Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab II
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pasal 3
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. |