Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab III/Bagian Kelima


Bagian Kelima
Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu


Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/338 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/339 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/340
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. Bank Umum dapat didirikan oleh:
    1. warga negara Indonesia;
    2. badan hukum Indonesia; atau
    3. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Paragraf 4
Perbankan Syariah
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
    1. warga negara Indonesia;
    2. badan hukum Indonesia;
    3. pemerintah daerah; atau
    4. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
  2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
    1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
    2. pemerintah daerah; atau
    3. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
  3. Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.