Nomor
|
Tanggal
|
Tentang
|
LN
|
TLN
|
---|
1 Tahun 1955
|
03-Mar-1955
|
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) Tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar Yang Syah Dari Uang Kertas Pemerintah Yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)
|
10
|
768
|
2 Tahun 1955
|
25-Mar-1955
|
Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea-Statistik *)
|
16
|
778
|
3 Tahun 1955
|
25-Mar-1955
|
Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea-Keluar-Umum 1949 *)
|
17
|
779
|
4 Tahun 1955
|
29-Mar-1955
|
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 59 Tahun 1952) Tentang Penyelesaian Hutang Negara Di Zaman Revolusi Sebagai Undang-Undang *)
|
19
|
785
|
5 Tahun 1955
|
07-Apr-1955
|
Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), Tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia *)
|
20
|
|
6 Tahun 1955
|
13-Mei-1955
|
Biaya Surat Kenal Lahir Dan Surat Kenal Mati *)
|
26
|
800
|
7 Tahun 1955
|
03-Jun-1955
|
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang *)
|
29
|
808
|
8 Tahun 1955
|
15-Jun-1955
|
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti Yang Termuat Dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 5 Tahun 1950 Dan diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-Undang *)
|
35
|
819
|
9 Tahun 1955
|
15-Jun-1955
|
Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta *)
|
43
|
827
|
10 Tahun 1955
|
21-Jul-1955
|
Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet Dan Facultit Menjadi Universitas Dan Fakultas *)
|
44
|
841
|
11 Tahun 1955
|
01-Ags-1955
|
Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang-Muka Pada Bank Indonesia Lebih Dari Pada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
|
47
|
844
|
12 Tahun 1955
|
16-Ags-1955
|
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) Dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang *)
|
49
|
580
|