Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Bab IV
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB IV
KETENAGAKERJAAN
BAB IV
KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 80
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
|
Bagian Kedua
Ketenagakerjaan
Bagian Kedua
Ketenagakerjaan
Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah sebagai berikut:
|
|
|
|
|
Pasal 58
|
|
Pasal 61A
|
|
|
|
|
Pasal 88B
Pasal 88C
|
Pasal 88D
Pasal 88E
|
Pasal 90A
Pasal 90B
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 156
|
|
Pasal 157
|
|
|
|
Pasal 188
|
Pasal 191A
|
Bagian Ketiga
Jenis Program Jaminan Sosial
Bagian Ketiga
Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 82
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) diubah sebagai berikut:
|
Bagian Ketujuh Pasal 46A
Pasal 46B
Pasal 46C
Pasal 46D
|
Pasal 46E
|
Bagian Keempat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Bagian Keempat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 83
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut:
|
Pasal 6
|
|
Bagian Kelima
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bagian Kelima
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 84
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6141) diubah sebagai berikut:
|
|
|
|
Pasal 51
|
Pasal 57
|