Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2001
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/150px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2001
TENTANG
PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
BAB II
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB II
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 2
|
Pasal 3
|
Pasal 4
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disampaikan:
|
Pasal 5
|
Pasal 6
Laporan penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya menggambarkan hal-hal sebagai berikut:
|
Pasal 7
|
Pasal 8
|
BAB III
SISTEM PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB III
SISTEM PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 9
|
Pasal 10
|
Pasal 11
Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembangunan serta pengembangan sistem informasi pelaporan dan sistem informasi evaluasi laporan Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. |
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 12
|
BAB V
SANKSI
BAB V
SANKSI
Pasal 13
Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2001 SEKRETARIS NEGARA
MUHAMMAD M. BASYUNI |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 100