Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012/Penjelasan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 (UU/2012/6)  (2012) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 






PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2012
TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE
PROTECTION OF THE RIGHTS OF ALL MIGRANT WORKERS AND MEMBERS OF THEIR FAMILIES

(KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK
SELURUH PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
)

I. UMUM
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, juga dilindungi, dihormati, dan dipertahankan oleh Negara Republik Indonesia, sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia, termasuk hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya perlu ditingkatkan.
Pada tanggal 18 Desember 1990 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/RES/45/158 mengenai International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya). Resolusi tersebut memuat seluruh hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya dan menyatakan akan mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan Konvensi ini.
Pada tanggal 22 September 2004 di New York, Pemerintah Indonesia telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) tanpa reservasi. Penandatanganan tersebut menunjukkan kesungguhan Negara Indonesia untuk melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya, yang pada akhirnya diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan para pekerja migran dan anggota keluarganya.
Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi ini. Ratifikasi Konvensi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ratifikasi universal dan penerapan prinsip serta norma standar internasional bagi perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya secara global.
Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, Pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan terhadap tenaga kerja, antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
  7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pokok-Pokok Isi Konvensi
  1. Pembukaan Pembukaan berisi definisi umum mengenai istilah dan konsep yang digunakan dalam Konvensi.
  1. Tujuan
    Tujuan Konvensi ini adalah untuk menetapkan standar-standar yang menciptakan suatu model bagi hukum serta prosedur administrasi dan peradilan masing-masing negara pihak. Terobosan utama Konvensi ini adalah bahwa orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai pekerja migran dan anggota keluarganya, sesuai ketentuan-ketentuan Konvensi, berhak untuk menikmati hak asasi manusia, apapun status hukumnya.
  2. Kewajiban Negara
    Kewajiban negara merealisasikan hak-hak yang tercantum dalam Konvensi diberikan kepada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya tanpa diskriminasi.
  3. Substansi/Materi Pokok Konvensi Pekerja Migran
    Setiap pekerja migran dan anggota keluarganya memiliki hak atas kebebasan untuk meninggalkan, masuk dan menetap di negara manapun, hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari perbudakan, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, hak untuk bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang, hak diperlakukan sama di muka hukum, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hak terkait kontrak/hubungan kerja, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak mendapatkan perawatan kesehatan, hak atas akses pendidikan bagi anak pekerja migran, hak untuk dihormati identitas budayanya, hak atas kebebasan bergerak, hak membentuk perkumpulan, hak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan di negara asalnya, hak untuk transfer pendapatan. Termasuk hak-hak tambahan bagi para pekerja migran yang tercakup dalam kategori-kategori pekerjaan tertentu (pekerja lintas batas, pekerja musiman, pekerja keliling, pekerja proyek, dan pekerja mandiri).
  4. Kerja Sama Internasional
    Konvensi ini mengatur ketentuan-ketentuan terkait kerja sama dan koordinasi internasional dalam pengelolaan migrasi legal dan pencegahan atau pengurangan migrasi ilegal (tak-reguler).
  5. Laporan Negara Pihak dan Peran Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Negara Pihak wajib membuat laporan pelaksanaan Konvensi ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Konvensi ini berlaku, dan laporan selanjutnya setiap 5 (lima) tahun dan jika Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya memintanya melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  1. Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk melaksanakan Konvensi ini. Komite juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Organisasi Buruh Internasional, badan dan organ khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi antarnegara, serta badan terkait lain.


II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka digunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5314