Pembicaraan:Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja

Komentar terbaru: 3 tahun yang lalu oleh Rimapavadria pada topik Versi UU

Sistematika Daftar Isi sunting

Halo @William Surya Permana:, sebelumnya terima kasih sudah berkontribusi untuk pembuatan RUU CK ini. Saya melihat bahwa untuk Bab, rencananya akan dibuat Heading 3, dan Bagian dari setiap Bab dibuat dengan Heading 4. Saya cukup paham sih bahwa tujuannya ingin menciptakan TOC yang rapi, akan tetapi dampaknya juga mungkin mempengaruhi semua halaman UU lain yang menggunakan templat PUU-bab dan PUU-bagian.

Oleh karena itu, dengan berat hati saya harus mencabut perubahan PUU-bab yang dibuat, dan menggantinya dengan {{anchor|Bab (sekian)}}.

Sesungguhnya saya ingin baru implementasikan ini saat UU CK sudah diundangkan sih, tapi ada baiknya kita diskusi sekarang agar lebih jelas.

(1) Jadi rencana saya, karena UU CK ini 800++ halaman, kalau semua disatukan dalam satu laman, loading-nya akan panjang dan berat. Maka, saya berencana untuk memisahkan UU CK dalam beberapa sub-halaman, seperti yang dilakukan di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Nantinya, setiap bab dari UU CK atau RUU CK akan saya pisah dalam subhalaman-nya sendiri-sendiri (misal Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab I, Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab II, dst).

(2) Mengenai Bagian dari masing-masing bab, di templat PUU-bagian saya akan menambahkan tag {{anchor|Bagian (sekian)}}. Sehingga, nantinya bisa dibuat TOC dengan cara membuat tautan seperti Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab II#Bagian Kesatu, yang kemudian bisa dipercantik lagi menggunakan Templat:TOC-tambahan.

(3) Begitu pula dengan RUU CK ini, saya ikut pisahkan ke beberapa sub-halaman per bab-nya atau per Pasal-nya. Saya bersedia bantu untuk bikin TOC-tambahan dari tiap Bab dan Bagian-nya satu per satu. Sekalian nanti saat UU CK diundangkan saya juga jadi cukup copas dari RUU saja. Bagaimana?

Tentunya, ditunggu masukannya dan responnya. Terima kasih... RMPVDR | RMPVDR 19 Oktober 2020 09.16 (UTC)Balas

@Rimapavadria: Halo juga. Sebelumnya saya meminta maaf terlebih dahulu karena mungkin perubahan yang saya lakukan kurang berkenan bagi pengguna Wiksource. Terkait penggunaan heading, sebenarnya saya mencontoh halaman lain (seperti KUHPer) yang melakukan hal serupa, di mana Heading 3 digunakan untuk judul Bab. Lalu untuk Bagian, karena ia merupakan bagian dari Bab, maka saya menyesuaikannya menjadi Heading 4.
Lalu, menanggapi poin-poin di atas:
  1. Saya sudah melihat KUHPer yang menggunakan Buku sebagai sub-halamannya. Tapi karena CK ini adalah UU dan bukan Kitab yang memiliki Buku, sepertinya biasanya sub-halamannya adalah /Batang Tubuh dan Penjelasan-nya ya seperti UU/30/1991 ini. Ya, walaupun ada juga sih yang memisahkannya langsung per bab seperti UU/8/1981 ini. Jadi, ya, untuk pemisahan UU CK ke dalam sub-halaman, saya cukup setuju.
  2. Alasan saya memakai section heading adalah agar kita tidak perlu bersusah payah untuk mendaftarkan (mengetikkan) ulang setiap bagiannya (bab/bagian/pasal) ke dalam templat kustom seperti {{TOC-tambahan}} (yang sepertinya tidak umum digunakan) dan tidak perlu juga membuat anchor kustom. Cukup tambahkan __TOC__ dan otomatis daftar isi akan dihasilkan. Saat ada perubahan pada judul isi, kita juga tidak perlu mengubahnya kembali pada daftar isinya. Tentunya sangat berguna untuk halaman yang cukup panjang namun tidak memiliki sub-halaman (seperti kondisi UU CK saat ini).
  3. Saya tak keberatan tentunya jika ada yang ingin membuat daftar isi secara manual. Namun, dengan alasan yang sama dengan poin 2 di atas, tentu alangkah lebih baik jika dapat dibuat otomatis. Saya kepikirannya sih dengan menggunakan {{#categorytree:{{{1}}}}} seperti ini , tapi saya sangat terbuka terhadap masukan lain.
Oh ya, saya lihat pada ringkasan revisi {{PUU-bab}} disampaikan pertimbangan bahwa H3 mengubah ukuran teks. Sebenarnya kita bisa saja mengembalikan ukurannya ke semula dengan CSS. Saya pernah mencobanya untuk memaksa penomoran yang biasa menggunakan tanda titik menjadi diapit oleh tanda kurung di {{PUU-ayat}} beberapa hari lalu yang lalu.
Ditunggu kembali tanggapannya. Tapi jika dirasa perlu pendapat dari kontributor lain terlebih dahulu, tak masalah misal ini ingin dibawa ke Warung Kopi. Saya sangat terbuka dengan diskusi. Sekali lagi, saya meminta maaf karena telah bertindak tanpa berdiskusi terlebih dahulu. Terima kasih. William Surya Permana (bicara) 19 Oktober 2020 11.57 (UTC)Balas
Halo! Terima kasih banyak sudah memberikan respon ya.
(1) Terima kasih mengenai penggunaan subhalaman! Saya mohon izin untuk mulai membagi RUU CK dalam subhalaman-subhalaman ya. Tampaknya TOC yang menggunakan {{#categorytree:{{{1}}}}} keren juga. Malah baru tahu saya, heheh.
(2 dan 3) Saya setuju memang soal-menyoal penggunaan heading, kelebihan utamanya adalah TOC bisa muncul otomatis, tanpa harus membuat daftar isi yang manual. Bagi saya, pertimbangannya adalah baik tempat PUU-bab dan PUU-bagian digunakan untuk seluruh UU di Wikisource, dan tidak eksklusif untuk UU CK saja, sehingga memanipulasi templat dan CSS-nya dapat mengganggu tampilan untuk UU yang lain. Apakah memungkinkan agar CSS yang dimanipulasi hanya untuk heading dalam PUU-bab dan PUU-bagian saja? Jika memungkinkan, boleh dicoba.
Apabila tidak memungkinkan, alternatif yang bisa saya tawarkan soal penggunaan Heading dalam artikel RUU CK adalah:
  1. Saat menyunting Halaman, tidak menggunakan templat PUU, namun langsung ditulis saja judul bab/bagian dengan heading. Misal, ===Bab IV - Ketenagakerjaan===.
  2. Atau, menggunakan templat PUU seperti biasa, namun heading dari tiap bab dan bagian dibuat sendiri di namespace utama, seperti di Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998. Jika lokasi judul bab dan bagian berada di tengah halaman, bisa menggunakan section (## (nama) ##) untuk memisahkannya. Ada contohnya di en:s:Page:EB1911_-_Volume_03.djvu/273 dan en:s:1911 Encyclopædia Britannica/Bali.
  3. Atau mungkin ada ide lain? Apapun pilihannya, bisa disepakati agar pengguna lain ikut patuh dengan apa yang jadi keputusan Anda. RMPVDR | RMPVDR 19 Oktober 2020 16.11 (UTC)Balas
Halo. Terima kasih sudah menanggapi balik.
(1) Baik, izin untuk membagi ke dalam subhalaman saya setujui. Selamat mengerjakan.
(2 dan 3) Seharusnya sih bisa ya untuk memberikan CSS pada heading milik PUU-bab dan PUU-bagian saja. Sama seperti {{PUU-ayat}} yang menggunakan {{PUU-ayat/styles.css}}, di mana meski {{PUU-nomor}} sama-sama menghasilkan <li>, saat dipakai dipakai bersamaan dengan {{PUU-ayat}} dalam satu halaman, mereka tidak saling mempengaruhi gaya penomoran masing-masing. Terkait penggayaan heading ini, saya akan mencoba membuatnya terlebih dahulu. Nanti akan saya kabari kembali berhasil atau tidaknya.
Terkait alternatifnya, menarik juga ya section (## (nama) ##) ini. Tapi kalau kita menerapkan yang sama dari Laporan TGPF ke UU CK ini, bukankah tujuan awal pemisahan subhalaman (kalau semua disatukan dalam satu laman, loading-nya akan panjang dan berat), menjadi tak tercapai? Bagaimana kalau pakai pendekatan UU/8/1981. Halaman akarnya hanya berisi bagian awal hingga "Menetapkan", diikuti daftar isi (bisa buat manual, via {{TOC-tambahan}}, atau {{#categorytree:{{{1}}}}}), sedangkan isinya ada di subhalaman masing-masing (bisa tetap memakai PUU-bab dan PUU-bagian agar sesuai naskah tampaknya).
William Surya Permana (bicara) 20 Oktober 2020 03.40 (UTC)Balas
Mau mengabarkan lagi. Tampaknya pengubahan gaya headingnya berhasil. Bisa dicek dan baru ada di Bak pasir saya yang memanggil {{PUU-bab/styles.css}}. {{PUU-bab}}-nya sendiri belum diubah agar masih dapat dibandingkan. William Surya Permana (bicara)
Wah terima kasih banyak sudah membantu dengan CSS di PUU-bab dan PUU-bagian. Silakan dilanjutkan saja. Terkait pemotongan halaman di RUU CK, saya akan pakai format seperti UU No 8/1981 ya. RMPVDR | RMPVDR 21 Oktober 2020 09.48 (UTC)Balas
Sudah saya lanjutkan CSS-nya dan diterapkan untuk {{PUU-bab}} dan {{PUU-bagian}}. Terkait pemotongan halaman seperti format UU No 8/1981, silakan dilanjutkan. William Surya Permana (bicara) 22 Oktober 2020 07.02 (UTC)Balas

Versi UU sunting

Halo, Pengguna:Rimapavadria dan Pengguna:Mnafisalmukhdi1. RUU ini akhirnya sudah diundangkan dan ditandatangani presiden menjadi UU/11/2020. Tapi ternyata banyak halamannya berubah lagi menjadi 1187 halaman. Ada yang tertarik mengerjakannya? PDF-nya sendiri tidak sebagus yang RUU sih, soalnya yang ini hasil pindaian dan ukurannya pun membengkak dari 3MB menjadi 50MB+. William Surya Permana (bicara) 3 November 2020 07.54 (UTC)Balas

Siap, William Surya Permana! Saya sudah mulai mengerjakan semampunya, untuk menepati janji saya di Pembicaraan Pengguna:Mnafisalmukhdi1, menunggu yang jadi. Mnafisalmukhdi1 (bicara) 3 November 2020 08.03 (UTC)Balas
Tentunya! Kesibukan di dunia nyata cukup menghalangi saya untuk aktif dalam beberapa hari ke depan, tetapi saya berkomitmen untuk mengerjakannya. Mari kita kerjakan bersama-sama. RMPVDR | RMPVDR 3 November 2020 16.59 (UTC)Balas
Kembali ke halaman "Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja".