Propinsi Sumatera Utara/Bab 16

SUASANA PERGOLAKAN DALAM
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

SUASANA PERGOLAKAN DALAM REPUBLIK
INDONESIA SERIKAT.

SETELAH peristiwa pengakuan kedaulatan, terhadap Republik IndoS nesia Serikat, maka di Sumatera Utara terdapat tiga kesatuan pemerintahan, jaitu Pemerintahan Propinsi Atjeh Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur dan Pemerintahan Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur Republik Indonesia.


Daerah Propinsi Sumatera Utara Republik Indonesia, jang meliputi Keresidenan Atjeh, Sumatera Timur Selatan dan Tapanuli dibagi dalam dua kesatuan Pemerintahan jang berbentuk Propinsi.


ATJEH.


Pemerintah Daerah Atjeh mendjelma mendjadi Pemerintah Propinsi Atjeh mulai tanggal 1 Djanuari 1950, dengan peraturan Wakil Perdana Menteri pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/Wkpm. tahun 1948.


Pemerintahan didaerah Atjeh didjalankan dalam bentuk propinsi dengan Dewan-Dewan Perwakilannja jang dipilih setjara pemilihan umum bertingkat dan demokratis.


Selaku Gubernur Propinsi Atjeh ditetapkan Tgk, M. Daud Beureueh, bekas Gubernur Militer Atjeh, Langkat dan Tanah Karo; Gubernur merangkap sebagai Ketua Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Atjeh. Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi Atjeh diketuai oleh Tgk. Abdul Wahab.


Segala sesuatu jang berkenaan dengan keadaan susunan Pemerintahan dan Perwakilan di Propinsi dan di Kabupaten disesuaikan menurut Undang-Undang No. 22/1948.


TAPANULI.


Sedjak 1 Pebruari 1950 didjalankan Peraturan Wakil Perdana Menteri tanggal 17 Desember 1949 No. 9/Des/Wk. P.M. Tjara mendjalankan pemerintahan sehari-hari berobah mendjadi Pemerintahan oleh Dewan Pemerintahan Propinsi sesuai dengan fasal 19 dari Peraturan tersebut. Jang mendjadi anggota Dewan Pemerintah ialah anggota-anggota jang tidak menjeberang dari Badan Executief Keresidenan Tapanuli jang dihapuskan. Selaku Gubernur Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur ditetapkan Dr. F. Lumbantobing, tadinja Gubernur militer daerah tersebut.


Di Kabupaten², pemerintahan didjalankan sebagaimana biasa sampai pada pertengahan bulan Maret 1950 .


22

337

Dalam sidang Dewan Perwakilan Rakjat Tapanuli tanggal 5 Djanuari 1950 oleh anggota-anggota jang berdatangan dari seluruh daerah Tapanuli dibentangkan kesan-kesan selama agressi Belanda ke II. Kesan-kesan ini mendjadi petundjuk bagi Pemerintah untuk menghadapi suasana pada waktu itu.


Dalam sidang itu diambil keputusan supaja pembentukan 4 Kabupaten dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 22/1948 dan peraturan Gubernur Sumatera Utara tanggal 14 Desember 1948 No. 1/48. Pelaksanaan itu ditugaskan pada Badan Pekerdja dan 3 orang anggota D.P.R. Sumatera Utara, Peraturan pembentukan Kabupaten jang dimaksud diperbuat dengan ketetapan Gubernur Tapanuli/Sumatera Timur tanggal 18 Djanuari 1950 No. 19/ Pm/Dpdta/ 1950.


KABUPATEN TAPANULI TENGAH.


Pada tanggal 9 Maret 1950 terbentuklah Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten Tapanuli Tengah, Dewan Perwakilan ini memilih Ketua dan Wakil Ketua, 3 orang anggota Dewan Pemerintah dan memadjukan 2 orang tjalon Kepala Daerah. Diantara tjalon jang dua ini ditetapkan buat sementara seorang mendjadi acting Kepala Daerah menunggu ketetapan dari Menteri Dalam Negeri. Penetapan ini diperbuat untuk mendjaga agar Pemerintahan sehari-hari di Kabupaten dapat berdjalan terus.


KABUPATEN TAPANULI SELATAN/KABUPATEN

TAPANULI UTARA.


Pada tanggal 11 Maret 1950 terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten Tapanuli Selatan dan pada tanggal 14 Maret 1950 terbentuk pula Dewan Perwakilan Rakjat Kabupaten Tapanuli Utara. Didaerahdaerah jang dua ini Dewan Perwakilan Rakjat telah memilih Ketua dan Wakil Ketua, 5 orang anggota Dewan Pemerintah dan diadjukan 4 orang tjalon untuk Kepala Daerah. Dari antara tjalon-tjalon ini ditetapkan acting Kepala Daerah berdasarkan kepentingan seperti di Kabupaten Tapanuli Tengah.


KABUPATEN NIAS.

Dalam perkundjungan Gubernur Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur dengan Kepala-kepala Djabatan ke Pulau Nias pada penghabisan bulan Maret kenjataan bahwa disana selama agressi ke II telah dibentuk Dewan Perwakilan Kabupaten sesuai dengan Ketetapan Gubernur Sumatera Utara tanggal 14 Desember 1948 No. 1/48. Susunan anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan anggota Dewan Pemerintah Kabupaten Nias sesuai dengan susunan Dewan Perwakilan Rakjat


338 Kabupaten jang telah terbentuk di Tapanuli Daratan, tetapi Bupati (Kepala Daerah) masih merangkap Ketua D.P.R. Dalam susunan ini akan diadakan perobahan sesuai dengan Undang-Undang Pokok tentang Pemerintahan Daerah No. 22/1948 hingga kedudukan Kepala Daerah terpisah dari kedudukan Ketua D.P.R. Kabupaten. Tjara Pemerintahan didaerah ini telah dilakukan setjara collegiaal seperti telah berlaku didaerah-daerah Kabupaten di Tapanuli Daratan.


Pemerintahan di Ketjamatan² didjalankan sebagaimana biasa dan langsung dalam pengawasan Pemerintahan Kabupaten, dan tidak lagi melalui tingkatan Kewedanaan-kewedanaan.


Pemerintahan di Negeri (Kuria, Negeri, Luat, Ori) didjalankan oleh Dewan Negeri jang ditetapkan oleh Residen Tapanuli dengan ketetapan tanggal 14 Maret 1946 No. 274.


PEMERINTAHAN DI KAMPUNG-KAMPUNG.


Di Kampung-kampung masih belum dapat susunan pemerintahan jang sebaik-baiknja. Dizaman pendjadjahan adalah pemilihan Kepala Kampung berdasarkan pemilihan oleh penduduk laki-laki jang dewasa dan berhak dipilih hanja mereka jang dapat membuktikan bahwa mereka turunan dari orang-orang jang berhak mendjadi Kepala menurut adat. Dengan peraturan memilih dan mengakui Kepala Kampung jang ditetapkan oleh Residen Tapanuli dengan ketetapan tanggal 11 Djanuari 1947 No. 1/Dpt. hak memilih itu diberikan pada warga Negara N.R.I. (baik laki-laki, baik perempuan), jang telah dewasa dan sudah sekurang-kurangnja satu tahun tinggal berumah dalam kampung jang bersangkutan. Jang berhak dipilih ialah laki-laki warga Negara N.R.I. jang telah kawin sjah atau telah pernah kawin sjah dan berumur sekurang-kurangnja 25 tahun dan setinggi-tingginja 55 tahun dengan tidak memperhatikan hak keturunan.


Untuk menghindarkan kesulitan2 dalam soal hak kedudukan dalam adat dinjatakan bahwa Kepala-kepala Kampung jang tertulis menurut peraturan ini tidak dengan sendirinja mendjadi Kepala adat.


Pengalaman diwaktu jang lampau membuktikan bahwa susunan pemerintahan di kampung-kampung perlu ditindjau kembali dan disesuaikan dengan aliran2 baru dengan tidak mengakibatkan kesukaran² dalam soal adat-istiadat jang masih berlaku atau lazim dalam hidup serta pergaulan sehari-hari.


Penindjauan ini perlu djuga dilakukan dengan mengingat bahwa di Kampung-kampung ikatan kekeluargaan pada umumnja masih teguh terpelihara.


Perbaikan susunan pemerintahan selalu mendjadi perhatian jang utama. Sedjak dulu permakluman Kemerdekaan adalah Pemerintah dan rakjat di Tapanuli berusaha menjesuaikan tjara pemerintahan dengan keinginan dan kesanggupan rakjat berdasarkan peraturan2 dan petundjuk2 dari Pemerintah Pusat, Setelah selesai pembentukan Dewan Per-



339

wakilan Rakjat di Kabupaten2 Tapanuli Tengah, Selatan dan Utara,

dan sesudah perkundjungan Gubernur ke Pulau Nias, tiba pulalah masanja untuk menjelesaikan pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur, sesuai dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri pengganti peraturan Pemerintah No. 9/Des /Wk PM tahun 1949 tentang pembentukan Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur.


Sesudah memperoleh petundjuk dan kuasa dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjusun anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur, maka Gubernur Propinsi Tapanuli/Sumatera menetapkan susunan itu mendjadi perhatian, bahwa dalam susunan keanggotaan ini turut 5 orang dari Sumatera Timur.


D.P.R. TAPANULI/ SUMATERA TIMUR.


Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur untuk pertama kali bersidang pada tanggal 2 sampai 4 Djuni 1950. Dalam sidang ini diambil beberapa keputusan antara lain :

Pemilihan dan penetapan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi.
Pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pemerintah Propinsi .
Penetapan peraturan tentang tata-tertib rapat Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi.


Dengan adanja Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur dan Dewan Pemerintah, telah terbentuklah Pemerintahan Daerah sesuai dengan pasal 12 (1) Undang-undang No. 22 tahun 1948.


Pemerintahan Daerah ini telah berdjalan sedjak bulan Djuni 1950 dan dapatlah diharapkan bahwa perdjalanan Pemerintahan di Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur sehari demi sehari akan bertambah lantjar.


Didaerah-daerah Kabupaten, pemerintahan telah mulai berdjalan lantjar, dan fikiran2 telah dimulai dialirkan kepada penjusunan Dewan-dewan Desa.


Walaupun susunan2 Pemerintahan Daerah Propinsi dan Kabupaten telah terbentuk, belumlah ini berarti bahwa telah tertjapai susunan jang semestinja, karena penetapan anggota2 dari Dewan Perwakilan itu belum berdasarkan pemilihan-pemilihan menurut Undang-undang.


NEGARA SUMATERA TIMUR.


Dengan peristiwa kedaulatan 27 Desember 1949, maka umumnja rakjat merasa terlepas dan lega daripada tekanan-tekanan jang bertjorak kolonial, atau dirasakan sebagai tekanan-tekanan kolonialisme. Hal dan keadaan ini membawa dan membangkitkan pergolakan. Organisasi-Organisasi tani dan buruh tumbuh dengan seluas-luasnja. Dan terutama sekali hilangnja tekanan-tekanan membawa pergolakan politik, pergolakan politik menuntut pembubaran Negara Sumatera Timur.


340
RAKJAT MENDUDUKI TANAH.


Rakjat mengambil dan menduduki tanah-tanah dengan setjara tidak sjah. Keadaan ini semakin meluas sehingga Gubernur Militer Sumatera Utara dan Wali Negara Sumatera Timur terpaksa mengeluarkan ,,Maklumat Bersama" No. 248/1950, No. G.M./p/25, pada tanggal 22 Mei 1950, menjatakan ,,standfast" dalam hal pengambilan tanah itu.

Dalam ,,Maklumat Bersama" itu dinjatakan :

1.bahwa Undang-undang dan Peraturan-peraturan, jang berhubung dengan hal-hal, jang diterangkan pada pasal 1, sebagai tersebut dalam Staatsblad 1948 No. 110 dan No. 111, jang telah disiarkan oleh Wali Negara Sumatera Timur dalam Warta Resmi 1948 No. 14 masih tetap berlaku dan pembagian/ pemakaian taṇah-tanah seperti tersebut diatas harus menuruti pedoman-pedoman (tjara) jang sudah diadakan oleh Pemerintah.
2. tidak diakui sjah hak-hak jang diambil oleh mereka, baik dengan perantaraan organisasi-organisasi tani, maupun setjara seseorang, dengan kemauannja sendiri dan dengan tidak mengindahkan peraturan-peraturan Pemerintah, menguasai atau menjuruh/mengandjurkan menguasai atas tanah Pemerintah jang kosong, tanah erfpacht dan tanah konsesi perkebunan.
3. barang siapapun jang memakai/menguasai tanah-tanah jang masuk tanah Pemerintah jang kosong, tanah erfpacht dan konsesi perkebunan dengan tidak sjah, atau tidak menurut peraturan , walaupun untuk tudjuan apa sekalipun, dapat dituntut dan dihukum, dan segala barang- barang tak tetap kepunjaannja jang ada diatas tanahtanah itu dapat disita.
4. mereka, jang tidak patuh kepada peraturan-peraturan jang tersebut dalam Maklumat ini, dapat dianggap sebagai pengatjau keterteraman dan ketertiban umum, sehingga terhadap mereka akan diambil tindakan -tindakan jang semestinja .
5. Diminta, supaja penduduk akan memaklumi dan menurutinja.


PEMOGOKAN MELUAS.


Organisasi -organisasi serikat buruh jang berkembang mengadakan pemogokan-pemogokan . Pemogokan jang pertama dilakukan oleh buruh pelabuhan di Belawan pada permulaan tahun 1950. Pemogokan itu ditudjukan untuk menuntut perbaikan upah bagi buruh pelabuhan.


Pemogokan jang berlangsung di Belawan ini mempengaruhi kehidupan masjarakat pada umumnja, jaitu menghalangi export productie rakjat (sajur majur dan buah-buahan dari Kabupaten Tanah Karo), export productie perkebunan dan import barang-barang keperluan masjarakat. Hal ini mengakibatkan kenaikan harga barang-barang dipasar. Dengan alasan dan keadaan ini, Gubernur Militer Sumatera Utara menetapkan peraturan tentang „Larangan Mogok dalam Perusahaan Penting"



341

pada 31 Djuli 1950. Peraturan ini disusun dengan penetapan penundjukan perusahaan-perusahaan dan badan-badan jang dianggap vitaal oleh instansi Gubernur Militer Sumatera Utara.


LARANGAN MOGOK DALAM PERUSAHAAN PENTING.


Oleh karena timbulnja saling antjam-mengantjam diantara organisasiorganisasi serikat buruh pelabuhan di Belawan, maka pada Desember 1950 dari pihak Tentera terpaksa melakukan penangkapan terhadap 16 orang pemimpin S.B.P.P. di Belawan.


Pemogokan-pemogokan jang berlaku di Belawan itu menurut tjatatan jang diperbuat oleh Djawatan Pelabuhan Belawan, Djawatan Bea dan Tjukai dan Djawatan Pelajaran sangat mempengaruhi penghasilan jang diterima oleh Djawatan-Djawatan jang bersangkutan. Djuga djumlah tonnage kapal-kapal jang singgah di Belawan mendjadi berkurang.


Oleh Sjahbandar Belawan dinjatakan bahwa pada sebelum perang dalam tempo 1 djam dapat dibongkar djumlah barang-barang dari 20 sampai 30 ton, akan tetapi selama „slow down” dipelabuhan Belawan antara bulan September sampai Desember 1950 tjuma dapat dibongkar 7 ton dalam tempo 1 djam. Permulaan Djanuari 1951 keadaan prestasi dari buruh pelabuhan Belawan meningkat mendjadi 17 ton dalam 1 djam.


Pemogokan jang luas jang telah berlaku di perkebunan-perkebunan di Sumatera Timur, ialah pemogokan jang dilantjarkan oleh SARBUPRI dengan tjabang-tjabang dan rantingnja, dimulai 26 Djanuari 1951 sampai 27 Pebruari 1951. Pemogokan bersifat ,„slow down” jang dilantjarkan oleh PERBUPRI, dari 7 Pebruari 1951 sampai 26 Pebruari 1951. Pemogokan jang lain berlaku pada „Air Bersih” Medan, dari 10 Djanuari 1951 sampai 10 Maret 1951. Serikat Buruh Gas/Listerik Bahagian Paimin (jaitu bahagian jang dibawah komando SOBSI) melakukan pemogokan dari 3 Pebruari 1951 sampai 10 Maret 1951. Pemogokan jang akan berlangsung pada D.S.M., jang dilantjarkan oleh S.B.K.A.D. (Serikat Buruh Kereta Api Deli) pada permulaan Desember 1951 telah dapat diatasi dengan penundjukan D.S.M. tersebut sebagai perusahaan vitaal oleh Panglima Tentera Territorium Sumatera Utara, dan melarang diadakannja pemogokan.


Pemogokan jang berlangsung di perkebunan tembakau jang dikuasai oleh Deli Planters Vereeniging dan pada perkebunan-perkebunan karet dan kelapa sawit jang dikuasai oleh A.V.R.O.S. , pada bulan April 1950, menjebabkan Menteri Perburuhan Mr. Wilopo sengadja datang berkundjung ke Medan untuk menjelesaikan hal itu.


Menteri Perburuhan Mr. Wilopo menjatakan bahwa keadaan berkenaan dengan perkebunan-perkebunan tembakau itu demikian pentingnja, sehingga tidak bisa ditunda baik panennja maupun menanamnja. Kelalaian panen bisa menimbulkan kerugian devisen fl. 100.000.000.—, sedangkan bahaja tidak menanam mengakibatkan pengangguran buruh perkebunan tembakau sampai September 1950. Pemogokan jang berlangsung pada Deli Spoorweg Mij. menjebabkan barang -barang keperluan hidup bertimbun-timbun tinggal di pelabuhan. Akibatnja harga barang-barang dikota dan sekitarnja terus meningkat.

Dengan kedatangan Menteri Perburuhan Mr. Wilopo, maka pemogokan pada perkebunan tembakau dan pada D.S.M. dapat diselesaikan pada 12 April 1950.

Pemogokan pada perkebunan-perkebunan A.V.R.O.S. baru dapat berachir pada tanggal 20 April 1950.

KEAMANAN.

Umumnja keamanan di Sumatera Utara dapat dipelihara oleh Tentera dan Polisi. Terutama didaerah Atjeh dan Tapanuli soal keamanan dalam keadaan jang baik. Hanja di Sumatera Timur keamanan mendapat gangguan pada bahagian-bahagian jang menjusur kaki bukit Barisan, jaitu diperbatasan Kabupaten Simelungun — Tanah Karo, diperbatasan Kabupaten Simelungun — Kabupaten Tanah Karo — Kabupaten Deli/Serdang, diperbatasan Kabupaten Deli/Serdang — Kabupaten Tanah Karo — Kabupaten Langkat, diperbatasan Kabupaten Langkat — Kabupaten Tanah Karo dan diperbatasan Kabupaten Langkat — Kabupaten Tanah Karo — Kabupaten Atjeh Timur.

Anasir-Anasir jang mengganggu keamanan ini terdiri dari golongan pendjahat biasa, golongan bekas pedjuang lasjkar, golongan jang melarikan diri dari kesatuannja pada waktu kesatuannja hendak dipindahkan kedaerah lain dan golongan orang-orang jang tidak merasa senang terhadap keadaan jang berlaku.

PERGOLAKAN POLITIK.

Konperensi Pemuda Sumatera Utara pada tanggal 26 , 27 dan 28 Desember 1949 di Medan memadjukan satu mosi jang maksudnja supaja Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan di Sumatera Timur, dan menuntut hapusnja bendera Negara Sumatera Timur.

Front Nasional Sumatera Timur dalam konperensinja pada tanggal 21 dan 22 Djanuari 1950 mengeluarkan suatu resolusi jang antara lain menuntut supaja Negara Sumatera Timur selekas-lekasnja digabungkan kepada Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Sementara N.S.T. dibubarkan dan diganti dengan D.P.R. Sumatera Timur jang demokratis.

Pada tanggal 11 Maret 1950, resolusi Front Nasional Sumatera Timur menuntut pembubaran Negara Sumatera Timur itu disokong oleh : P.N.I., Masjumi , Parkindo, Perwari, P.W.K.I., Wanita Taman Siswa, Front Nasional Siantar, Gerakan tani, H.K.I., P.B.M. Pemuda Demokrat, Pertudjai, P.K.R.I., Front Nasional Serbelawan, P.B.K. Siantar, P. Buruh Bioskop, Perguruan Taman Siswa, Persatuan Pendidik Islam, Front dan Muhammadijah.

Nasional Perdagangan, Persatuan Buruh Marhaen, Perguruan Muhammadijah, Djamiatul Waslijah, G.P.I.I., Itihadijah, Persatuan Guru-Guru Partikulir, Front Nasional Marihat, Pesindo Simelungun, Amkri, Aisjah

AKSI TUNTUTAN RAKJAT.

Diluar kota Medan, jaitu di Tanah Karo, Sumatera Timur Tengah, Sumatera Timur Selatan, Langkat dan Deli dibangunkan suatu gerakan dengan nama „Aksi Tuntutan Rakjat” . Aksi tuntutan Rakjat menuntut supaja Negara Sumatera Timur dihapuskan dan dimasukkan kedalam wilajah Republik Indonesia.

Pada tanggal 30 dan 31 Djanuari 1950, Aksi Tuntutan Rakjat di Pantjur Batu dan sekitarnja mengadakan demonstrasi sampai ke Medan menuntut bubarnja Negara Sumatera Timur.

Gerakan ini disusul dengan demonstrasi rakjat Tanah Karo sebanjak 85.000 orang pada tanggal 14, 15, 16 dan 17 Pebruari 1950 menudju ke Medan dengan membawa pernjataan-pernjataan sebagai berikut :

  1. Dengan ini kami rakjat berdemonstrasi menuntut supaja di daerah Sumatera Timur ini diadakan hanja Satu Pemerintahan jakni Pemerintahan Republik Indonesia.
  2. Sebab kami berkejakinan , bahwa keamanan tidak akan terpelihara, bila disatu daerah berdiri dua pemerintahan ( dubbel -bestuur ). Kami rakjat ingin damai dan aman.
  3. Pemerintahan Republik Indonesia kami tuntut dengan kejakinan bahwa sebahagian besar rakjat didaerah Sumatera Timur ini serupa dengan kami, jakni penuh setia pada Republik Indonesia dan menuntut kembalinja Sumatera Timur chususnja dan seluruh Indonesia umumnja mendjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tegasnja kami tidak mengakui segala sesuatunja jang diperbuat N.S.T. atas nama rakjat atau atas nama daerah Sumatera Timur ini.
  5. Selama tuntutan-tuntutan belum mendapat penjelesaian, supaja didaerah-daerah dimana sudah ada pemerintah Republik Indonesia didaerah Sumatera Timur, maka kami hanja mengakui pemerintah Republik Indonesia itulah jang sjah. Tegasnja kami tidak mengakui adanja pemerintahan kembar.
  6. Menurut supaja semua tahanan- tahanan politik dan perang, tegasnja tahanan-tahanan akibat permusuhan antara Indonesia dengan Belanda jang masih meringkuk, segara dibebaskan sesuai dengan djiwa persetudjuan Rum — Royen dan persetudjuan K.M.B.
  7. Nenuntut supaja semua hukuman-hukuman jang telah didjatuhkan selama pertikaian Indonesia-Belanda terdjadi dibuka dan diadili karena kami menganggap semua keputusan pengadilan Belanda selama pertikaian tersebut sama sekali tidak adil.
  8. Kami menuntut keadilan kebenaran.
  9. Penangkapan-penangkapan jang dilakukan oleh Pemerintah Negara Sumatera Timur disana sini berhubung dengan gerakan-gerakan jang dilakukan terhadap tuntutan pembubaran Negara Sumatera Timur tidak mengurangi gelora pergolakan rakjat.



PROKLAMASI TIDAK MENGAKUI N.S.T.

Oleh Aksi Tuntutan Rakjat Asahan Selatan dan Labuhan Batu, pada 16 Pebruari 1950, dinjatakan:

  1. Tidak mengakui adanja pemerintah N.S.T., dan alat-alatnja jang berupa apa sekalipun didaerah Asahan Selatan dan Labuhan Batu.
  2. Kami hanja mengakui Pemerintah N.R.I. satu-satunja Pemerintah jang sjah jang kami patuhi dan ta'ati segala perintahnja didaerah Asahan Selatan dan Labuhan Batu.

Aksi Tuntutan Rakjat di Sumatera Timur Tengah, jaitu jang meliputi Kabupaten Simelungun dan sebahagian dari Kabupaten Deli/Serdang, didalam rapatnja di Sibunga bunga pada 17 Pebruari 1950, mengambil resolusi:

  1. Dengan setjepat-tjepatnja menghela rakjat (menggembleng) untuk pernjataan kehendak rakjat dari seluruh Sumatera Timur Tengah berdemonstrasi terus terus sehingga N.S.T. dibubarkan tjotjok dengan kehendak-kehendak jang tumbuh dari rakjat dimana kehendak-kehendak ini disalurkan dengan patokan-patokan jang legaal dengan penuh tanggung djawab terdjaminnja keamanan dan ketenteraman.
  2. Mengirimkan delegasi gerakan aksi tuntutan rakjat, menjampaikan sesuatu kehendak rakjat tersebut kehadapan Pemerintah Republik Indonesia di Sumatera Timur, J. M. Acting Presiden Republik Indonesia di Djokja dan J. M. Presiden R. I. S. di Djakarta, Wali Negara N. S. T. dan instansi-instansi jang ada di Sumatera Timur, Pers dan Partai-partai.
  3. Dendesak supaja Pemerintah Republik Indonesia, Sumatera Timur dengan tegas mendjalankan tugasnja di Sumatera Timur Tengah dan supaja didalam Pemerintah Republik Indonesia Sumatera Timur Tengah ditambah tenaga-tenaga jang progressief dan dapat diterima rakjat, djudjur dan berkesanggupan.
  4. Mengadjak saudara-saudara jang non-actief dari Pamong-pamong Pradja Republik Indonesia jang berada di Sumatera Timur Tengah, supaja dengan setjepatnja menggabungkan diri dengan Pemerintah Republik Indonesia Sumatera Timur Tengah.

Keadaan itu semuanja mengakibatkan ketegangan ditengah-tengah masjarakat, kegelisahan dikalangan rakjat dan tertegunnja perdjalanan roda pemerintahan Negara Sumatera Timur.

Sebahagian dari pegawai² diluar kota-kota jaitu guru-guru sekolah, pegawai-pegawai polisi meletakkan djabatannja dari Pemerintah N.S.T.; penghulu-penghulu kampung, terutama sekali di Tanah Karo, Simelungun, Asahan Selatan dan Labuhan Batu memutuskan perhubungannja dengan Pemerintah N.S.T. dan berhubungan langsung dengan Pemerintah Republik Indonesia didaerahnja masing- masing.

KONGRES RAKJAT SE-SUMATERA TIMUR.

Pada tanggal 19 Maret 1950 dilangsungkan suatu pertemuan diantara 80 perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi rakjat jang ada di Medan. Sebagai hasil dari pertemuan ini diputuskan supaja Front Nasional Sumatera Timur bersama dengan 5 orang perwakilan jang telah dipilih dengan suara terbanjak dalam pertemuan itu mengambil inisiatif membuat persiapan dan mengatur berlangsungnja satu kongres rakjat se-Sumatera Timur. Dengan melalui pembentukan Panitia Pusat di Medan dan sub-sub panitia di Kabupaten-Kabupaten dapatlah diadakan pemilihan utusan², jaitu tiap-tiap 2500 penduduk jang sudah berumur 18 tahun keatas, baik ia laki-laki atau perempuan akan diwakili oleh seorang utusan ke kongres.

Dengan ini kongres akan terdiri dari lebih 410 orang jang karena berdasarkan djumlah penduduk bangsa Indonesia diatas 18 tahun banjaknja ditaksir satu djuta djiwa.

Dalam djumlah ini tidak termasuk golongan minoriteit (golongan Belanda, Indo, Tionghoa dan bangsa asing lainnja) kira-kira 200.000 djiwa. Mengingat tjatjah djiwa 1930 dengan mengingat soal perang dan revolusi dimana djumlah penduduk bukan kian bertambah, dan mengingat factor-factor lainnja, maka djumlah satu djuta djiwa sebagai sipemilih adalah tjukup besarnja.

Demikian maka Kongres Rakjat se-Sumatera Timur telah berlangsung di Medan dari tanggal 27 April sampai 1 Mei 1950, dengan mengambil tempat di „Medan-Kongres”.

Jang disebut „Medan-Kongres” adalah sebuah bangsal besar, beratap nipah dan berdinding tepas, satu bangunan jang sangat bersahadja sekali. Selain untuk mengadakan sidang, bangsal itu dipergunakan djuga sebagai pemondokan bagi para utusan Kongres. Diluar bangsal itu ada pula sebuah bangsal ketjil, jang selama Kongres dipakai sebagai „Press Room". Didalam ,,Press-Room " itu disediakan alat-alat jang perlu bagi para wartawan jang ingin bekerdja, menjiapkan lapurannja. Disamping ,,Press-Room" itu diadakan kantor pos pembantu. Dengan perantaraan kantor pos itu para utusan Kongres dapat membeli prangko dan mengirim surat atau telegram.

Pada dinding-dinding gedong „Medan-Kongres” tersebut tertempel sembojan-sembojan (slogan-slogan) jang diantaranja berbunji: „Suara Rakjat Pedoman Kita”,„Vox Populi Vox Dei”, „Kongres Rakjat seSumatera Timur adalah saluran keinginan dan kehendak rakjat”, „Suara Rakjat Pasti Menang” dan sebagainja. Gedong dihiasi dengan warna merah putih. Dibelakang medja pimpinan terpampang gambar Presiden Sukarno jang besar, dihiasi dengan Sang Saka Dwiwarna. Penindjau-penindjau resmi jang turut menghadiri resepsi dan sidangsidang kongres Rakjat berikutnja ialah:

  1. Mr. Tambunan, Wakil Ketua Parlemen R.I.S.
  2. Wangsawidjaja, utusan Perdana Menteri R.I.S.
  3. Ruslan Abdul Gani, Sekretaris Djenderal Kementerian Penerangan R.I.S. bersama isteri.
  4. Suska, utusan Kementerian Penerangan R.I.S.
  5. Purbojo Kolopaking, utusan Menteri Dalam Negeri R.I.S.
  6. Suparto, utusan Menteri Dalam Negeri R.I.S.
  7. M. Natsir, anggota Parlemen R.I.S.
  8. M. Yunan Nasution, anggota Parlemen R.I.S.
  9. Zainal Abidin Ahmad, anggota Parlemen R.I.S.
  10. Sarwono, utusan Seksi Pertahanan D.P.R. R.I.S.
  11. Wondoamiseno, utusan B.P. K.N.I.P.
  12. Sumarto, utusan B.P. K.N.I.P.

Seterusnja pada malam resepsi hadir: Gubernur Militer/Komandan Tentera & Territorium Sumatera Utara, Kolonel Simbolon beserta opsiropsir pengiringnja. Opsir-opsir UNCI dan beberapa orang opsir Belanda pun tampak hadir. Semua Konsol-konsol lengkap hadir bersama dengan njonja-nja. Selandjutnja hadir djuga banjak orang-orang terkemuka dikalangan dagang dan perkebunan di Sumatera Timur. Seluruh pers, baik pers Indonesia maupun pers Tionghoa dan Belanda, mengirimkan wakilnja. Bahkan ada djuga terdapat diantara mereka, wartawan dari Tapanuli dan Bandung. Dari pihak N.S.T. tampak hadir diantaranja: Mr. Abas, Djaksa Agung N.S.T., Dt. Hafiz Haberham, Kepala Wilajah Deli & Serdang merangkap Wakil Wali Kota Medan, R. M. Sarsidi, Kepala Departement Lalu-Lintas, F. H. Rotty.

PIDATO PEMBUKAAN MOHAMAD SAID.

Ketua Panitia Pusat Kongres Rakjat se-Sumatera Timur, Mohamad Said, mengutjapkan pidato pembukaannja:

Sebelum membuka resepsi Kongres Rakjat se-Sumatera Timur ini, saja atas nama Panitia Pusat, dengan ini mengutjapkan selamat datang kepada sekalian saudara-saudara, bapak, ibu-ibu, jang telah sudi membuang waktu jang berharga, itu untuk memenuhi undangan kami, hadir didalam resepsi jang tiada sepertinja ini. Kedatangan para bapak-bapak penindjau dan para undangan jang hadir pada saat ini dengan djelas dapat diperbuat mendjadi ukuran, betapa besarnja minat umum terhadap pekerdjaan jang kami mulai laksanakan sekarang ini. Maka sebab itu tidak djanggal kalau disini kami njatakan kegembiraan istimewa atas perhatian tersebut. Banjak orang menjatakan bahwa pekerjaan jang kami laksanakan ini adalah salah suatu antara pekerjaan-pekerdjaan besar jang dikerdjakan orang pada sa'at ini di Indonesia. Mengingat pernjataan ini, izinkanlah saja mengambil kesempatan disini memohonkan maaf banjak-banjak atas setiap kekurangan penjambutan kami, baik lahir maupun bathin terhadap saudara-saudara, bapak-bapak, ibu-ibu, para hadirin sekaliannja. Kekurangan pengalaman, kekurangan tenaga dan sedikitnja waktu jang sempat kami gunakan adalah factor jang membuat segala kekurangan tersebut tidak dapat dielakkan.

Bersamaan dengan segalanja itu tidak lupa kami mengutjapkan terima kasih atas utjapan utjapan selamat berkongres jang kami terima, baik dengan lisan maupun dengan tulisan, baik dengan kawat maupun dengan surat, baik dari djauh maupun dari dekat.

Terhadap kerelaan Perdana Menteri memenuhi permintaan kami mengirim utusannja jang chas kemari, djuga tidak ketinggalan kami utjapkan terima kasih. Demikian pula utusan utusan jang lain. Istimewa utusan Parlemen R.I.S. dan utusan Kementerian Dalam Negeri.

Revolusi Nasional jang bergolak semendjak lebih 4 tahun jang lampau, telah mengakibatkan pertentangan-pertentangan sikap antara sesama bangsa, antara mereka jang tjepat menginsjafi kenjataan dan tuntutan zaman dengan mereka jang terlambat didalam segala gerakgerik dan tjara berfikirnja. Keadaan tersebut membuat kaum kolonial dapat menarik keuntungan.

Dua kali „aksi militer” adalah buktinja. Belanda dengan mudah kesasar dari perhitungannja, karena menjangka bahwa ia akan berhasil mengembalikan pendjadjahan dengan sokongan golongan tadi.

Dalam pada itu satu perkara adalah tegas. Jaitu bahwa didalam pertentangan antara jang hak dengan jang batal, achirnja jang hak djugalah beroleh kemenangan, Demikian semestinja dengan revolusi kita. Hanja rupanja kemenangan dari kebenaran agak lama datang, kalau tidak ditempuh djalan memintas. Sebab itulah untuk mengurangi banjaknja pengorbanan dan kerugian-kerugian djiwa dan waktu serta tenaga, maka bangsa Indonesia terpaksa harus menjambut kembali kenjataan.

SISA-SISA POLITIK KOLONIAL.

Diantaranja ialah Konperensi Medja Bundar. Konperensi ini menghasilkan Republik Indonesia Serikat jang sebetulnja dapat disamakan sebagai sepintu rumah baru, dinding beton, lantai tegel, tetapi atapnja jang botjor disana-sini. Tidak keliru agaknja kalau saja umpamakan disini bahwa keinginan rakjat jang bergelora untuk menghilangkan sisa-sisa politik kolonial van Mook adalah serupa dengan keinginan penghunipenghuni rumah tadi jang beramai-ramai berusaha menjisipi lobanglobang atap jang botjor itu. Untuk mengganti atap baru jang baik dan selaras dengan gaja dinding dan lantainja harus perlu menunggu waktu seperti djuga negara R.I.S. harus menunggu selesainja pekerjaan Madjelis Konstituante.

Walaupun demikian, djelas bahwa membiarkan atap tidak disipip, sama dengan membiarkan penghuninja morat-marit. Membiarkan negara R.I.S. didalam alam kekuasaan restan-restan politik kolonial van Mook adalah serupa dengan keinginan orang untuk melandjutkan politieke onrust dinegeri ini.

Dimana-mana diseluruh Indonesia segenap lapisan rakjat jang sedar, serentak menjingsingkan lengan badjunja, bekerdja untuk menjisip atap rumah dimana ia harus bertempat.

Inilah perumpamaan tepat dan tegas jang boleh diketengahkan djika orang hendak memperhatikan keadaan politik ditanah air kita semendjak penjerahan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949.

Di beberapa tempat, seperti di Djawa Barat, Djawa Tengah, Djawa Timur, Madura, Kalimantan dan Sumatera Selatan rakjat sibuk dan sama menumpahkan tenaganja untuk menghilangkan sisa-sisa kolonial Dr. van Mook itu. Kita merasa sjukur bahwa lapisan rakjat dengan lekas mengerti akan tenaga jang ditumpahkan kedjurusan tersebut. Sjukur banjak Bapak-bapak jang terkemuka dan jang sudah dikemukakan oleh van Mook tempohari dengan lekas dapat menginsjafi bahwa usaha jang dikerdjakan sekarang menjisip atap atap jang botjor, adalah merupakan sjarat muthlak didalam usaha melantjarkan bahtera nasional jang masih muda remadja ini. Peleburan beberapa negara dan pemasukannja kembali mendjadi daerah Republik Indonesia telah menghasilkan politieke rust alias ketenangan politik didalam negeri atau didalam daerah jang bersangkutan. Kelambatan melaksanakan peleburan itu jang berarti pelambatan menghilangkan anasir-anasir dan sisa-sisa politik kolonial Belanda adalah berarti melandjutkan ketegangan politik.

BUKAN FEDERASI ATAU UNITARISME.

Untuk menghilangkan salah faham perlu diterangkan bahwa didalam masaalah peleburan tadi titik beratnja tidak terletak pada perbedaan Unitarisme dan Federalisme. Ini perlu ditegaskan. Sebab Federalisme jang nasional demokratis bukanlah merupakan atap botjor, sebagai djuga Unitarisme jang kolonial-dictatoris, sekali -kali bukan merupakan lajar jang baru didalam bahtera Indonesia kita.

Pendeknja ketegangan politik tidak akan timbul kalau di Indonesia ada terdapat golongan jang tjuma mempertahankan Federalisme dan sebaliknja ketegangan politik pasti akan timbul walaupun di Indonesia ada terdapat golongan Unitarisme kolonial-feodal autocratisch. Kita menghargakan tinggi pendirian saudara-saudara kita jang nasionalistis, sebagai djuga kita menghargakan tjita-tjita dan faham jang dianut oleh tiap-tiap orang selaras dengan hak-hak azazi. Tapi sekali- kali tidak menjetudjui sikap saudara- saudara kita jang membuat faham itu mendjadi selimutnja untuk melindungi maksud mempertahankan sisa-sisa politik van Mook.

Dengan lain perkataan lagi, selama di Indonesia ada anasir-anasir jang mempertahankan sisa-sisa kolonial van Mook tidak perduli apa ia seorang Unitaris atau seorang Federalis, tetapi selama anasir- anasir itu tidak disapu, selama itu ketegangan-ketegangan politik akan terus-menerus terasa bagaikan duri didalam daging manusia.

Dibenarkan oleh kenjataan inilah sebagai djuga didaerah-daerah lain, maka di Sumatera Timur ini kian menderu desakan untuk melebur N.S.T., walaupun sudah ada persetudjuan K.M.B. sebab seperti telah saja njatakan tadi, K.M.B. telah melahirkan rumah baru dengan atapnja jang botjor-botjor.

Ketiadaan perindahan kalangan -kalangan jang bersangkutan terhadap perkembangan politik didaerah ini membuat tumbuhnja keteganganketegangan politik. Dan berhubung pula dengan kesalah fahaman dari kalangan jang bertanggung-djawab jang menjangka bahwa mereka jang baru sadja menganut faham Republikein sudah teranggap menentang ,,Rust & Orde", ditambahi dengan sikap atjuh tak atjuh dari kalangan dimaksud, maka disitulah tumbuhnja keinginan jang kian besar dari lapisan pergerakan untuk mengemukakan hasrat hatinja setjara berterus-terang dan sungguh-sungguh.

Banjak resolusi, mosi-mosi, demonstrasi-demonstrasi dan lain-lainnja disampaikan oleh rakjat untuk memintak pembubaran N.S.T. , bukan karena faham federalisme jang dianut bapak-bapak jang mengendalikan pemerintahan itu , melainkan adalah karena menghendaki hapusnja restanten kolonial van Mook. Saja berani meramalkan bahwa semangat rakjat umum belum sekeras sekarang meluapnja seandainja didalam N.S.T. terdapat pemerintahan nasional jang berpedomankan kehendak rakjat.

Banjak resolusi, mosi, demonstrasi dan lain-lainnja jang telah disampaikan oleh pergerakan rakjat untuk memintak pembubaran N.S.T., maka semuanja hal itu rupa-rupanja masih belum merupakan pernjataan jang tegas bagi pemerintahan jang bersangkutan. Demikian pula mosi Yunan Nasution jang sudah diterima baik oleh Parlemen, dimana dituntut supaja Asahan Selatan/Labuhan Batu dikembalikan kepada Republik Indonesia kurang dapat penghargaan dari Pemerintah sebagaimana mestinja. Padahal keadaan sudah mendjadi tegang daripada jang disangka semula , oleh sebab mana disana-sini timbullah berbagai andjuran dan seruan supaja pergerakan-pergerakan dan pemimpin-pemimpin rakjat jang merasa bertanggung-djawab suka menjingsingkan lengan badju memetjahkan soal tersebut.

Kita melihat seolah-olah Pemerintah sangsi dan bimbang menunaikan tuntutan mosi-mosi, resolusi- resolusi dan demonstrasi-demonstrasi itu, bagaikan ia tidak pertjaja kesungguhannja, bahwa memang demikianlah kehendak rakjat. Hal ini menerbitkan suasana jang kian hangat. Kita melihat bahwa Pemerintah Pusat di Djakarta karena tempatnja jang sedjauh itu , tidak begitu faham dengan perkembangan politik jang sebenarnja disini, dan kadang -kadang nampaknja sebagai diliputi oleh awan saranan jang tidak benar.

Kita melihat bajangan bahwa apabila ketegangan politik ini diabaikan sadja, nistjaja , akibatnja sangat buruk. Sebab itulah pemimpinpemimpin rakjat menindjau masaalah itu kembali, dalam iklim jang lebih berkepala dingin dan berhati dingin.

Hasil penindjauan ini ialah keinginan rakjat jang sudah disalurkan oleh pergerakan dan organisasi itu tidak djanggalnja diudji kembali, dan dalam sementara itu hendaklah diusahakan supaja suasana jang hangat didinginkan. Walau bagaimana pun djuga adalah djelas bahwa setiap pertikaian awak-sama-awak asal ichlas sama ichlas pastilah dapat diselesaikan dengan damai antara awak-sama-awak.\

Sebagai para hadirin maklum, untuk menjelenggarakan pemilihan-pemilihan, kami sudah membentuk banjak panitia-panitia ketjil.

Di Sumatera Timur ada 6 Kabupaten jang terbagi atas 100 panitia Ketjamatan . Kalau satu Ketjamatan pukul rata 10 orang sadja pengurusnja, maka djumlah pengurus sadja sudah ada 1000 orang.

Kami telah mengusahakan pemilihan ini sebaik-baiknja dan sedjudjur-djudjurnja dengan segala tenaga jang ada pada kami. Kami telah berusaha kedjurusan tersebut dengan berdasarkan segala- galanja dari rakjat dan untuk rakjat, demokratis, ke-sukarelaan dan kedjudjuran. Sebab itu asal sadja kami mendengar pekerdjaan dilakukan melangkahi dasar itu segera kami periksa, kalau terdjadi demikian kami batalkan dan perbaiki.

Sedikit sadja berita surat kabar jang mengatakan ada intimidasi, kami terus datangi dan tanja setjara resmi pada pamong N.S.T. jang bersangkutan.

PEMILIHAN DILAKUKAN SUKARELA.

Kami terus menerus mengingatkan kepada penjelenggara-penjelenggara panitia supaja pemilihan dilakukan dengan sukarela. Sjukur intruksi ini diturut dengan patuh dan berita surat kabar tiada benar.

Dalam sebulan ini semua panitia sibuk sekali. Di kota Medan umpamanja; panitia telah membanting tenaganja lebih seminggu lamanja berturut-turut hingga larut malam.

Mengenai perbelandjaan Kongres semuanja telah ditanggung oleh rakjat dari pemungutan derma, pendjualan bunga dan hasil pertandingan-pertandingan sepak bola. Kami mengutjapkan terima kasih atas kebudimanan para penjokong semuanja. Chusus perlu diberitakan bantuan uang jang kami terima sebanjak fl. 15.000.- dari Panitia Penjokong Kongres Rakjat se-Sumatera Timur di Tapanuli. Lain dari itu ditentukan tiap-tiap utusan menjumbang fl. 50.—.

Ini djustru sebaliknja daripada kebiasaan ,,utusan" jang pernah dikumpulkan oleh Dr. van Mook ketika ia mengadakan beberapa muktamarnja. Utusan-utusan van Mook mendapat uang, hotel, kapal terbang , tjatu keper, escort, dan lain lain . Utusan rakjat dibiajai sendiri oleh rakjat setjara bergubuk -gubuk . Tapi tentu bedanja banjak baik tentang djiwanja, maupun tentang hasil pekerdjaannja. Pekerdjaan baik selalu menarik minat orang, dan tidak lepas dari gangguan. Demikianlah maksud-maksud Kongres rupa-rupanja telah dianggap sebagai momok oleh satu golongan tertentu, walaupun kita telah membuka seluas-luasnja kepada semua golongan dengan tidak ada ketjualinja dan dengan tjara demokratis supaja turut ambil bagian mengadakan batu udjian penghabisan ini.

Bagi kita tindakan demikian sudah biasa dan tidak perlu diambil berat. Di Den Haag tempo hari segala tenaga besar ketjil telah sibuk untuk melintjirkan K.M.B. Namun disamping itu sibuk pula Gerbrandy dan Welter untuk menjabotir. Namun demikian, jang mas tetap mas, jang lojang tidak dapat pasaran.

Pekerdjaan panitia menjiapkan pipa penjaluran suara rakjat sudah dilaksanakan sebagaimana mestinja . Sekarang kita berkumpul disini untuk menjalurkan suara rakjat itu dengan setjara legaal parlementair.

Kita berterima kasih karena dari fihak Perdana Menteri, dari Kementerian Dalam Negeri, dari Kementerian Penerangan, begitupun dari lain-lainnja bersedia menjaksikan sekarang pekerdjaan kita ini.

Kita minta kesimpulan jang djudjur. Benarkah Kongres demokratis, legaal, representatief dan sukarela ? Benarkah Kongres telah merupakan wakil rakjat ? Benarkah Kongres telah mengambil putusan masakmasak atas segala jang dibitjarakannja ?

Kalau tidak, kita rela untuk dianggap tidak berharga. Kita rela untuk dianggap sepi.

Tapi kalau benar, kami menuntut legalisasi atas pekerdjaan kami. Kami menuntut supaja Kongres Rakjat diakui sebagai Dewan Perwakilan Rakjat jang representatief dan jang sjah. Kami menuntut supaja keputusannja diturut. Kita mengingatkan patokan dari Pemerintah R.I.S. sendiri mengenai penjelesaian status negara-negara bagian jang tadinja diperbuat dengan bantuan bajonet Belanda.

Menurut patokan tersebut kalau di negara bagian tersebut tidak ada dewan jang representatief, maka suatu dewan jang sengadja didirikan untuk chusus memusjawaratkan status negaranja jang sengadja diatur setjara representatief, haruslah keputusannja dipandang sebagai perkembangan kehendak rakjat . Achirnja, sedikit lagi tentang keamanan. Sebagai djuga Pemerintah Militer disini, kami pun tidak pertjaja desas-desus .

KEAMANAN DIPELIHARA.

Dari fihak Panitia tjukup kalau dinjatakan bahwa djustru keamanan itulah jang mendjadi salah satu ukuran untuk menilai hasil pekerdjaan Kongres. Sebab itu tidak usah disangsikan, bahwa kita tjintai dan pelihara keamanan. Kita sekarang disini mempergunakan sebagai modal hanjalah otak, bukanlah pentjak atau terlak.

SEKRETARIS DJENDERAL KEMPEN ROESLAN ABDUL GANI.

Kemudian berbitjara Sekretaris Djenderal Kementerian Penerangan Ruslan Abdul Gani jang antara lain menjatakan :

Kita memerlukan satu ketenteraman politik dalam negeri jang mendjadi salah satu sjarat pada waktu ini untuk mengatasi persoalan politik perekonomian dan djuga untuk memenuhi ketokan pintu dari luar negeri kepada negara baru ini.

Bilamana Kongres Rakjat achirnja menjumbangkan dengan mengatakan bahwa bentuk jang baik bagi seluruh Indonesia ialah Negara Kesatuan, maka sungguh-sungguh kita harapkan, djanganlah kita sampai kepada Negara Kesatuan hanja sekadar memenuhi keinginan untuk nama Negara Kesatuan sadja, tetapi hendaknja terpenuhi pula segala keinginan didalam lapangan politik, ekonomi dan lain-lain.

Sekali lagi beliau menegaskan, bahwa jang penting bagi kita bukanlah bungkusnja, tetapi jang penting sekali ialah „isi" dari negara jang kita bentuk itu.

Bilamana nanti saudara- saudara semua menghendaki negara kesatuan, supaja nanti kita ingat tetap berpegang kepada tjita-tjita terdahulu , jaitu melaksanakan tjita-tjita apa jang telah kita djandjikan kepada rakjat.

WAKIL KETUA PARLEMEN R. I. S. MR. TAMBUNAN.

Wakil Ketua Parlemen R.I.S. Mr. Tambunan antara lain menjampaikan sebagai berikut :

Berbitjara tentang aliran-aliran jang ada sekarang, bahwa ada dua aliran jang terdapat didalam masjarakat, jaitu aliran Unitarisme dan aliran Federalisme . Kedua aliran ini salah satu menjatakan , aliran pertama menjatakan bahwa Federalisme adalah tjiptaan van Mook belaka, jang kedua mempertahankan dengan mengatakan bahwa sebelum van Mook membentuk negara-negara, aliran Federalisme memang sudah ada djuga, dan sama sekali tidak bertentangan dengan demokrasi serta sesuai pula dengan konstitusi R.I.S.

Aliran Federalisme Sumatera Timur ini, banjak terdapat di N.I.T., Kalimantan dan Sumatera Timur ini.

Lain dari pada alasan-alasan jang dikemukakan oleh fihak masing-masing, sudah tentu masih ada pula alasan-alasan lain jang lebih mendekati sentimen. Tuduhan-tuduhan jang dilemparkan oleh satu fihak kepada fihak jang lain dan sebaliknja, tentu tidak mendjernihkan suasana.

MENGLIKWIDIR SISA- SISA KOLONIAL.

Pertukaran fikiran antara fihak Unitarisme dan Federalisme adalah fase jang kedua jang mengenai status negara kita, fase pertama jaitu: ,,Bilakah kita bersama Pemerintah dan rakjat me-likwidir sisa-sisa kolonial jang dilandjutkan oleh van Mook ?”

Titik berat tidak terletak pada soal Unitarisme dan Federalisme karena seorang anak ketjil pun mengerti bahwa negara-negara buatan van Mook tidak mempunjai hak hidup dan bahwa negara-negara itu hanja dimaksudkan untuk mengimbangi dan menentang Negara Republik Indonesia jang disebut mereka Djokja.

KONGRES RAKJAT DIBAGI DALAM 8 FRAKSI.

Kongres Rakjat dibagi dalam delapan fraksi, jaitu:

1. Fraksi Islam diketuai oleh Hadji Abdul Rachman Sjihab;

2. Fraksi Kristen diketuai oleh B. Hutadjulu;

3. Fraksi ASLAB diketuai oleh A. Manan Malik;

4. Fraksi Vak-Sentral diketuai oleh Jusuf Adjitorop;

5. Fraksi 17 Agustus diketuai oleh Mohammad Kasim;

6. Fraksi Kabupaten Simelungun diketuai oleh D. Mollison Saragih;

7. Fraksi Tionghoa diketuai oleh Chang Hsi Sek;

8. Fraksi Nasional diketuai oleh Sugondo Kartoprodjo.

RESOLUSI KONGRES RAKJAT.

Pada sidang ke-enam, 30 April 1950, Kongres Rakjat se-Sumatera Timur bersidang di Medan pada tanggal 27, 28, 29 dan 30 April 1950, dihadiri oleh 417 orang utusan-utusan jang dipilih menurut tjara jang demokratis, tiap-tiap utusan mewakili 2500 orang rakjat, lakilaki dan perempuan dewasa, djadi semuanja mewakili lebih dari sedjuta penduduk Sumatera Timur jang dewasa dan berhak memberikan suara.

M e n d e n g a r :

Praeadvies utusan Jahja Jacub tentang status Negara Sumatera Timur dan pemandangan-pemandangan serta soal djawab tentang itu.

M e n i m b a n g :

Dalil-dalil jang ditindjau dari segi politik, sosial-ekonomi, kebudajaan dan agama jang tersebut dibawah ini :

1. Bahwa, berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 , telah berdiri menurut undang -undang dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Bahwa pemerintah Belanda kolonial tidak menghendaki dan dalam segala-galanja mendjalankan muslihat menentang Republik Indonesia untuk menghapuskannja.

3. Bahwa dengan dasar politik itu Negara Sumatera Timur didirikan oleh pemerintah Belanda kolonial. 4. Bahwa Negara Sumatera Timur dibentuk diatas daerah jang sebagai akibat dari agressi pertama dirampas dari Negara Republik Indonesia.

5. Bahwa Negara Sumatera Timur adalah tjiptaan Belanda. Negaranja, Wali Negara-nja, Dewan Perwakilannja dan badan-badan pemerintahannja jang lain dihidupkan berdasarkan putusan van Mook.

6. Bahwa Negara Sumatera Timur didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda dengan kekuatan sendjata dan intimidasi diwaktu rakjat tidak mempunjai perlindungan, baik politis maupun ekonomis dan sosial.

7. Bahwa Negara Sumatera Timur didirikan untuk menjelimuti dengan selubung federalisme kepentingan kapital asing dan kolonialisme Belanda.

8. Bahwa Negara Sumatera Timur didirikan tidak atas kehendak rakjat.

9. Bahwa Negara Sumatera Timur dilahirkan atas usaha van Mook cs. jang bersifat kolonialistis untuk melandjutkan dan mempertahankan eksploitasi politik, ekonomi dan sosial kaum imperialis, terhitung kaum imperialis Belanda, terhadap rakjat Indonesia.

10. Bahwa Negara Republik Indonesia jang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 bertudjuan untuk melenjapkan eksploitasi imperialisme dan kolonialisme dengan adanja pasal 27 dan pasal 33 dari U.U.D.-nja.

11. Bahwa membiarkan Negara Sumatera Timur berdiri lebih lama sebagai alat kaum imperialis untuk mengeksploitir rakjat, berarti membiarkan rakjat lebih lama menderita kesengsaraan.

12. Bahwa keadilan sosial , jang merupakan salah satu bagian pantjasila dari U.U.D. Republik Indonesia tidak ada didalam N.S.T. jang merupakan landjutan kolonialisme.

13. Bahwa sistim pengadjaran di sekolah- sekolah N.S.T., baik disekolahsekolah rendah maupun disekolah-sekolah landjutannja, bertentangan dengan dasar pantjasila.

14. Bahwa sistim pembagian djenis sekolah di N.S.T. dengan bungkus jang baru , tetap bersifat separatisme dan a-nasional.

15. Bahwa keburukan-keburukan dan kepintjangan- kepintjangan dalam hal kebudajaan dan pendidikan tersebut mendjadi sumber dari pendjadjahan cultuur.

16. Bahwa Republik Indonesia adalah perwudjudan dari tjita- tjita Nasional.

17. Bahwa U.U.D. Sementara R.I.S. pasal 18 dan U.U.D. Negara Republik Indonesia pasal 29 tidak diatjuhkan di Negara Sumatera Timur.

18. Bahwa wudjud semua agama memimpin rochani dan djasmani melahirkan keamanan dan kemakmuran umum.

19. Bahwa resolusi-resolusi, demonstrasi-demontrasi , proklamasi-proklamasi dan sebagainja masih tidak mendapat perhatian penuh dari Pemerintah Pusat. 20. Bahwa mosi Yunan Nasution dan mosi Yamin jang diterima Parlemen R.I.S. masih djuga belum dilaksanakan.\

21. Bahwa alasan jang dimadjukan untuk mempertahankan status Negara Sumatera Timur dengan plebisiet tidak tepat, karena dengan diterimanja mosi Yamin oleh Parlemen R.I.S. plebisiet itu tidak berguna lagi.

Memperhatikan :

1. Bahwa N.S.T. semendjak berdirinja tidak dapat mewudjudkan azas-azas demokrasi:

a. Dewan Perwakilannja terdiri dari anggota-anggota jang ditundjuk dan dewan itu tidak pernah diperbaharui;

b. Dengan aturan tentang pemilihan dewan perwakilannja, Pemerintah N.S.T. mengadakan discriminasi dikalangan bangsa Indonesia sendiri.

2. Semendjak berdirinja N.S.T., rakjat tidak hidup dalam suasana ketenteraman politik dan masih tetap merasa hidup dalam suatu negara bekas lawan untuk menentang perdjuangan kemerdekaan Indonesia.

3. Bahwa resolusi- resolusi, demonstrasi-demonstrasi dan proklamasiproklamasi menjatakan adanja kegelisahan rakjat.

4. Bahwa rakjat berkejakinan, bahwa Negara Republik Indonesialah jang dapat mendatangkan kemakmuran bagi rakjat.

5. Adanja keburukan-keburukan didalam N.S.T. dalam hal kebudajaan umumnja dan pendidikan chususnja.

6. Bahwa segala peraturan didalam pengadjaran dan pendidikan terhadap guru-guru ditudjukan untuk menimbulkan kegiatan kepada pengadjar-pengadjar memberikan tenaga jang sistimnja melandjutkan pendidikan kolonial.

7. Bahwa wilde scholen ordonnantie masih tetap berlaku di N.S.T.

8. Bahwa pengadjaran dan pendidikan didaerah perkebunan tidak mendapat perhatian, dan dimana sekolah-sekolah ada hanja diseselenggarakan menurut sistim kolonial.

9. Bahwa N.S.T. tidak sanggup dan tidak berdaja untuk memenuhi tjita-tjita kebangsaan dalam hal kebudajaan umumnja dan pendidikan chususnja.

10. Kekatjau-balauan pimpinan agama- agama di Sumatera Timur.

11. Kesepian rumah-rumah ibadat.

12. Kesangsian nikah-kawin karena tidak jakin kepada kadli-kadli bNegara Sumatera Timur.

13. Mosi-mosi dan resolusi-resolusi umat jang beragama di Negara Sumatera Timur.

14. Bahwa pemilihan utusan-utusan Kongres ini dilakukan dengan tjara jang demokratis dan karena itu Kongres ini dengan sesungguhnja mewakili rakjat se-Sumatera Timur.

Memutuskan:

1. Menjatakan penjesalan terhadap sikap Pemerintah Pusat memperlambat penglaksanaan mosi Yunan Nasution dan mosi Yamin.

2. Menuntut kepada Pemerintah Pusat selekas-lekasnja menghapuskan Negara Sumatera Timur dan memasukkan kembali daerahnja kedalam daerah Negara Republik Indonesia.

3. Mendesak kepada Pemerintah Pusat supaja dalam melaksanakan soal pembubaran Negara Sumatera Timur dan hal-hal jang bersangkutan dengan itu senantiasa mendengar Badan Sekretariat Kongres Rakjat ini. Resolusi ini telah diterima dengan suara bulat oleh sidang Kongres Rakjat se-Sumatera Timur.

KETUA PERSILAKAN ROESLAN ABDULGANI BITJARA.

Atas permintaan Ketua sidang, Sekretaris Djenderal Kementerian Penerangan Roeslan Abdulgani menjampaikan kata jang berikut:

Pada waktu turun dari kapal terbang, pertama kali jang mendjadi pertanjaan didalam hati saja ialah, ,,apakah Kongres Rakjat seSumatera Timur jang akan dilangsungkan itu akan dapat dianggap sebagai suatu kongres jang dapat melegaliseer keinginan-keinginan rakjat, sebagai suatu Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Timur?" Pertanjaan ini mengandung arti jang sedalam-dalamnja, jang tidak dapat didjawab dengan begitu sadja.

Apabila sekarang saja berhadapan dengan saudara-saudara para utusan rakjat disini, maka saja akan memberikan penerangan ini bukan atas nama Pemerintah. Sebab, djika saja berbitjara atas nama Pemerintah R.I.S., sudah tentu saudara-saudara akan menganggap keterangan-keterangan ini dikemukakan oleh pihak Pemerintah R.I.S. Dan itu tidak bisa diterima. Oleh sebab itu saja tidak berdiri atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau atas nama Negara Sumatera Timur, pun tidak atas nama Pemerintah R.I.S., tetapi disini saja hanja sebagai seorang pegawai dari Kementerian Penerangan R.I.S.

Pemerintah R.I.S. jang, bagaimanapun djuga , didalamnja formalistis, harus berdiri ditengah-tengah semua negara bagian. Maka, djika seandainja saja mengemukakan penerangan ini sebagai wakil dari Pemerintah tersebut, tentu saja tidak akan dapat mendjawab hal-hal jang mengenai resolusi jang baru diambil didalam sidang ini.

Akan tetapi saja hanja tidak mau meninggalkan satu tradisi dari parlemen. Toch perlu saja mengemukakan pengetahuan dan pengalaman saja didalam Pemerintah R.I.S. Saja bukan menjatakan sikap dan pendirian Pemerintah R.I.S., akan tetapi hanja mengemukakan pengetahuan dan pengalaman saja jang saja dapat didalam pergaulan dengan banjak anggota-anggota Kabinet R.I.S. didalam menghadapi soal-soal jang seperti sekarang ini.

R. I. S. HASIL KOMPROMI.

 Pada hakikatnja, Pemerintah R.I.S. lahir sebagai hasil kompromi antara Republik Indonesia dan B.F.O., dimana N.S.T. termasuk mendjadi satu bagiannja. Oleh karena itu, dalam soal ini djanganlah kita melupakan sedjarah berdirinja R.I.S. itu sebagai suatu hasil kompromi antara R.I. dan B.F.O., jang didalamnja termasuk N.S.T. tadi.

 Patut kita ketahui, bahwa jang mendjadi soal sekarang ini bukanlah unitarisme atau federalisme. Saja katakan demikian sebab ada orang jang mengatakan bahwa kedatangan saja dari Djakarta kemari adalah untuk mempropagandakan faham unitarisme. Akan tetapi hal ini tentu dapat dimengerti, dan orang dapat memahamkan bahwa saudara-saudara jang ada disini sudah tjukup dewasa, sehingga saja tidak perlu datang dari Djakarta kemari untuk mempropagandakan apa-apa jang terkandung dalam tjita-tjita unitarisme.

KEMERDEKAAN NASIONAL TJAMPUR SISA- SISA KOLONIAL.

 Demikian djuga keadaannja di Ambon, Makassar, Bali, dan lain-lain tempat lagi; letak soalnja bukan pada soal federalisme atau unitarisme, tetapi pada suatu kemerdekaan nasional jang terdiri dengan sisa-sisa kolonial. Pada umumnja ini sudah diketahui oleh Pemerintah R.I.S. Oleh sebab itu, waktu saja meninggalkan Indonesia Timur pada permulaan bulan April, beberapa hari sebelum terdjadinja peristiwa kapten Andi Abdul Aziz, maka sudah djelas dan tegas bagi Pemerintah R.I.S., bahwa soal jang menjebabkan timbulnja peristiwa itu bukanlah soal unitarisme atau federalisme. Djadi soal pokok bukanlah mengenai federalisme atau unitarisme, akan adalah tjara bagaimana dan djalan mana jang harus diturut untuk sampai kenegara kesatuan, sebab diantara tjita- tjita dan penglaksanaan masih ada djaraknja Apalagi kalau memerlukan penglaksanaan antara kompromi B.F.O. dan Republik Indonesia. Soal ini, terutama dikalangan Republik Indonesia sendiripun sudah lama mendjadi perbintjangan.

 Didalam pidatonja, Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia, Sutardjo, menerangkan bahwa untuk mentjapai negara kesatuan, djalan jang sebaik-baiknja ialah melebur Republik Indonesia mendjadi satu propinsi dalam Negara Kesatuan jang baru. Akan tetapi, sebagaimana diketahui, pendapat beliau itu ditentang dengan hebat oleh bermatjam-matjam aliran jang diantaranja mengatakan bahwa, bagaimana sekalipun Republik Indonesia jang oleh B.F.O. sendiri sudah dinjatakan sebagai modal tidak boleh dibubarkan begitu sadja, perdjuangan kebangsaan bahkan mesti dipertahankan.

 Mengenai soal menudju kenegara kesatuan ini, sudah mendjadi persoalan 4 bulan jang lalu dikalangan Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah Republik Indonesia sendiri, seperti kemaren ada ditanjakan didalam pertemuan pers, jaitu apakah djalan jang sebaik-baiknja untuk mentjapai

358 tjita-tjita negara kesatuan dengan melalui R.I.S. atau dengan melalui Republik Indonesia. Saja terpaksa tidak dapat memberikan djawaban, bukan karena saja tidak mau atau tidak mengetahui, akan tetapi karena sebagai seorang pegawai R.I.S. jang harus berpedoman pada sedjarah terdjadinja R.IS. tidak sewadjarnja saja harus mendjawab pertanjaan itu.


Ada diantaranja jang mengatakan bahwa mentjapai negara kesatuan dengan melalui Republik Indonesia, menimbulkan kechawatiran kalau-kalau Kabinet Republik Indonesia sekarang ini achirnja akan berkuasa meliputi seluruh Indonesia, sehingga semua orang jang sekarang ditempatkan didalam bahagian-bahagian Pemerintah R.I.S. mesti kembali ke Djokja. Dan ini sudah pasti menimbulkan akibat jang mengelirukan, Dengan ini diterangkan lebih tegas lagi bahwa, membentuk Negara Kesatuan via Republik Indonesia itu tidak berarti bahwa semua orang-orang Republik mesti kembali ke Djokja, sebab dalam soal politik jang penting bukan orangnja, tetapi jang lebih penting ialah ,,djiwa" pemimpin atau ,,tjita -tjita" jang didukung oleh pemimpin itu.


JANG PENTING IALAH DJIWA DAN TJITA-TJITA.


Oleh karena itu, mentjiptakan Negara Kesatuan melalui Republik Indonesia itu berarti bahwa tjita-tjita jang kita masukkan kembali sebagai dasar Negara jang akan kita bentuk itu, jaitu tjita-tjita jang tidak akan dapat dirobah, walau bagaimana sekalipun.


Kalau tadi saja melihat, mendengar atau membatja keputusan sidang Kongres Rakjat disini, jang menuntut dibubarkannja N.S.T. dan dikembalikannja daerahnja kepada Republik Indonesia, maka dengan ini tidaklah berarti bahwa jang menarik saudara-saudara Djokja, Bung Karno atau Bung Hatta-nja, tetapi jang menarik saudara-saudara adalah tjita-tjita dari semuanja itu.


Ketika Djawa Timur dan. Madura mintak dibubarkan, telah terdjadi perdebatan didalam Kabinet, dimana ada satu pihak jang berpendapat, supaja daerah tersebut direngkuh dan didjadikan Republik Indonesia Serikat, sehingga pada suatu waktu dibentuklah Komisaris Negara R.I.S. untuk Djawa Timur, Djawa Tengah dan Madura, sehingga Pemerintah R.I.S. sendiri jang mengurus daerah-daerah itu setjara langsung. Tetapi lain pihak lagi mengatakan bahwa R.I.S., sebagai Kepala Pemerintah Federal, tidak boleh mengurus langsung suatu daerah, walaupun didalam U.U.D. Sementara sudah ditentukan bentuk federalisasi itu, tetapi mengurusnja setjara langsung adalah bertentangan dengan djiwa dari U.U.D. Sementara itu.


Oleh karena itu, achirnja tidak djadi didjalankan tjara jang demikian, tetapi daerah tersebut langsung dikembalikan kepada Republik Indonesia.


Kemudian lama-kelamaan negara-negara bagian itu tinggal sedikit lagi sadja. Pada masa sekarang ini jang dihadapi oleh Pemerintah R.I.S.



359

hanja tinggal Negara Indonesia Timur, Kalimantan Barat dan Negara Sumatera Timur.

Pada waktu mosi Yamin dan lain-lain dimadjukan, datang pula mosi Natsir, jang menjatakan supaja penjelesaian masaalah itu dilakukan setjara integraal dan programmatis. Agar djangan selalu berdjalan pintjang dibelakang kenjataan-kenjataan, hendaklah diberikan pimpinan dengan peraturan jang tertentu. Pada waktu itu sudah ditjoba mentjari djalan guna menjelesaikan mosi Yamin dan mosi Natsir itu. Sebagaimana saudara-saudara telah maklum, baru-baru ini telah direntjanakan untuk membentuk konperensi segi empat.

Akan tetapi, pada satu saat N.S.T. bergolak, dan waktu itu kelihatan bahwa jang mendjadi soal pokok bukanlah federalisme atau unitarisme, tetapi hal-hal jang bersangkutan dengan sisa-sisa kolonialisme. Sebagaimana saudara-saudara maklum, Pemerintah R.I.S. telah memanggil Pemerintah N.S.T., dan hasilnja adalah untuk mengadakan konperensi segi empat itu.

Sebagaimana saudara-saudara tahu djuga, hasil konperensi segi-tiga hanjalah kata-kata jang baik bunjinja, akan tetapi penglaksanaannja tidak ada sama sekali. Oleh karena itu hasilnja mengetjewakan kalangan beberapa pihak, djuga pihak R.I.S. sendiri. Walaupun demikian, dengan timbulnja pertikaian faham, achirnja ditioba djuga obat jang dulunja tidak mandjur itu, jaitu untuk mengadakan kembali konperensi, jang sekarang dinamakan konperensi segi empat jang ditjap dengan „Konperensi Wybert". Akan tetapi, ketika konperensi itu hendak dilangsungkan, timbul pula pertimbangan-pertimbangan jang mengemukakan alasan-alasan jang mungkin timbul sebagai konsekwensi dari konperensi tersebut. Akibat jang pertama, djika konperensi itu sampai berhasil:

1. Kabinet Republik Indonesia harus dilebur;

2. Harus membuat proklamasi jang dapat mengikat seluruh kehendak rakjat dari seluruh Indonesia;

3. Harus diadakan perobahan U.U.D. selekas-lekasnja.


,,KONPERENSI WYBERT"


Ketika hendak mengadakan Konperensi Segi Empat itu, Pemerintah R.I.S. belum mempunjai program ini. Oleh karena itu maka konperensi tersebut terpaksa ditunda, karena djika „Wybert Konperensi" ini menghasilkan uitspraak dari Pemerintah N.I.T., Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur dan R.I.S., hendaknja djanganlah lantas kita pulang begitu sadja meninggalkan putusan tetap sebagai utusan sadja. Sebagai akibat dari Konperensi Segi Empat itu, apakah akan mau Menteri-Menteri kita mundur untuk kemudian berhenti?


Sebagaimana saudara-saudara maklum konperensi segi empat itu adalah konperensi Pemerintah, bukan konperensi rakjat. Dan soal Femerintah tidak dapat lebih radikal dari tuntutan rakjat.


360 Pada waktu itu timbullah fikiran untuk membentuk satu program lebih dahulu, sebelum mengadakan konperensi jang dimaksud. Oleh karena itulah maka konperensi segi empat itu ditunda sampai kepada waktu jang tidak ditentukan.


Dalam pada itu Republik Indonesia mengeluarkan pula terompetnja. Untuk mengadakan konperensi segi empat dia tidak mau, karena N.S.T. terletak didalam daerah jang menurut Naskah Linggardjati, mendjadi daerah jang sjah dari Republik Indonesia sendiri. Sudah tentu sadja ini akan menambah pusing Pemerintah R.I.S., karena dia mengetahui tentang ,,wordingshistorie" N.S.T. tersebut. Oleh karena itu pada masa sekarang ini beberapa orang Menteri, diantaranja djuga Menteri Pertahanan R.I.S., dikirim ke Djokja, karena beliau adalah menguasai angkatan perang jang bukan kepunjaan Republik Indonesia tetapi kepunjaan R.I.S., tapi ditengah-tengah kantjah perdjuangan dan djiwa dari Republik Indonesia.


Saudara-saudara dapat mengerti bahwa, bagaimanapun djuga, kita harus tidak boleh melupakan pertimbangan-pertimbangan bahwa andai kata Republik Indonesia tidak mau menjerahkan kedaulatannja kepada R.I.S., sudah tentu Republik Indonesia akan memegang sendiri hubungan luar negerinja, keuangannja, ketenteraannja, sehingga semuanja tidak djadi djatuh ketangan R.I.S., jang didalam mendjalankan politik dalam negerinja harus mengadakan kompromi dengan semua negara-negara bagian, sehingga kekuatan-kekuatan jang merupakan hubungan luar negeri, ketenteraan dan keuangan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinja.


Dalam hubungan kemiliteran dapat dikatakan, bahwa semua itu adalah alat dari R.I.S., jang setiap kali berada ditengah-tengah pergolakan diikat oleh disiplin perdjuangan ditengah-tengah pergolakan itu.


Mengenai perdjuangan ditengah-tengah masjarakat jang biasanja lebih tjepat berlangsungnja dari jang diduga semula, sesampainja di Djokja, Menteri Pertahanan segera bertindak untuk menentukan satu sa'at dan sikap jang sebaik-baiknja antara R.I.S. dan Republik Indonesia.


Demikian djuga tentang hal kundjungan Dr. Leimena ke Negara Indonesia Timur, ada djuga hubungannja dengan pergolakan-pergolakan jang tersebut diatas, jang pada satu sa'at telah menimbulkan peristiwa kapten Andi Abdul Aziz, jaitu satu masaalah jang tidak hanja mendjadi masaalah N.I.T., tetapi djuga mendjadi masaalah saudarasaudara disini.

Djikalau saudara-saudara mendesak dan menuntut penjelesaianjang segera, tuntutan itu tentunja akan didengar. Akan tetapi didalam bentuk kenjataannja hanjalah baru merupakan suatu pendengaran dari suara-suara jang bermatjam-matjam terdengar dianak telinga Pemerintah. Oleh karena itu suara jang ternjaring dengan tuntutan jang sebenarnja, itulah jang akan mendjadi pedoman dan pegangan.


361

SUARA JANG NJARING DJADI PEDOMAN.

 Saudara-saudara! Sebagaimana saudara-saudara tentu telah mengetahui, baru-baru ini Presiden Negara Indonesia Timur, Sukawati, pernah memperdengarkan suaranja, bahwa ia bersedia untuk membentuk Negara Kesatuan dan mengandjurkan agar Negara Kesatuan itu dinamai Republik Indonesia Raja (R.I.R.). Menurut pemandangan saja, sebenarnja pendapat itu terlalu lembek. Akan tetapi bagaimanapun djuga, ini adalah satu hal jang harus kita perhatikan. Andjuran ini disambut oleh orang-orang di Djakarta dengan namanama jang lain pula, seperti Republik Indonesia Baru (RIBA), dan barangkali itu lebih baik! malah ada jang menambah lagi.................. barangkali itu lebih baik!

 Akan tetapi jang penting bagi kita bukanlah namanja, sebab dalam ilmu staatkundig, nama jang seperti itu tidak pada tempatnja.

 Djadi menurut ketata-negaraan sadja, mau tidak mau harus dipikirkan pula nama-namanja. Akan tetapi saja dapat menerima bahwa nama itu tidak akan djauh bedanja dari pada jang sudah ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Walaupun nanti mungkin akan timbul djuga sentimen-sentimen jang menghendaki nama-nama jang lain, tetapi bagi saja jang terpenting bukan nama tetapi tjita-tjita jang didukung oleh proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Kalau suara- suara jang njata sudah terdengar di N.S.T., maka soal bentuk Negara Kesatuan itu adalah hanja tinggal soal waktu sadja. Lain dari itu harus di-ingat pula soal penglaksanaan dalam psychologische omstandigheden.

 Inilah kalau boleh saja kemukakan sebagai kata sambutan saja sebagai „Pemerintah” kepada „Anggota-anggota Perwakilan Rakjatnja”.

 Soal politik adalah soal mempergunakan kekuasaan. Pada hakikatnja, siapa jang kuat, itulah jang akan menentukan tjaranja. Semua itu adalah optelsom van demonstratie in principe sudah diterima djadi sudah diketahui bagaimana kekuatan jang njata jang menghendaki pembentukan Negara Kesatuan itu.

REORGANISASI TENTERA KNIL.

 Soal lain jang perlu saja kemukakan lagi, jaitu soal reorganisasi. Tentera Kniil jang masih belum selesai penglaksanaannja. Sebagaimana telah dimaklumi, dalam hasil-hasil K.M.B. sudah ditetapkan untuk memasukkan Veiligheids Batallion dan Knil kedalam APRIS jang intinja terdiri dari T.N.I. Tentang nama APRIS ini ada djuga orang jang tidak setudju, bagaimana ada djuga jang tidak setu dju kalau kita menjebut T.N.I. Kita tidak bodoh untuk menukar nama Tentera Republik Indonesia mendjadi T.N.I. pada masa Republik, karena itu adalah sumbangan dari Republik Indonesia kepada seluruh kepentingan Nasional. Sebetulnja kalau kita mau berdebat dalam hal

362 ini, kita mesti berada dipihak jang benar akan tetapi letak penjelesaian sesuatu soal bukanlah didalam debat tentang soal nama itu. Ini perlu kita pikirkan untuk penjelesaian dan kesempurnaan perdjuangan dimasa depan.

 Sekarang saja tjeritakan tentang reorganisasi Knil jang belum diperoleh kesempurnaannja . Mengenai kesulitan di N. I.T., peristiwa itu bukanlah disebabkan karena kita kalah debat, tetapi karena banjak schokking karena siasat- siasat lain jang digunakan kurang mempunjai perhitungan, sehingga ada tentera Knil jang ingin lekas-lekas masuk APRIS untuk mengadakan kekatjauan, djustru atas nama APRIS.


 Waktu saja datang ke Ambon baru-baru ini, mulanja saja dilarang jang memasuki kota tersebut, karena ada kepala ditjulik, bahkan komandan tenteranja dipukuli oleh ,,Baret Hidjau ”. Tetapi waktu saja bertemu dengan komandan tersebut jang dikatakan telah dipukul mati itu, ternjata tidak betul sama sekali. Duduk perkaranja ialah bahwa jang bersangkutan sengadja lekas- lekas masuk ke APRIS, agar dengan memakai nama APRIS itu dapat menimbulkan kekatjauan-kekatjauan. Saja tjeritakan hal ini sekedar untuk memberikan pemandangan, supaja soal-soal ini ditindjau sematang-matangnja. Djangan asal sudah menjatakan mau masuk kedalam APRIS, terus diterima dengan begitu sadja.

 Berkenaan dengan penggabungan beberapa negara-negara bagian kedalam Republik Indonesia pada waktu ini, maka diluar negeri terdengar suara-suara jang mengatakan bahwa Djokja mau mendjadjah seluruh Indonesia, dan seluruh kepulauan Indonesia hendak diatur oleh orang-orang dari Djawa dan Sumatera. Kalau kita mau berdebat tentang hal ini dengan patokan Undang-undang Dasar sadja, kita sudah mempunjai perpegangan jang kuat. Karena memang sudah sepantasnja Negara Indonesia Timur bergabung dengan Republik Indonesia, sebagaimana djuga N.S.T. tidak salahnja kalau bergabung dengan Republik Indonesia. Akan tetapi dipeluaran soal ini dibesar-besarkan dengan mengatakan bahwa Djokja adalah imperialist-lijn dari Republik Indonesia.

 Achirnja semua ini terpaksa djuga mesti kita bantah, mesti kita lajani semua katanja itu untuk dapat memperoleh publieke opinie diluar ,,negeri".

 Demikian antara lain-lain Roeslan Abdulgani,

BADAN SEKRETARIAT KONGRES RAKJAT.

 Untuk memperdjuangkan keputusan Kongres Rakjat se-Sumatera Timur kepada Pemerintah Pusat dan memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam melaksanakan keputusan Kongres Rakjat itu, maka dibentuk, Badan Sekretariat Kongres Rakjat", jang terdiri dari:

363

1. Mohamad Said .

2. Jahja Jacub.

3. Sugondo Kartoprodjo.

4. M. A. Dasuki .

5. Mr. Mohamad Jusuf.

6. H. Abdul Rachman Sjihab.

7. Jusuf Adjitorop.

 Sebagai pembantu dari Badan Sekretariat Kongres Rakiat, maka untuk kota Medan dan Kabupaten-kabupaten Sumatera Timur dipilih 3 orang dari utusan-utusan jang bersangkutan.

 Kabupaten Deli dan Serdang: R. M. Subahry, Makmum Duana dan M. Kasim; Kabupaten Simelungun:

 Mohd. Kasim, M. Sjawal Rangkuti dan Kenan Saragih; Kabupaten Langkat: Sabar Sembiring, Hasan Bashry Siregar dan Karona; Kabupaten Karo Tama Ginting, Rendjong Bangun dan Keras Surbakti; Kabupaten Asahan: A. H. Sjahlan, Nuramansjah dan H. Dja'far; Kabupaten ASLAB: Hajat Said, A. Silitonga dan A. Halim; Kota Medan: Madong Lubis, Ani Idrus dan A. Latif R.

P.A.R.N.E.S.T.

 Reaksi terhadap gerakan, demonstrasi-demonstrasi dan Kongres Rakjat jang menuntut pembubaran N.S.T. diberikan oleh „ Partai Negara Sumatera Timur", disingkatkan Parnest.

 Dalam pengumumannja 1 Mei 1950, Parnest menjatakan: Sesudah berbagai-bagai djalan, baik dengan djalan resolusi-resolusi, maupun dengan demonstrasi-demonstrasi dan penjiaran-penjiaran jang digerakkan orang untuk membubarkan Negara Sumatera Timur, tidak berhasil, maka digerakkan orang pula mengadakan Kongres Rakjat untuk memperoleh suara wakil-wakil rakjat jang representatip.

 Tetapi disinipun kenjataan pula, bahwa ,,Kongres Rakjat" itu tidak disetudjui oleh sedjumlah besar rakjat Sumatera Timur, karena menurut keterangan jang diperoleh mereka adalah ,,Kongres Rakjat" itu akan mengambil suatu keputusan jang telah ditetapkan lebih dahulu, jaitu pembubaran N.S.T., sebagai jang senantiasa diidam-idamkan dan disiarsiarkan oleh Front Nasional Sumatera Timur dan jang lain- lain itu, sehingga djumlah jang besar itu tidak hendak turut dalam ,,Kongres Rakjat" dan dengan demikian itu belum dapat pula menjatakan hasrat mereka itu, Djadi njatalah, bahwa ,,Kongres Rakjat" itu tidaklah tjukup representatipnja.

 Sebelum ,,Kongres Rakjat" ini berlangsung Pengurus Besar Parnest telah banjak menerima lapuran-lapuran dan andjuran-andjuran jang mendorong Parnest mengambil initiatief untuk dapat menjalurkan hasrat dan kehendak rakjat jang tidak bergabung dalam ,,Kongres Rakjat” kesatu tjara jang sebaik-baiknja dan karena itulah Parnest mengan-

364 djurkan kepada Rakjat supaja membangunkan panitia-panitia ketjil dikota-kota dan dikampung-kampung untuk memenuhi kehendak demokrasi jang sebenarnja”.

PANITIA PUSAT PERMUSJAWARATAN RAKJAT.

 Selandjutnja pada malam Sabtu tanggal 28 djalan 29 April 1950 telah pula dibentuk di Medan ini Panitia Pusat jang terdiri dari: T. Nikmatullah, Sjamsuddin, R. Bahri, A.Kadir, Chairuddin, M. Saleh dan Hasan jang bekerdja untuk mengalirkan segala hasrat dan kehendak rakjat itu kepada suatu saluran dengan tjara jang sebaikbaiknja, supaja dapatlah pula hasrat dan kehendak rakjat jang timbul itu dinjatakan dengan djalan jang legaal dan tidak melanggar peraturanperaturan jang sjah.

 Oleh karena itu diundang seluruh rakjat jang telah mendirikan panitia-panitia ketjil dan besar dan jang setudju dengan tjita- tjita ini supaja dengan segera berurusan dengan Panitia Pusat Permusjawaratan Rakjat untuk sama mendjalankan haknja menentukan status Sumatera Timur ini.

PERMUSJAWARATAN RAKJAT SE- SUMATERA TIMUR.

 Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur melangsungkan rapatnja di Medan dari tanggal 7 Mei sampai 10 Mei 1950.

 Ketua Panitia Pusat Permusjawaratan Rakjat T. Nikmatullah menjampaikan pidato pembukaannja jang berikut:

PIDATO T. NIKMATULLAH.

 ,,Sesungguhnja dengan amat gembira saja mengutjapkan banjak terima kasih atas kundjungan tamu agung kita Tuan Wangsawidjaja dari P. M. Dr. Moh. Hatta, baik dari Pemerintah Tinggi, Pembesar-pembesar Sipil, Militer, Radja-radja, ataupun pihak-pihak lain, serta atas kundjungan saudara-saudara ahli musjawarat jang telah menggunakan waktu jang amat berharga dan meninggalkan rumah tangga dengan tawakkal untuk menjumbangkan dirinja pada seruan Tanah Air jang menantinantikan hasratnja untuk menentukan kedudukan hukum atas sebahagian dari Tanah Airnja, jaitu Sumatera Timur.

 Kundjungan ini mendjadi bukti akan besarnja minat saudara-saudara dan mendjadi bukti atas kuatnja rasa tanggung-djawab saudara-saudara pada kepentingan kita bersama!


Djuga terima kasih jang tidak berhingga atas segala bagai utjapan selamat, kiriman karangan-karangan bunga, bantuan-bantuan jang berupa

365 tenaga, pikiran uang dan lain-lain bagi Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur.

 Karena desakan jang kuat dari saudara-saudara, mau tidak mau, Permusjawaratan Rakjat di Sumatera Timur ini dengan selekas-lekasnja kami usahakan mengadakannja.

 Mula-mula hendak kami pergunakan panggung bioskop, tetapi karena buat malam harinja satu malam sadja diberi kesempatan kepada Permusjawaratan Rakjat se- Sumatera Timur mengadakan sidangnja, padahal menurut tertib-atjara perlu memakainja beberapa malam, maka berkisarlah usaha kami kepada jang lain. Kami tjoba pula memindjam panggung Persatuan Polisi di Medan, tetapi permintaan itu kami tjabut kembali, karena kami mendapat chabar, bahwa waktu „Kongres Rakjat” hendak mempergunakan panggung itu buat tempat mengadakan rapat-rapatnja telah ditolak oleh Persatuan Polisi itu. Djadi tidaklah pantas, djikalau kepada suatu pihak tidak dibenarkan dan kepada pihak jang lain diberikan, padahal keduanja sama-sama hendak mengadakan rapat.

 Hendak kami dirikan rumah jang tertentu buat Permusjawaratan Rakjat se- Sumatera Timur tidak dapat kami lakukan, karena waktunja sudah amat sempit dan uang kas kami tidak begitu besar. Panitia Pusat tidak mendapat uang bantuan dari luar Sumatera Timur.

 Karena itu maafkanlah, djikalau penglaksanaan desakan rakjat ini tidak dapat dengan sempurna kami djalankan.

 Rupanya rakjat tidak sabar lagi menunggu peredaran matahari, perputaran siang dan malam, didesak oleh gelora dan getaran djiwanja untuk menentukan nasibnja dan kedudukan tempat tinggalnja Sumatera Timur. Gelora dan getaran djiwa rakjat itu meletuskan Permusjawaratan Rakjat se- Sumatera Timur ini.

 Menurut laporan -laporan jang diterima lebih dahulu oleh Panitia Pusat, utusan-utusan rakjat hendak menghadiri Permusjawaratan Rakjat se- Sumatera Timur kira-kira 2000 orang, tetapi berhubung karena sukarnja tempat mengadakan musjawarat jang besar dan tempat tinggal, maka dengan tidak melupakan ketjukupan perwakilan tiap-tiap bahagian jaitu 610 orang. Kami telah menerima chabar, utusan-utusan rakjat jang tidak beroleh kesempatan datang itu merasa ketjewa, sebab mereka telah siap sedia berangkat kemari untuk memenuhi kehendak rakjat jang mengutusnja tetapi sesudah sampai pendjelasan kepada mereka itu, mereka-pun sabar dan menenteramkan djiwanja serta berdjandji bersedia pada segenap waktu melakukan kewadjibannja.

 Saja persilakan mengingat sebentar kepada perdjuangan bangsa kita sesudah lebih daripada 40 tahun lamanja.

 Pahlawan-pahlawan perdjuangan bangsa kita dahulu telah banjak menderita, menanggung berbagai-bagai pertjobaan. Pemimpin-pemimpin kita itu menganut berbagai-bagai tjita-tjita, satu sama lain mempunjai tjara jang berlain-lainan, tetapi jang sangat luar biasa ketinggian penghargaan kita atas perdjuangan mereka itu, ialah mereka satu sama

366 lain tidak berdengki-dengkian, melainkan bertolong- tolongan dan sehaluan jaitu: ,,Indonesia Merdeka".

 Perdjuangan kemerdekaan kita jang digerakkan oleh pemimpin-pemimpin besar kita pada masa 4 tahun belakangan ini telah ditjampuri oleh pengaruh suasana dalam masa pendudukan Djepang.

 Sebahagian dari pada pemimpin-pemimpin kita masih tetap berdjiwa tinggi dan mulia, tetapi sajang benar sebahagian lagi dari pada pemimpin- pemimpin itu telah mendjelma dengan kerusakan budi pekerti, sehingga perdjuangan Nasional kita selalu tidak dapat disalurkan oleh pemimpin-pemimpin besar kita dengan tjara-tjara jang dipilihnja . Hal jang beginilah menjulitkan taktik perdjuangan Nasional kita, karena diantara jang mendjadi pemimpin-pemimpin itu ada jang menggunakan perdjuangan itu bukan untuk rakjat, tetapi untuk kepentingan dirinja sendiri.

REVOLUSI SOSIAL.

 Djelas nampak kita bahwa aliran di Indonesia pada garis besarnja ada dua, jaitu pemimpin-pemimpin jang patuh kepada tjara perdjuangan jang teratur seperti jang dikehendaki oleh Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Drs. Mohammad Hatta, dan jang lain ialah aliran jang senantiasa berusaha dengan djalan jang tidak sesuai dengan negara hukum, umpamanja revolusi sosial di Sumatera Timur dalam tahun 1946. Ini tidak diridhai oleh pemimpin-pemimpin besar kita itu dan tidak disjahkan Komite Nasional Indonesia Pusat, karena amat njata, bahwa mereka jang disinggung oleh revolusi sosial itu menurut pemeriksaan hakim Republik Indonesia sendiri tidak bersalah. Undang-undang Dasar Republik Indonesia bersendi kepada ke Tuhanan Jang Esa, peri kemanusiaan, kekeluargaan, keadilan sosial dan demokrasi , tetapi jang dilakukan oleh gerakan revolusi sosial itu adalah sebaliknja daripada itu dan Pemerintah Republik Indonesiapun dari semendjak dahulu hingga sekarang masih belum sudi mengambil tindakan atas pemimpin-pemimpin gerakan jang menodai perdjuangan kebangsaan kita itu. Djandji-djandji jang pernah diberikan oleh Mr. Mohamad Rum, Mr. Sjafrudin Prawiranegara dan Mr. Maria Ulfah Santoso jang ketiganja waktu dulu sebagai pembesar- pembesar Republik Indonesia kepada korban-korban revolusi sosial itu hingga sekarang belum berbukti, jaitu tentang pengembalian kehormatan dan harta benda korban-korban itu, apalagi jang telah didjandjikan ditanggung oleh negara sendiri.

KEDUDUKAN HUKUM UNTUK BUMI TEMPAT TINGGAL.

 Mengertilah saja, apa sebabnja rakjat Sumatera Timur jang insjaf kurang kepertjajaannja kepada djandji-djandji jang njata tidak ditepati. Dan djuga tidaklah saja heran apa sebabnja se-

367 mangat rakjat Sumatera Timur jang insjaf bergelora-gelora untuk sama memperdengarkan hasratnja tentang kedudukan hukum untuk bumi tempat tinggalnja, jaitu Sumatera Timur, karena rakjat telah merasai penderitaan-penderitaan pada zaman jang lampau, meskipun mereka selalu mendengar sembojan- sembojan jang membajangkan kebahagiaan.

 Saudara-saudara telah maklum, bahwa usaha Presiden Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta hendak menegakkan negara hukum diseluruh Indonesia, tetapi usaha-usaha itu selalu diseludupi oleh aliran jang diluar dari pada ketentuan-ketentuan jang resmi, seperti pemberontakan Madiun dalam tahun 1949. Dua aliran ini senantiasa berlawanan, jang satu menegakkan negara hukum , dan jang lain berdaja-upaja merusakkannja.

 Kita semuanja maklum, bahwa hanja di-negara-hukum sadja kebahagiaan dan kemakmuran rakjat dapat ditjiptakan. Dan disana djugalah dapat dinaikkan deradjat masjarakat. Sebab itulah pemimpin-pemimpin jang sehat pikirannja, djauh pandangannja dan halus pertimbangannja, mendasarkan perdjuangannja kepada negara hukum.

 Dimana keamanan tidak dapat didjaga, dimana pergeseran dibesarbesarkan dan dimana persatuan telah rusak, disebabkan kepertjajaan satu sama lain telah hilang, maka disanalah terbambang alamat kemalangan dan keruntuhan peradaban serta kemunduran. Itulah sebabnja rakjat jang insjaf menjaring tjara-tjara perdjuangan, kearah jang teratur dengan tidak melanggar undang-undang negara. Pemimpin-pemimpin besar kita telah berusaha dengan segenap daja-upajanja dengan djalan jang baik menjelesaikan pertikaian dengan Belanda serta menjelesaikan perbedaan paham antara kita sama kita, supaja perhubungan jang baik djangan djadi rusak dan supaja satu sama lain dapat segera bekerdja sama untuk membangunkan Tanah Air kita Indonesia serta membawa kemakmuran kepada rakjat jang mendjadi tudjuan perdjuangan Nasional kita.

 Bangsa Indonesia tidaklah dapat menutup mata dari pergolakanpergolakan jang besar didalam dunia. Djikalau kita mudahkan sadja, maka pada garis besarnja pergolakan- pergolakan jang besar didalam dunia itu adalah terbahagi dua, jaitu jang satu digerakkan oleh Amerika dan jang satu lagi dikembangkan oleh Rusia. Diantara dua permainan dunia jang besar ini kita mungkin tersinggung. Bahagia atau bentjana terletak disana.

 Menghadapi soal- soal itu adalah sesungguhnja amat sulit sekali, sangat berkehendak akan persatuan jang kuat antara kita sama kita dan meminta pertimbangan jang dalam dan luas.

 Persatuan jang kuat hanja dapat ditjapai, apabila perbedaan paham kita sama kita, meski bagaimana besarnja sekalipun, diselesaikan dengan perundingan jang djudjur. Djandji-djandji wadjiblah ditepati supaja kepertjajaan kita sama kita tinggal tetap. Pantjasila jang molek dan tinggi mutunja itu tidaklah tjukup sebagai lambang dan perhiasan dasar perdjuangan Nasional kita, tetapi mestilah dibuk-

368 tikan dengan kenjataan. Persatuan kita sama kita jang telah dimulai dari Djokja, kemudian di Djakarta dan achirnja di Den Haag, menghadapi pemerintah Belanda untuk menghasilkan penerimaan kedaulatan atas Tanah Air kita Indonesia jang sudah beratus tahun didjadjah, semestinja diperkokoh dan dikekalkan untuk menghadapi masaalahmasaalah dunia, apalagi pergolakan- pergolakan disekeliling kita senantiasa datang mendekati Tanah Air kita . Sekaliannja ini mewadjibkan kita berhati-hati untuk keselamatan Tanah Air dan bangsa kita hingga sampai kepada anak tjutju kita.

Izinkanlah saja menerangkan sedikit firman Tuhan: Tuhan tidak mengubah nasib suatu kaum, melainkan kaum itu sendiri mengubah nasibnja. Dari firman Tuhan ini dapatlah kita mengambil mafhum, bahwa tuah dan tjelaka kita ditjoba Tuhan meletakkannja dalam tangan kita. Djikalau kita tanam benih jang baik, maka kita hasilkan buah jang baik.

Demikian djuga sebaliknja.

Presiden kita, Presiden Sukarno, telah memberi fatwa, djanganlah kita seperti pasir jang berserak, sebab pasir jang berserak itu dengan mudah diterbangkan angin, tetapi apabila pasir jang berserak itu direkat bersatu padu, tidaklah lagi kekuatannja dapat dinilai. Karena itu bersatu padulah kita , dan djanganlah kita terpengaruh oleh adjakan jang diluar Undang- undang Dasar Negara kita jang telah diakui oleh dunia internasional.

Saja gembira mendengar dan telah melihat semangat saudarasaudara jang berkobar-kobar, karena sifat jang demikian itu perlu bagi bangsa merdeka, tetapi semangat jang berkobar-kobar itu haruslah dikemudikan oleh pemimpin jang bidjaksana.

Perdana Menteri kita Drs. Mohammad Hatta telah berkata, supaja pertikaian paham antara kita sama kita sebangsa dan setanah air hendaklah dilakukan dengan tjara jang sportief.

Oleh sebab itu dan bertali dengan pertimbangan-pertimbangan jang lain wadjiblah perbedaan paham antara kita sama kita diselesaikan melalui undang-undang Dasar Negara kita , supaja penglaksanaan maksud itu berdjalan dengan teratur, sebagaimana jang dilakukan oleh dunia internasional.

Apa sebabnja keadaan di Sumatera Timur mendjadi tegang? Rakjat Sumatera Timur semendjak perdjuangan kemerdekaan Indonesia telah sama memberikan bantuannja, baik dengan tenaga, pikiran maupun harta. Sangat disesalkan sekali, bahwa dalam memperjuangkan kemerdekaan itu bukan sedikit didapati pemimpin-pemimpin jang tidak djudjur, jang berpura-pura sadja berdjuang untuk kemerdekaan, tetapi kemudian ternjata kepada rakjat, bahwa perdjuangan mereka itu hanjalah untuk kepentingan diri sendiri.

Pemimpin-pemimpin jang tidak djudjur itu telah memerintahkan pengikut-pengikutnja terus bertempur, tidak boleh mundur barang se

24

369

tapak-pun, tetapi waktu aksi kepolisian herdjalan, mereka lari meninggalkan rakjat dan pengikut-pengikutnja didalam keadaan kutjar-katjir.

Sesudahnja Sumatera Timur aman, pembangunan sudah berdjalan berangsur-angsur dan keadaan semakin baik, maka pemimpin-pemimpin jang telah lari itu, diantaranja pemimpin-pemimpin jang terkenal dalam masa revolusi sosial, datang kembali ke Sumatera Timur. Disini mereka mulai kembali tjampur bergerak dengan menjanjikan lagu lamanja, misalnja negara berbau kolonial, orang-orangnja berdjiwa kolonial dan lain-lain tuduhan jang tidak baik.

Dalam masa revolusi sosial digerakkan oleh pemimpin-pemimpin jang tidak patuh kepada pemimpin-pemimpin besar kita Sukarno- Hatta, mereka telah melakukan atau menjuruh lakukan pembunuhan besarbesaran, perampokan dan lain-lain perbuatan jang melanggar undangundang negara dengan alasan bahwa korban-korban itu kaki tangan Nica dan sebagainja, pada hal mereka sesungguhnja tidak berdosa menurut pemeriksaan jang telah saja njatakan diatas tadi .

Rakjat Sumatera Timur masih ingat, bagaimana perbuatan mereka dalam masa revolusi sosial itu , penuh dengan kekedjaman.

Karena itulah rakjat jang insjaf mendjadi bimbang, kalau -kalau pemimpin-pemimpin jang telah bernoda itu dapat tjampur berkuasa kembali. Djelas benar pada ingatan rakjat, bagaimana ketidak djudjuran mereka pada zaman jang lampau. Karena itulah rakjat Sumatera Timur jang telah insjaf bersatu-padu mengirimkan utusan- utusannja ke Permusjawaratan Rakjat se- Sumatera Timur ini menggunakan dasar adat-istiadat, pusaka nenek mojang kita, jaitu wakil-wakil itu dipilih dari tiap-tiap kampung. Apabila suatu kampung terlalu ketjil, maka beberapa kampung digabungkan.

Tinggi sekali pengharapan saja atas usaha-usaha saudara-saudara untuk memperdjuangkan tjita- tjita jang sutji, supaja pantjasila kita jang indah dan telah disiarkan dengan merdunja keseluruh dunia itu, djangan dibuat orang mendjadi pantja- silat, sebab kita mentjintai persatuan jang djudjur.

Sekarang saja sudahilah pidato saja ini dengan doa kehaderat Tuhan jang Maha Kuasa dan adil, mudah-mudahan Permusjawaratan Rakjat se- Sumatera Timur ini disirami oleh Tuhan dengan hudjan rahmat serta dipelihara, ditundjuki dan dipimpinnja kita kepada tudjuan jang sutji . Amin !

RESOLUSI PERMUSJAWARATAN RAKJAT.

Pada sidangnja jang kelima, 9 Mei 1950 , Permusjawaratan Rakjat membuat resolusinja , jaitu :

Permusjawaratan Rakjat se- Sumatera Timur, jang bersidang di Medan pada tanggal 7, 8 dan 9 Mei 1950 dan dihadiri oleh sedjumlah 610 orang utusan-utusan jang dipilih menurut kehendak rakjat, sekaliannja mewakili segenap lapisan dan golongan penduduk di Sumatera Timur jang dewasa dan berhak bersuara,

370

Mendengar :


Prae-advies dari ahli-musjawarat Sjamsuddin Hasibuan tentang ketata-negaraan Sumatera Timur serta pemandangan-pemandangan dan soal- djawab jang berhubungan dengan itu;

Menimbang :

  1. Perdjuangan kemerdekaan Indonesia jang digerakkan sedjak berpuluh-puluh tahun jang lampau adalah mempunjai tudjuan jang tunggal jakni dengan keteguhan hati berniat menduduki hak hidup sebagai bangsa jang merdeka berdaulat menudju kebahagiaan serta kemakmuran rakjat seluruhnja.
  2. Bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 semestinjalah diwudjudkan dengan siasat perdjuangan jang bidjaksana dan serentak, dan djustru karena hal ini Republik Indonesia dibentuk setjara kesatuan, sematamata sebagai alat-perdjuangan keluar dengan ketentuan dalam Undang-undang Dasar-nja, bahwa Undang-undang Dasar jang menetapkan tjorak kesatuan tadi, harus ditindjau kembali.
  3. Kemerdekaan dan Kedaulatan bangsa Indonesia telah tertjapai jang disusun dalam suatu piagam negara jang berbentuk RepublikFederatic, jang diakui oleh dunia internasional, sesuai dengan persetudjuan-persetudjuan K.M.B., ialah Republik Indonesia Serikat.
  4. Selesainja pertikaian politik Indonesia -Belanda dan berdirinja R.I.S. jang berdaulat, adalah hasil dari perdjuangan jang bersatu padu antara pemimpin-pemimpin federalis dan republikein.
  5. Bahwa ditindjau dari segi sedjarah ketata negaraan, ekonomi, sociologie dan kebudajaan , seharusnjalah Indonesia ini tersusun dalam bentuk federatie, dengan alasan antara lain-lain sebagai berikut:
    1. sedjarah pendjadjahan Belanda telah membuktikan, bahwa untuk kepentingan politiknja, Gubernur Djenderal van Heutz pernah memaksakan dengan kekerasan, agar Indonesia ini mempunjai bentuk kesatuan dari Sabang sampai ke Merauke, tetapi tidak berhasil (Pax Neerlandica).
    2. bentuk federatie sekali-kali bukan bentukan Belanda, hal mana terang dapat dilihat dari sedjarah ketata negaraan diberbagai tempat didunia, seperti Rusia dan Amerika.
    3. sesuai dengan hukum demokrasi, maka hak untuk menentukan nasib sendiri bagi rakjat sese-daerah jang merupakan satuan ketata negaraan (autonomie-azasi) adalah satu-satunja djalan jang dapat mendjamin kemadjuan memakai tenaga-tenaga dari daerah itu, dan memberikan kesempatan dalam perkembangan-perkembangan dilapangan politik, ekonomi, kebudajaan, guna kebahagiaan dan kemakmuran rakjat.
    4. Autonomie-azasi atau democratische-autonomie ini hanja dapat dilaksanakan dalam bentuk federatie, sedang dalam negara jang bertjorak unitarisme autonomie itu hanja merupakan kekuasaan jang diberikan oleh pusat pemerintahan kepada daerah jang

      371

      bersangkutan, sehingga tidak dapat mendjamin hak-hak demokrasi jang sebenarnja.

      Memperhatikan :

      1. Bahwa Negara Sumatera Timur sebagai negara-bahagian dari R.I.S. mempunjai pemerintah jang stable dan demokratis , serta sanggup melaksanakan kepentingan-kepentingan rakjat dalam berbagai lapangan seperti : keamanan , kemakmuran dan pendidikan.
      2. Bahwa sebahagian besar dari rakjat Sumatera Timur menghendaki agar N.S.T. tetap berdiri sebagai Negara bagian didalam R.I.S. dengan kejakinan bahwa N.S.T.-lah jang berbukti membawa keamanan dan kesedjahteraan, bebas dari kekatjauan jang merugikan rakjat.
      3. Bahwa rakjat dari Asahan Selatan dan Labuhan Batu senantiasa menuntut agar daerah itu digabungkan dengan N.S.T.
      4. Bahwa perkembangan- perkembangan politik dan ketata negaraan diseluruh Indonesia pada waktu jang achir-achir ini, dapat menimbulkan perpetjahan dan bukan persatuan.
      5. Bahwa utusan-utusan jang menghadiri permusjawaratan rakjat ini dipilih menurut kehendak rakjat setjara demokratis dari segenap golongan, lapisan dan semua pendjuru , sehingga dengan sebenarnja mewakili rakjat Sumatera Timur.

      Memutuskan :

      1. Kemerdekaan Indonesia wadjib tersusun dalam piagam negara jang berbentuk federasi dan berdasarkan pantjasila.
      2. Menuntut supaja Sumatera Timur tetap mempunjai kedudukan sebagai negara-bahagian R.I.S. dan menjanggah dengan sekeras- kerasnja peleburan kepada Republik Indonesia sebagaimana dimaksud oleh mosi Yamin cs.
      3. Menuntut supaja wilajah Asahan Selatan dan Labuhan Batu tetap tergabung kedalam N.S.T., sesuai dengan kehendak rakjat daerah itu.
      4. Menjesali sikap dari kalangan tertentu jang dengan tjara illegaal dan diluar hukum demokrasi, memaksakan rakjat menganut faham unitarisme.
      5. Menuntut kepada Pemerintah Pusat dan N.S.T. supaja didalam mendjalankan kebidjaksanaannja jang berhubungan dengan perobahan bentuk negara Sumatera Timur, harus mendengar Permusjawaratan rakjat se-Sumatera Timur.
      DELEGASI BADAN SEKRETARIAT KONGRES RAKJAT.

      Delegasi Badan Sekretariat Kongres Rakjat jang berhubungan dengan Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat Drs. Mohammad Hatta ialah Mohammad Said dan Jahja Jacub.

      Sebahagian daripada Badan Sekretariat Kongres Rakjat menuntut penghapusan Negara Sumatera Timur sebelum pernjataan terbentuknja Negara Kesatuan.

      372 Negara Sumatera Timur lebih dahulu dimasukkan kedalam wilajah Republik Indonesia.


      Dalam pada itu, pembitjaraan sedang berlangsung antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan pokok-pokok fikiran tentang pembentukan Negara Kesatuan,


      „MOSI TIDAK PERTJAJA”.

      Kelandjutan dari pada sikap segolongan dari Badan Sekretariat Kongres Rakjat itu, maka 10 orang dari pada 28 anggota Badan Sekretariat Kongres Rakjat memadjukan „mosi tidak pertjaja" terhadap kebidjaksanaan Perdana Menteri Mohammad Hatta.


      Dalam hubungan ini, harian ,,Mimbar Umum" di Medan antara lain menulis ,,Walaupun penglaksanaan pembentukan Negara Kesatuan itu tidak didahului dengan pembubaran N.S.T. lebih dahulu, tapi alasan Hatta bahwa pembubaran N.S.T. dapat menimbulkan pertumpahan darah, adalah sangat penting dan untuk menghindarkan terdjadinja peristiwa seperti di Bandung, Makassar dan Ambon.


      Dengan siasat Hatta, sekarang seluruh pertikaian politik dalam negeri diseluruh Indonesia dapat dilenjapkan sekali gus, demikian djuga tuntutan Kongres Rakjat untuk membentuk Negara Kesatuan dan membubarkan N.S.T. dengan sendirinja tertjapai, sedang perdjuangan rakjat Sumatera Timur dapat diteruskan dengan djalan mendemokratiseer Dewan supaja segala aliran dan partai masuk didalamnja serta menuntut supaja orang-orang jang „reaksioner" diganti dengan jang progressief.


      Saat diambilnja mosi tidak pertjaja itu telah memetjah front Kongres Rakjat sendiri, terbukti dengan sikap jang diambil Masjumi, Gerakan Pemuda Islam Indonesia dan lain-lain".


      UTUSAN PERMUSJAWARATAN RAKJAT.


      Badan Bekerdja Permusjawaratan Rakjat djuga mengirimkan delegasinja menghadap Perdana Menteri Mohammad Hatta jang terdiri dari T. Nikmatullah, Sutan Iskandar Muda , Abdulkadir dan Saridin Purba.


      Kemudian, dalam suratnja bertanggal 10 Djuli 1950 , o. 57/2/P.R., Badan Pekerdja Permusjawaratan Rakjat menjatakan kepada Pemerintah Pusat :

      Berhubung dengan keputusan jang telah kami ambil dalam rapat lengkap Badan Pekerdja Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur pada tanggal 6 Djuni 1950 di Medan, jang isinja telah dimuat dalam resolusi jang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat di Djakarta dan bertali dengan pembitjaraan utusan-utusan Permusjawaratan Rakjat


      373

      se-Sumatera Timur pada malam Selasa tanggal 3 djalan 4 Djuli 1950 dengan tuan-tuan Mr. Makmun Sumadipradja dan Sumitro Kolopaking di Medan, maka bersama ini kami djelaskan sebagai dibawah ini:
      HAK OTONOMI DALAM NEGARA FEDERASI.
      1. Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur tetap mempertahankan pendiriannja bahwa hak-hak otonomi dan demokrasi itu pada masa ini hanja dapat terdjamin dengan sebaik-baiknja dalam bentuk negara federasi untuk seluruh Indonesia, karena dengan djalan demikianlah penduduk sesuatu daerah itu dapat dididik, supaja mempunjai perasaan tanggung-djawab jang penuh terhadap kepentingan daerahnja dan mempertahankannja, sehingga mereka itu beroleh kesempatan jang lapang buat memperkembang ketjerdasan, ekonomi dan kebudajaan dalam daerahnja masing-masing dan dengan demikian terdjagalah dengan seksama kepentingan-kepentingan jang istimewa dalam tiap-tiap daerah.
        Pendirian ini diambil dengan tidak melupakan keadaan-keadaan bahwa bahagian-bahagian alam di Indonesia berbeda benar satu dengan lain (perbedaan geografis), satu puak mempunjai perbedaan dengan puak jang lain dalam masjarakat, sedang golongan jang satu mempunjai kebatinan dan iman (kepertjajaan) jang berbeda-beda pula dengan golongan jang lain.
        Djadi dengan demikian dapatlah tiap-tiap daerah itu mengurus kepentingannja sendiri-sendiri dengan sebaik-baiknja dan hal ini bukanlah hanja menguntungkan daerah itu sadja, tetapi djuga tentulah menguntungkan Indonesia seluruhnja.
        Jang demikian ini adalah mendjadi suatu tjemeti dan pendorong bagi tiap-tiap daerah itu untuk menanamkan bibit perasaan tanggungd-jawab dan perasaan mempunjai kepentingan bersama jang luhur. Dorongan jang demikian dan didikan jang langsung kepada penduduk hanja dengan djalan federasi dapat dilaksanakan.
        Djika perasaan ini telah meresap dalam darah daging penduduk daerah sekalian, maka tertjiptalah suatu persatuan jang kokoh sekali.
        Apabila diperhatikan sjarat-sjarat jang diuraikan diatas itu, maka dengan sendirinja terdjaminlah hak demokrasi dan baharulah berharga dan mempunjai isi pepatah ,,Vox Populi, Vox Dei" (Suara Rakjat, ialah suara Tuhan).
        Suara rakjat jang demikian itu mestilah berdjalan menurut hukum, jaitu suara jang terikat kepada undang-undang dan dasar jang ditetapkan terlebih dahulu oleh wakil-wakil jang dipilih oleh penduduk itu sendiri. Djika hak demokrasi (suara rakjat) itu tidak disalurkan dengan tjara demikian, maka bukanlah ia demokrasi lagi, melainkan berobahlah tjoraknja mendjadi ,,anarchie", jaitu negara jang tidak mempunjai kekuasaan dan pemerintahan menurut hukum

      374 dan inilah negara kekatjauan jang sangat merugikan Indonesia seumumnja.


      2. Tetapi walaupun demikian tidaklah pada dasarnja mendjadi keberatan kepada Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur biar bagaimana djuga bentuk negara itu, asal sadja sjarat-sjarat tentang hak mengatur daerah masing-masing jang telah diuraikan pada angka 1 itu, dapat terdjamin didalamnja


      Dari uraian utusan-utusan Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur jang telah diutus untuk menjampaikan resolusi Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur kepada Pemerintah Pusat di Djakarta, diketahui bahwa Pemerintah Pusat telah menjatakan dengan tegas kepada utusan-utusan tersebut, bahwa pembentukan Negara Kesatuan itu adalah suatu muslihat untuk mengatasi ketegangan politik di Indonesia ini , djadi bukanlah kejakinan tentang bentuk ketata-negaraan jang sebaik-baiknja bagi seluruh Indonesia dimasa ini. Oleh karena itu, maka persetudjuan R.I.S.- R.I. itu dipandang oleh Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur sebagai politiekbeleid Pemerintah R.I.S. untuk menghindarkan ketegangan politik di Indonesia ini dan Permusjawaratan Rakjat se- Sumatera Timur dalam memperdjuangkan tuntutannja senantiasa memelihara persatuan seluruh bangsa Indonesia, maka Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur merasa terpaksa menerima bentuk Negara Kesatuan itu, tetapi haruslah pula dengan sjarat jang Negara Kesatuan itu akan mengandung tjita-tjita federasi, sebagai jang diuraikan pada angka 1. Tuntutan ini tidaklah sekali- kali berlalawanan dengan pernjataan dari aliran-aliran jang menghendaki Negara Kesatuan itu. Bukankah negara-negara bahagian jang telah menggabungkan dirinja pada Republik Indonesia itu menghendaki pula supaja daerah-daerah itu merupakan propinsi jang berotonomi luas? Sungguhpun kehendak itu terdengar keluar menghendaki Negara Kesatuan, tetapi isinja jang sebenarnja ialah dasar tjitatjita federasi djua.


      3.Oleh sebab-sebab jang dinjatakan diatas Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera. Timur dapat menerima Negara Kesatuan jang akan didjelmakan itu, apabila daerah Sumatera Timur, jang dalamnja termasuk dan Batu dan jang seAsahan Selatan Labuhan bagai itu, jang menurut sedjarah masuk Sumatera Timur, seperti daerah Kesultanan Langkat dan lain-lain, merupakan suatu kesatuan daerah jang mempunjai otonomi jang seluas-luasnja dan jang setinggi-tingginja dan jang berdiri langsung dibawah Pemerintah Pusat, dengan tidak ditjelah-tjelahi oleh sesuatu pemerintahan jang lain.


      Djelas diketahui, bahwa maksud jang pertama sekali memberikan otonomi pada daerah-daerah itu ialah supaja daerah-daerah itu dapat mengurus rumah tangganja masing-masing, sesuai dengan keadaan-keadaan dan hal-hal istimewa jang ada dalam tiap-tiap daerah itu. Ini hanja dapat dilakukan dengan baik, apabila


      375

      jang mengepalai daerah itu, demikian djuga jang memegang djabatan-djabatan jang penting, seperti Pamongpradja misalnja, orang jang berasal dari daerah itu sendiri, jaitu dengan memandang massa- psychologie ditiap- tiap daerah dan tentulah dengan sjarat sanggup dan diterima rakjat. Djadi dengan otonomi jang seluas-luasnja itu dikehendaki agar hak otonomi itu diberikan sebanjak-banjaknja, seperti jang mengenai pegawai (personeel), polisi keuangan, ekonomi dan lain-lain .

      4.Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur maklum, bahwa ada segolongan di Sumatera Timur jang sangat menghendaki peleburan N.S.T. sebelum terbentuknja Negara Kesatuan dan maklum djuga, bahwa sebahagian besar dari golongan itu ialah orang-orang jang mendjadi pelopor dan bersangkut paut dengan revolusi sosial di Sumatera Timur dalam permulaan tahun 1946, jang tidak diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Komite Nasional Indonesia Pusat. Sebagai diketahui djuga oleh Pemerintah Pusat (kenjataan dalam utjapannja pada utusan-utusan Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur baru-baru ini di Djakarta) adalah perdjuangan mereka itu tidak mengutamakan kepentingan negara, sedang mereka itu sama sekali tidak disukai oleh sebahagian besar rakjat di Sumatera Timur.


      PERMUSJAWARATAN RAKJAT MENENTANG HAPUSNJA N.S.T. SEBELUM NEGARA KESATUAN.

      Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur menentang dengan sekeras-kerasnja pembubaran N.S.T. sebelum terbentuknja Negara Kesatuan, karena pembubaran jang demikian itu berarti akan menimbulkan pertentangan politik jang lebih hebat dan mungkin akan menerbitkan pertumpahan darah, sebagaimana jang telah diutjapkan oleh P.M. Drs. Mohammad Hatta baru-baru ini. Pembubaran jang begitu adalah djuga berlawanan dengan kehendak pembentukan Negara Kesatuan jang diambil sebagai siasat untuk menghindarkan ketegangan politik di Indonesia, diantaranja di N.S.T. ini.

      Karena menghormati muslihat Pemerintah Pusat untuk mengusahakan ketenteraman politik (politieke rust), Permusjawaratan Rakjat se-Sumatera Timur menolak dengan sekeras-kerasnja, apabila diberi djabatan oleh Pemerintah Pusat untuk Sumatera Timur kepada pemimpin-pemimpin jang telah bersalah dengan sengadja dalam masa jang sedang memperdjuangkan revolusi nasional, mereka telah atau menjuruh lakukan revolusi sosial jang kedjam itu, jang nama-namanja tentulah dimaklumi oleh Pemerintah Pusat.

      Oleh karena itu Permusjawaratan Rakjat menghendaki supaja pelaksanaan Negara Kesatuan harus dilakukan dengan setjara jang teratur dan menurut djalan-djalan hukum jang sjah.

      376 Dewan Perwakilan Sementara Sumatera Timur jang sekarang terus dipandang sjah, meskipun Negara Kesatuan sudah dibentuk sebelum dilakukan pemilihan umum untuk Dewan jang baru, tetapi sebaik-baiknja Dewan itu diperlengkap lagi dengan wakil-wakil rakjat dengan selekas-lekasnja, supaja Dewan jang sudah diperlengkap itu, jang akan mendjadi Dewan Perwakilan Rakjat dari daerah Sumatera Timur dalam Negara Kesatuan, dapat memilih jang akan mendjadi kepala daerah Sumatera Timur dengan pengesahan Presiden R.I.S., sebelum Negara Kesatuan terbentuk. Dan dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat itu dipilih sekurang-kurangnja 5 (lima) orang duduk dalam Dewan Pemerintahan jang diketuai oleh Kepala Daerah.

      Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Timur jang akan dibentuk kelak terdiri dari sekurang-kurangnja 40 anggota dengan memakai dasar banjaknja penduduk dan anggota-anggota itu tidak lebih dari 20% diangkat oleh Kepala Daerah.

      Pada saatnja terbentuk Negara Kesatuan dan pada ketika leburnja N.S.T. kedalam Negara Kesatuan itu, maka N.S.T. menjerahkan segala kekuasaannja kepada kepala daerah jang telah ditentukan lebih dahulu itu. Dengan demikian tidaklah didapati vacuum didalam kekuasaan menurut hukum negara.

      Sekalian pegawai N.S.T. dengan sendirinja pada saat itu djuga mendjadi pegawai Negara Kesatuan.

      Kabinet Wali Negara Sumatera Timur dihapuskan dan orang-orangnja dapat diangkat mendjadi penasehat pemerintah Daerah, sedang kepala-kepala Departemen mendjadi kepala-kepala Djabatan dengan kemungkinan mereka itu beralih kedudukan menurut ketjakapan dan keperluannja.

      Daerah Sumatera Timur terdiri dari 6 (enam) Wilajah dengan tidak melupakan batas-batas daerah swapradja dan pemulihannja. Wilajah-wilajah itu merupakan daerah otonomi dengan mempunjai Dewan Wilajah .

      Anggota-anggota Dewan Daerah dipilih oleh Dewan Wilajah dari anggota-anggotanja jang banjaknja menurut perbandingan djiwa penduduk dalam tiap-tiap wilajah itu. Anggota-anggota Dewan Wilajah dipilih oleh daerah-daerah otonomi jang dibawahnja dari anggota-anggotanja.


      N.S.T. MEMBERI KUASA KEPADA PEMERINTAH R.I.S.

      Dalam sidangnja pada tanggal 11 Mei 1950, D.P.R. sementara N.S.T. , setelah mendengar keterangan-keterangan Pemerintah jang diutjapkan oleh Wali Negara Sumatera Timur didalam Dewan tersebut, jang mengandung keterangan-keterangan tentang pembitjaraan Pemerintah N.S.T. dengan Pemerintah R.I.S. tanggal 4 Mei jang lalu dan jang menundjukkan, bahwa perkembangan-perkembangan politik diseluruh Indonesia ini, demikian djuga di N. S. T., menurut keadaan dan masa menghendaki


      377

      keterangannja dengan djalan mengadakan negara kesatuan, maka Dewan tersebut memutuskan, menjetudjui usul N. S. T. jaitu memberi kuasa pada Pemerintah R. I. S. buat merundingkan pembentukan negara kesatuan melalui R. I. S.

      DELEGASI N.S.T.

       Pada tgl. 12 Mei 1950 , delegasi N.S.T. jang terdiri dari Wali Negara, Wakil Wali Negara, Kepala Djabatan Penerangan N.S.T. , Mr. A. Abas dan Dr. Ildrem berangkat ke Djakarta untuk mendjumpai Pemerintah Pusat.

      WAKIL PERDANA MENTERI R.I. MENGEMUKAKAN
      BEBERAPA POKOK.

       Pada tanggal 8 Mei 1950, Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia, Abdul Hakim, mengemukakan beberapa pokok jang mendjadi titik berat untuk keselamatan usaha membentuk Negara kesatuan, jaitu :

      1. Mentjapai Negara Kesatuan dengan rasa persatuan jang seerateratnja sehingga kedudukan negara baik keluar maupun kedalam mendjadi kokoh. Dengan begitu tidak pada tempatnja untuk "a priori” menuntut sesuatu tjara jang mungkin mendjadi halangan atau mengeruhkan bagi perdjalanan baik dari procedure mentjapai Negara Kesatuan itu.
        Melalui Republik Indonesia atau tidak, adalah secundaire sebab djika sudah terdapat permufakatan untuk membentuk Negara Kesatuan, maka pada hakekatnja ini sudah berarti melalui Republik.
         Jang penting ialah tertjapainja Negara Kesatuan, jang mutunja lebih baik dari jang sekarang dalam Republik Indonesia dan sementara itu persatuan rakjat tetap terpelihara.
      2. Didalam waktu mentjiptakan Negara Kesatuan ini "djustru" R.I. sebagai golongan jang tertua jang harus berdjiwa besar harus dapat memimpin rakjat seluruhnja didalam rasa persatuan dan menghindarkan saran jang memungkinkan perpetjahan diantara rakjat.Bukan "kalah -menang" jang mendjadi soal sekarang, tetapi kata sepakat jang berdasarkan keinsjafan, itulah jang penting agar supaja Negara Kesatuan jang hendak dilahirkan itu dari semulanja mempunjai kekuatan jang sebesar mungkin.
      3. Untuk mentjari djaian penjelesaian kearah Negara Kesatuan sudah tentu kita tidak mendapat tjara jang konstitusionil dalam Undangundang Dasar R.I.S. itu, sebab Undang-undang Dasar itu djustru dibuat untuk mengelakkan paham "Kesatuan".
      KEAMANAN.

      Dalam keadaan ketegangan politik jang berlaku keamanan dapat dipelihara sewadjarnja, chusus di Sumatera Timur dan umumnja di Sumatera Utara.

      Pada tanggal 19 April 1950 Kolonel A. E. Kawilarang digantikan oleh Kolonel M. Simbolon sebagai Gubernur Militer Sumatera Utara.

      Pada tanggal 13 Mei 1950, Gubernur Militer M. Simbolon menjerukan kepada pers dan masjarakat supaja rakjat tetap tinggal tenteram. Gubernur Militer Sumatera Utara menjatakan: „Didalam waktu jang singkat akan dilaksanakan perobahan tata-negara kita, atas kebidjaksanaan pemimpin2 kita. Didalam waktu peralinan jang akan datang diminta rakjat harus tenang".


      PERHUBUNGAN KERETA API MEDAN-KUTARADJA.

      Pada tanggal 1 Djuni 1950, perhubungan kereta api antara Medan dan Kutaradja jang telah terputus selama 5 tahun dibuka kembali.

      Dalam upatjara sederhana berhubung dengan peristiwa ini hadir antara lain Ir. Abdul Kadir dari Kementerian Perhubungan.

      Di Besitang menunggu Bupati Husin jang mewakili Gubernur Propinsi Atjeh.

      Dalam upatjara meresmikan perhubungan djalan kereta api itu antara lain berbitjara Ir. Meyer dari D.S.M., Gunari dari Djawatan Kereta Api Bandung dan Sjarif Lubis ketua S.B.K.A.D.


      PIAGAM PERSETUDJUAN R.I.S. ― R.I.

      Pada hari Djum'at, tanggal 19 bulan Mei 1950, kami:

      Pemerintah Republik Indonesia Serikat, dalam hal ini bertindak djuga dengan mandaat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur, pada pihak kesatu;

      Pemerintah Republik Indonesia pada pihak kedua;

      Jang melangsungkan persidangan kami di Djakarta;

      Setelah mempertimbangkan dan menjetudjui pokok-pokok pikiran tentang pembentukan Negara Kesatuan, jang disusun oleh kedua belah pihak tersebut diatas :


      MENJATAKAN:
      1. Bahwa kami menjetudjui dalam waktu sesingkat-singkatnja bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan, sebagai pendjelmaan dari pada Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945, atas pokok-pokok:


      379

      1. kedalam: menjempurnakan penghidupan rakjat dan persatuan Bangsa Indonesia.
      2. keluar: memelihara perhubungan baik dengan negara-negara lain.

      II. Bahwa kami menjetudjui:

      1. Mengenai Undang-Undang Dasar Sementara:
      1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan diperdapat dengan mengubah Konstitusi Sementara R.I.S. sedemikian rupa, sehingga essentialia Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, antara lain:
        1. Pasal 27,
        2. Pasal 29,
        3. Pasal 33,
          ditambah dengan bagian-bagian jang baik dari Konstitusi Sementara R.I.S. termasuk didalamnja.
      2. Di Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan diadakan pasal jang memuat pokok-pikiran: ,,Hak milik itu adalah suatu funksi sosial" .
      3. Selandjutnja diadakan perobahan-perobahan dalam Konstitusi Sementara R.I.S. antara lain ialah :
      1. Senat dihapuskan,
      2. Dewan Perwakilan Rakjat Sementara terdiri atas gabungan D.P.R. R.I.S. dan Badan Pekerdja K.N.I.P .; tambahan anggota atas penundjukan Presiden dipertimbangkan lebih djauh oleh kedua Pemerintah,
      3. Dewan Perwakilan Rakjat Sementara bersama dengan K.N.I.P. dinamakan Madjelis Perobahan Undang-Undang Dasar, mempunjai hak mengadakan perobahan -perobahan dalam UndangUndang Dasar baru .
      4. Konstituante terdiri dari anggota-anggota jang dipilih dengan mengadakan pemilihan umum, berdasar atas satu anggota untuk tiap -tiap 300.000 penduduk dengan memperlihatkan perwakilan jang pantas bagi golongan minoriteit.
      5. Presiden ialah Presiden SUKARNO .
      6. Dewan Menteri harus bersifat kabinet- parlementair.
      7. Tentang djabatan Wakil-Presiden dalam Negara Kesatuan selama masa sebelum Konstituante terbentuk, Pemerintah
      8. R.I.S. dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengadakan tukar-pikiran lebih landjut.
      1. Sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, maka Undangundang dan Peraturan-peraturan jang ada tetap berlaku, akan tetapi dimana mungkin diusahakan supaja perundang-undangan Republik Indonesia berlaku.
      2. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan.
      3. Mengenai penindjauan dasar-dasar penjelesaian:

      380 Dasar-dasar jang penting untuk menjelesaikan kesukaran-kesukaran dilapangan politik, ekonomi, keuangan, keamanan dan lainlain harus ditindjau dan direntjanakan dengan pengertian, bahwa segalanja itu dilaksanakan dengan memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan jang ada pada waktu itu dan selandjutnja. III. Bahwa kami menjetudjui pembentukan suatu Panitia jang bertugaskewadjiban menjelenggarakan segala persetudjuan tersebut pada sub II seluruhnja dalam waktu jang sesingkat- singkatnja. Hasil pekerjaan Panitia tersebut diadjukan oleh :

      1. Pemerintah R.I.S. kepada D.P.R. dan Senat.
      2. Pemerintah R. I. kepada Badan Pekerdja K.N.I.P.

      Djikalau sudah ternjata, bahwa D.P.R. dan Senat serta Badan Pekerdja K.N.I.P. dapat menerimanja, maka Presiden meresmikan pembentukan Negara Kesatuan itu dalam suatu rapatgabungan D.P.R. dan Senat R.I.S. Setelah itu maka Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah Republik Indonesia bubar dan Presiden mengusahakan pembentukan Pemerintah baru,

      Perdana Menteri R.I.S.

      Drs. MOHAMMAD HATTA

      Perdana Menteri R.I.

      Dr. HALIM.


      P.P.N.K.S.T.

      Pada tanggal 14 Djuli 1950, atas ketetapan Menteri Dalam Negeri R.I.S. Anak Agung Gde Agung diresmikan berdirinja ,,Panitya Persiapan Negara Kesatuan untuk Sumatera Timur", disingkatkan P.P.N.K.S.T.

      P.P.N.K.S.T. diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo , dengan anggota-anggotanja Mr. Mohammad Jusuf, Mr. Mohammad Amin dan Radja Kaliamsjah Sinaga.

      Anggota Radja Kaliamsjah Sinaga , berhubung dengan kedudukannja sebagai Ketua D.P.R. Sementara N.S.T. dan sebagai Wakil Wali Negara Sumatera Timur mengundurkan diri dari P.P.N.K.S.T.

      URGENSI-PROGRAM P.P.N.K.S.T.

      Pada tanggal 20 Djuli 1950, P.P.N.K.S.T. mengumumkan urgensi-programnja mengenai persiapannja memasukkan Negara Sumatera Timur kedalam Negara Kesatuan, sebagai berikut :

      I. Status Sumatera Timur dalam Negara Kesatuan.

      1. Sumatera Timur akan mendjadi daerah administrasi (tidak otonoom) jang akan dibentuk oleh Pemerintah Pusat meliputi daerah Keresidenan Sumatera Timur dahulu (sebelum perang) .

      381 2.Sebaliknja Kabupaten-kabupaten akan mendjadi daerah otonoom sesuai dengan azas Undang-undang pokok Pemerintahan Daerah Republik Indonesia No. 22 tahun 1948, jang langsung dibawah pengawasan Propinsi.

      3.P.P.N.K.S.T. mengadakan persiapan-persiapan mengenai :

      a. pembubaran D.P.R. N.S.T.

      b. pembentukan D.P.R. sementara Kabupaten dan Kotapradja (Gemeente).

      c. pemindahan kekuasaan dan kewadjiban wali negara kepada P.P.N.K.S.T.

      d. perubahan Departemen-departemen N.S.T. mendjadi Djawatan-djawatan seperti didaerah Keresidenan lainnja.

      II. Soal Pegawai.

      1. Merentjanakan susunan (formasi) pegawai dan penempatan pegawai-pegawai jang tepat.
      2. Mengusahakan penempatan kembali pegawai- pegawai ,,non ”.
      3. Pembesar- pembesar dan pegawai-pegawai N.S.T. jang didalam susunan baru tidak dapat dilangsungkan atau tidak mendapat tempat jang sesuai, disalurkan kelain lapangan, baik di Pusat maupun di Kabupaten-kabupaten atau dilain-lain daerah. Untuk keperluan ini kan dibentuk sebuah ,,Panitia Penempatan Pegawai".

      III. Soal Kepolisian.

      1. Untuk mentjegah vacuum dalam alat kekuasaan ini dengan segala akibatnja jang tak diinginkan, maka semua golongan kepolisian dipersatukan mendjadi Polisi Negara Indonesia, dibawah satu pimpinan. Selama masa peralihan, P.P.N.K.S.T. ikut serta dalam menentukan politik politionil beleid.

      IV. Soal agraria dan ekonomi.

      1. Menentukan Prinsip-prinsip untuk merobah susunan pemakaian tanah diseluruh Sumatera Timur (streekplan) dalam usaha melenjapkan kepintjangan sosial dan ekonomi jang terdapat sekarang ini dan dalam usaha mentjapai kesedjahteraan rakjat dimasa depan, dengan tidak melupakan kedudukan penting dari perusahaan-perusahaan perkebunan dalam lingkungan politik perekonomian Negara kita;
      2. Merentjanakan pembagian tanah-tanah jang telah dan akan diterima kembali dari perusahaan-perusahaan kepada petani-petani jang membutuhkannja, dengan tjara adil dan rasionil,serta memperhatikan prinsip-prinsip jang termaksud di-ajat 1;
      3. Mendorong kepada kaun pengusaha (ondernemers) agar mereka bersedia mempergunakan sebagian dari keuntungannja untuk kepentingan umum. Misalnja kaum pengusaha supaja membantu mengadakan, ,,welvaartswerken" seperti inpoldering rawa-rawa Jang dapat didjadikan sawah, mengadakan saluran-saluran air (irigasi), mendirikan perusahaan-perusahaan sosial dan untuk para petani jang diberi tanah jang letaknja djauh dari tempat kediamannja dan lain-lain sebagainja. Untuk keperluan ini dibentuk sebuah ,,Panitia" terdiri dari para ahli, baik dari kalangan Pemerintah, maupun dari kaum pengusaha dan organisasi-organisasi tani dan buruh.

      V. Dewan Penasehat.

      P.P.N.K.S.T. mendjalankan tugasnja dengan bantuan Dewan Penasehat, jang dibantu olehnja.


      PROGRAM RADJA KALIAMSJAH SINAGA.

      Pada tanggal 23 Djuli 1950, dari pihak Radja Kaliamsjah Sinaga mengemukakan programnja supaja Sumatera Timur mendjadi satu kesatuan daerah jang berotonomi dalam Negara Kesatuan.

      Program itu merupakan usul perimbangan terhadap urgensi-program P.P.N.K.S.T., jaitu :

      I.Status Sumatera Timur dalam Negara Kesatuan.

      1. Sumatera Timur akan mendjadi satu kesatuan daerah jang berotonomi dalam Negara Kesatuan sesuai dengan kuasa Jang diberikan oleh Pemerintah Negara Sumatera Timur pada Pemerintah R.I.S.
      2. dan 3. bergantung pada peraturan peralihan dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan dan pada jang tersebut di sub 1.

      II. Soal pegawai.

      Pemerintah Negara Sumatera Timur dalam prinsipnja tidak keberatan jang P.P.N.K.S.T. membentuk dibawahnja satu „Panitia Perantjang Formasi dan Penempatan Pegawai" jang bekerdja menurut dasar-dasar jang ditetapkan oleh P.P.N.K.S.T. bersama dengan Pemerintah Negara Sumatera Timur.

      III.Soal Kepolisian.

      1. Kepolisian pada umumnja dipersatukan nanti mendjadi polisi Negara Indonesia.
      2. Politiek politioneel beleid pada umumnja ditentukan oleh Pemerintah Pusat (Djakarta) dan daerah ini adalah didalam tangan Pemerintah jang bertanggung djawab menurut petundjukpetundjuk dari Pemerintah Pusat.

      IV.Soal agraria dan ekonomi.

      Soal agraria dan ekonomi akan didjalankan menurut petundjukpetundjuk Pemerintah Pusat jang tentu menetapkan politikpolitik tentang agraria dan ekonomi.

      V.Dewan Penasehat.

      Tentang Dewan Penasehat itu adalah urusan dalam dari Panitia sendiri.


      BADAN PENASEHAT P.P.N.K.S.T.

      Dalam Badan Penasehat P.P.N.K.S.T. duduk: Dr. Mahmud Hamzah, G. B. Josua, Hadji Abdul Rachman Sjihab, Mohamad Alinafiah Lubis, Mr. Mahadi, Sugondo Kartoprodjo dan Keras Surbakti .
      BADAN PENEMPATAN PEGAWAI-PEGAWAI.


      Disamping P.P.N.K.S.T. ada Panitya jang disebut ,,Panitya Penempatan Pegawai" jang diberi tugas merentjanakan: Pertama, susunan dan penempatan pegawai jang tepat; kedua, penempatan kembali pegawaipegawai ,,non"; ketiga, menjalurkan pegawai-pegawai jang dalam susunan baru tidak dapat dilangsungkan atau tidak dapat tempat jang sesuai, kelain lapangan, baik di Pusat maupun didaerah-daerah,

      Dalam Panitya Penempatan Pegawai duduk: Madong Lubis, Madja Purba, Mustapha Pane, A. Wahab Siregar, Souhouka, Tewoh, Mohamad Kasim, Arsil, Abdullah Eteng, Rakutta Sembiring, Abdul Wahid Er, Udin Samsuddin, Tk. Ubaidullah, Telah Mohamad Amin, Abdul Rahim Dja'afar, F. Hutagalung dari Serikat Sekerdja N.S.T., Abdul Rahman, Mangaradja Ihutan dan Mohamad Arsjad Lubis.

      Dalam memetjahkan soal ke- pegawaian ini, kepada Panitya diberikan pedoman tidak akan diadakan perbedaan antara pegawai-pegawai, dan segala sesuatu ditudjukan kearah menempatkan seseorang pegawai menurut sifat, bakat, ketjakapan dan keahlian, jaitu the right man in the right place.

      Bertimbun-timbun daftar-daftar dan surat-surat permohonan dari perseorangan jang dimasukkan kepada ,,Panitya Penempatan Pegawai” .

      Dari daftar-daftar dan surat-surat jang dimasukkan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa sebahagian besar dari umumnja golongan kepegawaian, baik dari kalangan ,,non" maupun jang disebut orang-orang ,,co", masing-masing menghendaki supaja dirinja ditempatkan kembali . Seterusnja sebagian besar dari golongan ke-pegawaian menghendaki penindjauan dan penjusunan kembali dalam organisasi pemerintahan dan djawatan sesuai dengan pedoman supaja masing-masing dapat menempati selaras dengan pengalaman dan keahliannja, guna efficentie pemerintahan.

      Dalam pada itu, djuga sebahagian besar dari golongan ke-pegawaian menghendaki supaja kuntji-kuntji peranan dalam djabatan pemerintahan dikendalikan oleh mereka jang mendukung tjita-tjita revolusi kemerdekaan.

      Aliran jang diperoleh dari daftar-daftar dan surat jang masuk ini sesuai dengan semangat jang dipakai oleh „Panitya Penempatan Pegawai" dalam tjara mendjalankan tugasnja, jang djuga mengingat garis-garis sebagai berikut, jaitu :

      1. Pedoman „Panitya Penempatan Pegawai" ialah pedoman Pemerintah Pusat sesudah terbentuknja Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      2. ,,Panitya Penempatan Pegawai” berpedoman kepada usaha menegakkan suasana kesatuan, persatuan dan pembangunan nasional.
      3. Dalam menempatkan seseorang pegawai, dipakai sebagai dasar:
        1. kesanggupan (capable) ,b. dapat diterima oleh masjarakat (acceptable) , c. pengalaman dan kedjudjuran, d. perdjuangan menegakkan kemerdekaan, e. progressip dalam sikap.


        384 4. Terlebih dahulu diutamakan penempatan pegawai jang ada di Sumatera Timur.


        P4 S. U.

        Dengan ketetapan Menteri Dalam Negeri R. I. S. tertanggal 1 Agustus 1950 No. Dir. 13/9/19, diputuskan untuk mengadakan „Panitia Penjelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera Utara" jang terdiri dari R. Sarimin Reksodihardjo sebagai anggota merangkap Ketua, dengan anggota-anggotanja Tk. Daudsjah, Binanga Siregar dan Radja Kaliamsjan Sinaga .

        Kepada Panitia Penjelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (P4 S.U.) ditugaskan:

        Pertama, untuk mempersiapkan dan melaksanakan pembentukan Propinsi Sumatera Utara jang meliputi Daerah Atjeh, Tapanuli, dan Sumatera Timur;

        Kedua, membagi Propinsi tersebut dalam 15 Daerah, jaitu Atjeh dalam 5 Daerah Kabupaten, Tapanuli dalam 4 Daerah Kabupaten dan Sumatera Timur dalam 6 Daerah Kabupaten.

        Menurut ketetapan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat tertanggal 1 Agustus tersebut, maka untuk menghindarkan vacuum dalam penjelenggaraan Pemerintahan, kepada P4 S.U. ditetapkan untuk harus melandjutkan pekerdjaannja sesudah Negara Kesatuan terbentuk, selaku Wakil dari Gubernur Sumatera Utara, hingga kekuasaan itu dapat diserahkan kepada Gubernur jang akan diangkat oleh Pemerintah Pusat.

        Pada ketika itu P4 S.U. dibubarkan.

        Pekerdjaan P4 S.U. melakukan persiapan-persiapan dan segala sesuatu jang mengenai penjelenggaraan keadaan Pemerintah Propinsi jang bersifat administratief mendjadi suatu Pemerintahan Daerah Propinsi jang mempunjai hak otonoom. Seterusnja mengatur Pemerintahan, menjusun alat-alat perlengkapan, mentjari tenaga-tenaga jang diperlukar. dan sebagainja, sehingga pada waktu pembentukan Daerah otonoom Propinsi Sumatera Utara, Pemerintahan telah dapat berdjalan dengan seksama.

        Menurut petundjuk Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat, bertanggal Djakarta 1 Agustus 1950, maka pada waktu pembentukan Negara Kesatuan, Negara Sumatera Timur lenjap dan tidak ada lagi, dan mulai waktu itu djuga Wilajah bekas Negara Sumatera Timur masuk dalam Propinsi Sumatera Utara.

        Seterusnja menurut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Propinsi, untuk mendjaga djangan sampai Peraturan No. 21 ini disuatu Daerah tidak dapat didjalankan atau kurang lantjar djalannja, oleh karena dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan Perundang-undangan atau Peraturan-peraturan lama jang masih berlaku di Daerah tersebut, maka dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950 tersebut telah didjelaskan, bahwa dalam hal demikian itu Peraturan No. 21 inilah jang akan diturut.


        25

        431

        385
        PRESIDEN SUKARNO SINGGAH DI POLONIA MEDAN.


        Pada tanggal 23 Djanuari 1950, Paduka jang Mulia Presiden Sukarno dengan rombongannja dalam perdjalanan ke India singgah dilapangan terbang Medan.

        Peristiwa ini „didaulat” oleh rakjat jang sedjak pagi hari berdujundujun dan berdjedjal-djedjal datang dan berkumpul dilapangan terbang Polonia.

        Didalam wedjangannja, Presiden menjampaikan:

        Saudara-saudara, Alhamdulillah, pada hari ini, apa jang mendjadi kandungan hatiku, jang telah berpuluh-puluh tahun, jaitu untuk bertemu muka dengan saudara-saudara di Medan sekalian telah terkabul. Saja berkata kandungan hatiku ini, telah berpuluh-puluh tahun. Sebenarnja lebih dari 20 tahun. Ja'ni ditahun 1928 atau 1929 saja ingin hendak datang disini, tetapi karena keadaan kolonial pada waktu itu, maka ketika saja memberi tahukan hendak datang disini, saja dipanggil oleh jang berkuasa di Bandung, jang mengatakan kepada saja tidak boleh datang di Medan. Kemudian dizaman Republik saja ingin datang disini, tetapi hal itu belum dikabulkan oleh Tuhan Jang Maha Kuasa. Dan pada tanggal 22 Desember 1948 saja meliwati Medan ini sebagai orang tawanan.

        Sekarang kandungan hati saja jang telah berpuluh tahun itu rupanja telah dikabulkan oleh Tuhan, dan kali ini saja datang bukan sebagai orang tawanan tetapi sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat.

        Allah Subhanawata'ala maha perantjang, siapa jang mengira tempo hari, bahwa saja akan berbitjara dan berdjumpa muka pada hari ini . sebagai Presiden R.I.S. Hanja Allah Subhanawata'ala jang mengetahui Maka karena itu kita wadjib dan pantas mengutjapkan sjukur kepada Allah Subhanawata'ala jang memberi kesempatan pada sekalian kita satu sama lainnja. Bahwa saja sekarang ini dalam perdjalanan ke India untuk memenuhi kewadjiban negara. Dan oleh karena saja berangkat dari Djakarta agak terlambat, maka saja tidak bisa lama berada di Medan ini. Tetapi itupun sudah tju kup. Lain kali saja datang lagi disini .

        Saudara-saudara sekalian! Kita sekarang telah mempunjai Negara Republik Indonesia Serikat jang telah berdiri sedjak tanggal 27 Desember 1949, Republik muda, Republik Indonesia Serikat jang meliputi seluruh Indonesia, ketjuali satu daerah jakni Irian. Tatkala saja masuk lapangan tadi, saja disambut antara lain dengan pekik ,,Irian Bung, Irian!" Memang selama Irian belum masuk R.I.S. kita sekalian belum merasa puas. Maka oleh karena itu kita sekalian harus bekerdja sekeraskerasnja, agar Irian bisa masuk R.I.S. pula.

        Memang pekerdjaan kita masih banjak, pekerdjaan kita masih belum sempurna, belum memenuhi tjita-tjita nasional kita, tjita-tjita nasional (bangsa). Dari itu ada perkataan nasional, satu nasional, bukan dua, jang dikandung rakjat, jang mendjadi idam-idaman kita sekalian. Apakah jang dinamakan tjita-ijita nasional kita? Kita ini adalah natie


        386 bukan tiga, bukan empat, tetapi satu bangsa Indonesia, walaupun djumlahnja 75 miliun. Tetapi kita ini adalah satu. Tidak ada bangsa Kalimantan, tidak ada bangsa Minangkabau, tidak ada bangsa Djawa, Bali Lombok, Sulawesi dan lainnja. Kita semua bangsa Indonesia. Tidak ada pula bangsa Sumatera Timur. Kita semua adalah bangsa jang satu, mempunjai nasib jang satu. Dan bangsa jang satu ini, nasib jang satu ini mempunjai tjita-tjita nasional, mempunjai tjita-tjita kebangsaan. Apakah tjita-tjita kebangsaan kita itu? Ialah supaja bangsa jang satu ini hidup sebagai bangsa jang merdeka. Tergabung didalam negara jang merdeka. Diperintah oleh satu Pemerintah Pusat jang merdeka. Bernaung dibawah satu bendera Merah Putih jang merdeka. Satu bendera, sekali lagi satu bendera, bukan dua bukan tiga. Mari kita teriakkan satu bendera. Ini adalah tjita-tjita nasional kita. Selama ini belum tertjapai, hatiku belum puas.

        Saudara-saudara, apa gunanja kita mempunjai R.I.S., tetapi Irian belum masuk dalamnja. Kita harus berdjuang agar Irian masuk kedalam R.1.S. Memang R.I.S. jang sekarang ini, bentuk konstitusinja, U.U.D.nja ditulis sementara.

        Insja-Allah achir tahun ini berkumpullah semua konstituante; jaitu satu madjelis besar, pilihan rakjat sendiri. Inilah jang hendak memberikan bentuk jang definitief jang pasti. Maka pada waktu itu akan diadakan pemilihan umum. Di Djawa, di Kalimantan, dimanapun sadja, disinipun akan diadakan pemilihan umum. Dan saja mengandjurkan kepada rakjat Indonesia, agar pilihlah orang jang betul-betul bertjitatjita nasional. Pililah orang-orang jang betul-betul bertjita-tjita Indonesia Raya dan bukan orang-orang jang bertjita-tjita Indonesia „Kantong" Raya. Ini akan berlangsung dimana-mana. Bukan sadja disini akan ada madjelis jang akan dipilih rakjat sendiri, jang akan memberi bentuk jang final-pasti kepada negara kita. Memang saudara-saudara walaupun R.I.S. sekarang berbentuk sementara, tetapi saudara-saudara mengetahui, bahwa saja telah mengutjapkan sumpah. Tentu diantara saudarasaudara ada jang bertanja-tanja. Kenapa Bung Karno itu mau bersumpah diatas U.U.D. R.I.S. Saudara-saudara saja berani bersumpah, karena saja tahu dengan djelas, dan dengan djelas pula didalam U.U.D. itu ditulis. Djika tidak tentu saja tidak mau diberi pangkat apapun jaitu pasal 34. Disitu ditulis, bahwa kekuasaan tertinggi terletak didalam tangan rakjat djelata. Kekuasaan berada dalam kehendak rakjat, volkswil. Hanja oleh kehendak dan kekuasaan jang tertinggi ada ditangan rakjat itulah, maka Bung Karno mau bersumpah diatas U.U.D. Sementara itu. Memang Bung Karno berpuluh-puluh tahun adalah hati dari rakjat. Aku mendasarkan gerak-gerikku diatas kemauan rakjat. Memang tiap-tiap pemimpin harus mendjadi abdi daripada rakjat dan bukan tuan daripada rakjat .

        Saja berkata tegas beberapa kali, djuga di Surabaja baru-baru ini . Bukan rakjat buat Bung Karno, tetapi Bung Karno untuk rakjat. Inilah jang mendjadi pegangan teguh pada kita sekalian. Negara kita adalah negara demokrasi, Marilah kita semua sedar, bahwa achirnja sesuatu


        431

        387
        ada dalam tangan kita sendiri. Bukan didalam genggaman Moskow, bukan genggaman Belanda, bukan ditangan Amerika, bukan ditangan India dan bukan ditangan apapun djuga. Nasib bangsa kita adalah didalam genggaman bangsa kita sendiri. Djika bangsa Indonesia memang mau djadi satu bangsa jang betul-betul dapat memegang nasibnja didalam tangannja sendiri, insja-Allah Negara Indonesia mendjadi satu negara jang besar. Negara jang mempunjai rakjat 70 miliun, bukan 14 dan 20 miliun. Lebih besar lagi dari bangsa-bangsa lain, Negara kita letaknja strategis, baik ekonomi, maupun politik. Maka dari itu kita harus sedar betul akan hal ini.
        Walaupun djumlah rakjatnja banjak, tetapi djika tidak tahu akan harga diri kita sendiri, tidak tahu bersatu, tidak guna djumlah jang banjak itu.



        BEKERDJA DAN BERSATU.
        Saudara-saudara ingin Irian masuk dalam R.I.S. ?
        Sjarat muthlak jaitu, ketjuali bekerdja, kita mesti bersatu pula. Djangan terpetjah- belah. Rakjat djelata mesti bersatu, Kita telah mufakat didalam K.M.B., bahwa soal Irian ini akan diselesaikan setjara perundingan, dan insja-Allah R.I.S. pun akan berunding dengan pihak Belanda. Kita sekarang hidup didalam perdamaian dan kita akan berunding. Tetapi manakala rakjat Indonesia tidak bulat berdiri dibelakang Pemerintah, maka tuntutan rakjat tidak bisa tertjapai. Memang kita sekaliannja tjinta pada Irian, Djika bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Hulusilau sampai ke Timur bersatu, maka tjitatjita kita akan tertjapai. Tidak ada lain djalan selain dari bersatu. Saja selalu berkata rakjat jang tidak bersatu, maka jang demikian itu laksana pasir kering ditepi pantai. djika ada angin badai, maka pasti pasir itu tertiup kekanan dan kekiri. Tapi ambillah semen dan djadikanlah pasir dan semen mendjadi beton. Walaupun dimeriam ia tidak bisa hantjur. Dari itu kita djangan merasa bahwa ada dari Kalimantan, dari Sumatera Timur dan lainnja, tetapi marilah kita bersatu dan mentjintai bendera Merah Putih jang satu.









        388

        x-small

        Upatjara penjerahan pemerintahan oleh Belanda kepada R.I.S. di Sabang dilangsungkan pada tanggal 28 Djanuari 1950. Tampak pada gambar, no 1. Zaini Bakry, Bupati Atjeh Besar (R.I.S); 2. Molenaar (Asisten Residen Belanda di Sabang); 3. Taris (dari pihak Belanda); 4. Kapten Nukum, Komandan T.N.I di Sabang; 5. Dutomihardjo (R.I.S) dan selainnja pegawai-pegawai dan orang-orang terkemuka di Sabang.

        x-small

        Komisi „Dewantara” mengundjungi Sumatera Timur sesudah K.M.B.
        Tetapi oleh N.S.T. tidak diperkenankan memasuki daerah Aslab (Asahan-Labuhan
        Batu) jang diwaktu itu merupakan suatu persoalan jang hangat.
        Pada gambar Ki Hadjar Dewantara sedang berbitjara.

        Ketika Presiden Sukarno berkundjung ke India, tanggal 23 Djanuari 1950
        pesawat terbang beliau singgah sebentar dikota Medan.
        Dilapangan terbang beliau disambut oleh rakjat banjak dan pembesar-pembesar serta wakil-wakil luar negeri.
        Pada gambar, seorang opsir Belanda sedang berdjabat tangan dengan Presiden.

        Tampak djuga Dr. F. L. Tobing dan Dr. Tengku Mansur.

        x-small

        Ketika dilangsungkan Kongres Rakjat se-Sumatera Timur di Medan pada tgl.
        27 April 1950 jang mendapat perhatian dari segala pihak, antara lain turut
        hadir pembesar-pembesar dan anggota-anggota parlemen dari Djakarta.
        Dimuka sekali tampak antara lain, t.t. M. Junan Nasution, Mohd. Natsir, Z. A.
        Ahmad, Njonja dan tuan Roeslan Abdulgani.



        Sebagaimana ternjata pada gambar ini segenap lapisan masjarakat, laki-laki dan
        wanita sama-sama turut hadir dalam Kongres Rakjat tsb.