Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab III/Bagian Keempat
Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor:
|
Paragraf 2
Kelautan dan Perikanan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
Pasal 27
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kelautan dan perikanan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) diubah sebagai berikut:
|
yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
|