Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Bab XIII

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 180
|
Pasal 181
|
Pasal 182
Dalam rangka pembentukan Peraturan Pemerintah, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan:
|
Pasal 183
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada:
|
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku. |