Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
BUDAYA BANUA DAN KEARIFAN LOKAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN DAERAH TENTANG BUDAYA BANUA DAN KEARIFAN LOKAL. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
|
|
rencana induk pembinaan kesenian; dan rencana induk pembinaan sejarah lokal.
|
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Asas
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Budaya Banua dan Kearifan Lokal harus mencerminkan asas:
|
Bagian Kedua
Maksud
Bagian Kedua
Maksud
Pasal 3
Budaya Banua dan Kearifan Lokal dimaksudkan sebagai acuan pembangunan daerah menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan masyarakat di Daerah. |
Bagian Ketiga
Tujuan
Bagian Ketiga
Tujuan
Pasal 4
Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertujuan untuk:
|
Bagian Keempat
Ruang Lingkup
Bagian Keempat
Ruang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah, meliputi:
|
BAB III
PENGELOLAAN KEBUDAYAAN
BAB III
PENGELOLAAN KEBUDAYAAN
Pasal 6
|
Pasal 7
Pengembangan nilai budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
|
Pasal 8
Pengelolaan kekayaan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
|
Pasal 9
Pengelolaan keragaman budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi:
|
Pasal 10
|
BAB IV
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
BAB IV
PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
Pasal 11
|
|
Pasal 12
Perlindungan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi:
|
Pasal 13
Pengembangan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian meliputi:
|
Pasal 14
Pemanfaatan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat serta tidak bertentangan dengan upaya pelestarian meliputi:
|
BAB V
PELESTARIAN TRADISI
BAB V
PELESTARIAN TRADISI
Pasal 15
|
Pasal 16
Perlindungan tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
|
Pasal 17
Pengembangan tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi:
|
Pasal 18
Pemanfaatan tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c meliputi:
|
BAB VI
PENGELOLAAN SISTEM PENGETAHUAN TRADISIONAL
BAB VI
PENGELOLAAN SISTEM PENGETAHUAN TRADISIONAL
Pasal 19
|
Pasal 20
Perlindungan pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a meliputi:
|
Pasal 21
Pengembangan nilai pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi:
|
Pasal 22
Pemanfaatan pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c meliputi:
|
BAB VII
PEMBINAAN LEMBAGA BUDAYA DAN LEMBAGA ADAT
BAB VII
PEMBINAAN LEMBAGA BUDAYA DAN LEMBAGA ADAT
Pasal 23
|
Pasal 24
|
Pasal 25
|
Pasal 26
|
BAB VIII
PEMBINAAN KESENIAN
BAB VIII
PEMBINAAN KESENIAN
Pasal 27
|
Pasal 28
Pelestarian kesenian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, meliputi:
|
Pasal 29
Pemberdayaan kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, meliputi:
|
Pasal 30
Pengembangan kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
meliputi:
|
BAB IX
PEMBINAAN SEJARAH LOKAL
BAB IX
PEMBINAAN SEJARAH LOKAL
Pasal 31
|
Pasal 32
|
Pasal 33
Dialog sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai upaya fasilitasi multikulturalisme. |
Pasal 34
Pendidikan sejarah lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kurikulum pendidikan dan pelatihan muatan lokal. |
BAB X
KEWENANGAN
BAB X
KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35
|
Pasal 36
Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), meliputi:
|
Bagian Kedua
Pembentukan Lembaga Budaya
Bagian Kedua
Pembentukan Lembaga Budaya
Pasal 37
|
Bagian Ketiga
Pengakuan sejarah lokal
Bagian Ketiga
Pengakuan sejarah lokal
Pasal 38
|
BAB XI
KERJASAMA DAN PARTISIPASI
BAB XI
KERJASAMA DAN PARTISIPASI
Bagian Kesatu
Kerja sama
Bagian Kesatu
Kerja sama
Pasal 39
|
Bagian Kedua
Partisipasi Masyarakat
Bagian Kedua
Partisipasi Masyarakat
Pasal 40
|
BAB XII
SUMBER DAYA
BAB XII
SUMBER DAYA
Pasal 41
Sumber daya Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah, meliputi:
|
Pasal 42
|
Pasal 43
|
BAB XIII
PEMBIAYAAN
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pasal 44
|
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 45
Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengembangan dan Pengelolaan Lembaga dan Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Daerah. |
Pasal 46
|
Bagian Kedua
Pelaporan
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 47
|
BAB XV
KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XV
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 48
Setiap kegiatan Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang terkait langsung dengan pelayanan dan/atau akibat kepada masyarakat dan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
|
|
BAB XVII
PENUTUP
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 50
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. |
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. |
Ditetapkan di Banjarmasin GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
H. SAHBIRIN NOOR |
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 21 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
H. ABDUL HARIS |
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2017 NOMOR 4
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN:(4/37/2017)
Penjelasan Sunting
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
BUDAYA BANUA DAN KEARIFAN LOKAL
I. | UMUM |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 32 menegaskan bahwa ”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Untuk itu Budaya Banua dan Kearifan lokal sebagai bagian dari kebudayaan nasional harus mampu memandu pembangunan menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan masyarakat di Daerah sehingga mewujudkan pelestarian dan pengembangan nilai budaya yang berdasarkan kearifan lokal sebagai pengewantahan nilai-nilai Pancasila. Saat ini, telah terjadi perubahan tata nilai di masyarakat, hal ini sebagai akibat adanya interaksi antarbudaya dalam proses globalisasi, sehingga pemerintah daerah menghadapi tantangan yang berat dalam pembangunan khususnya di Budaya Banjar dan Kearifan Lokal. Nilai Budaya Banjar dan keanekaragaman Budaya Banjar dan Kearifan Lokal di Daerah sangat rentan terhadap pengaruh globalisasi sehingga dapat menimbulkan perubahan atas tatanan dan persepsi nilai budaya yang berdampak negatif dalam masyarakat. Mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai Budaya Banjar dan Kearifan Lokal untuk menjadi landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelbagai kegiatan Budaya Banjar dan Kearifan Lokal, maka perlu disusun Peraturan Daerah tentang Budaya Banjar dan kearifan lokal yang memuat perspektif didalamnya mengatur mengenai pengelolaan kebudayaan; pengelolaan cagar budaya; pelestarian tradisi; pengelolaan sistem pengetahuan tradisional; pembinaan lembaga budaya; pembinaan kesenian; dan pembinaan sejarah lokal; di Daerah. Pengaturan tersebut diarahkan kepada pedoman pelestarian Budaya dan kearifan lokal, pemenuhan hak berkebudayaan, penguatan jati diri dan pembangunan karakter bangsa, pemeliharaan dan pertahanan multikulturalisme, penghargaan terhadap sejarah dan warisan budaya, pemajuan industri budaya, penguatan diplomasi budaya, penguatan kelembagaan dan SDM kebudayaan, serta pelestarian prasarana dan sarana kebudayaan yang ada di Daerah. |
II. | PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1
Pasal 2
|
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
|
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
|
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
|
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
|
Pasal 49
Pasal 50
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 104