bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan;
bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia;
bahwa penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional;
bahwa negara wajib membenahi keseluruhan sistem pelindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
bahwa penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat;
bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan pekerja migran Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Keluarga Pekerja Migran Indonesia adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang
bersangkutan.
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Surat lzin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah lzin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Pasal 2
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki asas:
keterpaduan;
persamaan hak;
pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia;
demokrasi;
keadilan sosial;
kesetaraan dan keadilan gender;
nondiskriminasi;
anti-perdagangan manusia;
transparansi;
akuntabilitas; dan
berkelanjutan.
Pasal 3
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk:
menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan
menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
BAB II PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Pekerja Migran Indonesia meliputi:
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-Undang ini, yaitu:
warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
penanam modal;
aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan
dan belanja negara; dan
warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 5
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan:
berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
memiliki kompetensi;
sehat jasmani dan rohani;
terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban
Pasal 6
Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
memperoleh akses berkomunikasi;
menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau
memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.
Setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban:
menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Setiap Keluarga Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia;
menerima seluruh harta benda Pekerja Migran Indonesia yang meninggal di luar negeri;
memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
memperoleh akses berkomunikasi.
BAB III PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Indonesia meliputi:
Pelindungan Sebelum Bekerja;
Pelindungan Selama Bekerja; dan
Pelindungan Setelah Bekerja.
Bagian Kedua Pelindungan Sebelum Bekerja
Pasal 8
Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
pelindungan administratif; dan
pelindungan teknis.
Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan
penetapan kondisi dan syarat kerja.
Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
Jaminan Sosial;
fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;
penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
pembinaan dan pengawasan.
Pasal 9
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan permintaan Pekerja Migran Indonesia berasal dari:
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau
calon Pemberi Kerja, baik perseorangan maupun badan usaha asing di negara tujuan penempatan.
Informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus diverifikasi oleh atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Pasal 10
Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan wajib melakukan verifikasi terhadap:
Mitra Usaha; dan
calon Pemberi Kerja.
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk menetapkan Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah dalam daftar Pemberi Kerja dan Mitra Usaha yang bermasalah.
Atase ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk wajib mengumumkan daftar Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah secara periodik.
Hasil verifikasi terhadap Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dalam pemberian izin penempatan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bermitra dengan Mitra Usaha yang bermasalah.
Pasal 11
Pemerintah Pusat mendistribusikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Pemerintah Daerah provinsi.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan sosialisasi informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dengan melibatkan aparat Pemerintah Desa.
Pasal 12
Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses yang dipersyaratkan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 13
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
sertifikat kompetensi kerja;
surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
Visa Kerja;
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
Perjanjian Kerja.
Pasal 14
Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Pasal 15
Hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia terjadi setelah Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja;
nama dan alamat lengkap Pekerja Migran Indonesia;
jabatan atau jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia;
hak dan kewajiban para pihak;
kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, serta fasilitas dan Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
jangka waktu Perjanjian Kerja; dan
jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Perjanjian Kerja, penandatanganan, dan verifikasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 16
Jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja serta dapat diperpanjang.
Pasal 17
Perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang di kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Pasal 18
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak.
Pasal 19
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja sebagaimana di maksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pelindungan Selama Bekerja
Pasal 21
Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;
pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;
fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;
pemberian layanan jasa kekonsuleran;
pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;
pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan
fasilitasi repatriasi.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.
Pasal 22
Dalam rangka peningkatan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, Pemerintah Pusat menetapkan jabatan atase ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tertentu.
Penugasan atase ketenagakerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang ditunjuk sebagai atase ketenagakerjaan memiliki kompetensi ketenagakerjaan dan status diplomatik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pelindungan Setelah Bekerja
Pasal 24
Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;
penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;
fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;
rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan
pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Pasal 25
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Perwakilan Republik Indonesia wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data perpanjangan Perjanjian Kerja pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 26
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pekerja Migran Indonesia yang tidak memiliki permasalahan dapat:
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21, Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; atau
pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 38
Pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Dalam memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah membentuk layanan terpadu satu atap.
Layanan terpadu satu atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan:
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; dan
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan Pekerja Migran Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan terpadu satu atap diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu Pemerintah Pusat
Pasal 39
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
menjamin pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan
keluarganya;
membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
melakukan koordinasi kerja sama antar instansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;
mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah;
melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan penempatan;
menyusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri;
membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia;
menerbitkan dan mencabut SIP3MI;
menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
melakukan koordinasi antar instansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri; dan
menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 40
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
menerbitkan izin kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara berjenjang dan periodik kepada Menteri;
memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja;
menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan;
menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 41
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat;
membuat basis data Pekerja Migran Indonesia;
melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara periodik kepada Pemerintah Daerah provinsi;
mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya;
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota;
melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat kabupaten/kota.
Bagian Keempat Pemerintah Desa
Pasal 42
Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab:
menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia;
melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan
melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI KELEMBAGAAN
Pasal 44
Pelaksanaan tugas pemerintah di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diselenggarakan oleh kementerian dan Badan.
Pasal 45
Tugas Menteri sebagai pembuat kebijakan:
menyusun norma dan standar mengenai:
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
pengawasan penyelenggaraan penempatan;
penetapan penyelenggara Jaminan Sosial;
pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
melakukan kerja sama luar negeri untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
menghentikan atau melarang penempatan Pekerja Migran indonesia pada negara tertentu atau jabatan/profesi tertentu;
menerbitkan dan mencabut SIP3MI atas usul kepala Badan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengusulan;
mengusulkan pejabat atase ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran indonesia; dan
tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 46
Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk oleh Presiden.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Badan yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Pasal 47
Tugas kepala Badan sebagai pelaksana kebijakan:
melaksanakan kebijakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
melayani dan melindungi Pekerja Migran Indonesia;
menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
menyelenggarakan pelayanan penempatan;
melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jaminan Sosial;
memenuhi hak Pekerja Migran Indonesia;
memverifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
melaksanakan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan negara tujuan penempatan;
mengusulkan pencabutan SIP3MI kepada Menteri terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
memberikan Pelindungan Selama Bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
melakukan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
melakukan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia; dan
tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VII PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 49
Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:
Badan;
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau
perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Pasal 50
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan dalam
penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pencabutan SIP3MI oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung
jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia terhadap Pekerja Migran Indonesia yang
telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri.
Pasal 59
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang akan melaksanakan penempatan wajib
memiliki SIP2MI.
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada
pihak lain.
SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan negara tujuan penempatan.
Untuk mendapatkan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia harus memiliki dokumen:
Perjanjian Kerja Sama penempatan;
surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;
rancangan Perjanjian Penempatan; dan
rancangan Perjanjian Kerja.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 61
Perusahaan dapat menempatkan pekerjanya ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar
negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan pekerja oleh perusahaan untuk kepentingan
perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 62
Perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelindungan pekerjanya yang ditempatkan ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Pasal 63
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan
hukum.
Segala risiko ketenagakerjaan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, menjadi
tanggung jawab sendiri.
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor pada
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap lembaga yang terkait
dengan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 76
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 77
Dalam hal terjadi perselisihan antara Pekerja Migran Indonesia dengan pelaksana penempatan
mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan, penyelesaian dilakukan secara musyawarah.
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, salah satu atau kedua
belah pihak dapat meminta bantuan penyelesaian perselisihan tersebut kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat.
Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, salah satu
atau kedua belah pihak dapat mengajukan tuntutan dan/atau gugatan melalui pengadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X PENYIDIKAN
Pasal 78
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
meminta keterangan dan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana
di bidang ketenagakerjaan;
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang ketenagakerjaan;
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan; dan
menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan kewenangannya, penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil instansi terkait.
Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 79
Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 80
Setiap Orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 81
Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 82
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada:
jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a; atau
pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf b.
Pasal 83
Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 84
Setiap pejabat yang dengan sengaja memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap pejabat yang dengan sengaja menahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 85
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:
menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a;
menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b;
mengalihkan atau memindahtangankan SIP3MI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf c; atau
mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf d.
Pasal 86
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang:
membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a;
menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b;
menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf
c; atau
menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 huruf d.
Pasal 87
Pasal 87
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga) dari masing-masing ancaman pidana denda.
Selain pidana pokok, korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan izin.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 88
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dibentuknya Badan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 90
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 91
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 242