Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 






PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2011
 
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Sekretariat Negara berupa peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 dan pengalihan barang milik negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berupa peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara;


Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);



MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA.



Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.


Pasal 2
  1. Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp25.927.671.602,00 (dua puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua rupiah).
  2. Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik Negara pada:
    1. Kementerian Sekretariat Negara dalam bentuk peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp6.760.524.713,00 (enam miliar tujuh ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga belas rupiah); dan
    2. Kementerian Komunikasi dan Informatika berupa peralatan dan mesin yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dan Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp19.167.146.889,00 (sembilan belas miliar seratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).



Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Pasal 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 16 September 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 89.



Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,


SETIO SAPTO NUGROHO