Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti. Untuk riwayat status dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, lihat di sini. | |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa; |
Mengingat : |
|
Menetapkan : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
|
|
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
Pembentukan
Pasal 2
|
|
|
Pasal 3
|
Pasal 4
|
Perubahan Status
Pasal 5
|
|
Pasal 6
|
BAB III
KEWENANGAN DESA
BAB III
KEWENANGAN DESA
Pasal 7
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
|
Pasal 8
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. |
Pasal 9
|
Pasal 10
|
BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Umum
Pasal 11
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. |
Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa
Pasal 12
|
Pasal 13
|
|
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal 14
|
Pasal 15
|
|
Pasal 16
Kepala desa dilarang :
|
Pasal 17
|
|
Pasal 18
|
Pasal 19
Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/ Walikota tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. |
Pasal 20
|
Pasal 21
Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
Pasal 22
Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
Pasal 23
|
Perangkat Desa
Pasal 24
|
|
Pasal 25
|
Pasal 26
|
|
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pasal 27
|
Pasal 28
|
BAB Bagian Ketiga
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BAB Bagian Ketiga
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 29
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. |
Pasal 30
|
Pasal 31
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. |
Pasal 32
|
Pasal 33
|
|
Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. |
Pasal 35
BPD mempunyai wewenang:
|
Pasal 36
BPD mempunyai hak :
|
Pasal 37
|
|
Pasal 38
|
Pasal 39
|
Pasal 40
|
Pasal 41
|
Pasal 42
|
|
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 43
|
Pasal 44
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
|
|
Pasal 45
Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. |
Pasal 46
|
Pasal 47
|
Pasal 48
|
Pasal 49
|
Pasal 50
|
|
Pasal 51
|
Pasal 52
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. |
Pasal 53
|
|
Pasal 54
|
BAB V
PERATURAN DESA
BAB V
PERATURAN DESA
Pasal 55
|
Pasal 56
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 57
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. |
Pasal 58
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. |
Pasal 59
|
|
Pasal 60
|
Pasal 61
|
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. |
BAB VI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BAB VI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 63
|
Pasal 64
|
Pasal 65
|
|
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. |
BAB VII
KEUANGAN DESA
BAB VII
KEUANGAN DESA
Umum
Pasal 67
|
Sumber Pendapatan
Pasal 68
|
Pasal 69
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a terdiri atas :
|
|
Pasal 70
|
Pasal 71
|
Pasal 72
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 73
|
Pasal 74
Pedoman penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa, perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. |
Pengelolaan
Pasal 75
|
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan peraturan desa. |
Pasal 77
Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. |
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 78
|
Pasal 79
|
Pasal 80
|
Pasal 81
|
|
BAB VIII
KERJA SAMA DESA
BAB VIII
KERJA SAMA DESA
Pasal 82
|
Pasal 83
|
Pasal 84
Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dapat dibentuk Badan Kerjasama. |
Pasal 85
|
Pasal 86
|
Pasal 87
|
|
Pasal 88
|
BAB IX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
BAB IX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 89
|
|
Pasal 90
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. |
Pasal 91
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 meliputi:
|
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
|
Pasal 93
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
|
Pasal 94
|
Pasal 95
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. |
Pasal 96
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
|
Pasal 97
|
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 98
|
Pasal 99
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
|
|
Pasal 100
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
|
|
Pasal 101
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
|
|
Pasal 102
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
|
|
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Desa yang bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 106
|
Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005 REPUBLIK INDONESIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 158
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA |
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
I. | UMUM
Dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang Undang Undang Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang Nomor 32 Tahun 2004. Walaupun terjadi pergantian Undang Undang namun prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa tetap yaitu;
|
|
Sumber pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah diberikan kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) diluar upah pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota diberikan kepada desa
paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah Provinsi kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan perkembangan keuangan provinsi bersangkutan. Bantuan tersebut lebih diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengeloaan galian C dengan tidak menggunakan alat berat dan sumber lainnya.
|
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga, rukun warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
|
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
|
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
|
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
|
Pasal 15
|
|
Pasal 16
Pasal 17
|
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
|
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
|
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
|
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
|
|
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
|
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
|
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
|
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
|
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
|
Pasal 79
|
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
|
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
|
Pasal 92
Pasal 93
|
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
|
Pasal 100
|
Pasal 101
|
Pasal 102
|
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106
Pasal 107
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4587
Keterangan
|
|
|