Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab X
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB X
INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
BAB X
INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Kesatu
Investasi Pemerintah Pusat
Bagian Kesatu
Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf 1
Umum
Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/466 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/467 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/468 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/469 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/470 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/471 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/472 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/473 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/474
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.
|