Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Penjelasan

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
CIPTA KERJA

I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:
  1. jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih cukup tinggi yaitu sebesar 45,84 juta yang terdiri dari: 7,05 juta pengangguran, 8,14 juta setengah penganggur, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 2,24 juta angkatan kerja baru (jumlah ini sebesar 34,3% dari total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar sampai dengan 2,5 juta per tahunnya);

  1. jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72% dari total penduduk yang bekerja) dan cenderung menurun, dengan penurunan terbanyak pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap;
  2. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.
Terhadap hal tersebut Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut:

  1. Kondisi Global (Eksternal)
    Berupa ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global dan dinamika geopolitik berbagai belahan dunia serta terjadinya perubahan teknologi, industri 4.0, ekonomi digital;
  2. Kondisi Nasional (Internal)
    Pertumbuhan ekonomi rata-rata di kisaran 5% dalam 5 tahun terakhir dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp721,3 triliun pada Tahun 2018 dan Rp792 triliun pada Tahun 2019;
  3. Permasalahan Ekonomi dan Bisnis
    Adanya tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, tingkat pengangguran, angkatan kerja baru, dan jumlah pekerja informal, jumlah UMK-M yang besar namun dengan produktivitas rendah.

Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan kemudahan dalam berusaha, termasuk untuk Koperasi dan UMK-M. Saat ini terjadikompleksitas dan obesitas regulasi, dimana saat ini terdapat 4.451 peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 peraturan Pemerintah Daerah. Regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi.

Dengan kondisi yang ada pada saat ini, pendapatan perkapita baru sebesar Rp4,6 juta per bulan. Dengan memperhitungkan potensi perekonomian dan sumber daya manusia ke depan, maka Indonesia akan dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia pada Tahun 2045 dengan produk domestik bruto sebesar $7 triliun dolar Amerika Serikat dengan pendapatan perkapita sebesar Rp27 juta per bulan.
Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:
  1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
  3. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M; dan
  4. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai: penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
Penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan. Perizinan Berusaha dan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.

Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja paling sedikit memuat pengaturan mengenai: perlindungan pekerja untuk pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu, perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya, perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum, perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi, dan kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M, pengelolaan terpadu UMK-M, kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M, kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan percepatan proyek strategis nasional paling sedikit memuat pengaturan mengenai: pelaksanaan investasi Pemerintah Pusat melalui pembentukan lembaga pengelola investasi dan penyediaan lahan dan perizinan untuk percepatan proyek strategis nasional. Dalam rangka mendukung kebijakan strategis Cipta Kerja tersebut diperlukan pengaturan mengenai penataan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, diperlukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang terkait. Perubahan Undang-Undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu Undang-Undang seperti yang selama ini dilakukan, cara demikian tentu sangat tidak efektif dan efisien serta membutuhkan waktu yang lama.
Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:
  1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. ketenagakerjaan;
  3. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
  4. kemudahan berusaha;
  5. dukungan riset dan inovasi;
  6. pengadaan tanah;
  7. kawasan ekonomi;


  1. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
  2. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
  3. pengenaan sanksi.



II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemerataan hak" adalah bahwa penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah bahwa penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kemudahan berusaha" adalah bahwa penciptaan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperkuat perekonomian yang mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kebersamaan" adalah bahwa penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko" adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.
Yang dimaksud dengan "tingkat risiko" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas. Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/776 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/777 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/778 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/779 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/780 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/781 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/782 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/783 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/784 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/785 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/786 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/787 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/788 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/789 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/790 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/791 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/792 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/793 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/794 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/795 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/796 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/797 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/798 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/799 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/800 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/801 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/802 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/803 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/804 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/805 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/806 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/807 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/808 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/809 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/810 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/811 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/812 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/813 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/814 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/815 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/816 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/817 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/818 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/819 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/820 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/821 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/822 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/823 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/824 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/825 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/826 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/827 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/828 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/829 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/830 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/831 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/832 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/833 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/834 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/835 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/836 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/837 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/838 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/839 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/840 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/841 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/842 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/843 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/844 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/845 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/846 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/847 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/848 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/849 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/850 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/851 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/852 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/853 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/854 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/855 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/856 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/857 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/858 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/859 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/860 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/861 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/862 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/863 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/864 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/865 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/866 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/867 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/868 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/869 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/870 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/871 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/872 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/873 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/874 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/875 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/876 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/877 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/878 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/879 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/880 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/881 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/882 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/883 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/884 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/885 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/886 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/887 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/888 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/889 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/890 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/891 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/892 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/893 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/894 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/895 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/896 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/897 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/898 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/899 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/900 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/901 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/902 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/903 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/904 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/905 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/906 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/907 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/908 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/909 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/910 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/911 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/912 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/913 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/914 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/915 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/916 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/917 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/918 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/919 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/920 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/921 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/922 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/923 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/924 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/925 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/926 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/927 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/928 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/929 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/930 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/931 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/932 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/933 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/934 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/935 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/936 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/937 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/938 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/939 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/940 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/941 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/942 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/943 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/944 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/945 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/946 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/947 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/948 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/949 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/950 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/951 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/952 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/953 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/954 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/955 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/956 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/957 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/958 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/959 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/960 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/961 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/962 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/963 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/964 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/965 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/966 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/967 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/968 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/969 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/970 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/971 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/972 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/973 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/974 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/975 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/976 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/977 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/978 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/979 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/980 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/981 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/982 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/983 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/984 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/985 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/986 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/987 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/988 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/989 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/990 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/991 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/992 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/993 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/994 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/995 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/996 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/997 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/998 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/999
Angka 9
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat teknis medis" adalah audit medis.
Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan" adalah audit kinerja rumah sakit.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 62
Angka 1
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 9
Cukup jelas. Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1001 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1002 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1003 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1004 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1005 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1006 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1007 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1008 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1009 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1010 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1011 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1012 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1013 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1014 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1015 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1016 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1017 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1018 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1019 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1020 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1021 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1022 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1023 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1024 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1025 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1026 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1027 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1028 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1029 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1030 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1031 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1032 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1033 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1034 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1035 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1036 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1037 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1038 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1039 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1040 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1041 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1042 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1043 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1044 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1045 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1046 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1047 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1048 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1049 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1050 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1051 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1052 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1053 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1054 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1055 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1056 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1057 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1058 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1059 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1060 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1061 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1062 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1063 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1064 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1065 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1066 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1067 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1068 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1069 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1070 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1071 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1072 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1073 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1074 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1075 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1076 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1077 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1078 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1079 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1080 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1081 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1082 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1083 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1084 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1085 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1086 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1087 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1088 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1089 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1090 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1091 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1092 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1093 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1094 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1095 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1096 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1097 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1098 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1099 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1100 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1101 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1102 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1103 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1104 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1105 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1106 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1107 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1108 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1109 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1110 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1111 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1112 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1113 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1114 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1115 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1116 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1117 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1118 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1119 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1120 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1121 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1122 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1123 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1124 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1125 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1126 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1127 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1128 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1129 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1130 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1131 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1132 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1133 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1134 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1135 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1136 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1137 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1138 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1139 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1140 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1141 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1142 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1143 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1144 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1145 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1146 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1147 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1148 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1149 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1150 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1151 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1152 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1153 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1154 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1155 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1156 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1157 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1158 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1159 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1160 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1161 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1162 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1163 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1164 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1165 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1166 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1167 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1168 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1169 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1170 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1171 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1172 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1173 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1174 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1175 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1176 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1177 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1178 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1179 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1180 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1181 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1182 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1183 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1184 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1185 Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1186
Pasal 183
Cukup jelas.

Pasal 184

Cukup jelas.

Pasal 185

Cukup jelas.

Pasal 186

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6573