Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab III/Bagian Kelima
Bagian Kelima
Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
Bagian Kelima
Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
Pasal 76
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
|
Paragraf 4
Perbankan Syariah
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
Pasal 79
Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
|