Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2020
TENTANG
PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait; |
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|
Pasal 2
|
|
BAB II
PERSYARATAN
BAB II
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
|
Pasal 4
Pemohon dapat mengajukan perubahan data yang masih dalam proses permohonan. |
Pasal 5
|
Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 6
Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
|
Bagian Ketiga
Pencatatan Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan Permohonan dan Produk Hak Terkait
Bagian Ketiga
Pencatatan Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan Permohonan dan Produk Hak Terkait
Pasal 7
Permohonan pencatatan pengalihan hak hanya dapat diajukan terhadap Ciptaan dan Produk Hak Terkait yang telah tercatat dalam daftar umum ciptaan. |
Pasal 8
Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
|
Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait
Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait
Pasal 9
|
|
Pasal 10
Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
|
Pasal 11
Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
|
Pasal 12
Dalam hal bukti perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan bukti perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia. |
Bagian Kelima
Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Bagian Kelima
Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 13
Pemohon dapat menarik kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang masih dalam proses permohonan. |
Pasal 14
Pemohon penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
|
Pasal 15
Dalam hal diajukan penarikan kembali terhadap permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. |
Bagian Keenam
Permohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Bagian Keenam
Permohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 16
Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan. |
Pasal 17
Pemohon penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
|
Bagian Ketujuh
Permohonan Petikan Resmi Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Bagian Ketujuh
Permohonan Petikan Resmi Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 18
|
BAB III
TATA CARA PERMOHONAN
BAB III
TATA CARA PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan
Pasal 19
|
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pasal 20
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18. |
Pasal 21
|
Pasal 22
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dinyatakan lengkap dan secara esensial tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya, Menteri melakukan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi. |
Pasal 23
|
|
Bagian Ketiga
Pengumuman
Bagian Ketiga
Pengumuman
Pasal 24
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penarikan permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 62
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |
Penjelasan
suntingPENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2020
TENTANG
PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
I. | UMUM |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di satu sisi memiliki peran strategis dalam pengembangan Hak Cipta, tetapi di sisi lain juga menjadi alat untuk pelanggaran hukum. Pengaturan yang proporsional sangat diperlukan, agar fungsi positif dapat dioptimalkan dan dampak negatifnya dapat diminimalkan. Sementara itu, Indonesia juga telah meratifikasi perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, dan juga telah meratifikasi pengaturan Hak Cipta secara elektronik atau teknologi informasi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty dan Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996) melalui Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004. Perjanjian internasional tersebut telah ditindaklanjuti oleh Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Implementasi ketentuan internasional di bidang Hak Cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam rangka memberikan pelindungan atas karya cipta. Pelindungan terhadap Hak Cipta atau Hak Terkait timbul secara otomatis sejak pertama kali ide dilaksanakan atau diimplementasikan dalam bentuk nyata. Artinya, Hak Cipta atau Hak Terkait dicatatkan atau tidak dicatatkan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pencatatan semata-mata untuk memudahkan pembuktian atau sebagai bukti awal jika terjadi perselisihan dikemudian hari. |
Pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait merupakan salah satu bentuk pelindungan awal atau bukti awal kepemilikan terhadap Ciptaan atau Produk Hak Terkait. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak penyelesaian pencatatan lebih cepat, tepat, akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini memuat substansi terkait dengan:
|
II. | PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
|
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
|
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
|
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6475 |