Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF
THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES
(KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK
SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Menngingat: |
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES (KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA). |
Pasal 1
|
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Mei 2012 REPUBLIK INDONESIA, |
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI |