Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020  (2020) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020–2024


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598);

MEMUTUSKAN

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024.

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 2
  1. Suatu daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria:
    1. perekonomian masyarakat;
    2. sumber daya manusia;
    3. sarana dan prasarana;
    4. kemampuan keuangan daerah;
    5. aksesibilitas; dan
    6. karakteristik daerah.
  2. Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
  1. Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
  2. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3
  1. Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  2. Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Pasal 4
Dalam hal:
  1. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
  2. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;

Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.


Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6
  1. Menteri melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode:
    1. penghitungan indeks komposit; dan
    2. analisis kualitatif.
  3. Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri melibatkan kementerian/ lembaga terkait lainnya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,,


ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 119

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,,


cap dan ttd.

Lydia Silvanna Djaman

Lihat Juga

sunting