Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007  (2007) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Komite Olimpiade Indonesia adalah National Olympic Committee of Indonesia sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut KOI.
  2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  3. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.

Pasal 2
  1. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga.
  2. Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pekan olahraga internasional;
    2. pekan olahraga nasional;
    3. pekan olahraga wilayah; dan
    4. pekan olahraga daerah.
Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/3 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/4 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/5 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/6 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/7 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/8 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/9 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/10 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/11 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/12 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/13 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/14 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/15 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/16 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/17 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/18 Halaman:PP 17 Tahun 2007.pdf/19

Penjelasan

sunting