Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2001
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2001
TENTANG
PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
BAB II
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB II
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 2
|
Pasal 3
|
Pasal 4
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disampaikan:
|
Pasal 5
|
Pasal 6
Laporan penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya menggambarkan hal-hal sebagai berikut:
|
Pasal 7
|
Pasal 8
|
BAB III
SISTEM PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB III
SISTEM PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 9
|
Pasal 10
|
Pasal 11
Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembangunan serta pengembangan sistem informasi pelaporan dan sistem informasi evaluasi laporan Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. |
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 12
|
BAB V
SANKSI
BAB V
SANKSI
Pasal 13
Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2001 SEKRETARIS NEGARA
MUHAMMAD M. BASYUNI |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 100