Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007  (2007) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 31, Pasal 41, Pasal 66, Pasal 68 ayat (6), Pasal 74 ayat (5), Pasal 84, dan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/2 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/3 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/4 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/5 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/6 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/7 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/8 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/9 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/10 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/11 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/12 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/13 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/14 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/15 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/16 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/17 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/18 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/19 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/20 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/21 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/22 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/23 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/24 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/25 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/26 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/27 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/28 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/29 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/30 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/31 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/32 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/33 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/34 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/35 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/36 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/37 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/38 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/39 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/40 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/41 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/42 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/43 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/44 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/45 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/46 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/47 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/48 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/49 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/50 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/51 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/52 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/53 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/54 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/55 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/56 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/57 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/58 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/59 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/60 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/61 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/62 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/63 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/64 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/65 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/66 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/67 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/68 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/69 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/70 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/71 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/72 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/73 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/74 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/75 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/76 Halaman:PP 16 Tahun 2007.pdf/77

Penjelasan

sunting