Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2004  (2004) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dipandang perlu memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2816);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
  5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);
  6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316);
  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 121);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 58);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 122);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3194);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 20), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 59);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 90);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 123);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 18);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 150);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 151);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 156);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 19);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095), sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 20);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 74);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 75);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 76);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 77);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Pejabat Negara adalah :
    1. Presiden dan Wakil Presiden;
    2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
    4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
    5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
    6. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
    7. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
    8. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
    10. Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri;
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
  3. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
  1. Penerima Pensiun adalah :
    1. Pensiunan Pegawai Negeri;
    2. Pensiunan Pejabat Negara; dan
    3. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
    4. Penerima Uang Tunggu.
  2. Penerima Tunjangan adalah :
    1. Penerima Tunjangan Veteran;
    2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
    3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
    4. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); dan
    5. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
    6. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
  1. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
  2. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
  3. Penerima Tunjangan Cacad.

Pasal 2
  1. Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2004.
  2. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi Pemerintah.

Pasal 3
  1. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2004.
  1. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada bulan Juni 2004 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2004.

Pasal 5
Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Pasal 6
Kepada Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar negeri, diberikan gaji bulan ketigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2004

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 47.