Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2001  (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2001
TENTANG
PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan pelaporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
  2. bahwa laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut pada huruf (a) diperlukan untuk mengetahui perkembangannya dan sebagai bahan untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
  3. bahwa sehubungan dengan huruf (a) dan (b) tersebut di atas dan untuk terselenggaranya sistem dan prosedur laporan secara efektif dan efisien, tertib, menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu ditetapkan ketentuannya dalam peraturan pemerintah tentang pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
  3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.
  4. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah seluruh proses kegiatan manajemen pemerintahan dan pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan, dan pengembangannya.
  5. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah.
  7. Pelaporan adalah proses kegiatan penyelenggaraan laporan yang meliputi penentuan penggunaan sistem, prosedur, isi, format, jenis, sifat, waktu, evaluasi, dan tindak lanjutnya.
  8. Laporan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah laporan yang disampaikan kepada Presiden atas keseluruhan atau sebagian dari kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diformulasikan ke dalam format dan sistematika yang ditetapkan.
  9. Evaluasi laporan Daerah adalah proses kegiatan analisis dan penilaian terhadap laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  10. Sistem laporan Daerah adalah sistem informasi manajemen yang digunakan dalam rangka penyusunan, evaluasi, dan penyajian laporan Daerah.
  11. Sistem evaluasi laporan Daerah adalah sistem informasi manajemen yang digunakan dalam rangka menganalisis dan menilai laporan Daerah serta menyajikan hasilnya.
  12. Teknologi informasi adalah suatu sarana/piranti yang digunakan dalam pengolahan laporan dengan mendayagunakan keahlian (brainware), piranti lunak (software), piranti keras (hardware) yang dioperasikan dengan prosedur tertentu.


BAB II
PELAPORAN DAN EVALUASI


Pasal 2
  1. Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
  2. Khusus laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Gubernur.

Pasal 3
  1. Laporan Gubernur meliputi pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
  2. Laporan Bupati dan Walikota meliputi pelaksanaan desentralisasi, tugas pembantuan serta kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.

Pasal 4
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disampaikan:
  1. secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
  2. setiap saat diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. apabila diminta oleh Presiden.

Pasal 5
  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari:
    1. laporan umum pemerintahan yang meliputi:
      1. penyelenggaraan koordinasi pemerintahan;
      2. kebijakan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penciptaan dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
      3. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku;
      4. penyelenggaraan fasilitasi Kerja sama Daerah dan penyelesaian perselisihan Daerah;
      5. pembinaan Wilayah, yang meliputi pengelolaan batas Daerah, Kependudukan, catatan sipil, kehidupan bermasyarakat, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat, kerukunan Daerah, dan pelaksanaan pola hubungan kerja antar lembaga pemerintahan di semua tingkatan, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 serta sosialisasi kebijakan-kebijakan nasional di Daerah;
      6. pemberian fasilitasi penyelenggaraan tugas dan fungsi unit-unit kerja pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
      7. kebijakan dan pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat baik kualitasnya maupun kuantitasnya;
      8. penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi.
    2. laporan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka desentralisasi meliputi bidang:
      1. penataan ruang;
      2. pertanian, peternakan dan perikanan;
      3. kelautan;
      4. energi dan sumber daya mineral;
      5. kehutanan dan perkebunan;
      6. perindustrian dan perdagangan;
      7. perkoperasian;
      8. penanaman modal;
      9. kepariwisataan;
      10. ketenagakerjaan;
      11. kesehatan;
      12. pendidikan dan kebudayaan;
      13. sosial;
      14. pertanahan;
      15. permukiman;
      16. pekerjaan umum;
      17. perhubungan;
      18. lingkungan hidup;
      19. olahraga;
      20. penerangan umum;
      21. keuangan Daerah;
      22. administrasi kepegawaian;
      23. pengelolaan aset/barang Daerah.
    3. Kabupaten/Kota melaporkan kebijakan dan pendelegasian wewenang serta pelaksanaan tugas Kecamatan;
    4. penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan;
    5. penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas dekonsentrasi,Gubernur melaporkan penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan oleh Pemerintah;
    6. penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari:
    1. hal-hal yang dalam keadaan memaksa (force majeur) atau dipandang perlu oleh Kepala Daerah;
    2. kebijakan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD;
    3. laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan seperti laporan sektoral, laporan pelaksanaan proyek, laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Pasal 6
Laporan penyelenggaraan pemerintahan sekurang-kurangnya menggambarkan hal-hal sebagai berikut:
  1. dasar hukum;
  2. kebijakan umum Pemerintah Daerah;
  3. rencana kegiatan/program kerja dalam rangka pelaksanaan;
  4. sasaran yang ditetapkan;
  5. uraian pelaksanaan;
  6. hasil yang telah dicapai;
  7. dampak dari pelaksanaan kebijakan;
  8. hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan;
  9. jumlah dan sumber dana yang dipergunakan.

Pasal 7
  1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak laporan diterima wajib memberitahukan kepada Daerah bahwa laporan telah diterima.
  2. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan Daerah, melakukan evaluasi bersama-sama dengan Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait terhadap laporan yang disampaikan oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota.
  3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diterima laporan wajib menyampaikan hasil evaluasi kepada Daerah.
  4. Untuk pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim Evaluasi Laporan Kepala Daerah.
  5. Kedudukan, tugas dan tata cara pelaksanaan evaluasi oleh Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 8
  1. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
  2. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan arahan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengambilan keputusan atau penyusunan kebijakan selanjutnya.


BAB III
SISTEM PELAPORAN DAN EVALUASI


Pasal 9
  1. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan melalui sistem informasi pelaporan yang dapat dilakukan secara manual dan atau menggunakan teknologi informasi.
  2. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak dan memerlukan penanganan yang cepat, Kepala Daerah dapat melapor secara langsung kepada Pemerintah secara lisan maupun tertulis.

Pasal 10
  1. Pemerintah membangun sistem informasi pelaporan dan sistem informasi evaluasi secara khusus.
  2. Pemerintah Daerah membangun sub sistem informasi pelaporan di Daerah yang tereintegrasi dengan sistem informasi pelaporan dan sistem informasi evaluasi yang dibangun oleh Pemerintah.
  3. Dalam rangka pembangunan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pemerintah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah atau pihak ketiga.

Pasal 11
Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembangunan serta pengembangan sistem informasi pelaporan dan sistem informasi evaluasi laporan Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.


BAB IV
PEMBIAYAAN


Pasal 12
  1. Biaya yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan sistem pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tingkat nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Biaya yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan sistem informasi pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Propinsi, Kabupaten dan Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.


BAB V
SANKSI


Pasal 13
Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2001

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MUHAMMAD M. BASYUNI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 100