Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Bab III/Bagian Keempat/Paragraf 3

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Bab III – Bagian Keempat – Paragraf 3

Klik untuk menuju bagian lainnya dari Bab III: Kesatu - Kedua - Ketiga - Keempat (Paragraf 12345678910111213141516) - Kelima


Paragraf 3
Pertanian

Pasal 28
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor pertanian, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170); dan
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619).

Pasal 29
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14
    1. Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
    2. Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
      1. jenis tanaman; dan/atau
  1. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasma dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
  2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 16
    1. Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
    2. Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lahan Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    1. Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
  1. Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18
    1. Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif.
    2. Ketentuan mengenai jenis, kriteria, besaran, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24
    1. Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan persetujuan.
    2. Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan dari pemerintah Pusat.
    3. Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    1. Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.
    2. Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
    3. Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum diedarkan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran serta Perizinan Berusaha diatur dalam peraturan pemerintah.
  2. Pasal 31 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35
    1. Dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, setiap pelaku Usaha Perkebunan wajib memenuhi persyaratan minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.
    2. Ketentuan mengenai persyaratan minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39
Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan Usaha Perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
  1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 40
    Pengalihan kepemilikan Perusahaan perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 42
    1. Kegiatan usaha budi daya Tanaman perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait perkebunan dari Pemerintah Pusat.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 43
    Kegiatan usaha Pengolahan Hasil perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  1. Pasal 45 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 47
    1. Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat.
    2. Setiap Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
      1. penghentian sementara kegiatan;
      2. pengenaan denda; dan/atau
      3. paksaan Pemerintah pusat.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Berusaha sebagaimana pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48
    1. Perizinan Berusaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
      1. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
      2. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  1. Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
  3. Laporan perkembangan usaha secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
  1. Pasal 49 dihapus.
  2. Pasal 50 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 58
    1. Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
      1. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau
      2. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,

      wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.

    2. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
  2. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60
    1. Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
    2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
      1. denda;
      2. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
      3. pencabutan Perizinan Berusaha perkebunan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 67
    1. Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 68 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 70
    1. Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 74
    1. Setiap unit Pengolahan Hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu tertentu setelah unit pengolahannya beroperasi.
    2. Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan setelah unit pengolahan tersebut beroperasi.
    3. Ketentuan mengenai jenis pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75
  1. Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 93
    1. Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
    2. Pembiayaan penyelenggaraan perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    3. Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
    4. Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, sarana dan prasarana perkebunan, pengembangan Perkebunan, dan/atau pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi Industri Perkebunan.
    5. Dana yang dihimpun oleh pelaku Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh badan pengelola dana perkebunan, yang berwenang untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan badan pengelola dana perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 95
    1. Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.
    2. Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dengan memperhatikan kepentingan Pekebun.
  2. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 96
    1. Pembinaan Usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
      1. perencanaan;
      2. pelaksanaan Usaha Perkebunan;
      3. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
      4. penelitian dan pengembangan;
      5. pengembangan sumber daya manusia;
      6. pembiayaaan Usaha perkebunan; dan
      7. pemberian rekomendasi penanaman modal.
  1. Ketentuan lebih tanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 97
    1. Pembinaan teknis untuk perusahaan perkebunan milik negara, swasta, dan/atau pekebun dilakukan oleh Pemerintah pusat.
    2. Evaluasi atas kinerja perusahaan perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 99
    1. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui:
      1. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau
      2. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha perkebunan.
    2. Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan.
    3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 103
    Setiap pejabat yang menerbitkan perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Pasal 105 dihapus.
  3. Pasal 109 dihapus.

Pasal 30
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 11
    1. Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  1. Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:
    1. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau
    2. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pengajuan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    1. Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut.
    2. Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
  2. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 40
    1. Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
      1. pewarisan;
      2. hibah;
      3. wasiat;
      4. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
      5. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
  1. Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
  2. Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum pVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan pajak.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur dalam peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 43
    1. Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
    2. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 63
    1. Untuk kelangsungan berlakunya hak pVT, pemegang hak PVT wajib membayar biaya tahunan.
  1. Untuk setiap pengajuan permohonan hak pVT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum pVT, salinan surat PVT, salinan dokumen pVT, pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib membayar biaya.
  2. Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 31
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 19
    1. Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian.
    2. Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Pengalihfungsian Lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
      1. dilakukan kajian strategis;
      2. disusun rencana alih fungsi Lahan;
      3. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau
  1. disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian.
  1. Alih fungsi Lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada Lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian diatur dalam peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22
    1. Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administratif berupa:
      1. penghentian sementara kegiatan;
      2. pengenaan denda administratif;
      3. paksaan Pemerintah;
      4. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
      5. pencabutan Perizinan Berusaha.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32
  1. Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapat perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh pelaku Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Dalam hal pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan dan pengeluaran Benih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 43
    Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah Negara Republik Indonesia oleh Setiap orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi setelah mendapat Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat.
  2. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 44
    1. Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan untuk:
      1. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
  1. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
  2. memenuhi keperluan di dalam negeri.
  1. Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan.
  2. Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Dalam hal pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 86
    1. Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Pemerintah Pusat dilarang memberikan perizinan Berusaha terkait Usaha Budi Daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
    3. Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.
  2. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102
  1. Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data Sistem Budi Daya pertanian Berkelanjutan.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.
  3. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
    1. perencanaan;
    2. pemantauan dan evaluasi;
    3. pengelolaan pasokan dan permintaan produk
    4. Pertanian; dan
    5. pertimbangan penanaman modal.
  4. Kewajiban Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
  5. Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
  6. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 108
  1. Sanksi administratif dikenakan kepada:
    1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79;
    2. Pelaku Usaha dan/atau instansi pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3); atau
    3. Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1).
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. denda administratif;
    3. penghentian sementara kegiatan usaha;
    4. penarikan produk dari peredaran;
    5. pencabutan izin; dan/atau
    6. penutupan usaha.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,

    cara pengenaan sanksi besaran denda dan tata administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

    diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 111 dihapus.

Pasal 32
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib meningkatkan produksi Pertanian.
    2. Kewajiban peningkatan produksi Pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
  2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    1. Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan Petani.
    2. Impor komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Pasal 101 dihapus.

Pasal 33
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    1. Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.
    2. Pemanfaatan Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 33
    1. Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri.
    2. Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    3. Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
      1. lebih efisien;
      2. ramah lingkungan; dan
      3. diutamakan yang mengandung komponen hasil
      4. produksi dalam negeri.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait sarana hortikultura diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35
  1. Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha.
  2. Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
  3. Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Pemerintah Pusat menetapkan persyaratan teknis minimal.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35A
    1. Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif.
    2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      1. penghentian kegiatan usaha;
      2. penarikan produk yang dipasarkan;
      3. denda administratif;
      4. paksaan pemerintah; dan/atau
      5. pencabutan Perizinan Berusaha.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 48 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 49
    1. Unit usaha budi daya hortikultura mikro dan kecil wajib didata oleh Pemerintah.
    2. Unit usaha budi daya hortikultura menengah dan unit usaha budi daya hortikultura besar harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Pasal 51 dihapus
  4. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52
    1. Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  5. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54
  1. Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal.
  2. Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
  3. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 56
    1. Usaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan.
    2. Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
    3. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola:
      1. inti-plasma;
      2. subkontrak;
      3. waralaba;
      4. perdagangan umum;
      5. distribusi dan keagenan; dan
      6. bentuk kemitraan lainnya.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 57
    1. Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran benih dari dan pemasukan benih ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
    2. Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia.
    3. Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi.
    4. Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 63 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 68
    Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, serta izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 73
    1. Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur proses jual beli antarpedagang serta antara pedagang dan konsumen.
    2. Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 88
    1. Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
      1. keamanan pangan produk hortikultura;
      2. persyaratan kemasan dan pelabelan;
      3. standar mutu; dan
  1. ketentuan keamanan dan pelindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
  1. Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 90
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam meningkatkan pemasaran hortikultura memberikan informasi pasar.
  2. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 92
    1. Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura dapat menyelenggarakan penjualan produk hortikultura lokal dan asal impor.
    2. Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
  3. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100
  1. Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura.
  2. Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
  1. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 101
    Pelaku usaha hortikultura menengah dan besar wajib memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi.
  2. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 122
    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
    2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
      1. peringatan secara tertulis;
      2. denda administratif;
      3. penghentian sementara kegiatan;
      4. penarikan produk dari peredaran oleh pelaku usaha;
      5. pencabutan izin; dan/atau
  1. penutupan usaha.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 126 dihapus.
  2. Pasal 131 dihapus.

Pasal 34
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6
    1. Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penggembalaan umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
    2. Kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
      1. penghasil tumbuhan pakan;
      2. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
      3. tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
  1. tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan dan kesehatan hewan.
  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang di daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil wajib menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum.
  2. Pemerintah daerah kabupaten/kota membina bentuk kerja sama antara pengusahaan peternakan dan pengusahaan tanaman pangan, hortikultura, perikanan, perkebunan, dan kehutanan serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai sumber pakan Ternak murah.
  3. Dalam hal pemerintah daerah kabupatenlkota tidak menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengelolaan kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 13
    1. Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau Bibit dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan pengembangan usaha Peternak mikro, kecil, dan menengah.
    2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melakukan pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih, Bibit, dan/atau bakalan.
  1. Dalam hal usaha pembenihan dan/atau pembibitan oleh masyarakat belum berkembang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan.
  2. Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak Benih atau Bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu.
  3. Sertifikat layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Benih atau Bibit yang terakreditasi.
  4. Setiap orang dilarang mengedarkan Benih atau Bibit yang tidak memenuhi kewajiban sertifikat Layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    1. Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan untuk:
      1. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
      2. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
      3. mengatasi kekurangan Benih dan/atau Bibit di dalam negeri; dan/atau
      4. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
    2. Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 16
    1. Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal terjamin.
    2. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit yang terbaik di dalam negeri.
    3. Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22
    1. Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau bahan pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    3. Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Setiap orang dilarang:
      1. mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi;
  1. menggunakan dan/atau mengedarkan pakan Ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang; dan/atau
  2. menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    1. Budi Daya Ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.
    2. Peternak yang melakukan budi daya Ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    3. Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala usaha tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat.
    4. Peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu yang mengusahakan Ternak dengan skala usaha tertentu wajib mengikuti tata cara budi daya Ternak yang baik dengan tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha.
  1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Budi Daya melalui penanaman modal oleh perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang berbadan hukum.
    2. Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
  2. Ketentuan Pasal 36B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 36B
    1. Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan peternak.
    2. Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    3. Pemasukan Ternak dari luar negeri harus:
      1. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
      2. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
      3. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 36C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 36C
    1. Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
    2. Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.
    3. Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
      1. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh Otoritas Veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
      2. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
      3. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
    4. Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 37
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya Pusat industri pengolahan Produk Hewan.
  2. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52
    1. Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Setiap orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang:
      1. berupa sediaan biologi yang penyakitnya tidak ada di Indonesia;
      2. tidak memiliki nomor pendaftaran;
      3. tidak diberi label dan tanda; dan
      4. tidak memenuhi standar mutu.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 54
    1. Penyediaan obat hewan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau dari luar negeri.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 59
    1. Setiap Orang yang akan memasukkan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Persyaratan dan tata cara pemasukan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60
    1. Setiap Orang yang mempunyai unit usaha Produk Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha berupa nomor kontrol veteriner dari Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenanganya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol veteriner.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 62
    1. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis.
    2. Rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    3. Usaha rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha rumah potong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 69
    1. Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.
    2. Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 72
    1. Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Tenaga asing kesehatan hewan dapat melakukan praktik pelayanan kesehatan hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 85
    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) atau ayat(2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (2), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), Pasal 6l ayat (1) atau ayat (2), Pasal 62 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), atau Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
    2. Sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      1. peringatan secara tertulis;
      2. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
      3. pencabutan Perizinan Berusaha dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran;
  1. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
  2. pengenaan denda.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 88
    Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan alat dan mesin yang belum diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) yang mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan atau membahayakan nyawa orang, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).