Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Karya ini tidak lengkap. Apabila anda ingin membantu mengembangkannya, lihat halaman bantuan dan pedoman gaya, atau beri komentar. (sumber: Indeks:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf) |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 masih berlaku aktif, namun telah mengalami perubahan. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, lihat di sini. | |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
CIPTA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA. |
Daftar Isi Hal.
BAB I – KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
3
BAB II – ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2–5)
4
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 6)
Paragraf 1 – Umum (Pasal 13)
Paragraf 2 – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pasal 14–20)
Pasal 17 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)
Pasal 18 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)
Pasal 19 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan)
Pasal 20 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial)
Paragraf 3 – Persetujuan Lingkungan (Pasal 21–22)
Pasal 22 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Pasal 24 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung)
Pasal 25 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek)
Paragraf 1 – Umum (Pasal 26)
Paragraf 2 – Kelautan dan Perikanan (Pasal 27)
Pasal 27 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan)
Paragraf 3 – Pertanian (Pasal 28–34)
Pasal 29 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)
Pasal 30 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman)
Pasal 31 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan)
Pasal 32 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani)
Pasal 33 (mengubah Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura)
Pasal 34 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)
Paragraf 4 – Kehutanan (Pasal 35–37)
Pasal 36 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)
Pasal 37 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)
Paragraf 5 – Energi Dan Sumber Daya Mineral (Pasal 38–42)
Pasal 39 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Pasal 40 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi)
Pasal 41 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi)
Pasal 42 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan)
Paragraf 6 – Ketenaganukliran (Pasal 43)
Pasal 43 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran)
Paragraf 7 – Perindustrian (Pasal 44)
Pasal 44 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian)
Pasal 46 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
Pasal 47 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal)
Pasal 48 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)
Paragraf 9 – Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pasal 49–53)
Pasal 50 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman)
Pasal 51 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun)
Pasal 52 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi)
Pasal 53 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air)
Paragraf 10 – Transportasi (Pasal 54–58)
Pasal 55 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan)
Pasal 56 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian)
Pasal 57 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran)
Pasal 58 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan)
Paragraf 11 – Kesehatan, Obat, dan Makanan (Pasal 59–64)
Pasal 60 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan)
Pasal 61 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit)
Pasal 62 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika)
Pasal 63 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
Pasal 64 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan)
Paragraf 12 – Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 65–66)
Pasal 66 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman)
Paragraf 13 – Kepariwisataan (Pasal 67)
Pasal 67 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)
Paragraf 14 – Keagamaan (Pasal 68)
Pasal 68 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah)
Paragraf 15 – Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Pasal 69–72)
Pasal 70 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos)
Pasal 71 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi)
Pasal 72 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran)
Paragraf 16 – Pertahanan dan Keamanan (Pasal 73–75)
Pasal 74 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan)
Pasal 75 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian)
Pasal 77 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal)
Pasal 78 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)
Pasal 79 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah)
BAB IV – KETENAGAKERJAAN (Pasal 80–84)
533
Pasal 81 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Pasal 82 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional)
Pasal 83 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Pasal 84 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)
572
Pasal 86 (mengubah Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian)
Pasal 87 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Pasal 103 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan)
BAB VI – KEMUDAHAN BERUSAHA (Pasal 105–118)
589
Pasal 106 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)
Pasal 107 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten)
Pasal 108 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
Pasal 109 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
Pasal 111 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan)
Pasal 112 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Pasal 113 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Pasal 114 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Pasal 115 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam)
Pasal 117 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
Pasal 118 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha)
BAB VII – DUKUNGAN RISET DAN INOVASI (Pasal 119–121)
687
Pasal 120 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara)
Pasal 121 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 122)
Pasal 123 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum)
Pasal 124 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
Bagian Keempat – Pertanahan (Pasal 125–147)
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 148–149)
Bagian Kedua – Kawasan Ekonomi Khusus (Pasal 150)
Pasal 150 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus)
Bagian Ketiga – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Pasal 151–153)
Pasal 152 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang)
Pasal 153 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang)
Bagian Kesatu – Investasi Pemerintah Pusat (Pasal 154–172)
Bagian Kesatu – Umum (Pasal 174)
Bagian Kedua – Administrasi Pemerintahan (Pasal 175)
Pasal 175 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)
Bagian Ketiga – Pemerintahan Daerah (Pasal 176)
Pasal 176 (mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
BAB XII – PENGAWASAN DAN PEMBINAAN (Pasal 177–179)
764
BAB XIII – KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 180–183)
766
BAB XIV – KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 184)
768
BAB XV – KETENTUAN PENUTUP (Pasal 185–186)
768
Keterangan
|
|
|