Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (1847) 

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Daftar Isi (tidak ada di berkas asli)
Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
Bab IV - Tentang perkawinan
Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
Bab VII - Tentang perjanjian kawin
Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
Bab XVI - Tentang pendewasaan
Bab XVII - Tentang pengampuan
Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran
Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
Bab III - Tentang hak milik
Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
Bab V - Tentang kerja rodi
Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
Bab VII - Tentang hak numpang karang
Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
Bab X - Tentang hak pakai hasil
Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
Bab XIII - Tentang surat wasiat
Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
Bab XX - Tentang gadai
Bab XXI - Tentang hipotek
Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
Bab V - Tentang jual-beli
Bab VI - Tentang tukar-menukar
Bab VII - Tentang sewa-menyewa
Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
Bab IX - Tentang badan hukum
Bab X - Tentang penghibahan
Bab XI - Tentang penitipan barang
Bab XII - Tentang pinjam-pakai
Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
Bab XVII - Tentang penanggung
Bab XVIII - Tentang perdamaian
Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
Bab IV - Tentang persangkaan
Bab V - Tentang pengakuan
Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya

Lihat pula

sunting