara luas;
  4. terwujudnya kebanggaan masyarakat terhadap Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
  5. terselenggaranya pendidikan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali di seluruh jalur dan jenjang pendidikan.


BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI


Bagian Kesatu
Kedudukan


Pasal 5
Pengaturan mengenai pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali berkedudukan sebagai:
  1. acuan dalam penetapan kebijakan di bidang pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
  2. pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
  3. pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam penetapan Peraturan Daerah dan/atau kebijakan di bidang pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.


Bagian Kedua
Fungsi


Pasal 6
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali mempunyai fungsi antara lain :
  1. melambangkan kebanggaan dan identitas Daerah serta masyarakat penutur dan pendukung Bahasa Bali;
  2. merupakan alat komunikasi dan ekspresi dalam keluarga;
  3. sebagai media dari kebudayaan Bali dan Agama Hindu;
  4. Sebagai media yang digunakan dalam desa pakraman, banjar adat, dan lembaga adat lainnya;
  5. memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia yang saling menunjang dan menghidupi satu dengan yang lainnya; dan
  6. mengungkapkan budaya dan unsur kreativitas masyarakat penutur serta pendukungnya.


BAB IV
PELINDUNGAN


Pasal 7
  1. Pemerintah Daerah melakukan pelindungan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  2. Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Daerah.
  3. Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit melalui:
    1. pendidikan;
    2. penelitian;
    3. pendataan;
    4. pendaftaran;
    5. transkripsi;
    6. transliterasi;
    7. penerjemahan;
    8. penyaduran;
    9. pengalihwahanaan;
    10. aktualisasi;
    11. publikasi;
    12. penggalian potensi bahasa;
    13. pengaksaraan; dan
    14. pendokumentasian.
  4. Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.


BAB V
PENGEMBANGAN


Pasal 8
  1. Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  2. Setiap orang dapat melakukan pengembangan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
  3. Pengembangan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dilakukan untuk memantapkan dan meningkatkan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  4. Pengembangan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. mengharuskan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk berbahasa menggunakan Bahasa Bali disamping Bahasa Indonesia;
    1. menetapkan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali dalam berbagai media dan ruang publik baik milik Pemerintah maupun swasta;
    2. memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah menunjukkan upaya-upaya pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    3. melengkapi dan menyempurnakan materi pembelajaran, media pembelajaran, dan metode pengajaran Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    4. menjadikan Bahasa Bali sebagai bahasa pengantar paling kurang hingga Sekolah Menengah Atas/sederajat untuk mata pelajaran tertentu;
    5. memfasilitasi pembentukan program studi dibidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali;
    6. memfasilitasi penyelenggaraan media massa cetak maupun elektronik berbahasa Bali; dan/atau
    7. pemutakhiran dan penciptaan aplikasi elektronik.


BAB VI
PEMANFAATAN


Pasal 9
  1. Pemanfaatan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dilakukan untuk membangun karakter Daerah dan meningkatkan ketahanan budaya.
  2. Pemanfaatan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui inovasi dan peningkatan adaptasi melalui perubahan.


BAB VII
PEMBINAAN


Pasal 10
  1. Pembinaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang dibantu oleh Perangkat Daerah.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. jenjang pendidikan formal dan nonformal;
    2. mengadakan Penyuluh Bahasa Bali di setiap desa di Bali yang mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Perangkat Daerah;
    3. membentuk kelompok peneliti Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
    4. kerjasama dengan lembaga terkait.
    5. mendorong dan memfasilitasi lembaga masyarakat dalam pelindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    6. meningkatkan kuantitas, kualitas pengajar dan penyuluh Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
  1. pemberian penghargaan kepada masyarakat yang luar biasa telah berjasa dalam pelindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan potensi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali;

Pasal 11
  1. Dalam mengintensifkan pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2), Gubernur/Bupati/Walikota berkewajiban:
    1. mewajibkan seluruh jalur dan jenjang pendidikan untuk mengajarkan mata pelajaran/mata kuliah Bahasa Bali sebagai Muatan Lokal/Mata Pelajaran wajib diajarkan minimal 2 (dua) jam perminggu;
    2. berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi/swasta yang ada di Bali untuk menjadikan Bahasa Bali sebagai Mata Kuliah Penunjang sesuai dengan bidang studinya;
    3. mengadakan guru-guru bahasa Bali disetiap jenjang pendidikan baik Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil.
    4. menyediakan bahan-bahan pengajaran diseluruh jalur dan jenjang pendidikan, serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan;
    5. menyelenggarakan bulan bahasa Bali setiap Bulan Pebruari; dan
    6. Menggunakan bahasa Bali pada hari-hari tertentu.
  2. Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Penggunaan Bahasa Bali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dan huruf f diatur dalam Peraturan Gubernur/Bupati/WaliKota.


BAB VIII
LEMBAGA PEMBINA BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI


Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan Lembaga


Pasal 12
  1. Gubernur membentuk Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
  2. Kedudukan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Perangkat Daerah.
  3. Pembentukan, susunan organisasi dan uraian tugas pokok dan fungsi Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
  4. Kepengurusan Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
    1. akademisi;
    2. praktisi bahasa Bali;
  1. budayawan; dan
  2. seniman.
  1. Masa kepengurusan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 4 (empat) tahun.
  2. Susunan keanggotaan kepengurusan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi


Pasal 13
  1. Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali menyelenggarakan fungsi :
    1. perencanaan program pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    2. pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
    4. pelaksanaan administrasi Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.


BAB IX
PEMBIAYAAN


Pasal 14
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta bantuan dari pemerintah pusat, swasta dan sumber pendapatan lain Daerah yang sah.


BAB X
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN


Pasal 15
  1. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Mekanisme pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 385 Seri D Nomor 379), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.

Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 10 April 2018

GUBERNUR BALI,


MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 10 April 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,


DEWA MADE INDRA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2018 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI :(1,88/2018)

Penjelasan

sunting

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI

I. UMUM

Bahasa, Aksara dan Sastra Bali merupakan unsur kebudayaan Daerah dan bagian dari kebudayaan nasional yang berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa. Bahasa daerah merupakan bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun sastra daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah. Sedangkan aksara daerah merupakan sistem ortografi hasil masyarakat daerah yang meliputi aksara dan sistem pengaksaraan untuk menuliskan bahasa daerah. Negara menghormati dan memelihara bahasa Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai kekayaan budaya nasional, perlu dilestarikan dan dikembangkan.

Upaya pemeliharaan berupa pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali perlu terus didorong dengan pengaturan kebijakan yang tepat dan terarah, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Karena Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi masyarakat ini perlu dicabut dan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang baru.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan Aksara Bali adalah sistem ortografi yang meliputi aksara (abjad) dan sistem pengaksaraan (ejaan) yang dipakai untuk menuliskan Bahasa Bali, Bahasa Kawi, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan Sastra Bali adalah semua karya sastra Lisan maupun tulis yang digunakan, diselamatkan, disimpan dan dipelihara, baik yang berbentuk puisi, prosa maupun drama, tradisional dan modern.

Pasal 3

Cukup Jelas

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Cukup Jelas

Pasal 7

Cukup Jelas.

Pasal 8

Cukup Jelas

Pasal 9

Cukup Jelas.

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan setiap jenjang pendidikan yaitu Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan, dan Perguruan Tinggi.
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan menyelenggarakan bulan bahasa Bali setiap bulan Pebruari adalah menyelenggarakan pelatihan, penataran, seminar, lokakarya, diskusi, apresiasi, dan kegiatan sejenisnya.
Huruf f
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas.

Pasal 12

Cukup Jelas.

Pasal 13

Cukup Jelas

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2018