Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 63 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020–2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020–2024; |
Mengingat: |
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan: | PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024. |
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
|
Pasal 2
|
|
Pasal 3
|
Pasal 4
Dalam hal:
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru. |
Pasal 5
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
Pasal 6
|
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 119
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |