Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja
Karya ini tidak lengkap. Apabila anda ingin membantu mengembangkannya, lihat halaman bantuan dan pedoman gaya, atau beri komentar. (sumber: Indeks:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf) |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja saat ini telah disahkan dan berlaku aktif. Untuk riwayat status dari Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja, lihat di sini. | |
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
CIPTA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA. |
Daftar Isi Halaman
BAB I – KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2
BAB II – ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2–5)
3
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 6)
5
Paragraf 1 – Umum (Pasal 13)
8
Paragraf 2 – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pasal 14–20)
8
Pasal 17 (mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)
9
Pasal 18 (mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)
26
Pasal 19 (mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan)
39
Pasal 20 (mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial)
44
Paragraf 3 – Persetujuan Lingkungan (Pasal 21–22)
Pasal 22 (mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
48
Pasal 24 (mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)
65
Pasal 25 (mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek)
76
Paragraf 1 – Umum (Pasal 26)
81
Paragraf 2 – Kelautan dan Perikanan (Pasal 27)
81
Pasal 27 (mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan)
81
Paragraf 3 – Pertanian (Pasal 28–34)
Pasal 29 (mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)
97
Pasal 30 (mengubah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
105
Pasal 31 (mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan)
107
Pasal 32 (mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani)
111
Pasal 33 (mengubah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura)
111
Pasal 34 (mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)
117
Paragraf 4 – Kehutanan (Pasal 35–37)
Pasal 36 (mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)
125
Pasal 37 (mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)
132
Paragraf 5 – Energi Dan Sumber Daya Mineral (Pasal 38–42)
Pasal 39 (mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
147
Pasal 40 (mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi)
148
Pasal 41 (mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi)
152
Pasal 42 (mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan)
162
Paragraf 6 – Ketenaganukliran (Pasal 43)
Pasal 43 (mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran)
177
Paragraf 7 – Perindustrian (Pasal 44)
Pasal 44 (mengubah Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian)
180
Pasal 46 (mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
186
Pasal 47 (mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal)
198
Pasal 48 (mengubah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)
199
Paragraf 9 – Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pasal 49–53)
Pasal 50 (mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman)
205
Pasal 51 (mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun)
212
Pasal 52 (mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi)
219
Pasal 53 (mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air)
231
Paragraf 10 – Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pasal 54–58)
Pasal 55 (mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan)
239
Pasal 56 (mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian)
247
Pasal 57 (mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran)
254
Pasal 58 (mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan)
274
Paragraf 11 – Kesehatan, Obat, dan Makanan (Pasal 59–64)
Pasal 60 (mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan)
293
Pasal 61 (mengubah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit)
296
Pasal 62 (mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika)
299
Pasal 63 (mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
301
Pasal 64 (mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan)
304
Paragraf 12 – Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 65–66)
Pasal 66 (mengubah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman)
313
Paragraf 13 – Kepariwisataan (Pasal 67)
Pasal 67 (mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)
314
Paragraf 14 – Keagamaan (Pasal 68)
Pasal 68 (mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah)
317
Paragraf 15 – Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Pasal 69–72)
Pasal 70 (mengubah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos)
325
Pasal 71 (mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi)
326
Pasal 72 (mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran)
330
Paragraf 16 – Pertahanan dan Keamanan (Pasal 73–75)
Pasal 74 (mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan)
332
Pasal 75 (mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian)
336
Pasal 77 (mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal)
338
Pasal 78 (mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)
340
Pasal 79 (mengubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)
341
BAB IV – KETENAGAKERJAAN (Pasal 80–84)
Pasal 81 (mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
342
Pasal 82 (mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional)
360
Pasal 83 (mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
361
Pasal 84 (mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
362
Pasal 86 (mengubah Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian)
366
Pasal 87 (mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
368
Pasal 103 (mengubah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan)
375
BAB VI – KEMUDAHAN BERUSAHA (Pasal 105–118)
Pasal 106 (mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)
377
Pasal 107 (mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten)
383
Pasal 108 (mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
385
Pasal 109 (mengubah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
387
Pasal 111 (mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan)
392
Pasal 112 (mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
403
Pasal 113 (mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
411
Pasal 114 (mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
424
Pasal 115 (mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam)
428
Pasal 117 (mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
432
Pasal 118 (mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha)
434
BAB VII – DUKUNGAN RISET DAN INOVASI (Pasal 119–121)
Pasal 120 (mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara)
436
Pasal 121 (mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
437
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 122)
437
Pasal 123 (mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)
437
Pasal 124 (mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
444
Bagian Keempat – Pertanahan (Pasal 125–147)
445
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 148–149)
450
Bagian Kedua – Kawasan Ekonomi Khusus (Pasal 150)
Pasal 150 (mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus)
451
Bagian Ketiga – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Pasal 151–153)
462
Pasal 152 (mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang)
463
Pasal 153 (mengubah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang)
465
Bagian Kesatu – Investasi Pemerintah Pusat (Pasal 154–172)
465
474
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 174)
475
Bagian Kedua – Administrasi Pemerintahan (Pasal 175)
475
Pasal 175 (mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)
475
Bagian Ketiga – Pemerintahan Daerah (Pasal 176)
450
Pasal 176 (mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
480
BAB XII – PENGAWASAN DAN PEMBINAAN (Pasal 177–179)
484
BAB XIII – KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 180–183)
486
BAB XIV – KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 184)
487
BAB XV – KETENTUAN PENUTUP (Pasal 185-186)
487
Keterangan
|
|
|