Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010  (2010) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2010
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4714);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG


Bagian Kesatu
Kedudukan


Pasal 1
  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  2. Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden.


Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang


Pasal 2
Polri mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 3
  1. Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah berdasarkan daerah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Organisasi Polri dari tingkat pusat sampai tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
    1. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Mabes Polri;
    2. Kepolisian Daerah, disingkat Polda;
    3. Kepolisian Resort, disingkat Polres; dan
    4. Kepolisian Sektor, disingkat Polsek.


Bagian Kedua
Mabes Polri


Paragraf 1
Organisasi Mabes Polri

Pasal 4
Mabes Polri terdiri dari:
  1. Unsur Pimpinan:
    1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan :
    1. Inspektorat Pengawasan Umum;
    2. Asisten Kapolri Bidang Operasi;
    3. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran;
  1. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia;
  2. Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana;
  3. Divisi Profesi dan Pengamanan;
  4. Divisi Hukum;
  5. Divisi Hubungan Masyarakat;
  6. Divisi Hubungan Internasional;
  7. Divisi Teknologi Informasi Kepolisian; dan
  8. Staf Ahli Kapolri;
  1. Unsur Pelaksana Tugas Pokok :
    1. Badan Intelijen Keamanan;
    2. Badan Pemelihara Keamanan;
    3. Badan Reserse Kriminal;
    4. Korps Lalu Lintas;
    5. Korps Brigade Mobil; dan
    6. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
  2. Unsur Pendukung :
    1. Lembaga Pendidikan Kepolisian;
    2. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
    3. Pusat Keuangan;
    4. Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
    5. Pusat Sejarah.

Paragraf 2
Unsur Pimpinan

Pasal 5
  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri, yang bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kapolri mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri
disingkat Wakapolri.

Pasal 6
  1. Wakapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) adalah unsur Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
  2. Wakapolri bertugas:
    1. membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya;
    2. mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; dan
    3. melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan

Pasal 7
  1. Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum adalah unsur pengawas yang berada di bawah Kapolri.
  2. Itwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan internal, pemeriksaan umum, perbendaharaan dan akuntabilitas dalam lingkungan Polri, serta memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal Polri.
  3. Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Irwasum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum.
  5. Itwasum terdiri dari paling banyak 5 (lima) Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan kewilayahan dan 1 (satu) Biro.

Pasal 8
  1. Asisten Kapolri Bidang Operasi disingkat Asops Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
  2. Asops Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerjasama Kementerian Lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri.
  3. Asops Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi disingkat Asops Kapolri yang bertanggungjawab kepada Kapolri.
  4. Asops Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.

Pasal 9
  1. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Asrena Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran yang berada di bawah Kapolri.
  2. Asrena Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan anggaran, penyiapan perencanaan kebijakan teknis dan strategi Polri, pembinaan sistem organisasi dan manajemen, serta tata laksana di lingkungan Polri, serta menyelenggarakan program reformasi birokrasi Polri.
  3. Asrena Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Asrena Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Asrena Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.

Pasal 10
  1. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia disingkat As SDM Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sumber daya manusia yang berada di bawah Kapolri.
  2. As SDM Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia, termasuk perawatan dan peningkatan kesejahteraan personil di lingkungan Polri.
  3. As SDM Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang SDM disingkat As SDM yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. As SDM Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.

Pasal 11
  1. Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana disingkat Assarpras Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sarana dan prasarana yang berada di bawah Kapolri.
  2. Assarpras Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen sarana dan prasarana di lingkungan Polri.
  3. Assarpras Kapolri dipimpin oleh Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana disingkat Assarpras Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Assarpras Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.

Pasal 12
  1. Divisi Profesi dan Pengamanan disingkat Divpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal yang berada di bawah Kapolri.
  2. Divpropam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas
membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakkan disiplin/ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri/PNS Polri.
  1. Divpropam dipimpin oleh Kepala Divpropam disingkat Kadivpropam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  2. Divpropam terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.

Pasal 13
  1. Divisi Hukum disingkat Divkum adalah unsur pembantu pimpinan bidang hukum yang berada di bawah Kapolri.
  2. Divkum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pengkajian, bantuan dan nasehat hukum, pengembangan hukum, pembinaan hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan Polri, serta turut berpartisipasi dalam pembinaan hukum nasional dan HAM.
  3. Divkum dipimpin oleh Kepala Divkum disingkat Kadivkum yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Divkum terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.

Pasal 14
  1. Divisi Hubungan Masyarakat disingkat Divhumas adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan masyarakat yang berada di bawah Kapolri.
  2. Divhumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat di lingkungan Polri, pengelolaan informasi, data, dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
  1. Divhumas dipimpin oleh Kepala Divhumas disingkat Kadivhumas yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  2. Divhumas terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.

Pasal 15
  1. Divisi Hubungan Internasional disingkat Divhubinter adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan Internasional yang berada di bawah Kapolri.
  2. Divhubinter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB) Interpol dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnasional, mengemban tugas misi internasional dalam misi damai, kemanusiaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia, serta turut membantu pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
  3. Divhubinter dipimpin oleh Kepala Divhubinter disingkat Kadivhubinter yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Divhubinter terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.

Pasal 16
  1. Divisi Teknologi Informasi Kepolisian disingkat Div TI Pol adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi, dan komunikasi elektronika yang berada di bawah Kapolri.
  2. Div TI Pol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi elektronika serta informasi manajerial termasuk jaringan telekomunikasi di lingkungan Polri.
  3. Div TI Pol dipimpin oleh Kepala Div TI Pol disingkat Kadiv TI
Pol yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  1. Div TI Pol terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro.

Pasal 17
  1. Staf Ahli Kapolri disingkat Sahli Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Sahli Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberikan pertimbangan dan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
  3. Sahli Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) pejabat Staf Ahli, dan salah satu diantaranya ditunjuk sebagai Koordinator Sahli Kapolri disingkat Koorsahli Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Paragraf 4
Unsur Pelaksana Tugas Pokok

Pasal 18
  1. Badan Intelijen Keamanan disingkat Baintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Baintelkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
  3. Baintelkam dipimpin oleh Kepala Baintelkam disingkat Kabaintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kabaintelkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaintelkam disingkat Wakabaintelkam.
  5. Baintelkam terdiri dari paling banyak 5 (lima) direktorat dan 2 (dua) biro.

Pasal 19
  1. Badan Pemelihara Keamanan disingkat Baharkam adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Baharkam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pemeliharaan keamanan yang mencakup upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan keamanan dalam negeri.
  3. Baharkam dipimpin oleh Kepala Baharkam disingkat Kabaharkam yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kabaharkam dibantu oleh seorang Wakil Kabaharkam disingkat Wakabaharkam.
  5. Baharkam terdiri dari paling banyak 6 (enam) direktorat dan 2 (dua) biro.

Pasal 20
  1. Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
  2. Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
  3. Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
  5. Bareskrim terdiri dari paling banyak 5 (lima) direktorat, 3 (tiga)
pusat, dan 4 (empat) biro.

Pasal 21
  1. Korps Lalu Lintas disingkat Korlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri.
  2. Korlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.
  3. Korlantas dipimpin oleh Kepala Korlantas disingkat Kakorlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kakorlantas dibantu oleh Wakil Kakorlantas disingkat Wakakorlantas.

Pasal 22
  1. Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
  2. Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri.
  3. Korbrimob dipimpin oleh Kepala Korbrimob disingkat Kakorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kakorbrimob dibantu oleh Wakil Kakorbrimob disingkat Wakakorbrimob.

Pasal 23
  1. Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus 88 AT adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan kejahatan terorisme yang berada di bawah Kapolri.
  2. Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
  3. Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT disingkat Kadensus 88 AT, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kadensus 88 AT dibantu oleh Wakil Kadensus 88 AT disingkat Wakadensus 88 AT.

Paragraf 5
Unsur Pendukung

Pasal 24
  1. Lembaga Pendidikan Polri disingkat Lemdikpol adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Lemdikpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas merencanakan, mengembangkan dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri yang meliputi pendidikan profesi, manajerial (kepemimpinan), akademis, dan vokasi.
  3. Lemdikpol dipimpin oleh Kepala Lemdikpol disingkat Kalemdikpol.
  4. Lemdikpol terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.
  5. Unsur pelaksana Lemdikpol terdiri dari:
    1. Sekolah Staf dan Pimpinan;
  1. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
  2. Akademi Kepolisian;
  3. Sekolah Pembentukan Perwira; dan
  4. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional.

Pasal 25
  1. Sekolah Staf dan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, disingkat Sespim yang berada di bawah Kalemdikpol.
  2. Sespim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fun pendidikan pengembangan kepemimpinan atau manajerial Polri yang terdiri dari pendidikan kepemimpinan tingkat pertama, tingkat menengah dan tingkat tinggi.
  3. Sespim dipimpin oleh Kepala Sespim disingkat Kasespim yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
  4. Sespim menyelenggarakan sekolah staf dan pimpinan Polri, terdiri dari:
    1. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, disingkat Sespimma yang dipimpin oleh Kepala Sespimma, disingkat Kasespimma;
    2. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, disingkat Sespimmen yang dipimpin oleh Kepala Sespimmen, disingkat Kasespimmen; dan
    3. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, disingkat Sespimti yang dipimpin oleh Kepala Sespimti, disingkat Kasespimti.
  5. Sespim terdiri dari paling banyak 4 (empat) jenjang pendidikan pengembangan dan sejumlah pejabat fungsional widyaiswara.

Pasal 26
  1. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b, disingkat STIK yang berada di bawah Kalemdikpol.
  2. STIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
  3. STIK dipimpin oleh Ketua STIK yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
  4. STIK terdiri dari paling banyak 4 (empat) Wakil Ketua dan 2 (dua) Direktur Program Pendidikan.

Pasal 27
  1. Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c, disingkat Akpol yang berada di bawah Kalemdikpol.
  2. Akpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari lulusan pendidikan menengah umum atau bentuk lain yang sederajat dan anggota Polri.
  3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akpol menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri Sumber Sarjana, disingkat PPSS.
  4. Akpol dipimpin oleh Gubernur Akpol disingkat Gub Akpol yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.
  5. Gub Akpol dibantu oleh Wakil Gub Akpol disingkat Wagub Akpol.

Pasal 28
  1. Sekolah Pembentukan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf d, disingkat Setukpa yang berada di bawah Kalemdikpol.
  2. Setukpa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari anggota Polri.
  3. Setukpa dipimpin oleh Kepala Setukpa disingkat Kasetukpa yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.

Pasal 29
  1. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf e, disingkat Diklatsus Jatrans yang berada di bawah Kalemdikpol.
  2. Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pusat pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang dibentuk berdasarkan kerjasama beberapa Negara.
  3. Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan kerjasama, pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan transnasional bagi para penegak hukum.
  4. Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus Jatrans disingkat Kadiklatsus Jatrans yang bertanggung jawab kepada Kalemdikpol.

Pasal 30
  1. Pusat Penelitian dan Pengembangan disingkat Puslitbang adalah unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Puslitbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi perencanaan dan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang penegakan
hukum, pemeliharaan kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta pengawasan pelaksanaan uji materiil, fasilitas dan jasa oleh satuan pembina fungsi yang bersangkutan guna menjamin mutu materiil, fasilitas dan jasa.
  1. Puslitbang dipimpin oleh Kepala Puslitbang disingkat Kapuslitbang yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Pasal 31
  1. Pusat Keuangan disingkat Puskeu adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Puskeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan manajemen dan administrasi keuangan.
  3. Puskeu dipimpin oleh Kepala Puskeu disingkat Kapuskeu yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Pasal 32
  1. Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes adalah unsur pendukung di bidang kedokteran dan kesehatan yang berada di bawah Kapolri.
  2. Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina fungsi kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi kedokteran kepolisian, kesehatan kesamaptaan dan pelayanan kesehatan di lingkungan Polri.
  3. Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit disingkat Karumkit Tk. I.

Pasal 33
  1. Pusat Sejarah disingkat Pusjarah adalah unsur pendukung di bidang sejarah, museum dan perpustakaan Polri yang berada di bawah Kapolri.
  2. Pusjarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penelitian, dokumentasi atau pencatatan, edukasi, pengkajian, pengkoleksian benda-benda bersejarah Polri, penyediaan literatur, dan penghargaan atau penghormatan terhadap pegawai pada Polri.
  3. Pusjarah dipimpin oleh Kepala Pusjarah disingkat Kapusjarah yang bertanggung jawab kepada Kapolri.


Bagian Ketiga
Kepolisian Daerah


Pasal 34
  1. Kepolisian Daerah disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
  2. Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Polda dipimpin oleh Kepala Polda, disingkat Kapolda yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
  4. Kapolda dibantu oleh seorang Wakil Kapolda disingkat Wakapolda.

Pasal 35
Susunan organisasi Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.


Bagian Ketiga
Kepolisian Resort


Pasal 36
  1. Kepolisian Resort disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
  2. Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Polres dipimpin oleh Kepala Polres, disingkat Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda.
  4. Kapolres dibantu oleh seorang Wakil Kapolres disingkat Wakapolres.

Pasal 37
Susunan organisasi Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.


Bagian Kelima
Kepolisian Sektor


Pasal 38
  1. Kepolisian Sektor disingkat Polsek adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
  2. Polsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Polsek dipimpin oleh Kepala Polsek, disingkat Kapolsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres.
  2. Kapolsek dibantu oleh seorang Wakil Kapolsek disingkat Wakapolsek.

Pasal 39
Susunan organisasi Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.


Bagian Keenam
Lain-lain


Pasal 40
  1. Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, serta luas wilayah, Kapolri dapat membentuk satuan organisasi kepolisian di bawah Kepolisian Sektor sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pembentukan satuan organisasi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.

Pasal 41
Di lingkungan Polri ditetapkan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
PENASEHAT AHLI KAPOLRI


Pasal 42
  1. Di lingkungan Polri dapat diangkat Penasehat Ahli Kapolri sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Penasehat Ahli Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kapolri.

Pasal 43
Penasehat Ahli Kapolri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri sesuai penugasan Kapolri dan bukan merupakan bidang tugas dan wewenang unsur-unsur organisasi Polri.

Pasal 44
  1. Pengangkatan Penasehat Ahli Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
  2. Penasehat Ahli Kapolri dapat berasal dari unsur purnawirawan Polri, maupun non Polri.

Pasal 45
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasehat Ahli Kapolri diberikan setingkat dengan eselon TB.

Pasal 46
  1. Masa bakti Penasehat Ahli Kapolri paling lama sama dengan masa jabatan Kapolri yang bersangkutan.
  2. Penasehat Ahli Kapolri apabila berhenti atau berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.

Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Penasehat Ahli Kapolri diatur dengan Peraturan Kapolri.


BAB IV
TATA KERJA


Pasal 48
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Polri, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar Polri sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 49
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

Pasal 50
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 51
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan tata kerja dan garis pengendalian serta pertanggungjawaban sehari-hari dalam pelaksanaan tugas masing-masing, diatur dengan Peraturan Kapolri.


BAB V
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN


Bagian Kesatu
Eselon


Pasal 54
  1. Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdikpol, Asops, Asrena, As SDM, Assarpras adalah Jabatan eselon IA.
  2. Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabaharkam, Wakabareskrim, Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TI Pol, Kakorlantas, Kakorbrimob, Kasespim, Ketua STIK, dan Gub Akpol adalah Jabatan eselon IB.
  3. Sahli Kapolri adalah jabatan eselon IB dan dalam hal diisi oleh mantan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan eselon IA, maka pangkat dan eselonnya mengikuti kepangkatan dan eselonisasi sebelumnya.
  4. Kapolda adalah jabatan eselon IIA setinggi-tingginya eselon IB.
  5. Nama Jabatan, Kepangkatan, dan Eselon dalam Organisasi Polri secara lengkap tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
  6. Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Peraturan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.
  7. Struktur Jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.


Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian


Pasal 55
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56
Kapolri diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

Pasal 57
  1. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua keatas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang satu ke bawah atau dalam lingkup jabatan eselon IIA ke bawah, termasuk jabatan fungsional ditetapkan oleh Kapolri.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PEMBIAYAAN


Pasal 58
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas organisasi Polri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 59
  1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini seluruh organisasi di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
  2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 60
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 61
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO