Propinsi Sumatera Utara/Bab 17










NEGARA KESATUAN

























393

NEGARA KESATUAN.




PADA tanggal 15 Agustus 1950 dimuka sidang gabungan parlemen dan senat Republik Indonesia Serikat oleh Presiden diumumkan piagam pernjataan terbentuknja Negara Kesatuan Republik Indonesia


PERNJATAAN TERBENTUKNJA NEGARA KESATUAN.

 ,,Dengan ini Kami memberitahukan kepada rarat gabungan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat Republik Indonesia Serikët. bahwa Rentiana Undang-undang mergobah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat mendjadi Undang-undang Sementara Republik Indonesia, jang disusun oleh Pemerintah dengan persetudiu´n nara Pemerintah Daerahdaerah bahagian Republik Indonesia Serikat, telah diterima baik oleh Dewan Perwakilan Rakiat dan Serat Republik Indonesia Serikat dalam rapat-rapatnia pada tanggal 14 Agustus 1950.
 Pada hari ini, tanggal 15 Agustus 1950, naskah Undang-undang tersebut telah Kami tanda- tangani dan ditanda -tangani serta oleh Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat serta diumumkan oleh Menteri Kehakiman.
 Berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 maka Kami atas nama rakjat pada tingkatan perdjuangan kemerdekaan sekarang ini menjatakan sebagai perobahan dalam negeri, terbentuknja Negara Kesatuan Indonesia jang meliputi tanah-air dan segenap Bangsa Indonesia".
 Satu djam setelah pernjataan terbentuknja Negara Kesatuan oleh Paduka Jang Mulia Presiden, maka di Medan dilangsungkan upatjara pernjataan hapusnja Negara Sumatera Timur dan penjerahan kekuasaan olehf Wali Negara Sumatera Timur T. Dr. Mansur kepada Ketua P.P.N.K.S.T. Dalam peristiwa itu T. Dr. Mansur membatjakan piagam pengakuan Pemerintah N.S.T. sebagai berikut :


N.S.T. HAPUS.

 ,,Sesuai dengan keputusan Dewan Sementara Negara Sumatera Timur tanggal 13 Agustus 1950 sebagai dimuat didalam piagam pengakuan, bahwa sa'at terbentuknja Negara Kesatuan sekarang ini telah tiba.
 Dengan ini dinjatakan bahwa piagam ini pada sa'at ini mulai berlaku dan oleh karenanja maka :


395

  1. berachirlah Negara Sumatera Timur.
  2. segala kekuasaan, kewadjiban, hak-hak, harta benda dan segala alat-alat perlengkapan Pemerintahan berpindah kepada Pemerintah Negara Kesatuan, jang diwakili oleh P.P.N.K.S.T." Setelah Ketua P.P.N.K.S.T. menerima piagam pengakuan itu, Sarimin Reksodihardjo menjatakan sebagai berikut:

,,Tadi pukul 8.50 waktu Djawa dihadapan sidang gabungan D.P.R. dan Senat R.I.S. di Djakarta telah dilangsungkan upatjara pernjataan terbentuknja Negara Kesatuan. Mulai sa'at itu djuga Negara Sumatera Timur dan Pemerintah-nja bubar. Sesuai dengan Instruksi Pemerintah Pusat, maka segala kekuasaan dan kewadjiban mengenai Pemerintahan Daerah Sumatera Timur beralih kepada kami, P.P.N.K.S.T.


P.P.N.K.S.T. MENDJALANKAN PEMERINTAHAN.

Guna mentjegah kekosongan didalam pemerintahan, mulai sa'at ini djuga kami tundjuk pedjabat-pedjabat sementara, jang kami serahi pimpinan dan tanggung-djawab atas keberesan pekerdjaan djawatan-djawatan bekas departemen-departemen dan djawatandjawatan N.S.T. Kami tundjuk pula pedjabat-pedjabat jang untuk sementara kami serahi pimpinan pemerintahan atas nama Pemerintah Pusat disemua Kabupaten-kabupaten dan Kotapradja-kotapradja. Sampai ada ketentuan lain pedjabat-pedjabat sementara ini langsung bertanggung djawab kepada kami.

Pedjabat-pedjabat jang kami tundjuk ialah:

untuk : 1. Sekretariat dan Bagian Pemerintahan: Tengku Hasjim;
2. Djawatan Pendidikan, P. dan K.: Ismail Daulay;
3. Djawatan Sosial: Sugondo Kartoprodjo;
4. Djawatan Perburuhan: Dinoto;
5. Djawatan Kesehatan: Dr. Sumarsono;
6. Djawatan Kehakiman dan Kedjaksaan S. M. Pintor;
7. Djawatan Lalulintas dan Pekerdjaan Umum: Sarsidi;
8. Djawatan Penerangan: A. Wahab Siregar;
9. Djawatan Agama: Mochtar Jahja;
10. Djawatan Kemakmuran: Djaga Bukit;
11. Djawatan Keuangan: Tjahjono.

Selandjutnja kami tundjuk untuk melakukan tugas sebagai:

  1. Bupati Deli Serdang merangkap Wali Kota Tebingtinggi: Sampurno Kolopaking ;
  2. Bupati Langkat/Wali Kota Bindjai: O. K. Salamuddin;
  3. Bupati Tanah Karo: Rakutta Sembiring;
  4. Bupati Simelungun/Wali Kota Pematang Siantar Madja Purba;
  5. Bupati Asahan/Wali Kota Tandjung Balai: Abdullah Eteng;
  6. Bupati Labuhan Batu: Djamaluddin Tambunan.
  7. Wali Kota Medan: Mr. Djaidin Purba.


396

 Pada pedjabat-pedjabat Bupati kami persilahkan menundjuk kepala-kepala daerah bawahan sementara didalam wilajahnja masing-masing".
 Sekian pidato Ketua P.P.N.K.S.T.
 Negara Sumatera Timur sudah berachir. Segala kekuasaan dan kewadjiban mengenai Pemerintahan di Sumatera Timur beralih kepada P.P.N.K.S.T. Ketua P.P.N.K.S.T. telah menundjuk pedjabat -pedjabat sementara jang diserahi pimpinan dan tanggung djawab atas keberesan pekerjaan di Djawatan-djawatan dan Pemerintahan. Sebelum ada ketentuan lain, maka pedjabat- pedjabat sementara tersebut langsung bertanggung djawab kepada P.P.N.K.S.T.
 P.P.N.K.S.T. meminta kepatuhan dari segenap rakjat tentang peraturan-peraturan jang dikeluarkan oleh Panitia untuk menjelesaikan tugasrja menjusun keadaan Pemerintahan di Sumatera Timur, selaras dengan konstruksi Negara Kesatuan sebagaimana diputuskan oleh persetudjuan Bersama antara Pemerintah R.I.S. dan Pemerintah R.I. Semua pegawai-pegawai jang mendapat keangkatan resmi, baik dari Pemerintah N.S.T., maupun dari Pemerintah R.I. atau lain-lain instansi jang berwadjib, diwadjibkan meneruskan pekerdjaannja masing-masing sampai ada ketentuan lain.

MEMBENTUK D.P.R. KABUPATEN.

 Tugas jang utama dari P.P.N.K.S.T. dalam keadaan ini ialah dalam waktu jang sesingkat-singkatnja membentuk Dewan-dewan Perwakilan Rakjat Sementara untuk masing-masing Kabupaten dan masing-masing Kotapradja di Sumatera Timur. Pekerdjaan pembentukan D.P.R. Sementara ini untuk Kabupaten-kabupaten dan Kotapradja- kotapradja dilakukan oleh sebuah Panitia jang dipimpin oleh Kepala Daerah Sementara. Maka penundjukan jang dilakukan oleh Panitia P.P.N.K.S.T. terhadap pimpinan Pemerintahan di Kabupaten- kabupaten dan Kotapradja-kotapradja merupakan sebagai satu tindakan kebidjaksanaan jang bersifat sementara, jaitu terutama sekali untuk mentjegah adanja kekosongan didalam Pemerintahan, kedua, untuk mengetuai Panitia Pembentukan D.P.R. Sementara Kabupaten-kabupaten dan Kotapradja-kotapradja. Maka Dewan Perwakilan Rakjat Sementara itulah, apabila kelak telah selesai dibentuk, jang akan mengemukakan tjalon- tjalonnja untuk mendjadi Kepala Daerah dari masing-masing Kabupaten dan Kotapradja jang bersangkutan. Menunggu adanja pemilihan umum, maka pedoman jang akan dipakai dalam menjusun perwakilan di Kabupaten dan Kotapradja ialah Peraturan Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1950 dari Republik Indonesia. Oleh sebab itu , P.P.N.K.S.T. berseru kepada rakjat dan penduduk di Sumatera Timur, terutama sekali kepada organisasi -organisasi rakjat, baik jang bersifat politik, maupun sosial, agama, buruh, tani, pemuda, wanita jang dapat memenuhi sjarat-sjarat sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Pengganti Undang-undang R.I. No. 2 tahun


397

1950, supaja menjokong dan bekerdja-sama dengan Panitia jang ditugaskan untuk membentuk D.P.R. Sementara Kabupaten dan Kotapradja. Semua aliran dan keinginan dapat disalurkan dalam D.P.R. Sementara itu.

MASA PERALIHAN.

 Keadaan pemerintahan di Sumatera Utara dalam tingkat ini merupakan masa peralihan, dimana dilakukan persiapan-persiapan menudju susunan pemerintahan daerah otonoom.
 Jang dimaksudkan dengan pemerintahan daerah otonoom ialah pemerintahan jang mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat.
 Sumatera Utara merupakan satu daerah propinsi jang bersifat administratief.
 Istilah daerah administratief dipakai untuk membedakannja dengan daerah jang bersifat otonoom, tegasnja : daerah pemerintahan jang tidak atau belum mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, dari pemerintahan daerah jang telah mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat.
 Berdasarkan Piagam Persetudjuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950, dan Pernataan Bersama tanggal 19/20 Djuli 1950 , dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak duga dengan mandaat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur, serta ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah propinsi, jaitu sebagai persiapan pembentukan daerah otonoom.
 Menurut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950 ini, maka daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah Propinsi, jaitu :

  1. Djawa Barat.
  2. Djawa Tengah.
  3. Djawa Timur.
  4. Sumatera Utara.
  5. Sumatera Tengah .
  6. Sumatera Selatan.
  7. Kalimantan.
  8. Sulawesi .
  9. Maluku .
  10. Sunda Ketjil.

 Dalam peraturan itu diputuskan, bahwa segala Peraturan-peraturan jang bertentangan dengan Peraturan tersebut tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1950 ini mulai berlaku pada tanggal terbentuknja Negara Kesatuan Republik Indonesia, jaitu pada tanggal 15 Agustus 1950.


398

 Dengan terbentuknja Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1950, maka Sumatera Utara merupakan satu daerah propinsi, jaitu satu daerah pemerintahan Propinsi jang bersifat administratief, jang belum mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi Sumatera Utara.
 Daerah Propinsi jang bersifat administratief itu akan dibangun mendjadi daerah Propinsi otonoom, jaitu daerah propinsi otonoɔm Sumatera Utara jang mempunjai Dewan Perwakilan Rakjat Sumatera Utara.

PEATURAN WAKIL PERDANA MENTERI R.I. DITJABUT.

 Dengan ketetapan pemangku djabatan Presiden Republik Indonesia, tanggal 14 Agustus 1950, jaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 , jang mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950, dinjatakan bahwa Peraturan Wakil Perdana Menteri pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/W.K.P.M. tahun 1949 tentang pembagian Sumatera Utara mendjadi dua Propinsi ditjabut.
 Penghapusan pemerintahan daerah keresidenan Atjeh, Sumatera Timur dan Tapanuli, serta pembubaran Dewan Perwakilan Rakjat Daerah keresidenan-keresidenan tersebut disjahkan.
 Daerah jang meliputi daerah keresidenan Atjeh, Sumatera Timur dan Tapanuli ditetapkan mendjadi Prop.nsi Sumatera Utara.
 Umum pada waktu itu berpendapat supaja disegerakan pembentukan Propinsi Sumatera Utara, dan menuntut supaja Gubernur Sumatera Utara segera ditetapkan dan diangkat oleh Pemerintah Pusat.
 Kesulitan jang dihadapi oleh P4 S.U. ialah berhubung dengan pembentukan DPR-DPR Sementara di Kabupaten dan Kotapradja, jaitu berkenaan dengan timbulnja persoalan-persoalan dalam mendjalankan pemilihan oleh sebab perbedaan pendapat dan tafsiran dari berbagai partai tentang penglaksanaan Peraturan Pemerintah No. 33, terutama mengenai ,,organisasi-organisasi jang berdiri sendiri".
 Dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara jang dapat dibentuk menurut Peraturan Pemerintah No. 39 ialah D.P.R. Sementara Kabupaten Tanah Karo jang telah dapat dilantik dengan resmi oleh Acting Gubernur Sumatera Utara Sarimin Reksodihardjo, pada tanggal 23 Oktober 1950. Seterusnja D.P.R. Sementara Kotapradja Sibolga jang telah diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara Abdul Hak m pada 15 Pebruari 1951.
 DPR-DPR Kabupaten di Tapanuli dan Atjeh masih tetap berada dalam keadaan dan susunan sebelum adanja Peraturan Pemerintah No. 39. Lima Kabupaten dan satu Kotapradja Medan di Sumatera Timur belum mempunjai Dewan Perwakilan dalam bentuk apapun.


399

АТЈЕН.

 Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Atjeh pada 12 Agustus 1950 mengambil mosi jang menuntut supaja : Atjeh minta tetap djadi 1 Propinsi sendiri.
 Dalam pendjelasan mengenai mosi ini dikemukakan pertimbangan-pertimbangan jang ditindjau dari berbagai segi. Dari segi ilmu pengetahuan dikemukakan bahwa daerah Atjeh sangat ketinggalan oleh karena dimasa jang lampau Atjeh bentji kepada sekolah-sekolah jang dibawa oleh Belanda . Berkenaan dengan tindjauan ekonomi dikatakan bahwa keadaan irrigasi di Atjeh adalah merupakan soal pokok, sedangkan keadaan ini berlainan di Sumatera Timur dan Tapanuli. Dari segi geographie dikemukakan bahwa daerah Atjeh terdiri dari tanah datar jang meluas sampai kelaut disepandjang pantai Utara, Timur dan Barat Pegunungan jang memandjang terdapat ditengah-tengah daerah. Atjeh menghendaki perhubungan kapal sendiri untuk pantai Atjeh Barat Selatan dan pulau-pulaunja dengan tenaga Propinsi agar pengangkutan dari Barat lebih murah, disamping, kalau ada, initiatief partikulir. Pelabuhan-pelabuhan ikan, tjara-tjara menangkap ikan, alat-alatnja , pengasinan ikan menghendaki perbaikan jang sebesarbesarnja, jang tak sanggup dipikul oleh Kabupaten sendiri, harus tenaga satu Propinsi. Pandangan setjara sociologis menggugat keadaan-keadaan jang berkenaan dengan hukum tanah, hukum hutan, hukum air (sungai, danau dan laut) hak djurong, hukum gadai menggadai, pindjam memindjam, sewa menjewa (sawah, kebon, hewan, tebat, perahu pukat) lantjang (zout pan) ladang, wing (kilang-molen) kintjir, pageue reuntang weue diblang (kandang umum) , ie blang (pembahagian) air, masih mendjadi persoalan besar untuk daerah Atjeh jang tidak dapat diserahkan pada Kabupaten-kabupaten sadja, dengan tidak pimpinan dari suatu pusat jang mengetahui seluk-beluk daerah dari dekat.
 Belanda - Djepang telah mentjoba menjelesaikan soal-soal tanah, akan tetapi tjukup bergolak masjarakat dewasa itu , achirnja terpaksa ditunda penjelesaiannja, sampai pemerintahannja djatuh djuga tiada selesai.

 Soal nikah, fasah, talak, rudju ' nafkah , k'swah hak faraidh, pembahagian harta sjarikat antara suami dan isteri, masaalah pemeliharaan anak , zakat, fitrah, harta wakaf, baitalmal, ialah soal-soal jang sulit rumit, jang dalam pokok masuk competentie Pedjabat Agama, akan tetap toch menghendaki peraturan-peraturan chusus specifiek untuk Atjeh jang tak menjalahi hukum-hukum Islam tak bertentangan dengan pusat, jang tidak mudah dipetjahkan oleh Perwakilan Sumatera Utara walaupun sebahagian anggotanja wakil-wakil dari Atjeh. Ini sengadja kami tidak masukkan dalam bab agama, karena soal ini, soal masjarakat Atjeh jang terbit dari hukum-hukum pokok jang perlu diselesaikan oleh Dewan.
 Kenduripun mendjadi pokok pertikaian jang bukan ketjil akibatnja bagi ekonomi negara dan pangkal menerbitkan petjah belah.


400

 Berkenaan dengan agama didjelaskan bahwa penduduk asli Atjeh menganut Agama Islam. Pengaruh agama itu mendjadi darah dagingnja, masuk ketulang sumsumnja (Islamieten in hart en nieren).
 Sekalipun suatu Dewan jang terdiri 100 % dari anggota-anggota orang Islam, akan menimbulkan perbedaan pendapat tentang suatu peraturan terhadap pemasukan, pembuatan, pendjualan minuman keras. Ada jang menindjau dari sudut ekonomi dan ada jang melihat dari segi agama. Apalagi dalam Dewan Perwakilan Sumatera Utara.
 Sungguhpun orang Atjeh seagama dengan orang Sumatera Timur dan Tapanuli Selatan, tetapi psychologis berlainan. Tak kurang pentingnja dalam soal djudi (istilah pergaulan), zina.
 Untuk bangsa Asing dan warga negara jang berlainan agama, dalam soal minuman keras peraturan dalam puasa dapat diatur dengan tjara jang memuaskan.
 Soal-soal ini akan mengatjau balaukan masjarakat, menimbulkan petjah-belah jang mendjadi stagnatie sesuatu kemadjuan. Jang dimaksud dengan peraturan dalam puasa ialah soal makan dan minum untuk umum dipasar-pasar, dan dalam kereta api pada siang hari, jang telah begitu lama terasa desakan dari rakjat.

KEBUDAJAAN.

 Mengenai kebudajaan diterangkan bahwa rakjat daerah Atjeh berperasaan Agama jang mendalam dalam pergaulan hidupnja tjara mentjari rezeki, menanggung kesusahan, mengetjap kenikmatan, selalu perasaan Agama itu tampil kemuka. Hikajat, gubahan, madah, seloka, sjair, sadjak, gurindam, selalu mengandung inti-inti peladjaran Agama. Ajat-ajat Qur'an, dilukis diatas kertas disulam diatas kain, dipahat pada kaju atau batu berupakan sebahagian dari keseniannja jang berbau Agama. Segala matjam permainan jang bertentangan dengan Agama, sangat dibentji oleh masjarakat jang baik di Atjeh. Ada djuga permainan jang disukai oleh segolongan orang, sebenarnja tiada disukai oleh golongan jang terhitung baik, tapi hidup dibeberapa tempat. Itu tak ubahnja dengan djudi jang terdapat dimana-mana. Akan ditentang dengan tjara liar, terganggu keamanan negara hukum. Akan dilarang dengan hukum tak ada peraturan jang tegas. Inilah pokok pertentangan, petjah belah. Soal-soal sematjam inilah jang masih mendjadi ruwet didaerah, masih dalam penjelidikan apalagi kalau peraturan- peraturan nanti di Sumatera Utara jang bertentangan untuk daerah Atjeh, karena menurut tindjauan untuk seluruh Sumatera Utara.
 Istimewa pula, kalau bagi bangsa Indonesia tak berkeberatan untuk berdansa dalam umum dan mandi bersama kaum hawa ala Hollywood didaerah ini. Penduduk disini menentangnja dengan keras, karena takut anak-anaknja jang sedang bersekolah akan ketu!aran. Ini neraka bagi masjarakat Atjeh.


26

401

Akibatnja: 1. dibanteras setjara liar, walaupun ketenteraman terganggu.
2. dibiarkan sadja, tapi anak-anaknja tidak disekolahkan, lebih-lebih anak-anak perempuan, kemunduran sebesarbesarnja.


SEDJARAHNJA.

Dari segi politik dikemukakan bahwa Rakjat Atjeh telah semendjak berabad-abad terikat satu oleh suatu pemerintah, oleh bahasa, agama, resam kanun, senibudaja, ekonomi, politik.

Zaman Belandapun tergolong dalam satu Gubernemen, achirnja Residensi. Djepangpun memusatkan pemerintahannja untuk Atjeh di Kutaradja.

Masa merdeka dalam revolusi, agressi, tetap satu. Mula-mula bernama Residensi, kemudian bernama Propinsi Sumatera Utara, tapi puntjak Pemerintah tetap di Kutaradja, djadi Atjeh masih satu, tidak petjah-petjah. Ia telah bersatu bersama-sama menentang Belanda.

Atjeh sudah mendjadi satu rumah tangga jang bulat dan kuat, sebagai satu keluarga jang bersedjarah semendjak Atjeh mempunjai sultanaat sendiri.

Segala pertjobaan pendjadjahan dari bangsa apapun dapat diusir dari daerah Atjeh atas nama persatuan sekeluarga dan serumah tangga. Bagi ahli sedjarah tentu sadja hal ini tidak asing lagi.

Setelah Sultan Iskandar Muda mangkat, maka Atjeh dapat dipetjahpetjahkan atas beberapa bahagian jaitu Atjeh (dimaksud dengan Kutaradja), Pidie, Pase, Gajo, Tamiang dan lain-lain. Masa inilah Atjeh lemah kembali dan kekuasaan Sultanpun tak sanggup menguasai lagi. Waktu itu terbitlah pertentangan- pertentangan terhadap kekuasaan Sultan, jang digerakkan oleh Wakil-wakil dan pegawai-pegawai tinggi dari Sultan sendiri.

Setelah pertentangan ini tak sanggup diatasi oleh Sultan, bahkan dengan sendjata sekalipun, maka timbullah kekuasaan-kekuasaan jang berpetjah- petjah didalam satu rumah tangga Atjeh tadi.

Dengan sebab itu timbullah perang saudara, rakjat dengan rakjat dibawah pimpinan pegawai2 tinggi Sultan tadi, umpamanja:

  1. Penjerangan Uleebalang Peusangan atas kekuasaan Uleebalang Meureudu.
  2. Penjerangan Uleebalang Pidie atas daerah kekuasaan Uleebalang Keumangan.
  3. Penjerangan Pidie atas beberapa daerah-daerah ketjil lainnja.
  4. Penjerangan Samalanga atas kekuasaan Uleebalang Lho' Seumawe di Uleegle.
  5. Dan lain-lain lagi.

Setelah mereka ini masing-masing merasa dirinja kuat mulailah bertentangan dengan Sultan. Waktu itu Belanda-pun tjoba-tjoba men-


402

darat (tahun 1873). Sultan Atjeh tiada berdaja lagi karena penjerangan Belanda dan perlawanan-perlawanan dari sebagian Uleebalang-Uleebalang Atjeh. Dari itu maka Sultan menjerahkan pimpinan Atjeh pada para Ulama-ulama diantaranja Tengku Tjhi' Di Tiro, Tengku Tjhi' Pante Kulu, dan lain-lain dan diantaranja seorang ulama perempuan Tengku Paki Lamkrak.
 Atas pimpinan jang kuat dan bulat inilah Atjeh dapat dipertahankan sampai 45 tahun dan Sultan sendiri dapat diselamatkan dibawah lindungan ulama-ulama tersebut.
 Kemudian atas tipu muslihat dari uleebalang-uleebalang Atjeh dengan bertempat di Keumala, terhadap ulama-ulama, maka Tgk. Tjhi' Di Tiro sjahid karena diratjun. Maka pertahananpun mulai lemah dan kekuasaan zelfbestuurderpun terus berkembang untuk membantu pendjadjahan Belanda. Dan Sultanpun tidak tentu lagi hingga terpaksa menghindarkan diri kegunung-gunung, dan achirnja dapat ditangkap dihutan meuraxa di Ie Leubeue, dengan dipelopori oleh uleebalang Ie Leubeue dan lain-lainnja.
 Dengan kekuatan di Atjeh (Atjeh Besar) dapatlah bertahan sampai bertahun-tahun lamanja, tetapi karena perpetjahan tadi, maka diantara uleebalang-uleebalang sudah ada jang menekan perdjandjian dengan Belanda, dan diantaranja terus membantu Belanda menjerang rakjat Atjeh.
 Belandapun terus memakai politik petjah belah. Masing-masing uleebalang jang menjebelah padanja terus diakui sebagai seorang radja ditempat itu, biar daerahnja ketjil dan diberi gelar matjam-matjam dan diberi daerah zelfbestuurder. Atjeh Besar jang tadinja didapat Belanda dengan perlawanan didjadikan daerah pemerintahan langsung (Gouvernementsgebied) dan sedikit lagi daerah Singkel.
 Lain dari itu dipetjahkan mendjadi 117 daerah zelfbestuurder, jang diperintah turun temurun sebagai hasil usaha mereka jang berchianat pada bangsa dan tanah air dengan berbagai tjara. Ada satu dua diantaranja jang dapat diketjualikan, tetapi kemudian kesatuan, kekuatan dan kesatriaan Atjeh tetap dapat dihantjurkan.
 Sungguhpun begitu politik pemerintah Belanda diikuti menurut sedjarah kekuasaan Sultan, jaitu seluruhnja dipusatkan ke Kutaradja.
 Tenaga-tenaga ahli pendjadjahan di Kutaradja dibawah pimpinan seorang Gubernur jang memegang kekuasaan dua matjam, jaitu daerah Gubernemen dan daerah zelfbestuur.
 Selainnja diikuti pembagian suku-suku ketjil jang selaras menurut sedjarah pemerintahan Sultan. Dalam masa 25 tahun dikuasai dengan politik petjah belah itu, maka hantjurlah Atjeh sebagai satu rumah tangga.
 Masa ini Atjeh tidak lagi diperintahi oleh seorang Gubernur, tetapi oleh seorang Resident, jang djuga mempunjai kekuasaan hampir serupa dengan Gubernur di Sumatera Timur.



 Atas kekuasaan-kekuasaan jang diberikan oleh Belanda kepada zelfbestuurderslandschappen, ada diantaranja jang mempergunakan kekuasaan sewenang-wenang atas rakjat dan merampas harta-harta rakjat. Dengan ini maka timbullah kebentjian rakjat terhadap zelfbestuurders tadi.
 Karena kedjadian-kedjadian ini, maka barulah hak-hak zelfbestuurder dikurangkan, jang achirnja nama zelfbestuurder itu dipandang boneka Belanda oleh rakjat.
 Karena pergolakan ini timbullah pemberontakan T. R. Tampok, pemberontakan Lhong, pemberontakan T. R. Angkasah dan T. Tjut Ali di Bakongan.
 Achirnja pemberontakan itu sampai tahun 1927 belum dapat diatasi oleh tentera Belanda.
 Paling achir sedjarah pemberontakan ini ialah tahun 1942, waktu Djepang mendarat di Atjeh.
 Pada masa Djepang, semua rakjat hilang dari pengaruh zelfbestuurder dan rakjat bersembojan membantu Djepang asal lepas dari pendjadjahan Belanda dan kekedjaman zelfbestuur. 25 Hari waktu Djepang masuk, seluruh kekuasaan zelfbestuur diseluruh Atjeh djatuh, dan segala negeri tinggal dalam kekuasaan rakjat jang diurus oleh badan jang didirikan oleh rakjat sendiri.
 Waktu itu timbullah pertentangan jang sangat hebat antara rakjat dengan zelfbestuurders. Achir-achirnja bekas-bekas zelfbestuurders tadi diangkat kembali mendjadi sontyo didaerahnja dahulu oleh Djepang, tetapi hak sewenang-wenang sudah ditjabut jaitu : kehakiman, kedjaksaan, kepolisian serta mengadakan aturan adat sendiri.
 Pertentangan jang terdjadi masa itu amat hebat hingga banjak rakjat jang mendjadi korban fitnah dan hasutan, begitupun korban kaum bangsawan itu sendiri.
 Tentera Djepang tak sanggup mengatasi segala kedjadian itu. Atas nama Atjeh, sebagian besar rakjat telah bersatu kembali dibawah pimpinan kaum ulama untuk menegakkan kemerdekaan.
 Andai kata Atjeh satu rumah tangga dipetjah-petjah mendjadi beberapa bagian, maka pasti sari persatuan tidak terdapat lagi dan kekuatan hilang sama sekali. Djadi ditindjau dari sudut persatuan, bagi siapa sadja jang ingin kekuatan nasional, perlu persatuan dalam satu rumah tangga jang telah berabad-abad sebagai satu keluarga jang tidak dipetjah-belah sebagai politik kolonial.
 Sebaliknja bagi mereka jang ingin persatuan nasional, djangan mendapat kekuatan, maka perlu diusahakan supaja Atjeh petjah belah dan hilang sedjarahnja dalam kepulauan Indonesia.
 Kalau Atjeh dipetjah-petjahkan atas 7 atau 5 bagian jang masing-masing berhubungan langsung atau tidak, maka Atjeh bersama rakjatnja sudah pasti persatuannja tiada terdapat lagi.
 Lama-kelamaan antara satu Kabupaten dengan lainnja sama bandingannja seperti terbatasnja daerah Atjeh dengan Sumatera Timur dan Tapanuli dan lain-lain daerah di Sumatera.


 Bergabungnja Atjeh dalam Sumatera Utara (dengan Sumatera Timur dan Tapanuli), akibatnja akan timbul petjah-belah dan runtuh persatuan jang selama ini atas dasar Indonesia.
 Petjah-belah dan permusuhan akan timbul terus langsung antara Atjeh dan Tapanuli dan achirnja djuga dengan Sumatera Timur.
 Permusuhan ini pasti timbul karena bertentangan adat istiadat, agama, jang terpimpin oleh satu pimpinan jang dekat dengan bilangan ketjil dan berbeda dengan gabungan jang luas seluruh Indonesia.
 Dari perpetjahan ini timbullah tuduh menuduh dan tjuriga-mentjurigai jang achirnja, mungkin berakibat timbul kesulitan-kesulitan jang pajah diatasi walaupun dengan sendjata.
 Kerugian jang njata nanti ialah permusuhan antara Tapanuli dengan Atjeh.
 Pertentangan Agama jang keluar dari kejakinan satu-satu umat akan mengikuti sedjarah Jahudi contra Islam di Palestina, dan Hindu contra Islam di India. Segala apa jang diatur oleh Sumatera Utara sudah terang djarang jang dapat disesuaikan dalam satu rumah tangga jang djauh perbedaan segala sesuatu dari keluarga rumah tangga itu misalnja:
 1. Kepentingan Agama Islam adalah lebih besar didaerah Atjeh dari Tapanuli. Begitu pula sebaliknja kepentingan Kristen dan R. Katholiek lebih besar di Tapanuli dari pada di Atjeh.
 Demikian pula di Sumatera Timur belum tentu mana jang lebih penting antara Islam dan lain-lain agama disana.
 Seluruh Atjeh ada lebih kurang 170 buah sekolah Agama Islam jang dibelandjai oleh Pemerintah, 500 buah mesdjid dibawah pimpinan Pemerintah dan belum terhitung meunasah dan surau-surau jang perlu diberi bantuan.
 Hal ini mungkin tidak ada di Tapanuli dan Sumatera Timur. Sesuatu jang menurut aturan jang biasa tiada halangan di Tapanuli, mungkin di Atjeh mendjadi soal jang berakibat menimbulkan permusuhan.
 2. Djalan-djalan dan djembatan-djembatan.
 Atjeh satu daerah jang luas dan djalan umum jang dahulu dibawah B.O.W. pandjangnja lebih kurang 1500 kilometer sepandjang pantai.
 Tambah pula djalan raja Tangse - Geumpang, Bireuen - Takengon, Blangkedjeren - Kotatjane.
 Djalan-djalan perhubungan jang penting-penting dalam tiap-tiap Kabupaten masing-masing tak kurang dari 300 kilometer.
 Djembatan djalan umum semuanja sudah rusak dan djembatandjembatan dalam Kabupaten 90 % tak ada lagi.
 3. Irigasi dan bendungan air asin.
 Irigasi jang sangat penting untuk rakjat dalam masa pendjadjahan Belanda, hanjalah baru dimulai kerdja dan sebagian besar masih dalam rantjangan. Masa Djepang apa jang sudah dimulai itu habis rusak semuanja, jang berakibat berpuluh-puluh ribu hektare tanah sawah tak dapat diusahakan rakjat, umpamanja:


405

   Kroeeng Simpang Ulim
    " Pase
    " Peusangan
    " Tuan
    " Nalan
    " Peudada
    " Djram
 Jang sudah dikerdjakan hanjalah Kroeeng Tuan pada bulan Djuli 1950 dan jang sedang dikerdjakan ialah Kroeeng Nalan dan jang lain masih dalam keadaan rusak.
 Kroeeng Djram di Meulaboh dan beberapa irigasi lain di Atjeh Barat/Selatan, belum dapat dimulai, begitu djuga di Kroeeng Djreue' di Atjeh Besar.
 Bendungan air asin dibeberapa tempat jang perlu, semuanja tinggal terbengkalai .
 Kedjadian ini djauh berbeda dengan di Sumatera Timur dan Tapanuli. Mungkin disana tidak begitu besar kepentingannja sebagai di Atjeh .
 Perguruan umum di Atjeh dimasa pendjadjahan Belanda sangat kurang. Ditiap-tiap landschap terdapat sebanjak-banjaknja 3 Volkschool dan ditiap-tiap onderafdeeling 1 Inlandsche School atau Vervolgschool .
 Pada beberapa tempat diibu kota afdeeling terdapat satu H.I.S. jang murid-muridnja sangat terbatas; begitu satu MULO di Kutaradja jang boleh dianggap bukan sekolah untuk rakjat.
 Akibat itu, Atjeh miskin dalam ilmu pengetahuan. Atjeh baru lebih kurang 40 tahun dapat dikuasai Belanda.
 Sekarang semangat rakjat untuk beladjar sudah memuntjak dan sudah njata Pemerintah sendiri tak sanggup memberi pimpinan lagi.
 Banjaknja sekolah-sekolah dalam tahun 1949 .
1. Sekolah Rakjat klas III lebih kurang 315 buah.
2. Sekolah Rakjat klas VI lebih kurang 140 buah.
 Djumlah murid (laki-laki - perempuan) lebih kurang 81.348 orang.
 Sekolah Rakjat jang tiga kelas, berangsur-angsur akan didjadikan kelas VI, dus nanti di Atjeh terdapat lebih kurang 500 Sekolah Rakjat kelas VI.
 Sekarang SMP tiap-tiap Kabupaten ada 1 buah djumlah semua 7 buah dan murid kelas I sampai tiga atau empat kelas (paralel). Di Kutaradja terdapat selain dari sekolah-sekolah jang tersebut diatas :
 1. S.M.A.
 1. Sekolah Guru
 1. Sekolah Technik
 1. Sekolah Kepandaian Puteri
 1. Sekolah S.G.H.I.
 S.M.I. terdapat djuga ditiap-tiap Kabupaten . Semua sekolah ini sekarang berdjalan dalam keadaan sulit.
 Kalau tiap-tiap tahun 5 % dari anak-anak dari S.R. I itu tammat, maka lebih kurang 4000 anak-anak jang harus ditampung, dan kalau 40% sadja jang lulus udjian masuk kesekolah menengah, maka tidak


406

kurang dari 1600 orang anak jang berhadjat sekolah menengah (landjutan).
 Hal ini berbeda dengan Sumatera Timur dan Tapanuli jang sudah agak lega akan pendidikan dan persediaan-persediaan masa jang lalu.
 Djadi kalau susahnja mentjari Pemuda-pemuda Atjeh jang berdiploma S.M.A. selama ini tidaklah mendjadi heran.
 Pendidikan Islam lebih banjak terdapat di Atjeh dari pada ditempat-tempat jang lain.
 Untuk kepentingan pendidikan umum sudah pasti ditiap-tiap Negeri di Atjeh, sekurang- kurangnja ditiap-tiap kewedanaan harus ada sebuah S.M.P. dan ditiap-tiap Kabupaten sebuah S.M.A.
 Diibu kota Daerah Atjeh sendiri harus ada :
 1 Sekolah Guru Tingi
 1 Sekolah Technik Menengah
 1 Sekolah Handel Menengah
 1 Sekolah Pertanian Menengah
 1 Sekolah Djururawat dan berbagai-bagai kursus tjepat.
 Disamping ini harus ada studiebeurs jang kuat, untuk membantu Pemuda Atjeh menjambung peladjarannja diluar Negeri. Di Atjeh ada lebih kurang 5 ribu perkampungan, maka sekurang-kurangnja harus ada 3 ribu buah tempat pembasmian buta huruf. Kepentingan jang begitu besar sudah pasti tidak mendapat pimpinan jang puas dari Sumatera Utara setjara adil. Ditindjau dari sudut kepentingan, Atjeh adalah sangat banjak kepentingannja dari 2 daerah Tapanuli/Sumatera Timur.

SUDUT PERWAKILAN.

 Ditindjau dari sudut perwakilan, maka pasti Atjeh tidak dapat mengatakan apa-apa menurut hukum perwakilan:

  1. Tapanuli mempunjai wakil 16 orang
  2. Sumatera Timur mempunjai wakil 20 orang
  3. Atjeh mempunjai wakil 13 orang

 Perbandingan 16 : 20 : 13
 Begitu djuga dalam Dewan Pemerintahannja Tapanuli 2 orang, Sumatera Timur 2 orang dan Atjeh 1 orang.
 Maka perdjalanan pemerintahan untuk Atjeh adalah sangat pintjang.
 Tambahan pula tjara-tjara pemilihan seperti sekarang ini, jang mana anggota-anggota Dewan Perwakilan dipilih oleh partai- partai maka pastilah kedudukan Dewan bukan sebagai wakil rakjat.
 Di Atjeh tidak sebanjak partai jang terdapat di Tapanuli/ Sumatera Timur. Apalagi ada partai jang hanja mempunjai anggota dua atau tiga orang sudah menamai dirinja partai.
 Maka disinilah Atjeh akan mendapat kerugian jang sebesar-besarnja, sedang rakjat umum tidak tahu apa-apa dan tidak ada wakilnja jang duduk dalam perwakilan.


407

 Maka apa jang didapat oleh Atjeh tidak lebih dan tidak kurang dari satu daerah dibawah kekuasaan Tapanuli/Sumatera Timur.
 Demikianlah diantara lain-lain pertimbangan-pertimbangan jang dikemukakan berhubung dengan mosi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Atjeh jang meminta supaja Atjeh tetap mendjadi satu Propinsi sendiri, jang menjimpulkan kesemuanja itu sebagai berikut :

KESIMPULANNJA.
  1. Persatuan jang telah berabad-abad itu, djangan dipetjah-petjah dengan berpusat kekiblat jang baru.
  2. Dengan segala potentie jang ada dalam lingkungan persamaan historis, geografie , ethnologie, psychologis , philosophie, sociaal, economie, staatkunde, politiek, agama, pendidikan dan kebudajaan, Atjeh minta mengurus dirinja sendiri, dibawah pengawasan Pemerintah Pusat, untuk mengedjar ketinggalan jang djauh dalam berbagai-bagai lapangan dan untuk memenuhi tuntutan rakjat jang agak harmonisch dengan keadaan lahir dan bathinnja. Ia perlu memasak dirinja dulu semasak-masaknja guna lebih mudah ditempatkan didalam ke Indonesiaan dalam arti seluas kata.
  3. Ia bukan hendak menjisihkan dirinja dari saudara-saudaranja jang lain. Ia tetap setia pada Pemerintah Pusat, tjinta pada saudara-saudara lain, buktinja tjukup (Beberapa daja upaja Belanda, gerakan kaki tangannja di Singapore, Medan, Djakarta, Sabang untuk memetjahkan Atjeh dengan Pusat. Budjukan Dr. Mansur dengan conferentie Sumatera, gerakan jang dibantu oleh kaki tangannja jang berada didalam daerah sendiri).

 Atjeh minta mengurus diri sendiri dalam bentuk propinsi jang berada sekarang, guna, lekas tertjapai kebahagiaan rakjat jang berarti pertolongan besar untuk Pemerintah Pusat.
 Sebaliknja djika Atjeh dimasukkan dalam Propinsi Sumatera Utara. lebih banjak kesulitan-kesulitan jang dihadapi dari keuntungan jang diharapkan oleh Pemerintah Pusat.
 Maka untuk mengetahui sampai dimana kebenaran keinginan rakjat jang disampaikan oleh D.P.R.D. Atjeh baru-baru ini untuk mempertahankan Propinsi Atjeh, D.P.D. telah mengutuskan seorang anggɔta D.P.D. ke Atjeh Barat/Selatan dan seorang ke Atjeh Pidie, Utara, Tengah dan Timur, guna menindjau sendiri dari dekat, maka berdasar atas lapuran ini dan atas dasar surat-surat kawat dari tiap- tiap negeri serta rakjat dan atas dasar pembitjaraan- pembitjaraan dari pemimpinpemimpin jang telah berhadir ke Kutaradja , ternjata bahwa :
 Kesulitan-kesulitan jang kami jakin tiada sanggup siapapun mengatasinja, maka kami berpendirian :
 ,,Kalau Atjeh tidak mendapat satu Propinsi jang tersendiri dibawah pimpinan Pemerintah Pusat, maka kami Putera- putera Atjeh jang duduk


408

dalam Pemerintahan sekarang dan jang sepaham atas tjita-tjita ini, dihari Pemerintahan Pusat menolak tuntutan tersebut, maka dihari itulah kami keluar dari Badan Pemerintahan dan dihari itulah mandat kami minta dikembalikan oleh Kepala Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat" .

TAPANULI.

 Pada tanggal 18 sampai 20 Oktober 1950, di Sibolga berlangsung rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Rapat pleno itu membitjarakan soal-soal disekitar pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Dalam rapat itu terdengar suara-suara jang mengatakan bahwa P4 S.U. bekerdja lambat dan birokratis. Dewan mengambil keputusan untuk mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, supaja mengadakan peraturan peralihan dalam pembentukan Propinsi Sumatera Utara jang bersifat otonoom. Rapat mengusulkan supaja diadakan satu Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara untuk Propinsi Sumatera Utara, jang anggota-anggotanja terdiri dari 40 orang, jaitu 13 orang dari D.P.R.D. Atjeh jang dipilih oleh dan dari D.P.R.D. Atjeh, 13 orang dari D.P.R.D. Tapanuli/Sumatera Timur dan 14 orang dari Sumatera Timur, jang tjara pemilihannja diserahkan kepada partai-partai dan organisasi-organisasi rakjat jang ada di Sumatera Timur.
 Pada sidang jang terachir, 20 Oktober 1950, diputuskan untuk tidak mengatakan bahwa dewan bubar, djuga tidak dikatakan bahwa dewan itu demissioner, akan tetapi dewan akan bekerdja sebagai biasa menunggu dewan jang baru.
 Ketua P4 S.U., Sarimin Reksodihardjo, dalam rapat dewan itu di Sibolga pada 18 Oktober 1950 mendjelaskan bahwa titik berat tugas dari P4 S.U. ialah mengadakan alat-alat perlengkapan daerah-daerah kabupaten dengan D.P.R.-nja sekali, supaja pemerintahan di Kabupatenkabupaten itu bersifat otonoom. Keadaan ini diselesaikan lebih dahulu, baru meningkat kepada pembentukan daerah propinsi otonoom Sumatera Utara.

SUMATERA TIMUR.

 Pada tanggal 30 September 1950, P.P.N.K.S.T. dibubarkan dan sebagai Koordinator pemerintahan untuk Sumatera Timur ditundjuk Munar S. Hamidjojo . Sumatera Timur terutama sekali menghadapi persoalan tanah, buruh, penempatan pegawai -pegawai dan pembentukan D.P.R. kabupaten.
 Pada bulan Oktober 1950 telah dibentuk ,,Panitia Urusan Tanah Pertanian", jang membantu Pemerintah untuk menampung persoalanpersoalan disekitar pembagian tanah untuk kaum tani. Dengan maklumatnja, 2 Djan. '51 , No. 2/K, Koordinator Pemerintahan Sumatera Timur


409

memutuskan membentuk ,,Panitia Tjabang Urusan Tanah Pertanian" jang mempunjai tugas menjelidiki tanah-tanah jang ditawarkan oleh D.P.V. serta dengan petundjuk-petundjuk dan dengan penilikan Panitia Pusat membagi-baginja kepada orang-orang jang berhak mendapatnja. Dengan segera akan dilakukan pembagian-pembagian tanah kepada orang-orang jang berhak mendapatnja menurut peraturan-peraturan Pemerintah.

 Ketetapan Residen Sumatera Timur, Mr. Abu Bakar Djaar, tanggal 1 Mei 1947, No. 1138/VI/16, jang memberikan kekuasaan kepada Djawatan Pertanian untuk membagi-bagikan tanah setjara pindjam kepada orang-orang jang memerlukannja dengan maklumat itu ditjabut.
 Tiap-tiap orang jang bermaksud hendak mengusahai tanah mesti memadjukan permintaan kepada Bupati ditempat daerah kediamannja masing-masing.
 Keputusan P.P.N.K.S.T. tanggal 27 September 1950 No. 17/1 telah menetapkan djumlah anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara dalam lingkungan daerah administrasi di Sumatera Timur sebagai berikut :
 Kabupaten-kabupaten : Langkat 20 orang, Deli-Serdang 20 orang, Simelungun 20 orang, Asahan 20 orang, Labuhan Batu 20 orang, Tanah Karo 20 orang, Kota-Besar : Medan 15 orang dan Kota-kota Bindjei ketjil 10 orang, Tebingtinggi 10 orang, Pematang Siantar 10 orang, Tandjung Balai 10 orang.
 Ketetapan itu diputuskan setelah memperhatikan pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 tentang pembentukan D.P.R. daerah Sementara dan Dewan Pemerintahnja untuk seluruh daerah Republik Indonesia dan pendjelasannja tersebut dalam lampiran pada No. 14. Dan seterusnja telah dipertimbangkan supaja Pemerintahan dalam lingkungan daerah administrasi Sumatera Timur tersusun menurut Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, dan Pemerintahan dapat didjalankan setjara collegiaal sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.

PERKUNDJUNGAN WAKIL PRESIDEN.

 Pada tanggal 20 Nopember 1950 , Paduka Jang Mulia Wakil Presiden dengan rombongannja berkundjung ke Sumatera Utara.
 Wakil Presiden mengundjungi Kabandjahe , Pematang Siantar, Tarutung, Sibolga, Gunung Sitoli , Kutaradja dan Rantau Prapat. Pada tempat-tempat jang dikundjungi Wakil Presiden mengadakan rapat umum dan rapat terbatas. Dalam rapat umum dan rapat terbatas ini Wakil Presiden menjerukan semangat pembangunan rakjat , pendidikan tjinta kepada tanah air, pengertian jang luas tentang perdjuangan kemerdekaan bangsa, kewadjiban Pemerintah dan Rakjat, penerangan tentang otonomi pemerintahan, nasionalisasi, soal


410

‫י‬

tanah di Sumatera Timur, keadaan hutan jang menjimpan kapital nasional dan pengertian tentang Pantjasila sebagai dasar Negara.
 Dari tanggal 24 sampai 26 Nopember 1950 Wakil Presiden dengan rombongan berada di Nias. Dalam suatu pertemuan di Gunung Sitoli Wakil Presiden menjatakan kegembiraannja telah dapat sampai di Nias untuk pertama kalinja. Wakil Presiden mengemukakan bahwa Atjeh, Nias dan sebahagian dari Samosir tidak pernah diduduki oleh Belanda. Atas hal ini, kata Wakil Presiden, Pemerintah Pusat mengutjapkan terima kasih, dan terutama djuga terhadap pemberian deviezen untuk perbelanjaan perwakilan-perwakilan kita diluar negeri jang memperdjuangkan kemerdekaan tanah air.
 .Dari tanggal 27 sampai 28 Nopember 1950, Wakil Presiden mengadakan rapat umum dan pertemuan terbatas di Kutaradja. Dalam rapat terbatas dengan para pemimpin rakjat di Atjeh Wakil Presiden mengemukakan duduk soal tentang pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

PIDATO WAKIL PRESIDEN.

 Dalam suatu rapat umum di Medan, pada tanggal 21 Nopember 1950, Wakil Presiden memberikan wedjangannja jang berikut :
 Dengan ini telah 2 kali saja berpedato ditengah-tengah saudarasaudara. Djika tidak salah kira-kira 1 tahun jang lalu sesudahnja kita mentjapai ketetapan kemerdekaan kita, saja singgah sementara waktu dikota Medan ini, dimasa itu saja diterima dengan suara gemuruh oleh rakjat disini dan saja merasakan betapa sambutan saudara-saudara atas tertjapainja kemerdekaan kita. Sekarang saudara-saudara, sudah hampir 1 tahun lamanja kita menjelenggarakan kemerdekaan kita dan dalam keadaan kita telah merdeka dan berdaulat hampir 1 tahun lamanja, kitapun djuga telah menjelesaikan berbagai-bagai soal jang waktu itu tidak bisa diselesaikan sekali gus, tetapi menghendaki penjelesaian.
 Walau kita sekarang telah merdeka dan berdaulat, kita belum mentjapai apa jang kita tudju selama ini. Kita telah merdeka, kita telah berdaulat, tetapi tudjuan kita bukan hanja merdeka dan berdaulat sadja, tetapi tudjuan kita ialah Indonesia jang merdeka dan berdaulat, adil dan makmur. Mentjapai hidup jang makmur! Mentjapai Negara jang dapat memenuhi keadilan sosial, itulah tudjuan kita. Kemerdekaan hanjalah satu tjara supaja kita bisa menjelenggarakan apa jang kita tjita-tjitakan. Kemerdekaan tidaklah berarti mempunjai kekuasaan sendiri, tetapi supaja kita dengan kekuasaan dan tanggung djawab kita bisa menjelenggarakan apa jang selama ini mendjadi tjita-tjita dari pada rakjat kita. Indonesia jang merdeka dan berdaulat telah kita selenggarakan. Tinggal lagi pekerdjaan jang lebih berat, jaitu mentjapai Indonesia jang adil dan makmur.


411

INDONESIA ADIL DAN MAKMUR.

 Leluhur kita berdjuang berpuluh tahun lamanja, berkorban berpuluh tahun lamanja, menderita kesukaran berbagai-bagai matjam berpuluh tahun lamanja, agar kita mendjadi satu bangsa jang merdeka. Oleh karena itu atas usaha leluhur kita, djangan saudara-saudara bangga mengatakan, bahwa kemerdekaan adalah usaha kita sendiri .
 Memang dalam 5 tahun ini kita berdjuang habis -habisan membanting tulang dan memeras keringat habis-habisan , malah korban djiwa tidak sedikit. Ribuan pemuda jang tiwas dalam perdjuangan untuk mentjapai kemerdekaan. Memang ini adalah pemberian kita pada nusa dan bangsa untuk mentjapai Tanah Air jang merdeka. Tetapi djangan lupa, kita bisa mentjapai dalam 5 tahun ini kemerdekaan kita oleh karena leluhur kita berpuluh tahun berdjuang dan berkorban serta menderita kehidupan jang sengsara untuk mentjapai apa jang kita tjitatjitakan, jaitu Indonesia jang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Indonesia jang merdeka dan berdaulat telah ada ditangan kita. Sekarang timbullah pekerdjaan jang lebih berat lagi, jaitu mentjapai ada jang kita tjita-tjitakan, satu Indonesia merdeka jang adil dan makmur.
 Ini tidak bisa ditjapai dengan sekali gus , tidak bisa ditjapai dalam satu hari. Jang paling penting bagi kita ialah mentjamkan dalam djiwa kita apakah kemerdekaan itu artinja bagi kita. Njatalah bahwa kita sudah bebas dari kekuasaan asing.
 Kita tidak dikuasai oleh bangsa asing, kita adalah beradja kepada kita sendiri. Kita bangsa Indonesia menentukan nasib kita sendiri dike mudian hari. Bila kehidupan kita djelek dikemudian hari, bukan salah orang lain, tetapi kita bertanggung djawab. Kita dan Pemerintah. Pemerintah dan rakjat seluruhnja jang bertanggung djawab atas nasib kita dikemudian hari.
 Oleh karena itu kita harus berusaha sehebat-hebatnja, supaja kemerdekaan Indonesia jang kita miliki dengan pengorbanan jang begitu banjak, dan penderitaan jang begitu banjak, supaja kemerdekaan dapat menjusun tjita-tjita bangsa jang selama ini, jaitu Indonesia merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
 Jang perlu diingat disini ialah betapa hebatnja perdjuangan bangsa kita dimasa jang lampau, dan betapa besar pengorbanan jang diberikan leluhur kita. Waktu saja singgah kemari kira-kira setahun jang lalu , saja telah berbitjara dengan pandjang lebar dan saja melihat dimuka saudara-saudara waktu itu betapa besar rasa tanggung jawab kita terhadap leluhur kita dan terhadap langsungnja kemerdekaan dan terhadap anak tjutju kita.
 Negara merdeka telah kita miliki. Kita harus memeliharanja, supaja anak tjutju kita dikemudian hari mendjadi satu bangsa jang ulung. Kita memperingati djasa pahlawan-pahlawan kita dimasa jang lampau. Kita menghormati pengorbanan pahlawan dan leluhur kita, oleh karena djasa mereka, kita mentjapai Tanah Air jang merdeka.


412

 Mereka tidak mentjapai tjita-tjitanja. Mereka berkorban dan berkorban, menderita dan menderita untuk keselamatan kita. Sekarang kita wadjib berusaha dan membanting tulang sekuat-kuatnja, dengan merasa sepenuhnja bertanggung djawab untuk membangunkan satu Indonesia jang besar, molek dan harum namanja sebagai pusaka bangsa kita, sebagai Tanah Air anak-anak kita dikemudian hari, sebagai tanah temurun kita dikemudian hari. Djangan karena teledor, djatuh lagi kedjajaan bangsa kita dan djangan djatuh lagi kedalam pendjadjahan bangsa apa djuga didunia ini.

MEMELIHARA TANAH AIR.

 Perdjuangan kita telah mentjapai satu Indonesia jang merdeka dengan pengorbanan, hingga adalah kewadjiban kita memelihara Tanah Air kita ini, supaja kemerdekaan kita kekal dan abadi.
 Terutama saja pesankan pada saudara-saudara, bahwa kewadjiban kita mendidik anak-anak kita tidak hanja disekolah, tidak hanja pada bangku peladjaran, tetapi tertumpah pada kita sendiri. Rakjat kita harus dididik, anak-anak kita harus dididik mentjintai Tanah Air dan mentjintai lambang Tanah Airnja. Tadi saja lihat tatkala kita menjanjikan Indonesia Raya, lagu kebangsaan jang harus kita hormati, lagu kebangsaan kita, lambang kemerdekaan kita, ada orang jang duduk dan ada orang jang tetap memakai topi. Adalah satu adat internasional, jakni karena tjinta pada bangsa jang merdeka, maka lagu kebangsaan itu harus dihormati. Bila lagu kebangsaan itu dinjanjikan orang menghormatinja dengan berdiri, membuka topi, kupiah tetap dikepala, tapi topi harus dibuka. Ini tampak ketjil rupanja, tetapi bukan hal jang ketjil. Hal ini adalah hal besar, ialah mendidik djiwa anak-anak kita, supaja anak-anak kita menginsjafi apa artinja mendjadi bangsa jang merdeka. Tjinta pada lambang kebangsaan kita, tjinta pada lagu nasional dan bendera kita.
 Betapa sedihnja, ketika saja melakukan perdjalanan di Sumatera Barat tahun jang lalu, sesudah mampir disini dan tiba di Bukittinggi. Baru sadja terlihat oto kami mengibarkan bendera, oleh karena waktu itu daerah Sumatera Barat umum diduduki Belanda, banjak orang menangis melihat berkibarnja bendera kita. Bendera dioto ditjium oleh orang, tanda tjinta kepada bendera kita.
 Apabila kita disatu waktu telah mengalami kemerdekaan dan satu waktu semua itu hilang seperti pada bulan Desember 1948 kita baru merasai apa artinja kehilangan itu bagi kita. Saudara pernah mendjadi rakjat Republik Indonesia sebelum aksi militer pertama. Hilangnja kemerdekaan saudara disini, betapa sedih hati rakjat, dapat saudara-saudara rasakan terhadap hilangnja kemerdekaan tadi. Kemerdekaan adalah barang berharga jang harus kita pelihara sebaik-baiknja. Hormati bendera


413

kita Merah Putih sebagaimana bangsa asing menghormati benderanja. Bangsa asing mau mati dan berdjuang untuk menghormati benderanja. Kita harus tidak segan-segan berkorban untuk membela bendera kita Sang Merah Putih.

DJAGALAH BENDERA KITA.

 Saudara-saudara, Sang Merah Putih berkibar diawang-awang. Usahakanlah supaja berkibar selama-lamanja sampai achir zaman dialam Indonesia ini. Djagalah bendera kita dan djaga ketika menaikkan atau menurunkannja djangan sekali-kali mentjetjah tanah. Harus kita menghormati lagu kebangsaan kita dan tanamkanlah rasa penghormatan ini dalam djiwa saudara-saudara.
 Anak kita jang berumur satu tahun telah bisa memekikkan merdeka. Djuga dengan bendera dan lagu kebangsaan kita adjarkan ketjintaan terhadapnja pada anak-anak kita itu. Kita telah merdeka. Hidupkanlah djiwa merdeka itu didalam diri kita dan anak-anak kita, supaja bangsa kita bisa mendjadi bangsa jang djaja seperti dahulu bangsa kita telah mendjadi bangsa jang djaja.

DJANGAN TIMPAKAN SEMUANJA PADA PEMERINTAH.

 Kita telah berdjuang untuk menjempurnakan Negara kita. Bermatjam-matjam paham jang telah timbul dalam masjarakat. Ada jang mau ini, ada jang mau itu dan djika tidak tertjapai Pemerintahan disalahkan.
 Negara kita ini dipimpin oleh Pemerintah bukan untuk Pemerintah sadja. Negara itu kita bangunkan bukan untuk siapapun, melainkan untuk rakjat seluruhnja. Dan kita jang mempunjai pengetahuan, mempunjai tenaga, harus mempunjai rasa kewadjiban untuk membangun Negara ini sebaik-baiknja.
 Djangan banjak memintak pada Pemerintah, tetapi berikan pada rakjat apa jang bisa kita usahakan. Kita jang mempunjai tenaga, berikanlah tenaga kita itu. Djangan sama sekali ditimpakan pada Pemerintah.
 Bukan ini maksud demokrasi dan kemerdekaan. Djika maksud kemerdekaan untuk mengongkosi pegawai sebanjak-banjaknja, barangkali tidak dapat diadakan pembangunan ekonomi, keselamatan rakjat dan mengadakan segala-galanja.
 Negara Republik Indonesia tidak perlu mempunjai pegawai jang berlebihan, tetapi seperlunja sadja. Pegawai memang perlu untuk menjelenggarakan kewadjiban Pemerintah, tetapi selain itu rakjat djuga, gerakan-gerakan nasional dan gerakan-gerakan rakjat harus memberikan sedapat-dapatnja tenaganja untuk menjusun dan memikirkan dengan sebaik-baiknja keselamatan rakjat kita. Tidak semua bisa kita tjapai


414 sekali gus. Tidak bisa djika kita telah merdeka kita berkata, kita telah sekian lama merdeka, tetapi belum kelihatan kebaikan jang dikehendaki.
 Tadi saja katakan, bahwa berpuluh tahun bangsa kita berdjuang untuk mentjapai kemerdekaannja dan barulah tertjapai kemerdekaan kita itu. Dan sekarang djuga kita harus berdjuang bertahun-tahun lagi untuk mentjapai apa jang ditjita-tjitakan oleh kita semuanja untuk mentjapai Indonesia jang adil, makmur dan berdasar pantja-sila.

MEROMBAK MUDAH MEMBANGUN SUKAR.

 Kita baru berada pada permulaan perdjuangan dan oleh karena itu saban orang diantara kita harus memberikan tenaganja untuk membangun Negara kita. Pemerintah boleh dikritik, malah saja suka pekerdjaan jang salah dikritik dan Pemerintah jang tidak mau dikritik adalah seperti Negara diktator. Negara kita tidak berdasar diktator. Negara kita menghendaki kritik dari rakjat, jang sehat tidak bersifat mematahkan sadja. Djika satu hal tidak betul, tundjukkanlah jang betul, supaja diperhatikan Pemerintah. Merombak rumah orang, mudah ! Djuga saja bisa merombak rumah orang, tetapi membangun rumah saja tidak bisa. Satu tjontoh bahwa merombak gampang, tetapi membangun sukar.
 Oleh karena itu pembangunan adalah usaha kita bersama. Pemerintah akan berusaha sehebat-hebatnja untuk menjelenggarakan tjitatjita kita, tetapi bantulah Pemerintah itu. Tundjukkanlah djika ada jang betul-betul salah, Tundjukkan dimana salahnja dan tundjukkanlah pula bagaimana mestinja, supaja bisa diudji apa jang semestinja itu lebih baik dari jang dikerdjakan oleh Pemerintah. Ini maksud demokrasi kita. Kita akan menjempurnakan demokrasi oleh karena Negara kita hanja dapat hidup subur bila kekuasaan di-Negara kita ini dan djuga usaha dalam Negara kita ini dipikul oleh Pemerintah dan rakjat. Pemerintah dan rakjat harus bekerdja bersama-sama untuk membangun.

PEMERINTAH DIAWASI OLEH RAKJAT.

 Bahagian dari pada nak rakjat dalam Pemerintahan ditentukan dalam hal membuat peraturan-peraturan. Sukar sekali rakjat semuanja diadjak bermufakat tentang mengurus berbagai hal. Dikota -kota ketjil, didesa-desa dan didusun-dusun mungkin dapat diadakan mufakat mengenai penduduk dusun itu. Didesa kita bisa mengadjak seluruh penduduk bermufakat tjara bagaimana kita misalnja harus membuat djalan atau saluran, perairan jang baik dan sehat.
 Dalam lingkungan ketjil ini bisa seluruhnja diadjak mufakat. Tetapi Pemerintah, Negara, Kabupaten misalnja dengan penduduk 1 miljun atau 3 miljun, atau 12 miljun seperti di Pasundan, Negara Indonesia


415

jang penduduknja 75 djuta, untuk mengurus soal- soal besar itu tidak mungkin rakjat jang 75 djuta itu diadjak bermusjawarat melainkan dengan djalan perwakilan-perwakilan rakjat.

 Maka buat Kabupaten diadakan DPR, buat propinsi diadakan D.P.R. , dan diadakan djuga D.P.R. buat Negara. Susunannja bertingkattingkat dan tiap-tiap tingkat lain kewadjiban. Diadakannja D.P.R. buat desa, dusun, atau marga dan apapun djuga namanja, maksudnja ialah menjelenggarakan jang baik dan untuk mengatasi soal-soal jang sulit. Misalnja di Kabupaten diangkat anggota-anggota dari Kabupaten dan kemudian anggota-anggota ini dipilih oleh rakjat seluruhnja jang sudah dewasa laki-laki dan perempuan jang bertanggung djawab mendjalankan Pemerintahan dikabupaten bersama- sama Kepala Daerah. Inilah jang kita tjita-tjitakan supaja rakjat dan Pemerintah bisa bekerdja bersama-sama untuk menjelenggarakan hal- hal jang dipandang baik untuk keselamatan kita semuanja. Dan pula diadakan peraturan jang lengkap apa jang harus diurus oleh desa, oleh kabupaten, oleh kotapradja, apa jang harus diurus oleh Propinsi dan apa jang mendjadi kewadjiban untuk Negara.
 Saja sebut Negara ialah dimaksudkan Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakjat. Saja sebut propinsi jang saja maksud ialah Gubernur, anggota-anggota Pemerintahan daerah bersama D.P.R. Propinsi, Saja sebutkan kabupaten ialah Bupati bersama dengan anggota-anggota Pemerintahan Daerah bersama-sama dengan D.P.R. daerah. Bersamasama dirembukkan nanti peraturan-peraturan jang harus didjalankan untuk memperbaiki kehidupan kita untuk menjelenggarakan hal jang penting bagi kita. Dan djika sudah dibuat peraturan itu, kewadjiban Pemerintahan untuk mendjalankan. Pemerintah Pusat mendjalankan apa jang diputuskan D.P.R. Pusat, Pemerintah Propinsi mendjalankan Pemerintah Propinsi bersama-sama dengan D.P.R. Propinsi atau jang diserahkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten mendjalankan apa jang telah direntjanakan oleh Pemerintah Kabupaten bersama-sama D.P.R. kabupaten. Begitulah seterusnja. Pemerintah berusaha dibawah kontrole, dibawah pengawasan dari pada D.P.R. jang mendjadi utusan-utusan rakjat.
 Rakjat hendaklah bertanggung djawab terhadap wakil-wakil jang diutusnja di dewan-dewan itu. Bila rakjat mengutus orang goblok-goblok tentu D.P.R. tidak bisa membuat peraturan-peraturan jang baik. Perlu orang jang dipertjaja, bertanggung djawab dan mempunjai ketjakapan untuk mengurus hingga dapat dirundingkan bersama-sama dengan Pemerintah tjara menjelenggarakan beberapa peraturan supaja Negara kita diperintah menurut keinginan rakjat, Disini rakjat jang bertanggung djawab dan tanggung djawab itu besar, oleh karena djika rakjat mengutus orang jang tidak pada tempatnja, pekerdjaan djuga tidak sempurna.
 Djika utusan terdiri dari wakil-wakil jang djudjur dan bertanggung djawab jang mendahulukan kepentingan Negara dari kepentingan sendiri,


416

maka Pemerintah Negara berdjalan baik. Perdebatan atau perundingan berdjalan baik dalam dewan itu. Dalam hal ini rakjat harus bertanggung djawab.

KEWADJIBAN PARTAI-PARTAI.

 Disinilah kewadjiban partai-partai untuk mendidik rasa tanggung djawab rakjat pada Pemerintah. Saja serukan pada partai-partai, djangan selalu menuntut sadja pada Pemerintah, tetapi andjurkan tjitatjita jang baik, jang constructief, usahakan mendidik rakjat supaja bertanggung djawab dan djika tidak ada kerdja sama antara Pemerintah dan Rakjat tentu tidak bisa selamat Pemerintahan Negara kita.

THE RIGHT MAN IN THE RIGHT PLACE.

 Dengan kemerdekaan sadja tidak sekali gus kita mentjapai segalagalanja apa jang kita tjita-tjitakan. Umpamanja susunan Pemerintah Otonomi harus kita selesaikan. Tidak hanja sekali gus tetapi berbulanbulan. Soal-soal ini harus matang-matang dulu dibitjarakan di D.P.R. baru bisa didjalankan oleh Pemerintah. Ditjari tenaga jang tepat jang pantas melakukan kewadjibannja. Djuga soal pegawai diurus sebaik-baiknja berdasarkan ,,the right man in the right place".
 Semua ini memakan waktu apalagi di Sumatera Timur ini. Pelbagai pertentangan ada, maka kita berharap pada saudara-saudara dengan harapan jang sangat supaja djangan seperti masa jang lalu ketika bertempur dengan Belanda . Pada masa jang lalu kita bertempur dengan Belanda tetapi kemudian kita suka kerdja sama dengan Belanda dalam lingkungan P.B.B. untuk mentjapai keamanan dunia. Sudah waktunja Kita harus kita sekarang tidak bertempur antara kita sama kita. menjusun tenaga untuk pembangunan.
 Umpamanja ada djabatan jang kelebihan pegawai tetapi ada pula jang kekurangan pegawai. Maka lambat laun kita dapat menjusun pegawai-pegawai itu dengan menempatkan mereka itu pada tempatnja jang sebaik-baiknja.
 Ada pula djabatan jang sama sekali kekurangan pegawai . Njatalah seribu satu soal jang harus kita selenggarakan dan tidak bisa kita tjapai dalam satu hari. Umpamanja di Sumatera Timur ada satu soal jang hebat dan sulit, misalnja soal tanah.


SOAL TANAH DI SUMATERA TIMUR.

 Tanah banjak diberikan oleh Pemerintah jang lalu pada ondernemer. Sekarang kita usahakan supaja rakjat mendapat tanah jang dimiliki ondernemer-ondernemer itu. Dalam waktu singkat kira-kira 130.000 h.a.


27

417

tanah-tanah onderneming dahulu sudah dapat dikembalikan pada rakjat . Ini adalah usaha Pemerintah kita. Tetapi itu belum tjukup, oleh karena itu diantara jang meminta tanah-tanah itu dipilih siapa jang sebetulbetulnja mau, dan kepada mereka akan diberikan. Telah pernah terdjadi rakjat jang diberikan tanah mendjual lagi tanah itu. Tanah hanja diberikan kepada mereka jang betul-betul mau mengusahakannja .
 Tanah tidak boleh diperdjual-belikan. Tanah hanja bisa diusahakan sendiri. Siapa tidak bisa mengusahakan tanah tidak diberi tanah dan Pemerintah tidak akan memberikan tanah pada orang-orang jang mengobralkannja lagi pada orang lain. Tanah tidak boleh ditjatutkan. Tanah harus ditanami oleh jang pandai dan sungguh-sungguh menanaminja. Inilah salah satu dasar Pemerintah kita.
 Mengurus soal ini sadja tidak sedikit usaha jang mesti didjalankan karena tanah di Indonesia ini banjak sekali soalnja. Banjak soal jang dihadapi di Sumatera Timur ini akan diperhatikan oleh Pemerintah dan dipertimbangkan dengan tjara jang sebaik-baiknja.

SUMATERA DIBAGI DALAM 3 PROPINSI.

 Ada pula jang mendjadi soal. Timbul orang-orang jang ingin mempunjai propinsi sendiri. Tetapi buat sementara waktu Pemerintah menganggap penting supaja dengan tjepat kita mengambil satu peraturan sementara. Dikemudian hari kita tindjau kembali mana jang lebih baik, tetapi sebelum mengetahui mana jang baik, kita djalankan jang pertama dahulu. Djika kita tidak mentaati apa jang diputuskan, Pemerintahan tidak akan berdjalan. Tidak ada satu perbuatan jang sekali gus baik apalagi pada permulaannja. Untuk sementara waktu Pemerintah Pusat memutuskan pembagian Sumatera dalam 3 propinsi, kemudian bisa ditindjau kembali. Dan segala dasar-dasar jang baik-baik dari dahulu sampai sekarang akan kita selenggarakan bersama-sama dengan sebaik-baiknja. Oleh karena sekarang masa pembangunan, berikanlah tenaga jang sebaik-baiknja dan apa-apa jang sementara waktu diputuskan hendaklah diterima dahulu dan nanti kita perdjuangkan, kita robah mana jang tidak betul.
 Kita terima 3 propinsi itu buat sementara. Djika nanti ternjata tidak baik bisa dirobah lagi, dibikin 4 atau sama sekali zonder propinsi kabupaten dibesarkan hingga Indonesia terdiri dari Kabupatenkabupaten sadja dan Pemerintah Pusat. Tetapi apakah mungkin Pemerintahan diperintah dari pusat sadja dan langsung kebawah hanja Kabupaten dan antara Pemerintah Pusat dan Kabupaten tidak ada tingkat jang bernama propinsi ? Itu harus dilihat pula dahulu. Djika ternjata lebih baik, akan didjalankan dan djika kurang baik maka Pemerintah mengusahakan pembagian dalam tingkat lain jang harus kita peladjari. Sekarang kita bisa mentjita-tjitakan berbagai hal. Tapi bila belum dikerdjakan tentu belum diketahui mana jang baik dan mana jang buruk.


418

 Seperti saja katakan tadi, kita perlu tenaga-tenaga jang penting-penting untuk membangun. Maka karena itu perlulah saja kemukakan lagi disini sesuatu hal jang dahulu mendjadi elemen (anasir) dalam perdjuangan tetapi kini harus dirobah.

SEGALA JANG LIAR HARUS HAPUS.

 Dalam zaman Pemerintahan Belanda kita mempunjai sekolah liar, hingga diadakan peraturan sekolah liar. Kita bela sekolah liar (sekolah nasional kita itu) dengan mati-matian, kita pertahankan pengertian peraturan jang tidak menurut peraturan Pemerintah. Tetapi sekarang kita telah membangunkan Negara kita. Sekarang kita mempunjai pemerintahan sendiri dipimpin oleh pemimpin-pemimpin kita sendiri. Segala jang liar tidak perlu lagi. Terhadap siapa ditudjukan jang liar itu ? Musuh dari luar jang sampai waktu achir ini menjulitkan kehidupan kita telah tidak ada lagi. Kemerdekaan telah bulat ditangan kita dan tidak ada lagi tenaga liar. Harus ada tenaga berdisiplin. Bukan sadja tentera dan polisi tetapi kita semuanja harus berdisiplin ; malah lebih baik djika diri kita sendiri berdisiplin, pandai bekerdja dengan tjara teratur menurut kewadjibannja. Sekarang harus dikemukakan dengan disiplin dan teratur tenaga kita dan harus kita didik untuk mengerdjakan jang begitu berat untuk pembangunan Negara kita. Segala jang liar itu mengganggu penjelesaian sadja. Pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan maklumat supaja segala angkatan-angkatan bersendjata jang ikut bertempur dimasa lampau menjerahkan sendjata-sendjatanja kepada Pemerintah dan mereka itu akan didjamin penghidupannja. Mereka dimasukkan dalam tentera atau pekerdjaan jang membangun. Satu hal jang tidak boleh dilupakan bahwa untuk pertahanan Negara tidak perlu semua mendjadi peradjurit. Hanja sebahagian ketji jang bisa diterima mendjadi peradjurit oleh karena bahagian besar itu harus mendirikan usaha dan memadjukan usaha. Segala jang liar sekarang ini tidak menguntungkan Negara, malahan mengotorkan kepentingan Negara dimasa sekarang. Oleh karena itu Pemerintah dengan tepat menjatakan bahwa tanggal 4 Desember tidak boleh ada segala jang liar dan segala jang liar harus hapus .

PEMUDA PAHLAWAN.

 Siapa jang ingin mendjadi peradjurit dapat menawarkan dirinja pada Pemerintah. Pemerintah mengatur bagaimana tjara mengatur dirinja pada kita. Angkatan Perang penting bagi kita oleh karena ongkosnja dipikul oleh rakjat. Oleh karena itu kita harus tetapkan djumlahnja. Selebihnja dan jang suka bertempur, hendaklah bertempur dengan alam ertinja membangun tanah-tanah kosong supaja disana timbul sumber-sumber kemakmuran kita sendiri. Saja pernah berkata, bahwa pemuda-pemuda jang berdjiwa hebatpun kita butuhkan untuk


419

pembangunan Negara. Kemadjuan pemuda tidak hanja bertempur melainkan djuga membangun. Pemuda harus pionier dalam segala lapangan. Pernah saja berkata ,,Pemuda, engkau pahlawan dalam hatiku". Pemuda jang sebenarnja pemuda ialah pahlawan dalam hatiku dan bukan hanja pemuda-pemudaan.
 Kita harus menjingkirkan pekerdjaan liar karena itu merobohkan Negara djuga achirnja dan merusak ketenteraman umum.
 Umpamanja di Besuki jang merugikan 40.000.000 rupiah. Pemudapemuda jang bodoh atau gerombolan jang bodoh ini menjangka bahwa ini perdjuangan menentang kapital asing. Tetapi bukan jang punja tembakau itu sadja merugi, djuga Negara! Oleh karena tembakau itu Dengan diserahkan pada Negara hasilnja hingga mendjadi deviezen. Dengan 40.000.000 kita dapat membeli bahan-bahan pakaian, dan dapat mendatangkan mesin-mesin untuk pembangunan jang baru. Sekarang 40 djuta terbakar mendjadi lautan api. Kita djuga ikut serta merugi bukan kapital asing sadja.

KEAMANAN.

 Sementara itu djangan lupa bahwa kita telah mendjadi anggota P.B.B., jang disebut United Nations. Kita mendjadi anggota jang bertanggung djawab terhadap keselamatan Negara kita dan keselamatan bangsa asing dinegeri kita ini. Pemerintah tidak membiarkan orang membunuh orang asing atau bangsa asing dengan sesuka-sukanja. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap tindakan liar jang tidak bertanggung djawab. Saja minta bantuan rakjat supaja mempunjai mentaliteit memperbaiki Pemerintah.
 Negara kita berdasarkan keadilan sosial dan peri kemanusiaan, Kita bertanggung djawab disini atas keselamatan kita sendiri, tetapi kita djuga bertanggung djawab terhadap keselamatan orang asing dan harta bangsa asing jang ada disini, tidak bisa menjerobot atau membakarnja, hingga Pemerintah kita didakwa tidak bisa memerintah, dan bahwa kita bangsa jang tidak bisa memerintah diri sendiri hingga perlu katanja diperintah oleh bangsa jang lebih tjakap .

RAKJAT JANG BERDISIPLIN.

 Mau didjadjah kembali? (Rakjat mendjawab: tidak!)
 Djika tidak mau menerima pendjadjahan lagi, hendaklah berusaha sehebat-hebatnja bersama dengan Pemerintah menanam pendidikan pada djiwa rakjat kita sebaik-baiknja supaja kita mendjadi rakjat jang berdisiplin, supaja kita mendjadi rakjat jang bertanggung djawab terhadap diri dan dunia internasional, supaja kita bisa membangun satu Indonesia jang makmur.


420
HARUS TJEPAT TAPI SELAMAT.

 Ada sembojan lama jang menjatakan biar lambat asal selamat tidak lari gunung dikedjar. Sembojan itu harus dirobah. Kita tidak bisa bersembojan lagi „ biar lambat asal selamat". Oleh karena djalan dunia sekarang sangat tjepat, sembojan kita sekarang ialah ,,Harus tjepat tapi selamat". Oleh karena waktu jang lewat itu tidak kembali lagi, pakailah sembojan supaja kita bekerdja dalam segala- galanja tidak lagi ,,biar lambat asal selamat", tapi ,,harus tjepat tapi selamat”.
 Satu soal jang hendak saja peringatkan pada rakjat supaja kita membulatkan tenaga kita untuk membangun Negara nasional kita ini. Negara kita ini, jang kita bangunkan berdasarkan pantja-sila, adalah Negara Nasional bukan Negara internasional. Puluhan tahun kita bangunkan Negara Nasional kita ini untuk mendirikan pemerintahan sendiri dan kita tidak bisa menerima Pemerintah apapun djuga jang berdasar pemerintahan diluar kita, dinegeri lain. Negara kita adalah Negara Nasional.

NEGARA NASIONAL.

 Sebagai penutup, saja peringatkan pada lagu kita sendiri, lagu Indonesia Raya jang menjimpan dalamnja pelbagai perasaan jang halus, berbagai-bagai perasaan jang murni, tapi djuga perasaan keinsjafan atas kewadjiban kita sendiri. Maka dalam kuplet 2-3 ada beberapa baris jang ingin saja peringatkan disini, supaja mendjadi tudjuan hidup kita, mendjadi djandji atas pendirian kita sendiri, agar kita mendjadi anak Negara jang baik, putera Negara jang berdjasa pada Ibu Pertiwi.
      Indonesia tanah pusaka
      Pusaka kita semuanja
      Marilah kita berdo'a
      Indonesia bahagia
      Marilah kita berdjandji
      Indonesia abadi.
 Do'a ini kita tudjukan pada Tuhan Jang Maha Esa. Sekarang berkat do'a kita, Indonesia bahagia telah kita tjapai, kita miliki dengan sekian banjak darah tertumpah dan sekian banjaknja korban. Kita berdjandji, agar Indonesia abadi. Kekallah hendaknja Indonesia ini! Kita djandjikan pada diri kita sendiri. dimuka Tuhan Jang Maha Esa untuk membangun Negara kita ini supaja Indonesia merdeka abadi , merdeka sampai achir zaman!!!

PERDANA MENTERI MOHAMAD NATSIR.

 Dalam keadaan ketegangan tentang pembentukan Propinsi Sumatera Utara, Perdana Menteri Mohamad Natsir pada tanggal 22 Djanuari


421

1951 singgah sebentar dilapangan terbang Polonia Medan dalam perdjalanannja ke Kutaradja.
 Di Kutaradja Perdana Menteri Mohamad Natsir mengadakan pembitjaraan jang mendalam setjara ichlas dengan para pemimpin rakjat Atjeh.
 Sebagai hasil dari pembitjaraan ini, maka pada tanggal 23 Djanuari 1951, djam 21.15 melalui studio R.R.I. Kutaradja, Perdana Menteri Mohamad Natsir menjampaikan pidato radionja jang menjatakan bahwa salah paham dan ragu-ragu tentang pembentukan Propinsi Sumatera Utara tidak ada lagi, jaitu sebagai berikut :
 Malam ini dengan perantaraan gelombang radio, saja hendak menghadapkan sepatah dua patah kata kepada saudara-saudara sebangsa dan setanah air dan seperdjuangan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnja. Terutama kepada saudara-saudara para pemimpin dan para pemuka jang bertanggung djawab, baik dalam apparat-apparat Pemerintah ataupun masjarakat, chususnja didaerah Atjeh ini.
 Dengan ini sudah ketiga kalinja saja datang ke Kutaradja saudarasaudara barangkali masih ingat, pertama kali saja datang sebagai seorang jang baru sadja dilepaskan dari tawanan Belanda dipulau Bangka. Dan diwaktu itu, kita berada ditengah- tengah perdjuangan kemerdekaan kita jang sedang memuntjak. Kedua kalinja sebagai orang perseorangan, seorang partikulir, setelahnja perdjuangan kita menudju kepada kemerdekaan dan kedaulatan sudah berhasil pada langkah pertama, jaitu : sesudahnja Republik Indonesia Serikat terbentuk. Dalam pada itu penjusunan tenaga dan perdjuangan kita dalam negeri berdjalan terus. Dan ketiga kalinja ini, saja datang setelahnja negara kesatuan kita, negara dalam bentuk kesatuan jang kita idam-idamkan dalam Proklamasi kita tanggal 17 Agustus 1945 terbentuk.
 Ingin saja hendak bertemu muka sendiri dengan saudara-saudara di Atjeh dan Kutaradja chususnja sebagaimana jang telah sudah. Pertemuan wadjah dengan wadjah, pertemuan jang merupakan pertemuan dari hati kehati sebagaimana jang telah sudah.
 Akan tetapi berhubung dengan keadaan waktu, maka mudah-mudahan dengan perantaraan riak gelombang radio inilah, dapat djuga mengadakan perhubungan antara saudara- saudara dengan saja.  Saja datang pada saat ini sebagai seorang jang telah dipikulkan suatu pertanggungan-djawab dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Pada tanggal 17 Agustus 1945 kita telah memulai perdjuangan kemerdekaan kita dengan merupakan suatu perdjuangan jang hebat, perdjuangan jang dinamakan suatu Nasional revolusi, jang telal: memakan banjak korban, djiwa dan harta kita.
 Sudah banjak pengalaman-pengalaman jang harus dilalui oleh bangsa kita . Pengalaman-pengalaman jang pahit-pahit jang belum pernah kita angan-angankan sebelum itu. Pengalaman-pengalaman dan penderitaan-penderitaan jang sesudahnja kita merasakan demikian itu,


422

mudah-mudahan kita keluar dari padanja sebagai manusia jang baharu, sebagai badja keluar dari tempahan api.
 Djalan riwajat jang dibelakang kita itu, djalannja berliku-liku menurut naik pasang perdjuangan, sebentar timbul sebentar merendah kedalam. Tidak pernah kita tenggelam, akan tetapi selalu, djikalau kita kena tekanan, maka kita menjelam untuk timbul kembali dengan tenaga jang baru.
 Apakah wudjutnja pada hakikatnja, inti dari pada perdjuangan kita itu ? Kita melepaskan diri kita dari pada belenggu asing. Kita hendak hidup dengan menurut bakat dan sifat bangsa kita. Kita melepaskan apa jang merupakan, apa jang dirasa sebagai belenggu dari pada ikatanikatan masjarakat tanah djadjahan itu. Kita ingin luas, bebas, menghirup udara merdeka sebagai bangsa jang terhormat disamping bangsa-bangsa jang lain. Kita ingin memakai kebebasan kita itu, kebebasan djiwa kita itu untuk mempertinggi taraf kehidupan bangsa kita jang 300 tahun lamanja meringkuk dibawah pendjadjahan. Kita ingin melaksanakan dan mengisi Pantja-sila jang sebagai dasar dan pedoman pada tingkat jang pertama ini, mengisi dengan kemakmuran lahir dan bathin. Kita ingin hendak membentuk suatu negara jang makmur, jang baik, jang diliputi oleh keredlaan Ilahi Jang Maha Esa. Kita ingin melihat bangsa kita itu merasakan apa artinja kemerdekaan .

MENGISI PANTJA SILA.

 Lima tahun kita berdjuang memperdjuangkan dengan menghadapi musuh, keras lawan keras, silih berganti dengan perdjuangan dilapangan politik dan diplomatik. Silih berganti pula dengan peperangan jang hebat jang bernama peperangan gerilja.
 Kita melepaskan ikatan-ikatan jang lama. Dalam pada itu kita mentjari susunan dan ikatan jang baru, jang sesuai dengan keinginan dan kehendak kita, sesuai pula dengan tjita-tjita kita sebagai warga dari negara Kesatuan Republik Indonesia, didasarkan kepada keinsjafan akan tanggung djawab kita sebagai bangsa jang muda jang sudah merdeka.
 Maka setelahnja api peperangan padam, mulailah kita merintis djalan kearah itu.
 Pada tanggal 27 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat dalam suatu susunan jang pertama sekali dalam Negara Republik Indonesia ini.
 Kemerdekaan dan kedaulatan sudah tertjapai. Akan tetapi perdjuangan kita didalam mentjari susunan, memperbaiki ikatan-ikatan belum selesai. Kita waktu itu masih menghadapi beberapa duri-duri dalam daging kita jang harus ditjabut, sebagai peninggalan dari pada pertentangan-pertentangan dengan pihak Belanda selama lima tahun itu.
 Kita berdjuang dalam tingkatan ke 2 itu berdjuang dengan pengertian menjusun, mentjari susunan baharu jang lebih memuaskan bagi tjita-


423

tjita kita, dimana didapat kesempatan untuk berkembangnja sifat dan bakat bangsa kita untuk menjelamatkan kita lahir dan bathin, sebagai sumber kekuatan bangsa, baik kedalam ataupun keluar.
 Masih ingat bagaimana hebatnja pergolakan- pergolakan dalam beberapa daerah ditanah air kita diwaktu disebabkan oleh soal federalisme dan unitarisme, pergolakan hampir-hampir merupakan antjaman atas keselamatan negara. Akan tetapi sjukur alhamdulillah segala pertikaian faham jang sudah sewadjarnja ada dalam negara demokrasi itu dapatlah berkat ketabahan hati, dan kebidjaksanaan serta pandangan jang djauh dari para pemimpin kita, dipulangkan kembali dalam ukuranukurannja jang sebenarnja dan dialirkan melalui saluran-saluran perundingan menurut tata tertib jang lazim.
 Sehingga pada tanggal 17 Agustus 1950 terbentuklah satu susunan negara jang lebih memuaskan perasaan kita, jaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Dalam hal ini tidak ada djalan untuk gugat menggugat dari pihak luar kepada kita, oleh karena kita mendjalankan segala sesuatunja menurut tata tertib jang lazim dipakai, dalam satu negara jang berdasarkan kepada kedaulatan rakjat, menurut saluran-saluran jang sudah semestinja dan selajaknja. Kita menjusun tenaga kita didalam, tidak dengan paksa memperkosa, akan tetapi berdasar kepada permusjawaratan menurut chittah, djalan jang terbentang dalam undang-undang kita.
 Tanggal 17 Agustus 1950 itu, adalah salah satu dari batas perdjalanan kita menudju kepada penjempurnaan, penjusunan diri kedalam. Itu adalah phase, adalah tingkat pertama untuk menjusun diri itu, tingkat pertama jang harus disambung dengan tingkat kedua, ketiga, keempat, kelima seterusnja. Dan djuga berkehendak kepada tjara-tjara, pada saluran-saluran jang tertentu, sebagai negara jang muda atau negara jang tahu akan kehormatan diri.
 Berkali-kali pemimpin-pemimpin kita, baik dalam zaman revolusi ataupun sebelumnja menerangkan, bahwa kemerdekaan itu semata-mata bukanlah tudjuan jang mutlak, akan tetapi semata-mata sifat, satu alat untuk mentjapai tudjuan seterusnja, untuk mentjapai kemakmuran lahir dan bathin dari pada 70 djuta umat manusia dalam negara Indonesia ini.

'KEAMANAN LAHIR DAN BATHIN

 Adalah salah satu dari pada sjarat jang utama untuk mentjapai isi dari pada kemerdekaan jang kita idam-idamkan itu dengan berupa keamanan djiwa dan raga lahir dan bathin, ketenteraman hati jang menimbulkan semangat membangun dan berusaha, jang akan mentjiptakan kemakmuran dan kesedjahteraan, bahwa dalam negara itu tersusunlah alat-alat, alat-alat kemakmuran, alat-alat keamanan, alat-alat pendjaga hukum dan tertib jang semuanja itu berudjud sebagai tulang


424

punggung dari pada segala matjam usaha untuk mentjapai kemakmuran lahir dan bathin itu .
 Maka dengan hilangnja bentuk negara-negaraan, dan tertjiptanja suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia, belumlah habis tugas dan kewadjiban kita didalam menjusun diri kedalam itu, menjusun djalan pemerintahan dari Pusat sampai kedaerah. Soal negara-negara bahagian, selesai, akan tetapi timbul soal jang lain jang tidak berupa soal federalisme atau unitarisme, akan tetapi soal pembahagian daerah-daerah didalam wilajah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Soal baru ini berlainan namanja, akan tetapi sama sulit dan berkehendak kepada penjelesaian jang harus dilakukan dengan tjara jang tertib dan harus dilakukan berdasar kepada persiapan dan penindjauan jang sempurna pula.
 Demikianlah, segera sesudahnja Negara Kesatuan berdiri dengan sendirinja timbul soal, bagaimanakah kita harus menjusun pemerintahan dalam suatu negara jang terdiri dari pada ribuan pulau berbandjar dan terentang disekitar Chatulistiwa, bertebar dalam satu tempat dibahagian bumi ini jang luasnja tidak kurang dari pada luas satu Eropah Barat, jang dihidupi, diduduki oleh 70 djuta djiwa jang bermatjam ragam tingkatan ketjakapannja, bermatjam ragam perkembangan-perkembangan kehidupannja, bermatjam ragam pula tjara-tjara pandangan-pandangan jang mengenai iklim masing-masing.

KESEIMBANGAN ANTARA-ANTARA PUSAT DAN DAERAH.

 Inilah pokok persoalan sedjak berdirinja Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka adalah kewadjiban dari Pemerintah bersama-sama dengan Perwakilan-perwakilan rakjat jang melakukan bersama-sama dengan Pemerintah ,,Kedaulatan Rakjat" itu dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk mentjari buat seluruh Indonesia susunan-susunan jang seimbang dan harmonis dengan keadaan, ada keseimbangannja dalam pembahagian kewadjiban dan tanggung djawab antara pusat dan daerah, dengan mengingat pula akan bakat, sifat, persiapan jang ada diberbagai-bagai daerah itu , dengan tidak mengabaikan keinginan-keinginan, kehendak-kehendak dari bermatjam-matjam daerah.
 Menginsjafi akan beratnja persoalan ini, maka Pemerintah jang baru berumur bulan ini mengadakan persiapan -persiapan kearah itu. Persiapan-persiapan 'jang merupakan penindjauan jang teliti, agar hendaknja tertjapai pulalah tingkat kedua dari pada perdjuangan kita, dalam menjusun satu Pemerintahan negara dalam ikatan kesatuan jang lebih sempurna dan lebih memuaskan bagi segenap penduduk jang dilindungi oleh Sang Merah Putih.
 Pekerdjaan jang demikian itu dengan sendirinja menghendaki kepada waktu, dengan sendirinja menghendaki kepada persiapan-persiapan, jang semuanja itu disalurkan melalui perundang-undangan, disalurkan pula melalui kerelaan, dan keputusan dari Dewan Perwakilan Rakjat,


425

hingga merupakan nanti ketentuan sebagai hasil dari permusjawaratan antara Pemerintah dengan wakil-wakil rakjat, jang kedua-duanja itu memegang dan mendjalankan kedaulatan rakjat didalam Negara kita. Dengan demikian dapat kita terhindar dari pada pergolakan- pergolakan jang memboroskan tenaga dan mengalutkan fikiran, serta dapat pula kita menjalurkan segala sesuatu itu kesaluran-saluran perundangundangan pula dengan tjara tertib-teratur untuk keselamatan kita bersama.
 Apakah kita harus sementara itu tinggal berpeluk tangan menunggukan hasil-hasil dari pada persiapan-persiapan itu?
 Keadaan djalan riwajat jang tjepat sekarang ini, tidak mengizinkan kita menunggu-nunggu teriakan dari pada rakjat kita umumnja, ialah supaja mereka dapat kiranja segera merasakan apa artinja kemakmuran itu. Apa artinja tingginja deradjat bangsa jang sudah merdeka itu . Kita tidak boleh menunggu lama- lama , membiarkan pedoman-pedoman jang telah memulai susunan-susunan itu,
 Perkembangan-perkembangan jang begitu tjepat disaat seperti sekarang ini menuntut kepada kita , supaja didalam hal ini kita terus menjelenggarakan berdasarkan kepada keadaan sebagai jang telah sudah, begitu sadja.
 Maka untuk inilah Pemerintah menggunakan beberapa pedomanpedoman jang diwarisi oleh Pemerintah Negara Kesatuan ini. Pedomanpedoman untuk mentjiptakan, melaksanakan , menjusun Pemerintah sebagai tulang punggung dari pada djawatan-djawatan untuk mentjapai keamanan dan kemakmuran itu.

PEDOMAN

 Apakah pedoman- pedoman itu . Antara lain ialah pedoman jang merupakan piagam dari pada persetudjuan Republik Indonesia dan Republik Indonesia Serikat, diwaktunja Negara Kesatuan Republik Indonesia akan terdiri , dimana atas persetudjuan bersama sudah diadakan pembahagian 10 propinsi buat seluruh Indonesia.
 Selain dari pada itu adalah pula peraturan jang bernama peraturan Pemerintah no. 5, satu peraturan jang mengenai penglaksanaan susunan propinsi-propinsi, dan peraturan Pemerintah no. 21 tentang pembahagianpembahagian propinsi dan undang-undang pokok Pemerintah Daerah jang masjhur dengan nama undang-undang no. 22.
 Maka dalam menghadapi tugas-tugas untuk menjusun pemerintahan itu, pegangan-pegangan itulah jang ada pada sisi Pemerintah dan Parlemen sekarang ini.
 Dalam hubungan inilah saudara- saudara harus melihat pembentukan dari pada Propinsi Sumatera Utara . Propinsi Sumatera Utara jang meliputi daerah Sumatera Timur, Tapanuli dan Daerah Atjeh, Disinilah harus ditempatkan tindakan-tindakan Pemerintah itu dalam menjusun pemerintahan di Sumatera sekarang ini.


426

 Barangkali saudara-saudara bertanja: bagaimanakah nasibnja dari pada pernjataan-pernjataan, dari keinginan-keinginan dari pada saudara-saudara chususnja didaerah Atjeh ini.
 Dalam hubungan pembentukan Sumatera Utara itu jang sedang berdjalan, apakah itu berarti tidak mendapat perhatian , ataukah itu diabaikan dengan begitu sadja oleh Pemerintah.
 Sebagaimana jang saja katakan tadi, adalah kewadjiban dari Pemerintah untuk mentjari dan menjusun satu susunan buat seluruh Indonesia jang berdasarkan kepada penindjauan, pada keseimbangan jang lebih memuaskan dari apa jang ada sampai sekarang ini.
 Maka tindakan-tindakan dari Pemerintah jang sekarang ini berdasar kepada pedoman jang masih ada. Pedoman jang merupakan peraturan dan undang-undang. Hal itu bukanlah suatu hal jang abadi, jang tidak mungkin berobah. Itu adalah aturan-aturan untuk menjusun masjarakat, sedang masjarakat kita berada dalam perkembangan-perkembangan, dan tiap-tiap susunan haruslah sedjalan dengan perkembangan-perkembangan itu.

MASJARAKAT JANG HIDUP DAN BERGERAK.

 Kita mempunjai satu masjarakat jang hidup, jang bergerak, Maka peraturan-peraturan untuk menjusun masjarakat itu harus sedjalan pula dengan gerakan dan perkembangan dalam masjarakat kita itu.
 Pemerintah memperhatikan dan dapat membatja, mendengar semua apa jang telah dikemukakan oleh saudara- saudara di Atjeh ini, oleh para pemimpin jang telah bertanggung djawab, dan ini bukan semuanja suatu hal jang sia-sia, akan tetapi mendjadi bahan bagi Pemerintah jang berkewadjiban untuk menjusun ini, jang harus digolak dan diolah oleh Pemerintah dan disalurkan menurut tata tertib jang biasa didalam peraturan-peraturan negara melalui Parlemen, Beserta dengan Parlemen, Pemerintah mudah-mudahan dapat mentjapai suatu susunan jang sebagaimana saja katakan tadi lebih memuaskan bagi negara kita seluruhnja.
 Sebagaimana jang saja katakan tadi, Pemerintah dalam menghadapi soal ini, harus melihat soalnja dalam hubungan integraal, dalam hubungan jang seluruhnja, dan Pemerintah menjalurkan semuanja itu menurut perundang- undangan jang sewadjarnja sebagaimana jang tersebut dalam U.U.D. kita.
 Maka hendaknja saudara-saudara melihat keinginan-keinginan dari pada saudara-saudara baik dari Daerah Atjeh, ataupun didaerah-daerah jang lain jang sudah menjampaikan kepada Pemerintah, bahwa semuanja itu adalah merupakan bahan-bahan jang berharga untuk pekerdjaan Pemerintah dan Parlemen seterusnja.


427

MELETAKKAN SOAL PADA TEMPATNJA.

 Djadi saja berharap kepada saudara-saudara, supaja saudara-saudara dapat meletakkan soal pada tempatnja, seluruhinja dengan pengertian, bahwa apabila keinginan saudara-saudara jang sudah dinjatakan, pada satu saat belum terwudjud, maka itu hendaklah djangan menimbulkan perasaan kesal atau perasaan jang tidak enak atau perasaan kurang sabar, akan tetapi semuanja itu sebagaimana jang saja katakan tadi, adalah soal-soal jang sewadjarnja timbul dalam negara jang berdasarkan demokrasi, dan djuga, bahwa soal-soal itu harus berdjalan dan disalurkan menurut tjara- tjara pula jang sudah tertentu bagi negara kita ini .

BERSAMA-SAMA MENTJARI PENJELESAIAN.

 Dalam hal ini hendaklah saudara-saudara melihat tindakan dari Pemerintah jang menunggu adanja persiapan-persiapan jang baru itu, selesainja persiapan-persiapan itu menunggu pedoman sebagai pegangan jang baru. Tindakan-tindakan Pemerintah jang sekarang ini, hendaknja djanganlah saudara-saudara tafsirkan sebagai suatu tanda pertentangan. antara satu pihak dengan pihak jang lain, pertentangan antara Pemerintah dengan suara rakjat. Akan tetapi hendaklah saudara-saudara lihat soal ini sebagai rakjat dari daerah-daerah jang bersama-sama dengan Pemerintah dan Parlemen menghadapi satu soal, dan bersamasama pula kita mentjari penjelesaian jang lebih memuaskan bagi kita bersama.
 Tidaklah ada barangkali sedikitpun kekurangan kegembiraan dari kalangan Pemerintah sendiri, djikalau soal itu dapat dipetjahkan dengan selekas mungkin. Semuanja itu menghendaki kepada kerdja sama antara rakjat dengan Pemerintah, jang pada hakekatnja dalam negara jang merdeka ini tidaklah bersifat dua barang jang antagonistis, akan tetapi Pemerintah diserahkan untuk melajani rakjat dengan tjara-tjara jang sudah teratur oleh undang-undang dasar sebagai pedoman kita.
 Dengan ringkasnja, dalam menghadapi soal-soal ini, hendaknja djanganlah kita terlengah daripada kwadjiban-kwadjiban jang kita harus lakukan sehari-hari. Djangan hendaknja membawa diri kita kepada pikiran jang sebenarnja memboroskan tenaga dengan pertjuma. Kita mengatasi semuanja itu dengan kepala jang dingin, dengan hati jang ulet.
 Djikalau kita sudah mendudukkan soalnja pada tempat jang demikian itu, djustru djuga soal keinginan daripada saudara-saudara dari pada Daerah Atjeh untuk mengadakan Daerah otonoom kalau kita dudukkan soalnja itu didalam rentetan persoalan-persoalan jang harus dipetjahkan didalam negara kita jang muda ini dan djikalau kita menetapkan pula, bahwa penjelesaian persoalan itu adalah terbuka djalannja dengan tjara jang tertentu menurut U.U.D. kita dan hak-hak kewadjiban kita, baik


428

Pemerintah ataupun Perwakilan Rakjat, maka tidaklah ada suatu hal jang mungkin atau boleh menimbulkan kita itu sesak nafas.
 Marilah kita menempatkan tiap-tiap soal itu pada ukuran jang sebenarnja dengan tabah hati, sebagai satu bangsa jang hendak menjusun dirinja, kedjalan rentjana jang sebaik-baiknja .
 Pemerintah, pemimpin-pemimpin dan rakjat bersama- sama tidak berhadapan, akan tetapi bersanding-bahu sebagai satu barisan, tjaranja itu dengan berdasarkan kepada permusjawaratan dengan mengemukakan hati dari satu dengan jang lain dan melepaskan diri dari tiap- tiap salah sangka, menghidupkan dan menjuburkan antara kita hubungan bathin jang lebih erat jang didasarkan kepada husnuzzan, memperbaiki pengertian dan paham antara kita sama kita.
 Maka dalam suasana jang demikianlah hendaknja kita mentjari terus susunan itu dengan sabar, dengan tabah dan mendjaga supaja djangan dirintangi hati kita oleh sangka-sangka hati jang sebenarnja hanja bersifat memboroskan energie dan tenaga jang harus kita elakkan dizaman sekarang ini.
 Saja datang berkundjung ke Kutaradja keibu Kota Daerah Atjeh ini untuk bertemu muka dengan para pemimpin-pemimpin jang bertanggung djawab, dengan pemimpin-pemimpin saudara-saudara kepada siapa saudara-saudara saban hari memulangkan pokok-pokok persoalan.
 Saja datang kesini, lain tidak untuk mendudukkan perkara itu pada tempatnja dalam ukuran-ukuran jang sebenarnja, agar djangan ada perbedaan atau kekeliruan paham jang tidak kita inginkan dan harus kita singkirkan selekas mungkin .

BUKAN PALANG PINTU.

 Sjukur Alhamdulillah, dalam pertemuan sedjak kemarin beberapa kali dengan tpjara jang tertib-tertib terautr dengan membukakan hati antara kedua belah pihak dan dengan menindjau soal ini dalam hubungan soal-soal jang 1001 matjam jang kita hadapi, jang dihadapi oleh negara kita jang muda ini dan mendudukkan pula soal ini dalam hubungannja dengan bermatjam-matjam soal jang harus dihadapi oleh negara kita didalam dan diluar negeri, didalam pergolakan kantjah perkembangan dunia luar sekarang ini, maka kami dalam berunding dengan tenang dan teratur, dengan ichlas membahas soal-soalnja, dengan menginsjafi mana djalan jang akan diturut seterusnja oleh semua pihak jang bersangkutan. Alhamdulillah, sesudah demikian itu terdapatlah suatu kebulatan paham, bahwa pembentukan dari pada Propinsi Sumatera Utara jang berdasarkan kepada pedoman-pedoman jang ada dan mengikat Pemerintah dan bangsa kita seluruhnja, dilihat oleh saudara-saudara kita di Atjeh ini bukan sebagai suatu palang pintu jang menutup segala kemungkinan jang lain dihari depan buat selama-lamanja, akan tetapi adalah merupakan satu tingkat jang tidak bisa kita elakkan buat pertama kali ini, dengan pengertian, bahwa keinginan-keinginan saudara-saudara itu


429

mempunjai saluran-saluran jang tertentu pula dan harus mendjalani djalan- djalan dan menurut tata tertib jang lazim, jang mudah-mudahan nanti dapat mendjadi sumbangan jang baik dalam penjusunan pembahagian negara kita dalam daerah-daerah otonomi jang mempunjai kewadjiban dan pertanggungan djawab seimbang dengan kekuatan dan persiapan masing-masing, seimbang pula dengan kewadjiban dan pertanggungan djawab antara Pemerintah dan daerah.
 Mudah-mudahan kita dalam waktu jang singkat berkat kerdja sama jang berdasarkan saling mengerti, jang diliputi oleh kepertjajaan dan harapan jang baik, dapatlah kita mentjapai tudjuan kita hingga ketingkatan kedua dari pada penjusun diri kita.
 Dalam hal ini, baiklah saja menjatakan penghargaan saja jang besar terhadap kepada pengertian saling mengerti jang telah dinjatakan oleh para pemimpin-pemimpin serta para alim ulama dari masjarakat jang bertanggung djawab, djuga akan saling mengertinja terhadap soal ini dan paham akan duduk perkara jang sebenarnja, hingga hilanglah kekeliruan-kekeliruan sangka jang mungkin sampai sekarang ini ada, akan tetapi dengan pertemuan-pertemuan jang baru dilakukan itu, alhamdulillah telah hilang, dan ditukar dengan rasa pertjaja-mempertjajai dengan penuh harapan akan selesainja soal ini dalam waktu singkat dengan hasil jang sebaik-baiknja.
 Saja menghargakan akan sikap jang demikian itu, djustru didalam saatnja negara kita ini menghendaki kepada pengertian itu dalam tiaptiap langkah jang hendak kita lakukan sebagai sjarat untuk mentjapai tudjuan dalam keragaman kita bersama.
 Terimalah utjapan saja dan utjapan atas nama Pemerintah Pusat, utjapan penghargaan itu terhadap kepada sikap dari pada saudarasaudara disini, dan saja minta supaja saudara-saudara djuga menjampaikan seruan saja ini kepada para pemimpin-pemimpin jang kebetulan tidak berada di Kutaradja pada hari ini dan kepada saudara-saudara kita didaerah seluruhnja akan hasil dari pada pendjelasan dan perundingan dan permusjawaratan jang dilakukan dalam dua hari ini .

<center>PENDJELASAN GUBERNUR TGK. M. DAUD BEUREUEH.

 Berhubung dengan perkundjungan Perdana Menteri Mohamad Natsir itu, maka Gubernur Tgk. M. Daud Beureueh mengeluarkan pendjelasannja dalam surat kabar „Tegas" sebagai berikut:
 Pertama, sebagai telah dimaklumi bahwa tuntutan Atjeh dalam sidangnja tanggal 12 Agustus 1950 telah memakan tempo jang berbulan dan hal mana djuga sudah sampai kepada Pemerintah Pusat, baik dengan perantaraan perutusan dan maupun dengan surat menjurat;
 Kedua, Pemerintah Pusat dalam hal ini telah mengambil perhatian sepenuhnja, sehingga telah berulang kali mengirimkan wakilnja ke Atjeh, guna memperhatikan dan menindjau sehingga mana memuntjaknja tuntutan tersebut dalam kalangan masjarakat;


430

 Ketiga, pada waktu jang achir ini, telah berkundjung ke Atjeh Paduka Jang Mulia Perdana Menteri Mohamad Natsir. Kundjungan beliau itu ialah untuk mengadakan perembukan dengan Pemerintah dengan orang jang bertanggung djawab dalam pemerintahan;
 Keempat, kundjungan Jang Mulia Mohamad Natsir itu, telah disampaikan dengan sebaik-baiknja dan beliau itu telah mengadakan rembukan dengan anggota-anggota D.P.R.D. Propinsi Atjeh, Pamongpradja, para tjerdik pandai dan orang-orang jang terkemuka jang bertanggung djawab dalam pemerintahan Negeri;
 Kelima, didalam perundingan antara hati kehati itu, diperdapatlah persesuaian paham tentang mengenai pembentukan Propinsi Sumatera Utara, dalam mana daerah Atjeh termasuk didalamnja;
 Keenam, persetudjuan pembentukan Sumatera Utara itu sebagai jang dimaksud diatas, didasarkan kepada :

  1. Oleh karena Pemerintah dalam hal ini tidak menolak tuntutan otonomi Atjeh.
  2. Tuntutan otonomi Atjeh masih diusahakan dan diperdjuangkan terus.
  3. Perletakan djabatan setjara non-cooperatief sebagai suatu sjarat bila tuntutan mendapat otonoom buat daerah Atjeh kalau tidak dipenuhi, masih tetap dipegang penuh.
  4. Pemerintah akan mengurus soal otonomi Atjeh itu setjara integral untuk seluruh Indonesia.
  5. Supaja Pemerintah Sumatera Utara tidak tertegun-tegun perdjalanannja.

 Ketudjuh, persetudjuan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan barulah Paduka Jang Mulia Perdana Menteri Mohamad Natsir berbitjara ditjorong radio Republik Indonesia di Kutaradja sebagaimana jang telah disiarkan djuga dengan perantaraan surat-surat kabar, istimewa dalam harian ,,Tegas" tanggal 24 Djanuari 1951 No. 20 Th. II.
 Kedelapan, mudah-mudahan uraian ringkas ini, dapatlah saudarasaudara memakluminja tentang persesuaian faham jang telah tertjapai antara Wakil-wakil Rakjat Atjeh dengan Pemerintah Pusat.

PELANTIKAN GUBERNUR SUMATERA UTARA.

 Pada tanggal 25 Djanuari 1951, berlangsunglah upatjara pelantikan Gubernur Sumatera Utara Abdul Hakim.
 Mr. Makmun Sumadipradja jang melakukan pelantikan sebagai wakil dan atas nama Menteri Dalam Negeri menjampaikan pidatonja jang berikut:
 Izinkanlah saja sebagai Wakil dan atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada saat jang bersedjarah ini, saat pelantikan Gubernur Propinsi Sumatera Utara, mengutjapkan kata sepatah dua, sebelumnja melakukan pelantikan itu.


431

 Sedianja adalah Menteri Dalam Negeri Mr. Asaat sendiri jang akan melaksanakan pelantikan Abdul Hakim sebagai Gubernur Propinsi Sumatera Utara, tetapi beberapa hal jang penting memerlukan adanja beliau pada waktu ini di Djakarta. Saja mengetahui benar bagaimana hasrat beliau untuk melaksanakan sendiri peristiwa jang penting ini karena beliau sungguh menginsjafi bagaimana pentingnja pengangkatan dan pekerjaan Gubernur Propinsi Sumatera Utara jang meliputi daerah Atjeh, Tapanuli dan Sumatera Timur.
 Saudara Mr. Asaat sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia memberi tugas kepada saja untuk mewakili beliau dan atas nama beliau mengutjapkan kata jang menggambarkan isi hati beliau, mengutjapkan uraian jang terkandung dalam hati beliau jang berhubungan dengan peristiwa pada hari ini dan melakukan pelantikan ini.
 Perdjuangan dalam mentjapai kemerdekaan kita melalui djalan jang berliku-liku, memintak dan mengakibatkan pengorbanan djiwa harta dan tenaga seluruh rakjat Indonesia jang tidak terhingga banjak dan besarnja, sedjak Proklamasi Kemerdekaan bangsa dan Tanah Air Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
 Dengan malalui djalan jang berliku-liku itu dengan mengatasi ruparagam kesulitan dengan mengorbankan perasaan, tertjapailah persetudjuan K.M.B. dan terbentuklah pada tanggal 27 Desember 1949 Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat, negara mana diakui oleh seluruh dunia.
 Bentuk Negara Serikat ini bukanlah bentuk jang ditjita-tjita dan diproklamirkan semula, dan dalam waktu jang singkat berkobarlah rasa tidak puas diseluruh tanah air dan berkat kemauan bersama pada tanggal 15 Agustus 1950 terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Sedjak tanggal 15 Agustus 1950 dapatlah perdjalanan sedjarah bangsa kita ditudjukan menudju kepada penjempurnaan, penjusunan kedalam, jang mau tidak mau mesti melalui tingkatan-tingkatan. Dengan hilangnja bentuk negara bagian dan tertjiptanja Negara Kesatuan Republik Indonesia belumlah selesai tugas dan kewadjiban kita dalam menjusun diri kedalam, menjusun djalan pemerintahan dari Pusat sampai kedaerah, hingga kedesa-desa .

SOAL PEMBAHAGIAN DAERAH.

 Soal pembahagian daerah didalam wilajah Negara Kesatuan adalah suatu soal jang tidak mudah diselesaikan begitu sadja. Soal tjara mendjalankan pemerintahan didaerah-daerahpun Bukanlah suatu soal jang mudah diatur. Dalam menghadapi segala-galanja itu masih nampaknampak peraturan-peraturan jang diwarisi dari masa lampau. Ada keinginan hendak merobah segala-gala tjara jang bersifat mempengaruhi perdjalanan pemerintahan jang dipengaruhi peraturan-peraturan jang lama. Hendak merobah tjepat tetapi belum tjukup mempunjai bahan dan pengalaman untuk mentjiptakan jang baru.


432

 Dalam pelaksanaan usaha menudju kepada perdjalanan pemerintahan menurut garis jang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar, Pemerintah menggunakan beberapa pedoman-pedoman jang diwarisi oleh Negara Kesatuan ini, jaitu pedoman-pedoman untuk mentjiptakan, melaksanakan dan menjusun pemerintahan sebagai tulang-punggung dari djawatan-djawatan untuk mentjapai keamanan dan kemakmuran rakjat.
 Pedoman-pedoman itu adalah antara lain pedoman jang merupakan piagam bersama dari persetudjuan R. I. dan R.I.S. diwaktu Negara Kesatuan Republik Indonesia akan terbentuk, dimana atas persetudjuan bersama, seluruh Indonesia dibagi atas 10 Propinsi.
 Pembagian ini terlaksana berdasarkan ,,Peraturan Pemerintah No. 21 tanggal 14 Agustus 1950" tentang pembentukan Daerah Propinsi .
 Selain dari Peraturan ini, ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950, mengenai pelaksanaan pembentukan Propinsi jaitu pembentukan Propinsi Sumatera Utara jang meliputi daerah Atjeh, Sumatera Timur dan Tapanuli, dengan mengingat pula Undang-undang No. 22 tahun 1948.
 Pedoman-pedoman inilah jang mendjadi dasar melaksanakan penjusunan pemerintahan selandjutnja sampai kedesa-desa. Pembagian daerah ini bukanlah berarti tidak mengabaikan keinginan-keinginan daerah, tetapi susunan jang lebih langsung mengenai rakjat dalam urusan rumah tangganja sendiri adalah terletak didaerah desa atau daerah jang setingkat dengan itu. Daerah atasannja umumnja hanja meliputi kepentingan-kepentingan jang lebih luas dan lebih umum mengenai daerahdaerah jang lebih luas pula.
 Dapat difahami bahwa keinginan daerah untuk mengurus rumah tangga sendiri didorong oleh maksud jang sutji jaitu agar supaja rakjat dari daerah dapat merasa kenikmatan kemerdekaan, agar dapat mentjapai tingkatan penghidupan jang lajak baginja, sederadjat dengan bangsa jang lain didunia ini.
 Keinginan ini oleh Pemerintah harus dipenuhi dengan sedemikian rupa hingga terdapat suatu keseimbangan jang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi harus pula dapat diselesaikan setjara integraal untuk seluruh Indonesia dengan tjara jang dapat mentjiptakan suatu susunan jang merata untuk seluruhnja.
 Dalam hubungan ini harus dilihat tindakan Pemerintah untuk melandjutkan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
 Dalam pembentukan Propinsi Sumatera Utara ini, sedjak hari ini terletaklah pikulan jang berat bagi Gubernur jang akan memegang tampuk pimpinan dalam pemerintahnja seluruh Sumatera Utara, sebelum badan Perwakilan dan Dewan Pemerintahnja terwudjud sebagai ditugaskan kepadanja oleh Pemerintah Pusat.
 Perkenankanlah saja mengutjapkan kata selamat kepada saudara Abdul Hakim dengan pengangkatannja sebagai Gubernur Sumatera Utara.
 SaudaraAbdul Hakim,


28

433

 Pemerintah menghargai keredlaan hati saudara untuk memutuskan menerima keangkatan ini. Saja mengetahui pengorbanan perasaan saudara dengan menerimanja dan saja dapat memahami dan menginsjafi dan membanggakan pula atas kesediaan hati saudara mengabdi untuk nusa dan bangsa dengan mengenjampingkan kepentingan diri sendiri.
 Pekerdjaan jang saudara akan laksanakan sungguh berat tetapi sutji. Banjak soal jang mesti diselesaikan, otonomi daerah harus diisi dan dihidupkan. Saudara akan berhadapan dengan dan hidup ditengahtengah suatu masjarakat jang pada saat ini berupa ragam tjorak fikiran dan aliran hidupnja dipelbagai lapangan dan djurusan. Dan berusaha untuk mempersatukannja sebagai satu masjarakat jang merupakan sesuatu kesatuan hukum jaitu Propinsi Sumatera Utara.
 Saja jakin, bahwa rakjat jang menginsjafi kesulitan-kesulitan ini akan meberi bantuan pada saudara. Demikian djuga Pemimpin-pemimpin dan pegawai Negeri, jang mempunjai tugas didaerah ini.
 Disini djuga saja menjampaikan terima kasih banjak kepada saudara Sarimin Reksodihardjo dan mereka jang membantunja dalam usaha persiapan pembentukan Propinsi Sumatera Utara dan memimpin pemerintahan di Sumatera Utara sedjak terbentuknja Negara Kesatuan. Banjak soal-soal jang saudara mesti dan telah dihadapi; soal-soal jang bersifat peralihan dan dipengaruhi iklim peralihan; soal-soal pegawai, soal tanah dan sebagainja dan jang terpenting soal keamanan.
 Dapatlah saja katakan titik berat penghargaan bahwa segala-galanja dapat dilaksanakan dengan tidak menimbulkan kegontjangan-kegontjangan. Berkat kegiatan dan kemauan bekerdja sama dengan alat-alat Negara dan polisi dan golongan masjarakat pada umumnja dapatlah dimulai pembangunan diseluruh Sumatera Utara.
 Kepada seluruh pegawai-pegawai baik dari Ketenteraan baik dari sipil maupun Pemimpin-pemimpin Rakjat jang memberi bantuan dalam pelaksanaan usaha jang berat ini, saja utjapkan terima kasih banjak.
 Sebelumnja mengachiri pembitjaraan ini, saja tidak lupa mengatakan terima kasih dan penghargaan atas djasa-djasa dan bantuan saudara-saudara T. Daud Beureueh, Dr. F. L. Tobing pun pula saudara Munar dalam meingini daerah Tapanuli, Atjeh dan Sumatera Timur selama ini dalam persiapan pembentukan Propinsi Sumatera Utara .
 Moga-moga seluruh rakjat di Sumatera Utara chususnja memperoleh keselamatan dengan adanja pimpinan dari saudara Abdul Hakim sebagai Gubernur Sumatera Utara dan moga- moga Tuhan Jang Maha Esa memberkati beliau dan kita bersama.

 Saudara Abdul Hakim. Dengan ini saja atas nama Menteri Dalam Negeri melantik Saudara sebagai Gubernur Propinsi Sumatera Utara.
 Moga-moga Tuhan jang Maha Esa memberi Saudara taufik dan hidajat dalam melakukan tugas Saudara.


434

SUMPAH GUBERNUR SUMATERA UTARA.

 Gubernur Abdul Hakim bersumpah:
 „Demi Allah! Saja bersumpah!
 Bahwa saja, untuk mendapat djabatan atau pekerdjaan saja ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun djuga, tidak memberi atau menjanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun djuga;
 Bahwa saja akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesia;
 Bahwa saja akan memegang rahasia sesuatu jang menurut sifatnja atau menurut perintah harus saja rahasiakan;
 Bahwa saja tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa sadja dari siapapun djuga, jang saja tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunjai hal jang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan djabatan atau pekerdjaan saja;
 Bahwa dalam mendjalankan djabatan atau pekerdjaan saja, saja senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara dari pada kepentingan saja sendiri seseorang atau golongan ;
 Bahwa saja senantiasa akan mendjundjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan pegawai Negeri ;
 Bahwa saja akan bekerdja dengan djudjur, tjermat, dan semangat untuk kepentingan Negara".

SARIMIN REKSODIHARDJO.

 Sarimin Reksodihardjo ketika menjerahkan pimpinan pemerintahan berkata: „Pada saat ini tibalah saat berachirnja tugas jang ditimpakan kepada kami; pada saat ini ingin kami menoleh kebelakang sekedar menindjau selajang pandang apa-apa jang telah terdjadi dimasa itu, apaapa jang sudah kami kerdjakan dan apa pula dari hasil pekerdjaan kami. Hati kami diliputi oleh dua matjam perasaan, jaitu perasaan jang satu sama lainnja mempunjai sifat jang bertentangan. Pertama ketjewa dan kurang puas kami atas tjaranja kami bekerdja jang masih djauh kurang sempurna. Dan ketjewa pula dengan tidak tertjapainja hasil sebagai jang dikira-kirakan semula, demikian pula dengan keinsjafan akan kekurangan kami sendiri.
 Kami tidak mengerti dengan kritik-kritik jang ditimpakan pada kami, jang meskipun demikian telah kami terima dengan tulus ichlas dan kami merasa sajang, bahwa kritik-kritik itu terkadang-kadang bersifat tidak adil. Sebab ada kalanja kami tidak dapat melepaskan diri dengan kritik-kritik jang ditimpakan itu karena tidak puasnja atau tidak terkabulnja kehendak segolongan untuk golongannja sendiri.
 Disamping itu kami merasa puas dan sjukur kepada Jang Maha Esa, dengan kegembiraan didalam hati kami, bahwa Pemerintah telah menundjukkan suatu sikap tegas".


435

SAMBUTAN GUBERNUR ABDUL HAKIM.

 Gubernur Sumatera Utara Abdul Hakim menjambut pembitjaraan-pembitjaraan dengan pidato ringkas, jaitu:
 ,,Sebagai Gubernur jang baru menerima keangkatannja, maka saja tidak akan mengadakan utjapan banjak.
 Saja memulai dengan hati jang tenang, dengan rasa kepertjajaan jang penuh, bahwa segala apa jang diharap oleh Pemerintah Pusat pada saja akan dibantu oleh masjarakat seluruhnja.
 Dalam prinsipnja sudah bertahun-tahun kita membitjarakan soal otonomi, tetapi sampai saat ini belum ada satu daerahpun jang telah mendapat kedjelasan diatas dasar-dasarnja. Kalau kita menindjau, bagaimana suara jang timbul ditengah-tengah rakjat, chususnja Sumatera Utara umumnja seluruh Indonesia, kita sebenarnja masih banjak bertengkar-tengkar dengan apa dan bagaimana sebenarnja luas otonomi jang akan diberikan kepada daerah-daerah. Tapi dalam pada itu saja merasa sjukur dengan perhatian jang telah ditumpahkan oleh Kementerian-Kementerian belakangan ini, sehingga dapat saja mengatakan, bahwa mungkin sedikit hari lagi sudah dapat didjelmakan didalam putusan-putusan peraturan Pemerintah tentang bagaimana luas dan isi otonomi jang akan diberikan itu, Baik masjarakat dengan tuntutannja haruslah menginsjafi berapa besarnja tenaga kita jang sebenarnja, karena Pemerintah tidak mungkin melaksanakan satu pekerjaan, djikalau Pemerintah sendiri sudah penuh kejakinannja, bahwa tenaga kita sendiri belum tjukup untuk melaksanakannja.
 Hal ini bagi saudara-saudara jang mempunjai tjita-tjita besar dan luas mungkin akan mengetjewakan, tetapi saja sebagai Gubernur haruslah berbitjara setjara realistis, dan tidak dapat memberikan djandji-djandji ".

P4 S. U. BUBAR.

 Dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Djanuari 1951 No. 4 tahun 1951 Abdul Hakim diangkat sebagai Gubernur Propinsi Sumatera Utara.
 Menteri Dalam Negeri dengan surat ketetapannja, tanggal 24 Djanuari 1951, No. S.U. 30/2/15, memutuskan membubarkan Panitya Penjelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera Utara, terhitung mulai waktu Gubernur Sumatera Utara dengan resmi menerima tampuk pimpinan Propinsi Sumatera Utara, dengan utjapan terima kasih kepada Ketua dan semua anggotanja atas djasa mereka dalam mendjalankan tugas Panitya tersebut.

PROPINSI SUMATERA UTARA.

 Untuk melaksanakan urusan rumah tangga Propinsi sebagai jang tersebut di pasal 4 Bab II dari P.P. Pengganti Undang-Undang No. 5


436

tahun 1950, telah ditempatkan dikantor itu pegawai-pegawai jang tadinja bekerdja di Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur jang dulu dan pegawai-pegawai jang tadinja bekerdja pada Negara Sumatera Timur.
 Djumlah pegawai jang ditempatkan itu sama sekali adalah 17 orang ; 9 dari Sibolga dan 8 dari Sumatera Timur. Setelah perkundjungan dinas Gubernur Abdul Hakim ke Kutaradja dan terus melalui daerah Atjeh, dimulai perpindahan pegawai-pegawai dari bekas Propinsi Atjeh kekantor Propinsi Sumatera Utara di Medan.
 Dalam perkundjungan ke Atjeh, Gubernur Abdul Hakim mendapat sambutan jang baik. Dalam perkundjungan ini ternjata bahwa umumnja wakil-wakil Rakjat di Atjeh belum dapat mempunjai pengetahuan jang tjukup berkenaan dengan pengertian pemerintahan jang ber-otonomi.
 Di Atjeh Gubernur Abdul Hakim terutama sekali menghadapi persoalan-persoalan tuntutan supaja diperbaiki saluran-saluran perairanperairan jang telah rusak (irrigatie-werken), desakan supaja djalandjalan perhubungan setjepatnja diperbaiki, pengluasan sekolah- sekolah pendidikan rakjat, penjelenggaraan usaha-usaha kesehatan rakjat dan ketentuan-ketentuan mengenai status perkebunan- perkebunan asing dan tambang minjak Sumatera Utara. Dalam pada itu ada djuga diperdengarkan suara-suara agar supaja tuntutan pemerintahan otonomi untuk daerah Atjeh itu dikelak kemudian hari djangan hendaknja diketjewakan oleh Pemerintah Pusat.
 Setelah menjelesaikan perkundjungan dinasnja ke Sibolga (15 Pebruari 1951), nampak bahwa usaha Gubernur Abdul Hakim jang pertama ialah penjelenggaraan penjempurnaan apparatuur pemerintahan untuk Propinsi Sumatera Utara.
 Untuk 7 Kabupaten didaerah Atjeh ditundjuk seorang Koordinator Pemerintahan, Residen R. M. Danubroto; untuk 4 Kabupaten didaerah Tapanuli ditundjuk seorang Koordinator Pemerintahan, Residen Binanga Siregar. Koordinator Pemerintahan untuk 6 Kabupaten dan 1 Kotapradja di Sumatera Timur dihapuskan dan bekas Koordinator Pemerintahan Sumatera Timur diperbantukan pada Kantor Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara.
 Program agraria jang direntjanakan oleh Ketua P.P.N.K.S.T. Sarimin Reksodihardjo tidak dilandjutkan oleh Gubernur Abdul Hakim, oleh karena dalam hal ini Gubernur Abdul Hakim berpendapat bahwa Undang-undang pokok mengenai Hukum tanah adalah mendjadi kompetensi Pemerintah Pusat. Sebelum Pemerintah Pusat menetapkan per Undang-undaongannja berkenaan dengan hal ini, maka Pemerintah Daerah Propinsi belum dapat berbuat apa-apa.
 Persoalan pertikaian antara buruh dan madjikan dihadapi oleh Gubernur Abdul Hakim dengan melalui ,,Panitia Penjelesaian Pertikaian Perburuhan Sumatera Utara" jang dibentuk pada 22 Pebruari 1951.
 Untuk menghadapi persoalan penampungan dan penempatan bekas tenaga-tenaga pedjuang telah dibentuk Biro Rekonstruksi Nasional untuk Sumatera Utara, akan tetapi Biro ini belum dapat menundjukkan


437

usaha-usaha pekerdjaannja terutama sekali oleh karena belum diterimanja anggaran biaja untuk keperluan lapangan pekerdjaan dari Biro tersebut.

KONPERENSI DINAS PEMERINTAHAN SUMATERA UTARA.

 Hasil usaha jang lebih djauh jang telah dapat diselenggarakan oleh Gubernur Abdul Hakim ialah berlangsungnja konperensi Dinas Pemerintahan Sumatera Utara dari 7 - 10 Mei 1951 di Medan. Konperensi Dinas Pemerintahan ini dikundjungi oleh semua Bupati-bupati jang ada di Sumatera Utara dengan Sekretarisnja masing-masing. Dalam Konperensi Dinas Pemerintahan ini telah dibitjarakan hal-hal jang mengenai susunan pemerintahan desa dan daerah jang setingkat dengan itu, urusan kepegawaian dan keuangan, persoalan transmigrasi penduduk, hal-hal disentralisasi dan persiapan-persiapan mengenai pemilihan umum jang akan datang. Dari segi technis dinas pemerintahan, akan tetapi terutama sekali dari sudut psychologis, Konperensi itu telah dapat membawa hasil jang sebaik-baiknja.
 Dalam konperensi itu telah dapat tumbuh iklim, ikatan dan hubungan pengertian dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.
 Beberapa waktu setelah selesai konperensi dinas Pemerintahan ini, Gubernur Abdul Hakim melakukan mutasi terhadap beberapa Bupati didaerah Atjeh, Sumatera Timur dan Tapanuli. Mutasi jang dilakukan di Atjeh tidak mengalami reaksi, perpindahan Bupati Tapanuli Selatan Muda Siregar jang diangkat mendjadi Residen jang diperbantukan pada Gubernur Sumatera Utara dengan digantikan di Padang Sidempuan sebagai Bupati oleh Radja Djundjungan sedikit mengalami reaksi, akan tetapi mutasi jang telah dilakukan oleh Gubernur Abdul Hakim terhadap Bupati Kabupaten Deli/Serdang dan Bupati Kabupaten Labuhan Batu, untuk masing-masing diganti oleh Wan Umaruddin Baros dan Abdul Wahid Er telah mengalami sanggahan dalam sifat demonstrasi, mosi dan resolusi.
 Dengan maklumatnja bertanggal 9 Djuni 1951 No. 8062/2/4, Gubernur Propinsi Sumatera Utara Abdul Hakim menjatakan tidak melihat alasan untuk mentjabut ketetapannja jang mengenai pengangkatan Wan Umaruddin Baros dan Abdul Wahid Er sebagai pemangku Bupati Kabupaten Deli Serdang dan Labuhan Batu.

DJAWATAN-DJAWATAN PROPINSI.

 Perkembangan djawatan-djawatan dalam hubungan Propinsi Sumatera Utara sedjalan dengan kemadjuan penjusunan pemerintahan Dalam Negeri, Pembentukan penjusunan djawatan-djawatan mulai dapat berdjalan dengan lantjar sesudah 25 Djanuari 1951, jaitu setelah diresmikannja pembentukan pemerintahan Propinsi Sumatera Utara.


438  Persoalan jang dihadapi dalam penjusunan djawatan-djawatan dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara ialah:
 Pertama, mengadakan dan mempersiapkan ruangan kantor jang tjukup diibu kota Propinsi di Medan;
 Kedua, menjediakan perumahan-perumahan untuk menerima pegawai-pegawai jang dipindahkan dari bekas kantor djawatan Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur di Sibolga, dan dari bekas kantor djawatan Propinsi Atjeh di Kutaradja;
 Ketiga, mendjalankan kebidjaksanaan penjusunan perimbangan jang berasal dari Medan (bekas status Negara Bahagian), jang berasal dari Kutaradja (bekas status Propinsi), dan jang berasal dari Sibolga (bekas status Propinsi).

АТЈЕН.

 Pada 8 April 1951 tumbuh sebuah organisasi rakjat di Atjeh, jang berkedudukan di Kutaradja, dengan nama „ Badan Keinsjafan Rakjat di Atjeh". Tudjuan dan maksud dari gerakan ini jang tertjantum dalam Anggaran Dasarnja, ialah: 1) Membantu Pemerintah dimana perlu, 2) Membantu memberi penerangan dan pendjelasan kepada anggota dan rakjat umum, tentang sesuatu peraturan dan pengumuman dari Pemerintah supaja diketahui dengan sedjelas -djelasnja oleh rakjat djelata, menurut kesanggupan, 3) Mempererat silaturrahim antara rakjat dengan rakjat, golongan dengan golongan, dan antara rakjat dengan golongan dan/atau Pemerintah.
 Pada 15 April 1951, „ Badan Keinsjafan Rakjat" di Atjeh ini telah mengambil resolusi dengan memutuskan mendesak kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia supaja dalam djangka sependekpendeknja :

  1. Menggantikan segala pegawai jang tidak konsekwen, jang mentjobatjoba memotong keputusan Pemerintah sesudah mendjadi keputusan Parlemen, karena mereka ini, dengan sendirinja, tak dapat dipertjajai lagi.
  2. Memperhentikan dan menuntut semua pegawai jang njata-njata telah melakukan korupsi.
  3. Memperhentikan segala pegawai jang njata tidak tjakap, atau jang tak mempunjai rasa tanggung djawab, atas pekerdjaannja.
  4. Memberi kenjataan bahasa Pemerintah betul-betul melindungi djiwa dan harta rakjat, sebagaimana tertjantum dalam Undang-Undang Dasar.

 Untuk bukti ,,Kenjataan- kenjataan ", supaja segera diselesaikan urusan :

  1. mengembalikan harta anak jatim, jang sekarang masih disimpan dalam jang mereka namakan ,,Markas" atau ,,Badan Penimbang".


439


b. mendjelaskan kesalahan jang dilakukan diluar pertempuran, dengan berdasarkan hukum-hukum jang berlaku (Negara dan Agama).

Tegasnja, dasar apa kesalahan itu disetudjui oleh Pemerintah atau sebaliknja, supaja mereka jang bersalah, lekas dituntut dan dihukum .

5. Membubarkan Panitia Pemilihan Umum di Daerah Atjeh jang sedang dibentuk kini, dan menggantikan dengan jang baru.


6. Dinas Kepolisian, Kedjaksaan dan Kehakiman, supaja mendjalankan tugas kewadjibannja dengan tepat, agar rakjat bebas dari perasaan tertindis dan takut-takut.

7. Memberi kenjataan bahasa Pemerintah memperhatikan kemakmuran rakjat umum, dalam hal:

  1. Ekonomi, umpama: mengendalikan harga pasaran dengan mempergunakan tenaga Pemerintah.
  2. Pengairan sawah-sawah (irrigatie).
  3. Perhubungan lalu lintas.
  4. Pendidikan dan Kebudajaan.

8. Menggantikan Pemerintahan Sipil dengan Pemerintahan Militer, selama dan apabila dirasa perlu, di Atjeh. Badan Keinsjafan Rakjat di Atjeh senantiasa bersedia dibelakang Pemerintah.

Melalui surat kabar „Rakjat" di Medan persoalan Atjeh dihangathangatkan. Ada golongan jang menuduh bahwa Pusa mendjalankan monopoli kekuasaan didaerah Atjeh, dan membela gerakan jang dilakukan oleh Said Ali dengan kawan-kawannja.

PRESIDEN KE SUMATERA UTARA.

Pada tanggal 24 Djuli 1951, Paduka Jang Mulia Presiden dan rombongannja dengan pesawat convair ,,Tjendrawasih" tiba di Medan dalam perkundjungannja ke Sumatera Utara.

Presiden mengundjungi Bindjei, Pangkalan Brandan, Langsa, Tebingtinggi, Pematang Siantar, Prapat, Seribu Dolok, Kabandjahe, Brastagi dan Kutaradja.

Dalam perdjalanannja ini jang disambut dengan gegap gempita oleh semua lapisan rakjat Presiden meninggalkan kesan dan pesan.

Kesan jang ditinggalkan oleh Presiden Sukarno ialah ketjintaan rakjat dan bangsa Indonesia terhadap Kepala Negara sebagai lambang dan perwujudan dari pada persatuan dan kesatuan nasional bangsa Indonesia.

Presiden Sukarno meninggalkan pesan jang disimpulkannja dalam tiga kewadjiban kita bersama dalam keadaan jang sekarang ini, jaitu:

Pertama: Kita sekalian wadjib mengatasi segala akibat-akibat dari pada perdjuangan kita dimasa jang sudah;

Kedua: Kita sekalian wadjib memberi isi kepada kemerdekaan kita itu, sesuai dengan tjita-tjita nasional kita;


440  Ketiga : Kita sekalian wadjib menjelamatkan Negara kita ini
   dari pada bentjana terseret dalam amuknja taufan pertikaian
   internasional.

RAPAT SAMUDERA.

 Pada tanggal 30 Djuli 1951 , dalam suatu rapat samudera di Medan, Presiden menjampaikan wedjangannja jang berikut:
 Tatkala bapak baru datang disini, rapat besar tidak dapat berlangsung, oleh karena pada waktu itu, telah dekat pada waktu magrib. Dan pada waktu itu bapak mendjandjikan untuk mengadakan rapat besar lagi pada hari Senen, jaitu pada hari jang bapak hendak meninggalkan kota Medan menudju Kutaradja.
 Maka dengan hati jang gembira, bersjukur kepada Tuhan Jang Maha Esa, bapak melihat, bahwa sekarang ini djuga dilapangan Merdeka ini penuh dengan rakjat jang ingin mendengarkan wedjangan-wedjangan pemimpinnja dan atas hal itu, aku mengutjap banjak-banjak terima kasih.
 Bukan sadja di Medan, bapak disambut oleh rakjat jang berpuluh, bahkan beratus ribu, tetapi dengan hati jang terharu dan terima kasih, bapak melihat pula selama bapak berada disini 5 hari ini, di lain-lain tempat sambutan hebat gempita. Rakjat berdiri dipinggir-pinggir djalan. Rakjat berkumpul dilapangan dimana diadakan rapat raksasa. Di Tebingtinggi, di Bindje!, di Siantar dan ditempat-tempat lain, rakjat membuat pelengkung-pelengkung, membuat gaba-gaba jang indah. Itu semuanja mengharukan hati kami dan kami mengutjapkan diperbanjak terima kasih.
 Ada orang, ada, jang tidak senang bapak datang disini. Itu bapak tahu. Tetapi bolehlah bapak katakan, dengan melihat bukti, bahwa sebahagian besar dari pada rakjat Sumatera Timur ini, gembira, didatangi oleh Kepala Negaranja.
 Aku mengutjap banjak -banjak terima kasih! Dan ibumupun mengutjap banjak terima kasih, jang tadinja hendak pulang pada hari Djum'at jang lalu, tetapi oleh permintaan keras dari pada rakjat, ibu memerlukan datang disini, berdjumpa muka dengan saudara-saudara dan anak-anakku sekalian.
 Aku tadi berkata, bahwa ada orang jang memang tidak senang kepada Bapak. Memang, dan itupun tidak mengherankan.

PERKAKAS RAKJAT INDONESIA.

 Dimana didunia ini ada orang jang hanja disenangi sadja oleh semua orang. Tidak ada! Selalu ada jang senang, dan ada jang tidak senang. Bahkan bapak ini kadang-kadang dikatakan tidak lebih tidak bukan dari pada ,,perkakas" belaka. Dan utjapan „perkakas" ini bukan dizaman


441

sekarang sadja. Dari zaman dulupun sering-sering bapak ini disebut

orang ia hanja ,,perkakas" ............
 Dizaman Belanda bapak disebut orang ,,perkakas". Dizaman Djepang bapak disebut orang ,,perkakas". Dizaman Indonesia Merdeka, bapak disebut orang perkakas".
 Dizaman Belanda bapak disebut oleh kaum reaksioner: „perkakas Moskow, perkakas Komunis. Sukarno ini tidak lebih tidak bukan tangan kanan dari Moskow". Dizaman Djepang bapak dikatakan, bahwa„ Sukarno ini tidak lebih dan tidak bukan adalah perkakas Djepang". Sekarang ini ada orang berkata, bahwa bapak ini adalah „perkakas Amerika".
 Sedjarah dunia nanti akan membuktikan, wa'llahua'lam, apakah bapak ini sebenarnja perkakas Amerika, atau perkakas Djepang atau perkakas Moskow. Tetapi pada sa'at sekarang ini bapak dapat katakan, bahwa baik dizaman Belanda, maupun dizaman Djepang, maupun dizaman Indonesia Merdeka ini, bapak sekedar dengan maksud tudjuan mengabdi kepada tanah air dan bangsa. Kalau memang bapak orang katakan perkakas, aku akui! Jah, memang aku ini perkakas, tetapi alhamduli'llah perkakasnja rakjat Indonesia! Malah djiwaku, rohku, tiap kali aku merebahkan badanku bersudjud kepada Tuhan, djiwaku ini tidak berhenti-henti memuhun kepada Allah s.w.t., supaja tetap didjadikan perkakas bangsa Indonesia dan tetap didjadikan perkakas Allah s.w.t.
 Apa sebab bapak dikatakan perkakas orang? Mengapa bapak dinamakan perkakas Amerika" pada waktu sekarang ini? Bapak bukan perkakas Amerika, tetapi bapak dinamakan perkakas Amerika! Oleh karena bapak mengandjurkan kepada pembangunan! Dan pembangunan tidak bisa berdjalan, djikalau kita tidak bekerdja. Inilah sebabnja bapak dinamakan perkakas. „Perkakas Amerika". Sebab dikatakan oleh pihak itu djikalau ada pembangunan, maka toch hasilnja dari pada pembangunan ini sebahagian mengalir ke Amerika, katanja! Hingga djanganlah disini ada pembangunan. Sebab kalau disini ada pembangunan, nanti sebahagian dari pada barang ini, mengalir ke Amerika.
 Aku tidak mengabdi kepada Amerika! Tidak mengabdi kepada siapapun. Aku hanja mengabdi kepada bangsa Indonesia. Jang aku ingin, supaja bangsa Indonesia ini, sesudahnja berdjuang mati-matian 5, 6 tahun lamanja, sesudah mendapat kemerdekaan ini dengan darahnja, bisa mendjadi bangsa jang adil dan makmur. Tetapi sebagai sudah saja terangkan tadi, kemakmuran meminta beberapa alat-alat untuk mendatangkan kemakmuran itu.
 Aku hanja 5 hari di Sumatera Timur. Aku telah mengadakan misalnja perdjalanan ke Langsa. Djalan-djalan jang rusak sama sekali. Djambatan-djambatan jang belum diperbaiki, oleh karena kita kekurangan alat. Maka, sebagai tadi dikatakan oleh sdr. Ruslan, kita memerlukan kapitaalsgoederen, memerlukan stoomwals jang kita belum bisa membuat stoomwals, perlu besi untuk membuat djambatan-djambatan jang kita belum bisa membuat besi, memerlukan rail dan sebagainja, memerlukan ini, perlu itu, jang malangnja semua barang ini harus


442 didatangkan dari luar. Dan malangnja pula „luar” ini, sebagai dikatakan sdr. Ruslan Abdul Gani, tidak mau menerima rupiah kita!

 Gampangnja bitjara beginilah: kita memerlukan stoomwals, perlu ini, perlu itu! „Luaran" berkata: Baik, kami bisa memberikan kepadamu lokomotif, bisa memberikan ini dan itu, tetapi kami minta dari padamu hasil-hasil bumimu. Minta dari padamu, teh, minta dari padamu kopi , minta dari padamu tebu, karet, minta dari padamu hasil bumi jang lain.

 Maka oleh karena itu Pemerintah sekarang telah mendjalankan politik menggunakan perusahaan asing, perusahaan asing ini, setjara mudah kita bitjarakan untuk memprodusir buat kita. Dan oleh karena itu, maka perusahaan asing dibolehkan berusaha disini dengan ikatanikatan. Tidak sebagai pada zaman Hindia-Belanda dahulu, perusahaan asing bisa membikin keuntungan sebanjak-banjaknja, tetapi sekarang diikat dengan pelbagai ikatan; supaja sebahagian dari keuntungan perusahaan asing itu masuk dalam kas Negara Republik Indonesia.

 Dan manakala aku mengandjurkan keras bekerdja, maka terutama sekali ialah keras bekerdja dilapangan negara sendiri!

 Tidakkah ketjut engkau punja hati, djikalau didalam perusahaanperusahaan negara sendiri arbeidsproductiviteit turun?

 Kapal „Gadjah Mada” misalnja, jang tadinja hendak dipertundjukkan kepada rakjat Indonesia dengan perasaan jang megah, ah, ini kita punja kapal perang jang besar. Kapal Gadjah Mada itu sekarang di-dok, dipenataran Angkatan Laut Republik Indonesia di Surabaja dan sampai sekarang belum selesai, karena arbeidsproductiviteit turun. Pada hal ini penataran Angkatan Laut punja siapa, punja negara! Kapal „,Gadjah Mada" ini kepunjaan siapa, kepunjaan negara ! Oleh karena itu tempo hari untuk supaja kaum buruh, terutama sekali diperusahaan-perusahaan negara sendiri, bekerdja keras, maka saja bermaksud untuk bekerdja dipenataran Angkatan Laut Surabaja itu sebagai tukang biasa, sebagai buruh biasa. Tetapi maksud saja ini diminta batalkan oleh 13 organisasi di Surabaja, jang achirnja sesudah 13 organisasi ini memberi djandji kepada saja, bahwa mereka akan mengandjurkan kepada segenap rakjat Indonesia, terutama sekali kaum buruh pemerintahan sendiri untuk bekerdja keras, maka aku membatalkan maksud ini.

 Itulah inti andjuranku agar supaja kita bekerdja keras!

 Ada sembojan: Darah pemuda mengalir bukan untuk K.M.B.! Bukan Negara K.M.B. Ini sembojan jang paling benar. Tidak ada sembojan jang lebih benar dari pada itu!

 Tanja ini, pada opsir-opsir jang duduk disini, kepada segenap Angkatan Perang kita, pada Polisi kita, kepada rakjat kita, kepada Bung Karno apakah kita bertempur untuk K.M.B.? Sama sekali tidak!

 Ada orang berkata, bahwa Republik Indonesia sekarang ini ,,Republik KMB" Masa, saudara-saudara, Republik Indonesia sekarang ini ,,Republik KMB"! Kalau benar Republik sekarang ini ,,Republik KMB", Angkatan Perang kita tidak mau mendjadi angkatan perang ,,Republik


443 KMB". Djikalau Republik kita sekarang ini „Republik KMB", segenap Tetapi rakjat akan berontak menghantjurkan ,,Republik KMB" itu. Republik sekarang ini, bukan „Republik KMB”!


K.M.B.

 Republik sekarang ini adalah Republik kita jang asli dahulu, jang kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 .

 K.M.B. hanja sekadar satu tjara untuk menjelamatkan Republik kita dari pada bentjana. Saja ulangi lagi, K.M.B. adalah sekadar satu tjara untuk menjelamatkan Republik dari pada bentjana. Republik ini bukan ,,Republik K.M.B." . Republik kita ini tetap Republik kita jang dahulu, Republik tanggal 17 Agustus 1945.

 Djikalau Republik sekarang ini ,,Republik KMB", tentera tidak mau mendjadi tentera jang demikian, pemuda tidak mau membela Republik jang demikian. Tetapi apa terbukti? Bahwa tentera tetap mengabdi kepada Republik jang demikian itu. Rakjat Indonesia hampir seluruhnja tjinta kepada Republik jang demikian itu.

 Apa ada manusia di Indonesia jang lebih dari Bung Karno menghadapi rakjat? Tidak ada! Alhamdulillah aku telah datang dimanamana di Indonesia. Mengundjungi seluruh tanah Djawa. Mengundjungi Kalimantan sudah! Mengundjungi Sulawesi, sudah! Mengundjungi Bali, Lombok, Sumba, Sumbawa Timur, sudah! Dimana-mana aku disambut oleh rakjat jang berbondong-bondong. Dimana-mana rakjat menundjukkan senang, tjinta kepada Republik jang sekarang ini. Apa sebab? Ialah oleh karena Republik sekarang ini, memang Republik jang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

 Marilah kita semuanja mengerti ! Mengerti, bahwa sekarang ini datanglah saatnja membangun! Bapak Ruslan telah berkata, sekarang ini telah datang saatnja membangun. Kita merdeka bukan sekedar untuk mempunjai bendera Sang Merah Putih.

 Aku bertanja kepadamu apakah bendera ini bisa kau makan? Tidak Kalau kita mau kenjang, kita tidak bisa makan bendera ini. Walaupun bendera ini adalah suatu hal jang kita perdjuangkan dengan darah segenap pemuda Republik Indonesia, tetapi bendera ini tidak dapat memberi kenjang kepada kita.

 Djikalau kita ingin kenjang, kita harus mempunjai makanan. Dan kalau kita hendak mempunjai makanan, kita harus menanam. Dan menanam itu berarti, kita harus bekerdja, membangun, membangun, sekali lagi membangun!

 Tetapi apa latjur, saudara- saudara! Pernah seorang pemuda di Surabaja berkata begini, terang-terangan dan aku memudji pemuda ini jang berbitjara terang-terangan. Pemuda di Surabaja ini berkata: kami tidak mau membangun, selama masjarakat ini belum masjarakat jang sosialistis.


444  Kedengarannja kalimat ini kalimat jang hebat. Kami tidak mau membangun sebelum masjarakat ini masjarakat jang sosialistis!

 Kata bapak: ini sama dengan orang jang berkata, kami tidak mau mendirikan rumah, sebelum rumah itu gedung, atau sama dengan orang jang berkata: kami tidak mau mendjadi ajam, sebelum kami bertelur.

 Tjoba pikir, saudara! kami tidak mau membangun - kata pemuda di Surabaja itu - sebelum masjarakat Indonesia ini sosialistis. Sama dengan hal agar supaja ajam bertelur, ia mesti djadi ajam dulu. Masjarakat jang sosialistis itu bukan bikinan orang pemimpin.

 Aku sering ditagih oleh orang: mana djandjimu, Bung Karno! Djandjimu mana! Dahulu sedjak tahun 1927 engkau mendjandjikan masjarakat jang adil dan makmur. Aku berkata: aku tidak dapat memberikan masjarakat jang adil dan makmur itu, pat, pat, gulipat, nah, kepadamu, seperti aku mengeluarkan sapu tangan ini dari saku ku

 Benar aku berkata: kita bertjita-tjita masjarakat jang adil dan makmur. Benar aku menggambarkan masjarakat jang adil dan makmur itu didalam warna jang indah². Benar aku berkata: tjita2 kita ialah masjarakat jang tidak ada kemiskinan didalamnja, masjarakat jang tidak ada kapitalisme didalamnja, suatu masjarakat jang tiap2 orang senang, jang tidak ada orang jang hidup didalam gubuk jang dojong. Suatu masjarakat jang anak2 semuanja bisa bersekolah. Suatu masjarakat jang tidak ada perempuan menangis oleh karena tidak dapat memberikan makanan atau susu kepada anak²-nja. Benar aku selalu berkata demikian.

 Buat apa aku berkata demikian? Ialah untuk membangunkan semangat rakjat Indonesia, mentjintai, mengingini masjarakat jang demikian itu.

 Pekerdjaanku ialah mengobar-ngobarkan semangat, agar supaja tjita-tjita rakjat Indonesia djuga menudju kepada masjarakat jang demikian itu .

 Lihat Nabi punja pekerjaan! Aku bukan Nabi! aku manusia biasa, sama dengan kamu! Bung Karno manusia biasa, tetapi djustru oleh karena Bung Karno manusia biasa, Bung Karno itu kadang-kadang mempeladjari tjara bekerdjanja orang-orang jang dahulu, mempeladjari tjara bekerdjanja Nabi. Propaganda mereka itu maksudnja hebat-hebat. Tjaranja bagaimana? Selalu dengan menggambarkan tudjuannja itu in ,,de zeven kleuren van de regenboog".

 Lihat misalnja Nabi Mohammad! Tudjuanmu haruslah ke Sjorga, malah digambarkan sjorga itu didalam kata-kata jang hebat-hebat. Sjorga adalah laksana taman jang indah, pohon-pohon jang rindang, sungai jang mengalir disana malah bukan airnja sungai biasa, tetapi sungai jang airnja terbuat dari madu dan susu jang disana banjak bidadari jang tjantik-tjantik melajani padamu.

 Digambarkan ini tudjuan dengan keterangan-keterangan jang ,,gamblang", kata orang Djawa, digambarkan dengan welu-welu.


445

 Tetapi pernah Nabi tadi ditagih, oleh karena dikatakan ini djandjí. Hai Nabi, aku telah mendjadi orang Islam. Aku telah mengutjap kalimah-sjahadat, aku telah berkata: Lailahailla'llah, Muhammadarrasulu'llah, mana sjorga jang engkau djandjikan?

 Nabi berkata: Aku tidak dapat memberikan sjorga kepadamu ............ Jang dapat memberikan sjorga kepadamu, ialah perbuatan engkau sendiri! Bahkan anaknja sendiri jang bernama Fatimah bertanja kepadanja: Pak, aku ini anak Nabi. Tentu aku masuk sjorga. Berkata Nabi: Tidak, meskipun engkau anak Nabi, tetapi amalmulah jang menentukan engkau masuk sjorga atau tidak !

 Demikian djuga Nabi Isja, menggambarkan tudjuan ini dengan hebat2. Batja ia punja pidato ,,Bergrede" jang menggambarkan ,,het koninkrijk der hemelen", lebih indah dari keradjaan dunia ini. Dan ini hanja bisa ditjapai oleh amal2 kita jang baik.

 Maka oleh karena ini tudjuan-tudjuan kita semuanja jang aku gambarkan dengan kata-kata jang hebat itu, jaitu masjarakat jang adil dan makmur, masjarakat jang tidak miskin masjarakat jang kita hidup dengan senang, masjarakat jang penuh dengan djalandjalan aspal, dengan djalan kereta api, masjarakat jang penuh dengan lapangan udara, masjarakat jang betul-betul kita ini senang hidup, masjarakat jang demikian itu tidak dapat aku berikan kepadamu, laksana aku memberikan sapu tangan ini kepadamu. Tetapi harus kita bikin, kita perbuat, kita djadikan bersama-sama. Aku engkau, engkau, engkau, Bu Karno, Guntur, semuanja, harus bekerdja untuk menjelenggarakan masjarakat jang seperti itu .

BEKERDJA DAN MEMBANGUN.

 Menjelenggarakan! Menjelenggarakan itu berarti kita harus membangun! Bekerdja, membangun, bekerdja!

 Lantas ada jang menentang. Bung Karno mengandjurkan keras bekerdja. Tidak setudju! Sebab bekerdja keras hanja „menguntungkan imperialis kapitalis asing. Aku tidak setudju”.

 Hubungan ini bagaimana?

 Aku mau mengandjurkan rakjatku bekerdja, membangun masjarakatnja sendiri. Aku ini dikatakan menggendutkan perut imperialis asing".

 Kataku hubungan ini seperti „kip zonder kop” .

 Aku mengandjurkan pegawai negeri bekerdja keras ,,Untuk menggendutkan kapitalis asing” .

 Aku mengandjurkan kaum buruh negara, supaja keras bekerdja ,,menggendutkan kapitalis asing"!

 Aku mengandjurkan kepada pemuda-pemuda Republik Indonesia, supaja djangan segan mentjutjurkan keringat, tetapi mentjintai negeri ini dengan nanti menjumbangkan tenaganja kepada Republik ,,menggendutkan kapitalis asing".


446  Aku mengandjurkan kepada tentera, supaja keras bekerdja! ,,menggendutkan kapitalis asing".

 Aku mengandjurkan kepada polisi, supaja keras bekerdja! „menggendutkan kapitalis asing"!

 Aku tidak mengerti ini! Bapak katakan ini seperti ,,kip zonder kop". Ajam tidak berkepala!

 Maka oleh karena itu, saudara2, marilah kita sedar kembali! Aku berkata: memang pemuda tidak mengalirkan darah untuk K.M.B. Tidak! K.M.B. hanjalah satu tjara untuk menjelamatkan Republik Indonesia. Dan aku telah berkata, sebagai tadi dikatakan oleh Pak Ruslan, bahwa hasil-hasil KMB itu ada jang manis, ada jang pahit, ada jang menjenangkan, ada jang tidak menjenangkan kita, ada jang menguntungkan, ada jang tidak menguntungkan kepada kita. Mengapa kita mau membatalkan KMB? Pak Ruslan djuga bertanja: apakah kita mau membatalkan penjerahan kedaulatan?

 Saudara-saudara djawab tidak! Apakah kita harus membatalkan pengenjahan tentera Belanda dari sini? Saudara-saudara djawab tidak!

 Kalau saudara mau membatalkan hasil2 KMB jang merugikan kepada kita, Bung Karno akor, setudju! Tetapi, djangan dipukul rata batalkan KMB! Katakanlah: batalkan hasil-hasil KMB jang merugikan kepada kita! Ini politik jang realistis. Politik jang tidak sekadar terikat oleh sembojan, tetapi politik jang njata!

 Dan aku berkata kepadamu, djika memang kita bangsa Indonesia ingin membatalkan hasil-hasil KMB jang merugikan kepada kita, tidak ada lain djalan, melainkan bangsa Indonesia harus bersatu padu! Bersatu padu!

 Aku tadi berkata terhadap kepada pemimpin-pemimpin digedung KMB, banjak jang Balai Pradjurit, bahwa meskipun ada jang anti ― KMB, djanganlah hendaknja hal ini mendjadi perpetjahan antara pro kita satu sama lain, tetapi hendaklah kita tetap bersatu sama lain, oleh karena perdjuangan nasional kita belum selesai. Djikalau ada

 Sudahkah perdjuangan kita ini selesai? Belum pemuda berani mengatakan, perdjuangan kita sekarang telah selesai dan kita sekarang ini harus mulai dengan revolusi sosial, aku mengatakan perdjuangan nasional belum selesai! Mana Irian? Mana Irian? Sudahkah Irian masuk wilajah Republik Indonesia?

 Maka oleh karena itu aku dimana-mana, di Medan, di Surabaja, di Djakarta, di Makassar, di Bandjarmasin, di Pontianak, dimana-mana aku berkata: Irian, tuntut Irian!

 Djangan kita membuang tenaga kepada hal-hal tetek-bengek lokal. Kita terlalu banjak membuang energi. Buat apa? Buat hal-hal tetekbengek, soal daerah jang ketjil-ketjil. Soal ketjil-ketjil didaerah. Tetapi, lihatlah soal besar kita jang belum selesai. Perdjuangkanlah Irian bersama-sama.


431

447
DJANGAN MAU DIPELET OLEH SESUATU BLOK.

 Pertahankan Republik Indonesia ini senantiasa, untuk menjelamatkan dalam topan jang hendak mengamuk, mungkin mengamuk. Djangan ikut sesuatu blok. Dan aku berkata: djangan kamu mau dipelet sesuatu blok. Djangan mau terkena air mata dujungnja sesuatu blok. Selamatkanlah Negara kita Republik Indonesia jang kita telah perdjuangkan dengan darah, Selamatkanlah Republik Indonesia kita ini ! Djangan ikut sini, djangan ikut situ, kataku! Politik bebas, inilah polítík Pemerintah, agar supaja kita bisa selamat hidup didalam Republik Indonesia kita ini. Dan kita membangun, membangun, agar selamat, agar kita bisa mendapatkan suatu masjarakat jang adil dan makmur, sesuai dengan tjita-tjita kita.

KEAMANAN.

 Didalam rangkaian tindakan memelihara dan menegakkan keamanan sebagaimana mestinja, maka pada tanggal 11 Agustus 1951 atas perintah Panglima Tentera Territorium I telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap anasir-anasir jang mengganggu keamanan dan ketenteraman, dan anasir-anasir jang melakukan perbuatan jang bersifat anasional atau merugikan kekuasaan Pemerintah.

 Dalam suatu konperensi pers Gubernur Sumatera Utara menjatakan bahwa selama ini di Sumatera Utara ada anasir-anasir jang sebetulnja kalau dibiarkan dapat menimbulkan satu suasana jang sangat katjau. Oleh sebab itu untuk menghalangi atau untuk mentjegah supaja kekatjauan itu tidak bertambah hebat, memang perlu adanja satu-satu tindakan. Setelah dilakukan tindakan, maka gezag Pemerintah bertambah baik. Pun rakjat umumnja sudah mengingini suatu tindakan agar supaja mereka dapat hidup didalam suasana jang teratur. Mengenai tjara penjelenggaraannja tindakan keamanan itu saja tidak turut tjampur, tetapi saja mengambil pendirian , bahwa siapa sadja jang akan melaksanakan tindakan dimasa ini, tentu disana-sini ada perbuatanperbuatan jang silaf. Buat saja, kata Gubernur Sumatera Utara, bukan kesilafan itu jang diutamakan, akan tetapi jang penting ialah wudjud dari pada tindakan itu .

 Demikian Gubernur Sumatera Utara.

 Djurubitjara Komando Tentera Territorium I (Sumatera Utara) disekitar razzia 11 Agustus 1951, menerangkan:

  1. Bahwa penjelesaian masaalah orang-orang tahanan tersebut diselenggarakan oleh Komando Tentera & Territorium I (Sumatera Utara) dengan seksama teliti menurut rentjana jang teratur. Penjelesaian itu tentu sadja menghendaki waktu.
  2. Bahwa sungguh keliru pendapat atau pikiran beberapa golongan ataupun orang-orang, jang menjatakan, seolah-olah penjelesaian soal tersebut dilaksanakan dengan tidak diketahui oleh pihak atasan Komando Tentera & Territorium I (Sumatera Utara) dan instansi-


448  instansi jang bersangkutan di Pusat, Rasanja tidak perlu ditegaskan
 lagi bahwa tiap-tiap tindakan, jang dilangsungkan oleh
 Komando Tentera & Territorium I (Sumatera Utara) diketahui
 dan tidak lepas dari penjelidikan oleh Pusat.
3. Bahwa Komando Tentera & Territorium I (Sumatera Utara) sungguh
 insjaf dan sedar, bahwa masaalah orang-orang tahanan itu
 memang merupakan satu perkara jang amat penting. Oleh karena
 itu penjelesaiannja diselenggarakan dengan setjepat- tjepatnja dan
 setjara teratur menurut satu rentjana jang terang-njata.
4. Bahwa Komando Tentera & Territorium I (Sumatera Utara)
 djustru menjelesaikan soal itu dengan senantiasa berpedoman untuk
 mengabdi kepada kepentingan negara dan bangsa, terutama untuk
 mendjamin adanja ketertiban dan keamanan umum, supaja dapat
 berdjalan pembangunan disegala lapangan setjara teratur dan
 tertib.


SOAL PERBURUHAN DAN TANAH.

 Pertikaian perburuhan dan pengambilan tanah terus merupakan persoalan jang mendjadi titik berat perhatian Pemerintah dan masjarakat.

 Pada tanggal 29 Oktober 1951, Gubernur Sumatera Utara melantik ,,Panitia Penjelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah" (P4D), setelah terlebih dahulu menjatakan dibubarkannja Instansi Penjelesaian Pertikaian Perburuhan jang dibentuk pada bulan Pebruari 1951 berdasarkan Peraturan Kekuasaan Militer No. 1/1951.

 P4D dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 16, tahun 1951 tentang Penjelesaian Pertikaian Perburuhan.

 Dengan ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara, tanggal 28 September 1951, No. 36 /K/Agr, diputuskan:

 Kesatu: Menghundjuk tanah-tanah untuk keperluan perusahaan perkebunan tembakau di Sumatera Timur, jang bergabung pada Deli Planters Vereniging di Medan, seluas maximum 125.000 hectare, dimana termasuk sebahagian tanaman berumur pandjang (overjarige cultures), jang akan dibenarkan pemakaiannja dengan hak benda menurut Undang-Undang, dengan sjarat-sjarat dan ketentuan-ketentuan jang kemudian akan ditetapkan oleh Pemerintah, jakni sebagaimana dinjatakan pada peta jang terlampir, ukuran 1 : 100.000, dimana tanah-tanah itu ditjantumkan dengan warna biru muda, dengan sjarat-sjarat:

I. Tentang tanah-tanah ditepi djalan :
 Tanah-tanah ditepi djalan umum kiri-kanan antara kota-kota :
 a. Tandjung Pura - Bindjei - Medan - Tebingtinggi ;
 b. Medan - Bandar Baru ;

 Selebar 250 meter dari tepi djalan masuk kedalam dikembalikan pada Pemerintah.

 Penjerahan kembali kepada Pemerintah atas tanah-tanah tersebut


29

449

pada ajat a dan b tidak berlaku pada bahagian-bahagian tanah diatas

mana terdapat bangunan-bangunan berikut pekarangannja dari pihak perkebunan jang sangat diperlukan olehnja seperti rumah-rumah, kantor-kantor, gedung-gedung, bangsal-bangsal, djalan-djalan air, djalandjalan kenderaan, tanaman djati dan bambu, jang belum diduduki oleh rakjat pada tanggal ketetapan ini.

II. Tentang tanah-tanah persawahan:
 Tanah-tanah persawahan jang sudah ada, diserahkan kembali oleh
 perusahaan perkebunan kepada Pemerintah.
III. Tentang tanah-tanah perkampungan dan kota serta tanah-tanah
 jang diperlakukan untuk pengluasannja:
 Tanah-tanah perkampungan sekarang dan pengluasan- pengluasannja buat dikemudian hari untuk selama 30 tahun akan ditentukan dan diserahkan kepada Pemerintah jang patut luasnja buat menampung pertumbuhan penduduk kampung jang dimaksud.
IV. Tentang tanah-tanah dipinggir sungai dan keliling mata-mata air :
 Tanah-tanah kiri-kanan sungai-sungai dan anak-anak sungai jang mana airnja terus menerus mengalir, sepandjang minimum 50 meter diukur dari pinggir sungai-sungai dan anak-anak sungai itu dan sekeliling mata-mata air minimum 100 meter diukur dari pinggirnja, wadjib dihutankan atau ditanami dengan pohon-pohon keras seperti djati, rumbia, bambu, djuar dan lain-lain jang diperlukan untuk usahanja serta diurus oleh pihak perkebunan, untuk mentjegah adanja erosie dan lain-lain.

 Tanah- tanah jang didalam lingkungan 50 meter dan 100 meter jang dimaksud, dihitung masuk dalam luas maximum jang 125.000 hectare tersebut diatas.

 Kedua Tanah-tanah jang selebihnja dari 125.000 hectare jang dimaksud didalam ajat kesatu diatas diserahkan kembali kepada Negeri.

 Ketiga : Apabila dikemudian hari ternjata perlu diadakan perobahanperobahan mengenai tanah-tanah jang dihundjuk , maka perobahanperobahan ini dapat diadakan sesudah dilangsungkan perundinganperundingan dengan Perusahaan -perusahaan Perkebunan Tembakau.

TAHUN 1951.

 Dalam tahun 1951 tidak banjak usaha-usaha jang dapat didjalankan oleh Pemerintah dalam lapangan pembangunan. Hal ini disebabkan oleh karena anggaran belandja jang ditentukan untuk Sumatera Utara tidak berdjalan sebagai mana mestinja .

 Pada bulan April 1951 kredit jang disediakan untuk Sumatera Utara sebanjak 9 djuta rupiah ; bulan Djuni djumlah ini diperbesar mendjadi 60 djuta rupiah. Wang ini meliputi perbelandjaan untuk kepamongpradjaan, pendidikan , kehewanan dan pekerdjaan umum .

 Mengenai pertanian jang dapat diusahakan ialah saluran- saluran air untuk sawah, terutama sekali di Atjeh dan Tapanuli. Usaha jang lain dalam lapangan ini ialah mengadakan Sekolah Usaha Tani , jaitu di Pematang Siantar, di Sibarani dan di Padangsidempuan.


450  Dalam hal perikanan darat untuk tahun 1951 telah dapat diusahakan penambahan banjaknja ikan dalam Danau Toba. Produksi ikan Danau Toba telah merosot 75% dari pada keadaan sebelum perang.

 Mengenai kehewanan telah dapat didirikan „,fokstation" di Tapanuli dan di Atjeh. Di Sumatera Timur sedang dalam pembangunan jang dapat diharapkan siap dalam tahun 1952.

 Pekerdjaan umum telah dapat memulai memperbaiki djalan -djalan, terutama sekali di Atjeh dan Tapanuli. Djuga mendapat perhatian jang sepenuhnja perbaikan pelabuhan-pelabuhan ketjil, seperti Labuhan Bilik dan Pangkalan Susu.

 Untuk anggaran belandja Propinsi Sumatera Utara dalam tahun 1952 oleh Gubernur Hakim telah dikemukakan sedjumlah lebih kurang 719 djuta rupiah.

 Dengan surat keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Utara, 18 Desember 1951, No. 87/II/PSU., terhitung mulai tanggal 1 Djanuari 1952 djabatan Koordinator Pemerintah Daerah Tapanuli dihapuskan.

SAMPURAN SIGURA-GURA DAN SAMPURAN HARIMAU.

 Dengan kapal Willem Ruys", pada tanggal 21 Pebruari 1952, Paduka Jang Mulia Wakil Presiden dengan rombongannja tiba di Belawan. Rombongan Wakil Presiden terdiri terutama sekali dari para insinjur.

 Perkundjungan Wakil Presiden terutama sekali untuk melakukan penindjauan terhadap keadaan air-air terdjun di Asahan, jaitu Sampuran Sigura-gura dan Sampurna Harimau,

 ,,Air Danau Toba jang mengalir melalui Sungai Asahan itu tidak akan habis-habisnja dan air terdjun jang menggerakkan turbine dapat menguntungkan kita”, demikian Wakil Presiden Hatta dalam pidatonja dirapat samudera di Tandjung Balai.

 Tenaga air terdjun di Sungai Asahan menurut perhitungan ahli dapat menimbulkan tenaga sebesar satu djuta P.K.

 Tenaga listrik dari kekuatan air terdjun Sungai Asahan dapat membangunkan berbagai ragam perindusterian disekitar Asahan, misalnja paberik-paberik alluminium, paberik kertas dan industeri rabuk untuk pupuk bagi pertanian .

 Persediaan bauxiet untuk keperluan membikin alluminium dapat diperoleh persediaannja dengan tjukup misalnja dari Riau.

 Dari pintu Pohan di Sungai Asahan, Wakil Presiden berkundjung ke Tandjung Balai, Pematang Siantar, Seribu Dolok dan Brastagi. Wakil Presiden dengan rombongan kembali ke Djakarta pada 25 Pebruari 1952.

RAPAT SAMUDERA DI TANDJUNG BALAI.

 Pada suatu rapat samudera di Tandjung Balai, 23 Pebruari 1952, Wakil Presiden menjampaikan pesannja jang berikut:


451

 Kewadjiban kita membangun adalah berat, terutama sekali karena

rakjat Indonesia jang kini 75 djuta djiwa itu, tiap-tiap tahun bertambah 3 sampai 1 djuta djiwa.

 Itu tiap-tiap tahun, dan untuk mengusahakan, supaja kemakmuran itu benar-benar dapat dirasakan seluruh rakjat, perdjuangan kita mendjadi semakin berat .

 Sebenarnja alam kita adalah kaja, dalam bumi Indonesia tersimpan kekajaan jang tidak ternilai harganja, dan dikulit bumi djuga banjak harta kekajaan jang tidak kita usahakan. Bangsa Indonesia selama ini adalah ibarat seekor ajam jang mati dilumbung padi atau seekor itik jang mati kehausan didalam kolam. Hal itu adalah karena pendjadjahan jang dipaksakan pada diri kita beratus- ratus tahun oleh Belanda.

 Tetapi sekarang kita sudah merdeka dan berdaulat. Hari kemudian bagi bangsa kita terletak ditangan kita sendiri.

 Dalam pada itu hendaklah dijakinkan benar, bahwa kemakmuran itu tidak pernah djatuh dari langit, logam jang tersimpan dalam bumi Indonesia itu tidak keluar dengan sendirinja sadja. Semuanja mesti dikerdjakan.

 Perdjuangan kita ini mengalami kesulitan lagi, karena ada orang jang tidak suka kita makmur, karena kalau kita makmur, kita akan mendjadi kuat. Dan orang-orang itu tidak suka melihat kita mendjadi kuat, karena mereka mau menguasai kita, walaupun tidak merupakan pendjadjahan jang njata, mereka mentjoba untuk mempengaruhi kita.

 Oleh sebab itulah pekerdjaan kita berat untuk mentjiptakan kemakmuran bagi rakjat, supaja rakjat dapat dilepaskan dari siksaan kemiskinan dan kemelaratan. Barangkali di Tandjung Balai ini, kemiskinan dan kemelaratan jang saja sebutkan itu tidak kelihatan, tetapi kita hendaklah mengetahui, bahwa Indonesia ini adalah luas, dan meliputi 1/9 bahagian dari daratan bumi di chatulistiwa.

 Tudjuan kita bukanlah hanja supaja rakjat kita mendapat tjukup makan dan tjukup pakaian, tetapi disamping itu kita inginkan djuga kemakmuran rochani disamping kemakmuran djasmani.

 Kita tjita-tjitakan supaja seluruh rakjat dapat menempuh peladjaran jang lajak. Pun kita tjita-tjitakan supaja sampai kepada dusun jang terpentjil diatas bukit djuga dapat diterangi dengan lampu listrik. Kita ingin supaja pada tiap-tiap dusun ada satu radio umum untuk rakjat.

 Kesemuanja itu telah kita lihat dapat ditjapai oleh Djepang, satu bangsa jang negaranja lebih ketjil dari Indonesia. Jang mendjadi pertanjaan ialah, kalau Djepang dapat, kenapa Indonesia tidak? Mungkin orang mengatakan, bahwa semuanja itu tidak mungkin, tetapi hendaklah orang jang berkata begini mengakui, bahwa apa jang dahulu tidak mungkin kini terbukti mendjadi kenjataan. Lima belas tahun jang lalu, orang kata, Indonesia tidak mungkin merdeka, karena pendjadjahan Belanda adalah kuat, tetapi apa jang tidak mungkin itu kini sudah ternjata, bisa mungkin.


452  Memang barangkali dalam tempoh 10 atau 20 tahun belum mungkin, tetapi kalau diusahakan terus, mengapa tidak mungkin terdjadi dalam tempo 30 sampai 40 tahun jang akan datang?

MENGHASILKAN BAHAN MAKANAN.

 Pada waktu ini kita masih mendatangkan makanan dari luar negeri walaupun banjak hutan jang belum dibuka. Kita masih terlalu kekurangan ahli dan perlu meminta bantuan dari luar. Hal ini tidak dapat dibiarkan begitu sadja terus menerus, karena merupakan hal jang memalukan bagi kita. Kita hendaklah berusaha sendiri supaja dapat menghasilkan makanan untuk kita sendiri, dan supaja kita tjukup mempunjai ahli-ahli sendiri.

 Dalam hubungan itu perlulah diandjurkan benar-benar kepada pemuda-pemuda supaja djanganlah terlalu menumpahkan perhatian untuk mendjadi jurist, tetapi peladjarilah berbagai vak jang penting.

 Mengenai modal asing, Wakil Presiden Hatta menjatakan, bahwa ada orang jang takut memindjam uang dari luar negeri, takut akan didjadjah. Orang-orang takut seperti itu sebenarnja masih mempunjai djiwa jang tebal dilekati oleh semangat kolonialisme, merasa diri masih didjadjah, dan tidak sedar, bahwa kini kita telah merdeka dan berdaulat. Mereka lupa, bahwa kita sebagai negara jang merdeka dapat mempergunakan uang itu sebaiknja untuk sebesar-besar kebahagiaan buat kita, dan bahwa kita dapat menentukan pemakaian itu, sehingga modal asing itu tidak akan merupakan ikatan pendjadjahan.

MENGUSAHAKAN TENAGA ALAM.

 Kemarin saja telah mempersaksikan suatu kekajaan alam Indonesia jang selama ini tidak diusahakan dan menjebabkan orang-orang asing bertanja apakah sebabnja Indonesia tidak mengusahakan tenaga alam jang diberikan oleh Sungai Asahan itu.

 Pada hal dengan mempergunakan air terdjun itu kita dapat mengusahakan suatu tenaga listerik jang terbesar diseluruh Asia Tenggara dan dengan biaja tidak mahal. Air Danau Toba jang mengalir melalui Sungai Asahan itu tidak akan habis-habisnja dan air terdjun jang menggerakkan turbine dapat menguntungkan kita.

 Dengan tenaga listerik itu dapatlah kita mengadakan alluminium jang mahal harganja dan diperlukan sekali. Untuk membikinnja kita mempunjai persediaan bauxiet (bahan alluminium) jang tjukup di Riau.

 Pun kita dapat mengadakan paberik pupuk buatan jang memberikan kebaikan pada tanam-tanaman. Tidak usahlah lagi kita mesti berpindah-pindah tempat untuk bertjotjok tanam karena dengan mempergunakan rabuk-buatan untuk didjadikan pupuk tanaman itu kita mempunjai bahan jang tjukup, jaitu udara dan belerang.


453

 Kita jang selama ini sangat banjak memerlukan kertas, untuk

mentjetak buku-buku dan lain-lain dapat mengusahakan pembikinan paberik kertas sendiri, sehingga deviezen jang berdjuta untuk mengimport kertas dapat dihematkan.

 Besar pekerjaan-pekerdjaan pembangunan jang mesti kita laksanakan, untuk mentjapai suatu susunan masjarakat jang adil dan makmur. Semuanja itu tidak dapat diperoleh hanja dengan sembojansembojan sadja, tetapi dengan rentjana jang konkrit dan penglaksanaan sesungguh-sungguhnja.

 Semangat rakjat untuk membangun ada. Tetapi semangat sadja tidak tjukup dia harus disertai oleh pengetahuan (pendidikan). Karena itu tjiptakanlah tenaga pembangunan untuk pembangunan. Demikianlah wedjangan Wakil Presiden di Tandjung Balai.

PERTEMUAN CHUSUS DI BRASTAGI.

 Dalam pertemuan jang chusus dengan pamong-pamong dan wakil-wakil organisasi rakjat dari seluruh Kabupaten Karo jang diadakan di Brastagi tanggal 24 Pebruari 1952, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengatakan antara lain, bahwa Indonesia jang adil dan makmur hanja bisa kita tjapai kalau semua pemimpin-pemimpin telah insjafkan arti tanggung djawab sepenuhnja.

 Sekarang sembojan-sembojan jang berapi-api tidak ada lagi gunanja bagi kita, karena ini hanja akan membuat djiwa pemuda kita mendjadi romantik. Dimasa ini kita mesti bekerdja untuk membangun tanah air kita jang rusak oleh pertempuran dan karena diabaikan. Pergunakanlah tenaga kita sepenuh-penuhnja untuk menudju realiteit, agar terlaksana tjita-tjita kita jang kita gantungkan setinggi langit.

 Kini kita masih selalu sadja mengimport bahan-bahan makanan dari luar negeri, padahal tanah air kita ini begitu subur dan luas. Hal ini sangat memalukan. Dengan pemasukan bahan-bahan makanan ini sadja kita telah kehilangan deviezen setahun 1000 djuta rupiah, padahal alangkah baiknja kalau uang ini kita pergunakan untuk pembeli alatalat moderen jang kita butuhkan, hingga dalam soal-soal pertanian misalnja kita sudah dapat mempergunakan alat-alat jang mechanis.

MEMPERBESAR SEMANGAT MEMBANGUN.

 Djiwa koperasi ditanamkan betul-betul pada rakjat, misalnja dengan membuka sekolah-sekolah koperasi, agar dengan demikian semangat creatif dapat tertanam didjiwa pemuda-pemuda hingga dengan demikian usaha pembangunan kita dapat berdjalan dengan baik.

 Sebagai tjontoh jang patut kita tiru adalah misalnja kemadjuan Denemarken dalam hal koperasi jang kini telah termasuk negara jang terkaja didunia ini, Pemimpin-pemimpin djangan selalu menuruti ke-


454 mauan rakjat sadja, tetapi hendaklah pemimpin itu membimbing dan menundjuki rakjat pula. Djadi pemimpin bukan untuk mendudukį korsi, tetapi adalah untuk memimpin rakjat kearah kemakmuran itu.

 Sifat perdjuangan kita dewasa ini berlainan sekali . Kalau dulu kita membakar semangat dengan sembojan-sembojan jang berapi-api jang dapat membawa pemuda terdjun kelautan api, maka sembojan perdjuangan kita sekarang djauh daripada membakar semangat.

 Kini kita harus memperbesar semangat membangun, untuk mengisi Pantjasila .

P. O. N. KE III DI MEDAN.

 Pada tanggal 24 Djanuari 1952 telah dibentuk dengan resmi dikota Medan Panitia Besar (Organising Committee) Pekan Olahraga Nasional ke III sebagai penglaksanaan keputusan Komite Olympiade Indonesia di Djakarta jang mengusulkan, supaja P.O.N. ke III dalam tahun 1953 diadakan di Medan.

 Sebagai langkah pertama kedjurusan pembentukan Panitia Besar P.O.N. ke III, pertemuan tersebut telah membentuk dewan formateur jang terdiri atas seorang ketua dan 2 orang anggota, jaitu masingmasing Mr. Djaidin Purba , Mr. Teuku Hanafiah dan G. B. Josua, jang terutama bertugas memperlengkap susunan pengurus Panitia Besar P.O.N. ke III untuk disjahkan dalam suatu rapat pembentukan jang sewadjarnja dihadiri sendiri oleh Pengurus Komite Olympiade Indonesia dari Djakarta. Maka pada hari itu terbentuklah dengan resmi Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional ke III di ibu kota Propinsi Sumatera Utara.

 Pembentukan Panitia Besar P.O.N. ke III di Medan berarti kepertjajaan seluruh Indonesia jang sebesar-beɛarnja jang dipikulkan kepada Sumatera Utara.

PERSIAPAN UNIVERSITEIT DI MEDAN.

 Dalam suratnja tertanggal 26 Nopember 1951 ditudjukan kepada Koordinator Pemerintahan Atjeh, Tapanuli dan seluruh Bupati-Bupati di Sumatera Utara, Gubernur Hakim mengandjurkan untuk mengusahakan suatu sumbangan umum dari seluruh rakjat Sumatera Utara guna menjediakan modal persiapan satu perguruan tinggi (universiteit) untuk Sumatera Utara di Medan.

 Modal jang terkumpul beserta palaksanaan usaha ini akan diserahkan kepada suatu badan atau instansi jang chusus untuk itu. Sesuai dengan djiwa jang telah ada di Sumatera Utara, Abdul Hakim mengandjurkan supaja rakjat djangan semata-mata menggantungkan kepentingan pendidikan anak-anaknja kepada kesanggupan Pemerintah Pusat. ,,Sudah pada tempatnja Sumatera Utara menjatakan sampai dimana kesanggu-


455

pannja didalam soal jang mengandung arti sebesar ini untuk hari kemudian anak-anaknja”, demikian Gubernur Sumatera Utara.

 Dengan surat keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Utara tanggal 31 Desember 1951 No. 94/XII/PSU diputuskan :

  1. Membentuk satu Panitia Persiapan Mendirikan Perguruan Tinggi atau diringkaskan P.P.M.P.T. di Medan, terdiri dari 5 orang, mempunjai tugas membuat usul-usul dan rantjangan dalam usaha mengadakan satu Perguruan Tinggi di Medan ;
  2. Menundjuk, disamping urusan dinas sehari-hari :
    1. sebagai anggota merangkap Ketua : Dr. Sumarsono, Kepala Djawatan Kesehatan Rakjat Propinsi Sumatera Utara di Medan.
    2. sebagai anggota :
      1. Dr. A. Sofian, Dokter Pemimpin Rumah Sakit Umum di Medan ;,
      2. Ir. Danunegoro, Kepala Djawatan Pekerdjaan Umum dan Tenaga Propinsi Sumatera Utara di Medan ;
      3. Mr. Djaidin Purba, Wali Kota Besar Medan di Medan ;

     c. sebagai Sekretaris, Tgk. Usman Fachruddin, Pegawai Kantor Gubernur Sumatera Utara.

    III. Menetapkan sebagai tugas Panitia tersebut :

    1. Menjelidiki dengan sebaik-baiknja kemungkinan mendirikan Perguruan Tinggi (Universiteit) di Medan jang dimulai dengan Fakulteit kedokteran.
    2. Menjelidiki kemungkinan untuk memulai Fakulteit Kedokteran didalam tahun 1952.


    FAKULTEIT KEDOKTERAN DI MEDAN.

     Dengan mendapat perhatian jang sangat besar, tanggal 20 Agustus 1952 pagi, telah dibuka dengan resmi Fakulteit Kedokteran Sumatera Utara di Medan. Dengan demikian sa'at jang telah dinanti-nanti oleh seluruh penduduk Sumatera Utara telah berlangsung pula, jakni suatu peristiwa jang sangat penting dalam sedjarah pendidikan di Sumatera Utara chususnja bahkan di Indonesia pada umumnja. Tiap-tiap orang, besar ketjil, tua muda telah memberikan sumbangannja hingga memungkinkan pembukaannja dapat dilakukan pada waktunja.

     Djuga untuk Indonesia umumnja, adanja Fakulteit Kedokteran di Medan sangat menguntungkan, sebab usaha ini dapat diharapkan menutupi sebahagian dari kekurangan-kekurangan kita dilapangan ahliahli kesehatan. Dalam hubungan ini Menteri Kesehatan Dr. Leimena telah memberikan gambaran jang njata dari ketinggalan-ketinggalan di Indonesia mengenai kekurangan dokter ini.

     Dibandingkan dengan lain-lain negara di Eropah dan Asia , perbandingan dokter-dokter jang ada di Indonesia sangat djauh ketjil sekali. Di Indonesia sekarang ini bagi tiap- tiap 60.000 orang penduduk hanja


    456 ada seorang dokter. Tetapi di Eropah satu dokter untuk tiap-tiap 1000 orang penduduk. Di India satu bagi 6000, Ceylon satu bagi 8000, Tiongkok satu bagi 40.000, Pilippina satu bagi 4000, dan Djepang satu bagi 1000 orang penduduk. Dilihat dari gambaran ini, njata bahwa Indonesia masih djauh ketinggalan dari negara-negara lain, bukan sadja diperbandingkan dengan negara-negara di Eropah, tapipun dengan negara-negara jang ada di Asia ini sendiri, Dan kalau kita perhitungkan djumlah penduduk Indonesia jang lebih 70 djuta djiwa itu, dengan dokter-dokter jang ada pada kita sekarang, dapat diketahui berapa banjaknja kekurangan kekurangan jang harus mesti diisi, untuk mengedjar ketinggalanketinggalan itu.

     Lebih dulu, pada 7 Djanuari 1952, telah dibuka Perguruan Tinggi Islam Indonesia.

     Kursus dinas administrasi pemerintahan bahagian B dibuka pada 25 Agustus 1952; menjusul pembukaan bahagian C pada 6 Oktober 1952.

     Sekolah Pertanian Menengah Atas dibuka pada 1 September 1952.


    PENGHAPUSAN S.O.B.

     Pada tanggal 1 Agustus 1952 berlangsung upatjara penjerahan/penerimaan tanggung-djawab dan kewadjiban diantara Panglima Tentera & Territorium I dengan Gubernur Propinsi Sumatera Utara berkenaan dengan penghapusan keadaan darurat perang dipropinsi Sumatera Utara.

     Upatjara ini adalah sebagai penglaksanaan daripada Presiden Republik Indonesia tentang penghapusan keadaan perang dan keadaan darurat perang serta mengubah keadaan darurat perang dibeberapa daerah mendjadi keadaan perang jang mulai berlaku pada tanggal 30 Djuli 1952. Dalam hubungan keputusan Presiden tersebut terhitunglah Sumatera Utara sebagai salah satu propinsi dimana diseluruh daerah itu berlaku penghapusan keadaan darurat perang.

     Konperensi Pemerintahan Sumatera Utara untuk kedua kalinja berlangsung dari tanggal 21 Agustus sampai 23 Agustus 1952.

     Dalam Konperensi Dinas Pemerintahan ini telah dapat dibitjarakan berbagai hal-hal dalam usaha penjempurnaan perdjalanan pemerintahan pada umumnja di Sumatera Utara .


    JAJASAN KREDIT DAERAH.

     Menurut keputusan Menteri Perekonomian No. 7227/M, tanggal 4 Djuni 1952, mulai tanggal 16 Djuni 1952, untuk ketiga propinsi di Sumatera telah dibentuk Jajasan Kredit Daerah, dan pada tanggal 1 Desember 1952 jang baru lalu oleh Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara telah diresmikan berdirinja Jajasan Kredit Daerah Propinsi


    457

    Sumatera Utara. Pemerintah ingin supaja usaha-usaha daerah djuga turut berkembang dengan sewadjarnja.

     Jajasan Kredit Daerah ini mengurus pekereditan untuk usaha-usaha pembangunan ekonomi daerah jang besarnja tidak lebih dari Rp. 100.000.buat tiap-tiap usaha, dan jang djangkanja tidak lebih dari tiga tahun, dengan tjatatan apabila ternjata ada perusahaan-perusahaan jang sifatnja chusus mengenai kepentingan daerah, dapat diizinkan pemberian kredit jang lebih besar dari Rp. 100.000.-.

     Dalam pasal 4 dari Surat Keputusan Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara No. 781 /VII/P. S. U. berkenaan dengan Jajasan Kredit ini, didjelaskan bahwa pemberian kredit diutamakan kepada alatalat produksi atau perindustrian ketjil dan usaha-usaha dilapangan lain jang serupa itu. Djuga mendjadi perhatian Pemerintah agar pemberian kredit merata sebanjak mungkin diantara usaha-usaha itu.

     Perkreditan dilapangan sosial, kebudajaan dan perdagangan terletak diluar kekuasaan Jajasan Kredit Daerah. Jajasan Kredit Daerah, buat permulaan mendapat uang persediaan dari Jajasan Kredit Pusat sedjumlah Rp. 5.000.000.--

     Mengingat faktor-faktor dalam perkembangan usaha jang schat dan madju, Pemerintah memberikan pedoman, bahwa pada umumnja permintaan kredit, baru dapat diizinkan apabila telah memenuhi sjarat-sjarat, jaitu misalnja perseorangan atau badan-hukum jang memindjam adalah mereka jang bonafide, mempunjai nama baik dan dapat dipertjaja dalam soal hutang-piutang. Pemimpin usahanja tjukup mempunjai pengalaman dan keachlian serta tjukup kebidjaksanaan untuk memperkembang usahanja atau sekurang-kurangnja apabila disokong oleh instansi-instansi Pemerintah atau instansi jang tersedia, sifat-sifat jang diingini dapat diharapkan akan mentjukupi. Administrasi usaha harus berdjalan baik sehingga ia merupakan usaha jang sehat dan dengan separoh keuntungan perusahaan menurut perhitungan rentabliteit, pindjamannja dapat dilunaskan dalam djangka jang pantas. Demikian djuga d'sjaratkan, bahwa usaha itu telah mempunjai kekajaan kira-kira 30% dari uang pindjaman jang diperlukan, ketjuali djika ada pula pertimbangan luar biasa sehingga dapat menjimpang dari ketentuan ini.

     Sebenarnja untuk satu daerah propinsi, lebih-lebih misalnja Sumatera Utara djumlah lima djuta rupiah ini tidak besar. Djika dirata-ratakan satu usaha memindjam Rp. 50.000.- baru 100 usaha jang dapat dibantu dan seandainja dirata-ratakan masing-masing Rp. 100.000.- baru dapat dibantu 50 usaha. Tetapi bagaimanapun, uang sebanjak lima djuta rupiah bukan tidak ada artinja bagi pembangunan perekonomian daerah. Pemerintah akan berusaha supaja uang sedjumlah lima djuta ini benarbenar dipergunakan menurut apa jang direntjanakan. Ia bukan hadiah. la berupa kredit untuk mendorong pembangunan usaha-usaha daerah untuk mempertinggi produksi.


    458
    PERKUNDJUNGAN DARI LUAR NEGERI.

     Dalam tahun 1952, Sumatera Utara, chususnja Medan mendapat perkundjungan oleh wartawan-wartawan dan pembesar-pembesar luar negeri.

     Wartawan-wartawan Belanda L. Hanekroot, B. S. Korsten, Paul van het Veer, R. L. Welling dan C. de Rot, Dr. M. van Blankenstein dan F. J. Goedhart mengundjungi Medan dan sebagian dari Sumatera Timur.

     Pemimpin Tunisia Thayeb Salim dengan wartawan B. B. C. Nina Epton melakukan penindjauan di Sumatera Utara dari tanggal 25 September 1952 sampai 2 Oktober 1952.

     Wartawan Libanon Abdul Khalil Ibrahim Aboul Khudud mengundjungi Medan pada 30 Nopember 1952, kemudian disusul oleh kedatangan wartawan Perantjis Tibor Mende pada 1 Djanuari 1952.

     Diantara pembesar- pembesar luar negeri jang datang ke Medan, antaranja Duta Besar Pakistan Dr. Omar Hajat Malik, Komisaris Djenderal Inggeris untuk Asia Tenggara Malcolm Mac Donald, Duta Besar Amerika Serikat Merle Cochran, Kuasa Usaha Swiss Rene Naville dan Duta Besar Inggeris Sir Derwent Kermode.


    PEMBANGUNAN DAN KEAMANAN.

     Setjara berangsur-angsur, oleh Djawatan Perikanan Laut didjalankan modernisasi dan rasionalisasi terhadap alat-alat penangkapan ikan, Tjara jang ditempuh dalam rangkaian ini ialah mendidik kader, jang kelak dapat menggunakan kapal majang penangkap ikan, memberikan didikandidikan teknis mempergunakan alat-alat penangkap ikan dan lain-lain, jang dapat mempertinggi penghasilan nelajan

     Sementara itu oleh Djawatan Perikanan Darat telah ditebarkan bibit ikan darat ditebat-tebat pembibitan ikan darat, jang telah dibuka diketudjuh belas Desa Pertjobaan di Propinsi Sumatera Utara.

     Adapun usaha penangkapan ikan disepandjang pantai Sumatera Timur nampak bertambah giat dilakukan. Di Atjeh kegiatan ini lebih menarik Ferhatian dilapangan pembuatan tebat-tebat ditepi pantai. Lapangan usaha ini sudah tertjatat seluas 350 hectare .

     Peternakan hewan telah dimulai oleh rakjat didaerah Atjeh dengan peternakan unggas jang mendapat bantuan dari Djawatan Kehewanan. Adanja pula fokstation hewan diberbagai kabupaten dipropinsi Sumatera Utara ini, jang akan mendjadi sumber bibit untuk memperbaiki berbagai djenis ternak rakjat, kini dibeberapa tempat, seperti di Siborong-borong (Tapanuli Utara) dan di Kutaradja (Atjeh Besar) sudah mendapat perhatian dari rakjat, dan mereka telah pula merasakan kegunaannja.

     Untuk persawahan, kesibukan itu dapat dilihat dari usaha perbaikan mutu bibit padi untuk penanaman mendjelang penghudjung tahun ini. Selandjutnja dari pembuatan bendungan dan tali-air oleh tenaga rakjat sendiri setjara gotong-rojong, jang mendapat bantuan teknis dari Pamong- pradja, Pekerdjaan Umum dan Djawatan Pertanian.


    459

     Sedjalan dengan bertambahnja pengairan ini, sewadjarnjalah pula

    dapat diharapkan bertambah luasnja penanaman sawah.

     Di Atjeh sadja, dengan adanja perluasan pengairan ini, sudah dapat ditaksir lebih kurang 1.300 hectare perluasan sawah.

     Dibahagian Sumatera Timur, sungguhpun belum dapat dikemukakan dengan angka, perluasan persawahan maupun perladangan terus masih bertambah dengan terus adanja pembahagian tanah kepada petani.

     Djikalau pada awal bulan Maret 1952 kekuasaan Tentera dalam mendjaga keamanan mulai diserahkan kepada Pemerintah Sipil, tegasnja kepada Kepolisian, maka pada tanggal 1 Agustus 1952 keadaan S. O. B. dihapuskan diseluruh Sumatera Utara, Seiring dengan itu tidak sedikit pula usaha -usaha didjalankan untuk menampung bekas-bekas anggota gerombolan bersendjata, hingga beratus-ratus orang dari penghidupan jang tidak teratur dalam hutan-hutan kembali terdjun kedalam masjarakat ramai.

     Sedjumlah dari bekas-bekas pedjuang jang dapat memenuhi sjaratsjarat dimasukkan mendjadi anggota Mobile Brigade.


    MEMASUKI TAHUN 1953.

     Pada waktu meninggalkan tahun 1952, dan memasuki tahun 1953, Gubernur Sumatera Utara Abdul Hakim antara lain menjatakan melalui R. R. I. studio Medan:

     ,,Keadaan negara kita pada tahun 1952 jang kita tinggalkan itu belum boleh dikatakan dapat mendekati keinginan pokok rakjat Indonesia, malahan seperti kata Menteri Dalam Negeri Mr. Mohammad Rum dalam pembukaan Konperensi para Gubernur seluruh Indonesia di Djakarta pada tanggal 15 Desember 1952, bahwa jang dihadapi oleh Pemerintah kita sekarang ialah keadaan keuangan dan ekonomi jang sangat suram.

     Apakah akibat-akibat dari keadaan keuangan dan ekonomi Negara seperti ini? Kita didaerah, di Propinsi Sumatera Utara dalam usaha kita untuk melaksanakan tjita-tjita otonomi, atau usaha untuk membentuk daerah kita dengan rumah-tangga sendiri jang tjukup luas, dalam tahun 1953 tentu akan lebih merasakan akibat-akibat keadaan dan ekonomi seperti itu. Selain dari pada itu rantjangan-rantjangan didaerah belum tentu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinja, apalagi sampai sa'at ini perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum diadakan. Dengan demikian maka sebagian besar dari keuangan kita dipropinsi adalah tergantung dari pada sokongan Pemerintah Pusat. Walaupun bagaimana besarnja hasrat pokoknja pada tahun 1953, seperti kata Menteri Dalam Negeri djuga, adalah tahun jang akan datang paling berat, dimana kita harus benar-benar membatasi keinginan kepada kemungkinan jang ada."


    460
    PRESIDEN MEMERIKSA AKIBAT BANDJIR DI
    SUMATERA UTARA.

     Dari tanggal 12 Maret sampai 19 Maret 1953, Paduka Jang Mulia Presiden berkundjung ke Sumatera Utara, terutama sekali untuk mempersaksikan keadaan-keadaan sebagai akibat bandjir di Sumatera Utara, jaitu di Atjeh dan Tapanuli.

     Presiden dengan rombongan mengundjungi Kutaradja, Balige, Tarutung, Sibolga, Padang Sidempuan dan Gunung Sitoli. Presiden sampai di Nias untuk pertama kalinja, akan tetapi jang mengharukan ialah pada waktu Presiden turun di Sabang jang merupakan peristiwa simbolis tentang watas keluasan tanah air sampai ke Merauke.

     Pada tanggal 12 Maret 1953, oleh „pendaulatan” jang timbul dari hati jang rindu, Presiden menjampaikan kata pesannja jang berikut:


    BANGSA INDONESIA DILAHIRKAN DIDALAM KANTJAH
    PERDJUANGAN.

     Sekarang setengah satu, sedang panas-panasnja, terik-teriknja matahari, tetapi aku melihat engkau toh berdiri disini dengan muka berseriseri. Engkau tidak meleleh mendjadi air. Bapak mengatakan bahwa engkau tidak meleleh mendjadi air, oleh karena bapak pernah mengatakan satu bangsa jang dilahirkan didalam api tidak akan tjair didalam sinarnja matahari.

     Nah, engkau berdiri disinar matahari jang terik, tetapi engkau tidak meleleh, engkau tidak tjair, engkau tidak mendjadi bubur. Apa sebab, ialah oleh karena engkau bangsa Indonesia dilahirkan didalam kantjahnja perdjuangan, didalam api.

     Kita saudara-saudara adalah bangsa jang demikian itu , bangsa jang didalam tengahnja kantjah perdjuangan dilahirkan, tetapi jang sekarangpun masih didalam tengahnja kantjah perdjuangan itu.

     Maka oleh karena itu bapak tempo hari dengan meniru perkataan seorang pemimpin lain pernah meniru dalilnja didalam bahasa Inggeris: ,,for a fighting nation there is no journey's end" artinja, buat satu bangsa jang berdjuang, sebenarnja perdjalanan itu tidak pernah sudah. Buat satu bangsa jang berdjuang, perdjalanan adalah perdjalanan jang terus menerus. Kitapun demikian,


    GARIS JANG MENAIK.

     Maka oleh karena itu aku minta kesedaran dari padamu, supaja menginsjafi, bahwa perdjalanan kita ini adalah perdjalanan terus menerus. Perdjuangan kita adalah perdjuangan terus menerus.

     Bapak kenal betul suasana disini, bukan pertama kali bapak melihat suasana disini, ditanah lapang ini, bahkan bapak berpidato ditanah lapangan ini, sadja, ini adalah kedua kalinja. Bapak dengan resmi, tiga


    461

    kali datang ditanah lapang ini, Pertama tahun 1948, tanggal 22 Desember,

    bapak mengindjak tanah lapang udara ini. Kedua : pada permulaan tahun 1950, tanggal 23 Djanuari, tatkala bapak hendak pergi ke India,,,didaulat" pula oleh rakjat Medan disini. Ketiga kalinja, pada tahun 1951, tatkala bapak mengadakan perdjalanan keseluruh Sumatera Timur atau sebahagian dari pada Sumatera Timur. Keempat kalinja sekarang. Tjoba pikirkan dan ingatkan anak-anakku dan saudara-saudaraku .

     Lihat perbedaan keadaan pada waktu bapak pertama kali datang disini. Tanggal 22 Desember 1948 bandingkan dengan keadaan pada waktu bapak kedua kalinja datang disini tanggal 23 Djanuari 1950. Tiga kalinja bapak lagi datang disini bahagian kedua tahun 1951. Keempat kalinja sekarang. Tidakkah engkau melihat pertumbuhan, tidakkah engkau melihat, bahwa perdjuangan kita itu selalu melompat-lompat, dari satu detik kelain detik.

     Tahun 1948 tanggal 22 Desember bapak mengindjak tanah lapang Medan ini tidak sebagai sekarang, tetapi sebagai seorang tawanan, jang hendak dibawa dari sini ke Berastagi, dari Berastagi ke Prapat. Pada waktu itu suasana tanah air kita adalah gelap gulita. Aksi militer Belanda jang kedua telah berdjalan beberapa hari. Pada tanggal 19 Desember Djokja diserbu. Pemimpin-pemimpin terkemuka ditangkap. Pada tanggal 22 Desember, bapak dengan lain-lain pemimpin dikeluarkan dari Djokja itu, dan bapak mengindjak tanah lapang ini sebagai tawanan. Tetapi sjukur Alhamdulillah, sekarang bapak tidak mengindjak tanah lapang ini sebagai tawanan tetapi sebagai Presiden Republik Indonesia jang merdeka.

     Kedua kalinja bapak datang disini tanggal 23 Djanuari 1950, beberapa minggu sesudah kedaulatan kita diakui oleh Pemerintah Belanda dan oleh dunia internasional. Engkau mengetahui bahwa pada tanggal 27 Desember 1949, kedaulatan kita diakui, tanggal 23 Djanuari 1950 bapak meninggalkan Indonesia sebentar untuk mengundjungi tanah India, untuk hendak hadir disana, jaitu ,,Republic day" pada tanggal 26 Djanuari 1950.

     Tetapi lihatlah perbedaan antara 22 Desember 1948 dengan 23 Djanuari 1950.

     Pada waktu itu , benar kedaulatan negara kita telah diakui oleh pihak Belanda dan pihak asing jang lain, tetapi bentuk negara kita masih belum sesuai dengan tjita-tjita nasional kita. Pada waktu itu kemerdekaan kita sudah diakui tetapi masihlah disini misalnja ada Negara Sumatera Timur, dan dilain-lain tempat ada negara bahagian, tetapi oleh karena sebagai tadi ku katakan, „for a fighting nation there is no journey's end", oleh karena buat satu bangsa jang berdjuang tidak ada habis-habisnja perdjuangan itu. Sebagai dikatakan oleh bapak Ruslan Abdul Gani tadi, kita berdjuang terus, berdjuang terus. Pada tanggal 27 Desember 1949, kita diakui kedaulatan didalam bentuk negara R.I.S. (Republik Indonesia Serikat); tetapi kita berdjuang terus, bukan tahunan kemudian, tetapi hanja 8 bulan kemudian saudarasaudara pada tanggal 15 Agustus 1950 hantjur leburlah susunan federal


    462 ini, mendjadi berdirilah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Melihatkah engkau garis menaik?

    Ketiga kalinja bapak datang disini pada bahagian kedua tahun 1951, sudah kita mempunjai negara kesatuan; sudah lain dari pada negara federal jang bapak dan engkau alami, pada permulaan tahun 1950. Tetapi toch tahun 1951 masih membawa soal-soal jang hebat dari pada negara kita, malah dihadapkan djuga kepada bapak .

    Tatkala bapak datang di Sumatera Timur ini, bapak menghadapi tuntutan jang pada hakekatnja benar, tetapi pada formuliringnja, mengutjapkannja salah; jaitu tuntutan minta ,,hapusnja K.M.B., batalnja K.M.B., hapusnja K.M.B., batalnja K.M.B."

    Di Medan sembojannja demikian, di Pematang Siantar sembojan demikian, ditempat-tempat lain semuanja ada sembojan-sembojan jang demikian itu. Memang saudara-saudara bapakpun pada waktu itu telah dikatakan bahwa tidak ada seorang Indonesia jang tjinta tanah air dan negara, puas dengan keadaan jang sudah ada dan ditjapai.

    Kita harus berdjuang terus. Bapak hanja berkata pada waktu itu, bahwa formuleering, susunan katanja jang kurang benar. Kita bukan harus menjusun kata ,,batalkan K.M.B.", kata bapak pada waktu itu, tetapi ,,batalkanlah bahagian-bahagian dari pada K.M.B. jang merugikan kepada Republik Indonesia".


    FOR A FIGHTING NATION THERE IS NO JOURNEY'S END.

    Sekarang bapak berdiri lagi dihadapan kamu. Dan perdjuangan kita berdjalan terus. For a fighting nation there is no yourney's end, perdjalanan tiada selesai, perdjalanan perdjuangan berdjalan terus, berkobar terus meledak terus. Sekarang kita dengan terang-terangan berkata; kita ingin hapusnja Uni Indonesia-Belanda. Kita ingin supaja N.M.M. (Nederlandsche Militaire Missie) lekas dihapuskan dari pada Indonesia ini. Kita ingin supaja Irian Barat lekas masuk didalam wilajah de facto Republik Indonesia.

    Kita melihat garis selalu menaik, selalu naik, selalu menaik. Maka oleh karena itu saudara-saudara dan anak-anakku sekalian djanganlah selalu kita menjesali kita punja diri sendiri: ah, inikah jang dinamakan kemerdekaan? Jah saudara-saudara aku berkata, ini rupanja kemerdekaan, tetapi tiada suatu kemerdekaan begitu datang begitu sempurna. Tiap-tiap kemerdekaan adalah harus dibina, disusun, dibangun, dibina, disusun, dibangun.

    Kita harus selalu menjempurnakan kemerdekaan kita ini. Maka oleh karena itu bapak berkata: kita mempunjai garis menaik, pindah dari pada satu detik kedetik jang lain. Kemerdekaan kita belum sempurna. Marilah kita meneruskan perdjuangan kita ini, bukan sadja agar supaja negara kita mendjadi satu negara jang kuat zonder Uni, zonder M.M.B. (N.M.M.), zonder ada bendera sitiga warna berkibar di Irian, satu negara jang kuat, tetapi djuga satu negara jang berisikan masjarakat jang adil dan makmur sesuai dengan tjita-tjita kita sekalian.


    463

    BEBERAPA TJATETAN.

    Daerah Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara terdiri dari tiga daerah, jang dahulunja bernama Sumatera Timur, Atjeh dan Tapanuli, jang lebih landjut dinjatakan dibawah ini dan luasnja ialah 189.210,2 kilometer.
    Daerah Sumatera Timur, luasnja 94.583,2 kilometer2.
    Dizaman pemerintahan Hindia Belanda daerah Sumatera Timur merupakan satu keresidenan, dan terbahagi didalam 4 afdelingen, masingmasing dikepalai oleh seorang assistent-resident, jaitu :

    1. Deli & Serdang, ibu kotanja
    2. Simelungun en Karolanden, ibu Kotanja
    3. Langkat, ibu kotanja
    4. Asahan, ibu kotanja

    Medan;
    Pematang Siantar;
    Bindjei;
    Tandjung Balai.

    Dizaman Djepang pembahagian afdelingen ini tetap sebagai dizaman Belanda, hanja dengan perubahan nama Bunsyu, jang dipimpin oleh seorang Bunsyutyo.
    Pada waktu ini daerah Sumatera Timur dibahagi dalam enam Kabupaten, jaitu:

    1. Deli & Serdang
    2. Langkat
    3. Tanah Karo
    4. Simelungun
    5. Asahan
    6. Labuhan Batu

    ibu
    "
    "
    "
    "
    "

    kota
    "
    "
    "
    "
    "

    Medan;
    Bindjei;
    Kabandjahe;
    Pematang Siantar;
    Tandjung Balai;
    Rantau Prapat.

    Tiap-tiap Kabupaten dibahagi mendjadi Ketjamatan-ketjamatan; djumlah Ketjamatan didaerah Sumatera Timur 103 buah.
    Daerah Atjeh luasnja 55.550 kilometer.
    Dizaman Hindia Belanda merupakan satu keresidenan, ibu kota Kutaradja, terbagi didalam enam afdeling.

    1. Groot Atjeh,
    2. Pidie,
    3. Noordkust van Atjeh,
    4. Oostkust van Atjeh,
    5. Westkust van Atjeh,
    6. Gajo Alaslanden,

    ibu
    "
    "
    "
    "
    "

    kota
    "
    "
    "
    "
    "

    Kutaradja;
    Sigli;
    Lho' Seumawe;
    Langsa;
    Meulaboh;
    Takeungon.

    Dizaman Djepang pembahagian ini serupa dengan dizaman Belanda. Pada waktu ini daerah Atjeh dibagi mendjadi tudjuh Kabupaten :

    1. Atjeh Besar
    2. Atjeh Pidie
    3. Atjeh Tengah
    4. Atjeh Utara
    5. Atjeh Timur
    6. Atjeh Barat
    7. Atjeh Selatan

    ibu
    "
    "
    "
    "
    "

    kota
    "
    "
    "
    "
    "

    Kutaradja;
    Sigli;
    Takengon;
    Lho' Seumawe;
    Langsa;
    Meulaboh;
    Tapatuan.

    Didaerah ini sebagai equivalent dari Ketjamatan-ketjamatan jang

    terdapat didaerah Tapanuli dan Sumatera Timur bernama ,,kenegerian", dipimpin oleh seorang kepala negeri. Menurut berita dari Pemerintah Propinsi, dan jang djuga telah mulai dilakukan, jaitu tidak semua ,,kenegerian" ini otomatis akan didjadikan ,,Ketjamatan".

    Djumlah kenegerian ialah 105 buah.

    Daerah Tapanuli, luasnja 39.077 kilometer.

    Dizaman Hindia Belanda daerah inipun merupakan satu keresidenan, dengan empat afdelingen, jaitu:

    1. Sibolga en Omstreken, ibu kota Sibolga;
    2. Angkola en Sipirok, " " Padang Sidempuan;
    3. Bataklanden, " " Tarutung;
    4. Nias, " " Gunung Sitoli,

    Dizaman Djepang pembahagian ini tetap sebagaimana dizaman Hindia Belanda.

    Dizaman Republik (1947), sampai penjerahan kedaulatan, daerah ini dibagi didalam 9 Kabupaten, jaitu:

    1. Dairi ibu kota Sidikalang;
    2. Toba/Samosir " " Balige;
    3. Humbang " " Dolok Sanggul;
    4. Silindung " " Tarutung;
    5. Sibolga " " Sibolga;
    6. Padang Lawas " " Gunung Tua;
    7. Batang Gadis " " Penjabungan;
    8. Angkola " " Padang Sidempuan;
    9. Nias " " Gunung Sitoli.

    Sedjak pemulihan, pembahagian daerah ini dikembalikan lagi mendjadi 4 Kabupaten, jaitu:

    1. Tapanuli Tengah ibu kotanja Sibolga;
    2. Tapanuli Selatan " " Padang Sidempuan;
    3. Tapanuli Utara " " Tarutung;
    4. Nias " " Gunung Sitoli.

    Djumlah Ketjamatan didalam daerah ini 64 buah.

    Kota Besar Medan sebagai ibu kota Propinsi dibahagi didalam 4 Ketjamatan.

    1. Medan Baru.
    2. Medan Barat.
    3. Medan Timur.
    4. Medan Selatan.

    Kesimpulan dari jang dinjatakan diatas ini, maka Propinsi Sumatera Utara mempunjai luas djumlah Kabupaten dan djumlah Ketjamatan sebagai berikut.


    30

    465


    Luas (K. M².) Kabupaten Besar Ketjamatan Keterangan

    Sumatera Timur 94.583,2 6 1 107
    Atjeh 55.550 7 106 *) *) kenegerian.
    Tapanuli 39.077 4 64
    _____________
    189.210,2 17 1 277

    Djapen Kabupaten/Ketjamatan    Ibu Negeri    Kantor Pos

    I. Kabupaten Deli Serdang    Medan    Medan
    Kewedanaan Deli Hilir    Medan    Medan
    Ketjamatan²:
    1. Medan    Medan    Medan
    2. Sunggal    Sunggal    Medan
    3. Suka Piring    Kampung Baru    Medan
    4. Patumbak    Patumbak    Medan
    5. Labuhan Deli    Labuhan    Belawan
    6. Pertjut/Sungei Tuan    Sungei Kerah    Medan
    7. Hamparan Perak    Hamparan Perak    Belawan
    Kewedanaan Deli Hulu    Pantjur Batu    Pantjur Batu
    Ketjamatan2 :
    8. Pantjur Batu    Pantjur Batu    Pantjur Batu
    9. Sibolangit    Sibolangit    Pantjur Batu
    10. Biru-Biru    Biru-Biru    Pantjur Batu
    11. Kutalimbaru    Kutalimbaru    Pantjur Batu
    12. Namu Rambe    Namu Rambe    Pantjur Batu
    Kewedanaan Serdang Hilir    Lubuk Pakam    Lubuk Pakam
    13. Labuk Pakam    Lubuk Pakam    Lubuk Pakam
    14. Tandjung Morawa    Tandjung Morawa    Medan
    15. Batang Kuwis    Batang Kuwis    Medan
    16. Galang    Galang    Galang
    17. Perbaungan    Perbaungan    Perbaungan
    18. Pantai Tjermin    Pantai Tjermin    Perbaungan
    Kewedanaan Serdang Hulu    Galang    Galang
    19. Bangun Purba    Bangun Purba    Galang
    20. Gunung Meriah    Gunung Meriah    Galang
    21. Kotari    Kotari    Galang


    466

    Djapen Kabupaten/Ketjamatan    Ibu Negeri    Kantor Pos
    22. Senembah Tandjung Muda Hulu    Tiga Djuhar    Galang
    23. Senembah Tandjung Muda Hilir    Talun Kenas    Galang
    Kewedanaan Padang    Tebing Tinggi    Tebing Tinggi
    24. Tebing Tinggi    Tebing Tinggi    Tebing Tinggi
    25. Kotaradja Tebing Tinggi    Tebing Tinggi    Tebing Tinggi
    26. Bandar Chalipah    Bandar Chalipah    Tebing Tinggi
    27. Dolok Merawan    Badja Lingge    Tebing Tinggi
    28. Sipis-pis    Sipis-pis    Tebing Tinggi
    Kewedanaan Bedagei    Rampah    Rampah
    29. Rampah    Rampah    Rampah
    30. Sialang Buah    Teluk Mengkudu    Rampah
    31. Dolok Masihul    Dolok Masihul    Rampah
    32. Tandjung Beringin    Tandjung Beringin    Rampah
    II. Kabupaten LANGKAT    Bindjei    Bindjei
    Kewedanaan Langkat Hulu
    1. Sungei Bingei    Kampung Baru    Bindjei
    2. Selesei    Selesei    Bindjei
    3. Kwala    Kwala    Kwala
    4. Bohorok    Bohorok    Kwala
    5. Salapian    Tandjung Langkat    Kwala
    6. Kota Bindjei    Bindjei    Bindjei
    Kewedanaan Langkat Hilir
    7. Tandjung Pura    Tandjung Pura    Tandjung Pura
    8. Hinai    Tjempa    Tandjung Pura
    9. Sitjanggang    Sitjanggang    Tandjung Pura
    10. Stabat    Stabat    Tandjung Pura
    11. Padang Tualang    Padang Tualang    Tandjung Pura
    Kewedanaan Telok Haru    Pk. Brandan    Pk. Brandan
    12. Babalan    Pk. Brandan    Pk. Brandan
    13. Gebang    Paluh Manis    Pk. Brandan
    14. Besitang    Besitang    Pk. Brandan
    15. Pangkalan Susu    Besitang    Pk. Brandan


    467


    Djapen Kabupaten/Ketjamatan    Ibu Negeri    Kantor Pos

    III. Kabupaten TANAH KARO    Kabandjahe    Kabandjahe
    Kewedanaan Kabandjahe    Kabandjahe    Kabandjahe
    Ketjamatan² :
    1. Kabandjahe    Kabandjahe    Kabandjahe
    2. Simpang Empat    Kabandjahe    Kabandjahe
    3. Pajung    Tiga Nderkat    Kabandjahe
    4. Tiga Panah    Tiga Panah    Kabandjahe
    5. Barus Djahe    Barus Djahe    Kabandjahe
    Kewedanaan Tiga Binanga    Tiga Binanga    Kabandjahe
    6. Tiga Binanga    Tiga Binanga    Kabandjahe
    7. Mardinding    Lau Balang    Kabandjahe
    8. Djuhar    Djuhar    Kabandjahe
    9. Munte    Munte    Kabandjahe
    10. Kuta Buluh    Kuta Buluh    Kabandjahe
    IV. Kabupaten SIMELUNGUN    Pematang Siantar    Pematang Siantar
    Kewedanaan Pematang Siantar    Pematang Siantar    Pematang Siantar
    Ketjamatan2 :
    1. Siantar    Pematang Siantar    Pematang Siantar
    2. Balata    Tiga Balata    Pematang Siantar
    3. Sidamanik    Tiga Urung    Pematang Siantar
    4. Dolok Perdamean    Sibuntuon    Pematang Siantar
    5. Raja    Pematang Raja    Pematang Siantar
    6. Panei    Panei Tongah    Pematang Siantar
    Kewedanaan Tanah Djawa    Tanah Djawa    Pematang Siantar
    7. Tanah Djawa    Tanah Djawa    Pematang Siantar
    8. Prapat    Prapat    Prapat
    9. Dolok Panribuan    Tiga Dolok    Pematang Siantar
    10. Bosar Maligas    Pasar Baru    Lima Puluh
    Kewedanaan Serbalawan    Serbalawan    Serbalawan
    11. Dolok Batunanggar    Serbalawan    Serbalawan
    12. Bandar    Perdagangan    Perdagangan
    468
    Djapen Kabupaten/Ketjamatan    Ibu Negeri    Kantor Pos

    13. Raja Kahean    Sindarraja    Tebing Tinggi
    14. Silau Kahean    Negeri Dolok    Tebing Tinggi
    Kewedanaan Seribu Dolok    Seribu Dolok    Seribu Dolok
    15. Silimakuta    Seribu Dolok    Seribu Dolok
    16. Purba    Tiga Runggu    Seribu Dolok
    17. Dolok Silau    Sarang Padang    Seribu Dolok
    V. Kabupaten Asahan    Tandjung Balai    Tandjung Balai
    Kewedanaan Tandjung Balai    Tandjung Balai    Tandjung Balai
    Ketjamatan2 :
    1. Tandjung Balai    Tandjung Balai    Tandjung Balai
    2. Simpang Empat    Simpang Empat    Tandjung Balai
    3. Sungei Kepajang    Sei. Kepajang    Tandjung Balai
    4. Air Djoman    Air Djoman    Tandjung Balai
    Kewedanaan Kisaran    Kisaran    Kisaran
    5. Kisaran    Kisaran    Kisaran
    6. Air Batu    Sentang    Kisaran
    7. Buntu Pane    Pulau Mandi    Kisaran
    8. Bandar Pasir Mandoge    Bandar Pasir Mandoge    Kisaran
    Kewedanaan Bandar Pulau    Bandar Pulau    Tandjung Balai
    9. Bandar Pulau    Bandar Pulau    Tandjung Balai
    10. Pulau Rakjat    Pulau Rakjat    Pulau Rakjat
    Kewedanaan Batu Bara Selatan    Lima Puluh    Lima Puluh
    11. Lima Puluh    Lima Puluh    Lima Puluh/Lab. Ruku
    12. Tandjung Tiram    Tandjung Tiram    Lima Puluh/Lab. Ruku
    13. Talawi    Labuhan Ruku    Lima Puluh/Lab. Ruku
    Kewedanaan Batu Bara Utara    Indrapura    Tebing Tinggi
    14. Air Putih    Indrapura    Tebing Tinggi
    15. Medang Deras    Pangkalan Dodek    Tebing Tinggi


    469


    Djapen Kabupaten/Ketjamatan    Ibu Negeri    Kantor Pos

    VI. Kabupaten LABUHAN BATU    Rantau Prapat    Rantau Prapat
    Kewedanaan Bilah Hulu    Rantau Prapat    Rantau Prapat
    1. Bilah Hulu    Rantau Prapat    Rantau Prapat
    2. Bilah Hilir    Negeri Lama    Negeri Lama
    3. Marbau    Marbau    Marbau
    4. Na IX -X    Aek Kotabaru    Marbau
    Kewedanaan Kota Pinang    Kota Pinang    Rantau Prapat
    5. Kota Pinang    Kota Pinang    Rantau Prapat
    6. Kampung Rakjat    Tandjung Medan    Rantau Prapat
    7. Sungei Kanan    Langga Pajung    Rantau Prapat
    Kewedanaan Panai    Labuhan Bilik    Labuhan Bilik
    8. Panai Tengah    Labuhan Bilik    Labuhan Bilik
    9. Panai Hilir    Meranti Sohom    Labuhan Bilik
    Kewedanaan Kualuh Leidong    Aek Kanopan    Membang Muda
    10. Kualuh Hulu    Aek Kanopan    Membang Muda
    11. Kualuh Hilir    Kampung Mesdjid    Membang Muda
    12. Air Natas    Bandar Durian    Membang Muda
    VII. Kabupaten ATJEH TIMUR    Langsa    Langsa
    Kewedanaan Langsa    Langsa    Langsa
    1. Langsa    Langsa    Langsa
    2. Rantau Selamat    Bajeun    Langsa
    3. Peureula    Peureula    Langsa
    4. Serbadjadi    Lokop    Langsa
    Kewedanaan Idi    Idi    Idi
    5. Idi Rajeu    Idi    Idi
    6. Simpang Ulim    Simpang Ulim    Idi
    7. Darul Aman    Darul Aman    Idi
    8. Djulo Rajeu    Kuta Bindjei    Idi
    Kewedanaan Temiang    Kwala Simpang    Kwala Simpang
    9. Karang Baru    Karang Baru    Kwala Simpang
    10. Kedjeruan Muda    Kedjeruan Muda    Kwala Simpang
    11. Servewei    Seroewei    Kwala Simpang


    470
    Djapen Kabupaten/Ketjamatan    Ibu Negeri    Kantor Pos

    VIII. Kabupaten ATJEH UTARA    Lho' Seumawe    Lho' Seumawe
    Kewedanaan Bireuen    Bireuen    Bireuen
    1. Samalanga    Samalanga    Samalanga
    2. Djeunieb    Djeunieb    Samalanga
    3. Peudada    Peudada    Bireuen
    4. Djeumpa    Bireuen    Bireuen
    5. Peusangan    Mtg. Glumpang II    Bireuen
    6. Gandapura    Gandapura    Bireuen
    Kewedanaan Lho' Seumawe    Lho' Seumawe    Lho' Seumawe
    7. Muara Batu    Kroeëng Mane    Lho' Seumawe
    8. Dewantara    Kroeëng Geukuih    Lho' Seumawe
    9. Kuta Makmur    Blang Ara    Lho' Seumawe
    10. Muara Dua    Tjunda    Lho' Seumawe
    11. Sjamtalira    Baju    Lho' Seumawe
    12. Semudera    Geudung    Lho' Seumawe
    13. Meurah Mulia    Samakaro    Lho' Seumawe
    Kewedanaan Lho' Sukon    Lho' Sukon    Lho' Sukon
    14. Djambu Air    Panton Labu    Lho' Sukon
    15. Baktia    Alue Putih    Lho' Sukon
    16. Seunudon    Seunudon    Lho' Sukon
    17. Lho' Sukon    Lho' Sukon    Lho' Sukon
    18. Matang Kuli    Matang Kuli    Lho' Sukon
    19. Tanah Luas    Blang Djroeën    Lho' Sukon
    20. Sjamtalira    Aton    Lho' Sukon
    21. Tanah Pasir    Djerot Majang    Lho' Sukon
    IX. Kabupaten ATJEH TENGAH    Takengon    Takengon
    Kewedanaan Takengon    Takengon    Takengon
    1. Bukit    Lampag    Takengon
    2. Bobasan    Bobasan    Takengon
    3. Linggo    Izaq    Takengon
    Kewedanaan Blangkedjeren    Blangkedjeren    Blangkedjeren
    4. Blangkedjeren    Blangkedjeren    Blangkedjeren
    5. Kota Pandjang    Kota Pandjang    Blangkedjeren
    6. Rikit Gaib    Rikit Gaib    Blangkedjeren

    Djapen Kabupaten/

    Ketjamatan

      Ibu Negeri   Kantor Pos

    Kewedanaan Kuta Tjane Kuta Tjane Kuta Tjane
    7. Bambel Bambel Kuta Tjane
    8. Lawe Sigala Lawe Sigala Kuta Tjane
    9. Pulo Nas Lawe Sigala Kuta Tjane
    X. Kabupaten ATJEH PIDIE Sigli Sigli
    Kewedanaan Sigli Sigli Sigli
    1. Pidie Peukon Pidië Sigli
    2. Simpang Tiga Giging Sigli
    3. Kembang Tandjung Asam Kumbang Sigli
    4. Indra Djaja Pulo Ie Sigli
    5. Delima Prenbee Sigli
    6. Padang Tidji Padang Tidji Sigli
    7. Muara III Laweuong Sigli
    8. Peukan Baru Lampoisaka Sigli
    Kewedanaan Kota Bakti Kota Bakti Kota Bakti
    9. Mutiara Beureuneun Kota Bakti
    10. Geulumpang III Geulumpang Pajong Sigli
    11. Bandar Baru Leueng Putu Sigli
    12. Sakti Kota Bakti Kota Bakti
    13. Kemalawati Titeue Kota Bakti
    14. Tiro/Trusep Tiro Kota Bakti
    15. Mila. Metareuem Kota Bakti
    16. Tangse Tangse Kota Bakti
    16. Geumpang Geumpang Kota Bakti
    Kewedanaan Meureudu Meureudu Meureudu
    18. Meureudu Meureudu Meureudu
    19. Trieënggading Trieënggading Meureudu
    20. Pante-radja Pante-radja Meureudu
    21. Bandar II Ulee Gleh Meureudu
    XI. Kabupaten ATJEH BESAR Kutaradja Kutaradja
    Kewedanaan Kutaradja Kutaradja Kutaradja
    1. Lhong Mon Mata Kutaradja
    2. Lho' Nga Lho' Nga Kutaradja
    3. Darul Imarah Lam Peuneurut Kutaradja
    4. Peukan Bada Peukan Bada Kutaradja
    5. Mesdjid Raja Taman Sari Kutaradja

    Djapen Kabupaten/

    Ketjamatan

        Ibu Negeri     Kantor Pos

    6. Ingin Djaja Simpang 7 (Ulee Karing) Kutaradja
    7. Kuta Baru Peukan Lam Ateue Kutaradja
    8. Darus Salam Lambaro Angan Kutaradja
    Kewedanaan Seulimeum Seulimeum Seulimeum
    9. Montasik Montasik Seulimeum
    10. Sukamakmur Sibreh Seulimeum
    11. Indrapuri Indrapuri Seulimeum
    12. Seulimeum Seulimeum Seulimeum
    Kewedanaan Sabang Sabang Sabang
    13. Sabang Sabang Sabang
    XII. Kabupaten ATJEH BARAT Meulaboh Meulaboh
    Kewedanaan Meulaboh Meulaboh Meulaboh
    1. Betong Lho' Seumotoh Sabang
    2. Seunagan Djeuram Meulaboh
    3. Kaway XVI Udjung Kolak Meulaboh
    4. Samatiga Blang Bale Meulaboh
    5. Sungai Mas Gedung Meulaboh
    6. Darul Makmur Alur Bilie Meulaboh
    Kewedanaan Tjalang Tjalang Tjalang
    7. Teunom Teunom Tjalang
    8. Kreueng Sabe Tjalang Tjalang
    9. Setia Bakti Lagen Tjalang
    10. Sampoiniet Lho' Kruët Tjalang
    11. Djaja Lho' Kruët Lam No
    Kawedanan Simeulu Sinabang Sinabang
    12. Simeulu Tengah Kampung Aie Sinabang
    13. Simeulu Timur Sinabang Sinabang
    14. Simeulu Barat Lamameh Sinabang
    XIII. Kabupaten ATJEH SELATAN Tapak Tuan Tapak Tuan
    Kewedanaan Tapak Tuan Tapak Tuan Tapak Tuan
    1. Samadua Samadua Tapak Tuan
    2. Maukik Kutahuloh Tapak Tuan
    Djapen Kabupaten/    Ibu Negeri   Kantor Pos
    Ketjamatan

    3. Sawang     Sawang   Tapak Tuan
    4. Labuhan Hadji     Labuhan Hadji   Blang Pidie
    5. Tangan-tangan     Tangan-tangan   Blang Pidie
    6. Susoh     Susoh   Blang Pidie
    7. Manggeng     Manggeng   Blang Pidie
    8. Blang Pidie     Blang Pidie   Blang Pidie
    9. Kwala Bate     Lam Inong   Blang Pidie
    10. Tapak Tuan     Tapak Tuan   Tapak Tuan
    Kewedanaan Bakongan   Bakongan    Bakongan
    11. Teurumon     Teurumon   Bakongan
    12. Klut Selatan     Kandangan   Bakongan
    13. Bakongan    Bakongan   Bakongan
    14. Klut Utara     Simpang Empat   Bakongan
    Kewedanaan Singkel    Singkel     Singkel
    15. Pulau Banjak     Haloban   Singkel
    16. Simpang Kiri     Rondeng   Singkel
    17. Simpang Kanan     Lipat Kadjang   Singkel
    18. Singkel     Singkel   Singkel
    XV. Kabupaten TAPA      
    NULI UTARA     Tarutung   Tarutung
    Ketjamatan2:      
    1. Tarutung     Tarutung   Tarutung
    2. Sipoholon     Sipoholon   Tarutung
    3. Pahae Djae     Sarulla   Tarutung
    4. Sipahutar     Sipahutar   Tarutung
    5. Pangaribuan     Pangaribuan   Tarutung
    6. Siborong-borong     Siborong-borong   Siborong-borong
    7. Onan Gandjang     Onan Gandjang   Siborong-borong
    8. Dolok Sanggul     Dolok Sanggul   Siborong-borong
    9. Parmonangan     Parmonangan   Dolok Sanggul
    10. Barus Hulu     Pakkat   Dolok Sanggul
    11. Parlilitan     Parlilitan   Dolok Sanggul
    12. Muara     Muara   Dolok Sanggul
    13. Balige     Balige   Balige
    14. Laguboti     Laguboti   Balige
    15. Silaen     Silaen   Balige
    16. Porsea     Porsea   Balige
    17. Lumbandjulu     Lumbandjulu   Balige
    18. Habinsaran     Parsoburan   Balige
    19. Pangururan     Pangururan   Pangururan
    Djapen Kabupaten/   Ibu Negeri   Kantor Pos
    Ketjamatan

    20. Palipi     Mogang   Pangururan
    21. Onanrunggu     Nainggolan   Pangururan
    22. Simanindo     Ambarita   Pangururan
    23. Sidikalang     Sidikalang   Sidikalang
    24. Sumbul     Sumbul   Sidikalang
    25. Siempatnempu     Bunturadja   Sidikalang
    26. Tigalingga     Tigalingga   Sidikalang
    27. Salak/Keradjaan     Salak   Sidikalang
    28. Lintangnihuta     Lintangnihuta   Siborong-borong
    29. Silimapungga2     Parongit   Sidikalang
    30. Harian     Harian   Pangururan
    31. Pahae Djulu     Oman Hasang   Tarutung
    32. Pinem     Kulabulu Bertang   Kabandjahe
    33. Keradjaan     Salak   Sidikalang
    34. Adian Koting     Adian Koting   Tarutung
    XV. Kabupaten TAPA      
    NULI TENGAH     Sibolga   Sibolga
    Ketjamatan2:      
    1. Lumut     Lumut   Sibolga
    2. Sibolga     Sibolga   Sibolga
    3. Sorkam     Sorkam   Sibolga
    4. Barus     Barus   Barus/Sibolga
    XVI. Kabupaten TAPA      
    NULI SELATAN     Padang Sidempuan   Padang Sidempuan
    Ketjamatan2:      
    1. Batangtoru     Batangtoru   Batangtoru
    2. Padang Sidempuan     Padang Sidempuan   Padang Sidempuan
    3. Sipirok     Sipirok   Sipirok
    4. Sp. Dolok Hole     Simangambat   Sipirok
    5. Sosapan     Sosapan   Sipirok
    6. Sibuhuan     Sibuhuan   Sipirok
    7. Sosa     Pasar UDjung Batu   Sipirok
    8. Barumun Tongah     Batu Binanga   Sipirok
    9. Batang Angkola     Sigalangan   Sipirok
    10. Siabu     Siabu   Sipirok
    11. Penjabungan     Penjabungan   Penjabungan
    12. Kotanopan     Kotanopan  Kotanopan
    13. Muarasipongi     Muarasipongi   Muarasipongi
    14. Batang Natal     Muarasoma   Muarasipongi
    15. Natal     Natal   Natal
    16. Sipiongot     Sipiongot   Natal

    Djapen Kabupaten/Ketjamatan Ibu Negeri Kantor Pos

    17. Gunungtua Gunungtua Gunungtua
    XVII. Kabupaten NIAS Gunung Sitoli Gunung Sitoli
    Ketjamatan2:
    1. Gunung Sitoli Gunung Sitoli Gunung Sitoli
    2. Tuhemberua Tuhemberua Gunung Sitoli
    3. Lahewa Lahewa Gunung Sitoli
    4. Idano Gawo Tetehosi Gunung Sitoli
    5. Mandrehe Mandrehe Gunung Sitoli
    6. Lolowa'u Lolowa'u Gunung Sitoli
    7. Lahusa Helezaluhu Teluk Dalam
    8. Teluk Dalam Teluk Dalam Teluk Dalam
    9. Pulau Batu Pulau Tello Pulau Tello

    Djumlah penduduk: Dari djumlah penduduk belum dapat angka-angka jang boleh dianggap sebagai hasil dari satu perhitungan djiwa jang resmi, sebab belumadanja census jang resmi sesudah tahun 1930.

    Djumlah penduduk jang dapat dikemukakan pada waktu ini jalah:

    Daerah Sumatera Timur 1.938.611
    Daerah Tapanuli 1.413.981
    Daerah Atjeh 1.194.901
    ______
    Djumlah 4.547.493

    Didalam djumlah ini termasuk penduduk bangsa Asing:

    Daerah Sumatera Timur 264.412
    Daerah Tapanuli 12.442
    Daerah Atjeh 18.327
    ______
    Djumlah 295.181

    Untuk perbandingan, dibawah ini ditjantumkan daftar perhitungan djiwa 1930.

    Bangsa Indonesia Eropah Asing lain dari Eropah Djumlah
    Sumatera Timur 1.470.395 11.079 211.726 1.693.200
    Tapanuli 1.035.387 852 6.349 1.042.583
    Atjeh 976.265 3.251 23.384 1.002.900
    Djumlah 3.482.042 15.182 241.459 3.738.683


    476

    Perhubungan :
    Didalam daerah Propinsi Sumatera Utara terdapat perhubungan dengan:
    Oto,
    kereta api,
    kapal udara dan
    kapal/perahu .
    Oto.

     Perhubungan dengan oto sangat banjak dipergunakan, terutama didaerah Sumatera Tinur jang mempunjai djalan-djalan jang terbaik diperbandingkan dengan daerah Tapanuli atau Atjeh.

     Didaerah Sumatera Timur djalan-djalan raja terdapat diseluruh daerah jang memperhubungkan tempat-tempat dan terbentang keseluruh djurusan; keadaannja sangat baik sebahagian besar geasphalteerd.

     Didaerah Atjeh djalan-djalan jang dapat dilalui oto ini pada umumnja hanja terdapat memandjang menuruti arah pantai laut, jang memperhubungkan Kutaradja dengan Kabupaten-kabupaten di Atjeh Barat dan Atjeh Selatan serta memperhubungkan Kutaradja dengan Medan, melalui Kabupaten-kabupaten Pidie, Atjeh Utara dan Atjeh Timur, keadaannja sangat sederhana (grindweg); pada beberapa tempat ada jang sangat buruk.

     Hanja satu djalan jang mempunjai arah jang lain, jaitu dari Bireuën keibu kota Kabupaten Atjeh Tengah (Takengon atau Takingeun).

     Didaerah Tapanuli djalan-djalan ini merupakan satu rantai jang hanja memperhubungkan Medan dengan ibu-ibu kota Kabupaten didaerah ini dan kota-kota jang mempunjai arti dalam lapangan ekonomi, serta jang merupakan perhubungan dengan daerah-daerah lain, jaitu kedaerah Propinsi Sumatera Barat dan daerah Sumatera Timur, keadaannja djuga sederhana; ada sebahagian jang sangat buruk.

     Untuk mendapat perbandingan tentang banjaknja pemakaian kenderaan bermotor dapat dilihat djumlah nomorbewijs jang telah diberikan:

    Daerah Sumatera Timur (BK) sudah sampai 12.659
    " Atjeh (BL) " " 1.965
    " Tapanuli (BB) " " 1.275


    Kereta api:

     Perhubungan kereta api jang terdapat didaerah Sumatera Timur adalah kepunjaan Deli Spoorweg Maatschappij, satu Maatschappij jang dibangunkan pada 28 Djuni 1883. Perhubungan kereta api ini dimulai pada 28 Djuli 1886, dan sekarang mempunjai traject jang djumlah pandjangnja 550 kilomete, jang menghubungkan beberapa buah kota terutama jang mempunjai arti perkebunan (onderneming).



    477

    Djalan kereta api ini disambung dengan kereta api Atjeh, di Besitang, dimulai pada achir 1919.

    Kereta api D. S. M. mempunjai spoorwijdte 1,076 meter.

    Dengan tumbuhnja perusahaan otobus didaerah Sumatera Timur ini. jang kian hari kian pesat, perhubungan kereta api ini makin lama makin hebat menghadapi concurrentie dalam pengangkutan, terutama sekali jang mengenai penumpang.

    Didaerah Atjeh terdapat kereta api (tram) jang menjusur sepandjang pantai laut dan memperhubungkan Kutaradja dengan Medan (perSumatera temuan ini bertempat di Besitang pada perbatasan Atjeh Timur); serta dua djurusan lain jaitu jang memperhubungkan Kutaradja dengan Ulee Lheuë (hanja 5 kilometer) dan jang memperhubungkan Beureunun (Kabupaten Atjeh Pidie) dengan Lammeulo (hanja 6 kilometer) dan dari Langsa (ibu kota Kabupaten Atjeh Timur) ke Kuala Langsa 9 kilometer. Kereta api Atjeh ini mulai dibangunkan oleh Tentera Belanda (Departement van Oorlog) didalam tahun 1876, dan pada 1 September 1916 diserahkan kepada Departement van Gouvernementsbedrijven, dan sampai sekarang kereta api ini mendjadi perusahaan negara .

    Berlainan dengan kereta api Deli Spoorweg Mij. jang terdapat didaerah Sumatera Timur, kereta api Atjeh hanja mempunjai spoorwijdte 0,75 meter.

    Pandjang seluruh djalan kereta api didaerah Atjeh ialah 511 kilometer.

    Sebagai djuga didaerah Sumatera Timur, dengan tumbuhnja perusahaan-perusahaan bus, Atjeh Tram ini semakin lama semakin mengalami concurrentie hebat.

    Didaerah Tapanuli tidak terdapat djalan kereta api .


    Kapal udara:

    Perhubungan kapal udara hanja terdapat jang terbanjak ialah antara ibukota Propinsi (Medan) dengan Djakarta (terutama Padang, Pekan Baru dan Palembang) dan dengan Penang.

    Perhubungan dengan Djakarta terdapat setiap hari, dan kadangkadang dua kali sehari, sedang dengan Penang ialah tiga kali seminggu.

    Selain ini ada djuga perhubungan dengan Atjeh, jaitu Kutaradja, dua kali seminggu.

    Perhubungan udara ini dilaksanakan oleh Garuda Indonesian Airways (G.I.A.) dan Dinas Angkatan Udara Militer (DAUM) untuk traject Kutaradja, Medan Djakarta v.v. dan oleh Malayan Airways untuk traject Medan - Penang v.v.


    Kapal perahu.

    Perhubungan kapal jang terdapat dibeberapa tempat diseluruh pantai Sumatera Utara, belum dapat dikatakan ,,geregeld" ketjuali pelabuhan ,,Belawan" jang memperhubungkan pelabuhan ini dengan pelabuhan-pelabuhan baik di Indonesia maupun dengan luar negeri.


    478 Pelabuhan-pelabuhan jang lain ialah: Sibolga (daerah Tapanuli), Sabang (Pulau Weh), Ulee Lheuë, Sigli, Lho' Seumawe, Idi dan Kuala Langsa (daerah Atjeh), dan Tandjung Balai, Bagan Siapi-api (daerah Sumatera Timur).

    Perhubungan dengan perahu dan motorboot dengan tonnage ketjil terdapat antara tempat-tempat sepandjang pantai atau dengan pulaupulau, akan tetapi djumlah alat pengangkutan laut ini begitu sedikit dan tonnage-nja begitu ketjil, sehingga belum dapat dikatakan memberikan pengaruh jang besar untuk perkembangan ekonomi dan perhubungan

    Perhubungan lain-lain.

    Perhubungan telepon terdapat diseluruh daerah Propinsi Sumatera Utara, hanja dengan perbedaan, bahwa perhubungan ini jang paling banjak terdapat jaitu didaerah Sumatera Timur.

    Djumlah angka-angka telepon dari masing-masing daerah dapat menjatakan banjaknja pemakaian hubungan telepon ini:

    didaerah Sumatera Timur 8520 nomor
    (termasuk kota Medan 2558)
    didaerah Atjeh 1074 "
    didaerah Tapanuli 194 "

    Perhubungan telepon di Sumatera Timur kepunjaan Deli Spoorweg Maatschappij, sedang jang di Atjeh dan Tapanuli kepunjaan Pemerintah kita.

    Selainnja perhubungan telepon biasa didalam daerah, terdapat djuga perhubungan radio-telephonie antara Medan dengan Djakarta.

    Pemantjar radio.

    Didaerah ini terdapat dua tempat jang mempunjai pemantjar radio, kepunjaan Djawatan R. R. I., jaitu di Medan dan di Kutaradja dengan zenders sebagai berikut:

    Kekuatan Gelombang Frequentie
    Medan 1. KW. 60,85 m 4930 K/c
    2. 250 W 89,55 m 3350 "
    Kutaradja 1. 1 KW. 60,19 m 4840 "
    2. 100 W 125 m 2390 "



    479