Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2004
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/150px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dipandang perlu memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan; |
Mengingat: |
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN. |
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
|
|
|
Pasal 2
|
Pasal 3
|
|
Pasal 4
Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2004. |
Pasal 5
Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. |
Pasal 6
Kepada Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri, diberikan gaji bulan ketigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Pasal 7
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2004 SEKRETARIS NEGARA
BAMBANG KESOWO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 47.