Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Penjelasan

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang digunakan di laman ini adalah versi draf final 812 halaman, yang pertama kali beredar pada 12 Oktober 2020.
Untuk menampilkan seluruh batang tubuh dalam satu laman, lihat /Batang Tubuh.

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 
RANCANGAN
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
CIPTA KERJA

I. UMUM

 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

 Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:

  1. jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih cukup tinggi yaitu sebesar 45,84 juta yang terdiri dari: 7,05 juta pengangguran, 8,14 juta setengah penganggur, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 2,24 juta angkatan kerja baru (jumlah ini sebesar 34,3% dari total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar sampai dengan 2,5 juta per tahunnya);
  2. jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72% dari total penduduk yang bekerja) dan cenderung menurun, dengan penurunan terbanyak pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap;
  3. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

 Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.


 Terhadap hal tersebut Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut:

  1. Kondisi Global (Eksternal)
    Berupa ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global dan dinamika geopolitik berbagai belahan dunia serta terjadinya perubahan teknologi, industri 4.0, ekonomi digital;
  2. Kondisi Nasional (Internal)
    Pertumbuhan Ekonomi rata-rata di kisaran 5% dalam 5 tahun terakhir dengan realisasi Investasi lebih kurang sebesar Rp721,3 triliun pada Tahun 2018 dan Rp792 triliun pada Tahun 2019;
  3. Permasalahan Ekonomi dan Bisnis
    Adanya tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, tingkat pengangguran, angkatan kerja baru, dan jumlah pekerja informal, jumlah UMK-M yang besar namun dengan produktivitas rendah.

 Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan kemudahan dalam berusaha, termasuk untuk Koperasi dan UMK-M. Saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana saat ini terdapat 4.451 peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 peraturan Pemerintah Daerah. Regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasi.

 Dengan kondisi yang ada pada saat ini, pendapatan perkapita baru sebesar Rp4,6 juta per bulan. Dengan memperhitungkan potensi perekonomian dan sumber daya manusia ke depan, maka Indonesia akan dapat masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia pada Tahun 2045 dengan produk domestik brutto sebesar $7 triliun dolar Amerika Serikat dengan pendapatan perkapita sebesar Rp27 juta per bulan.

 Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluasluasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:

  1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
  2. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/491 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/492 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/493 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/494 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/495 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/496 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/497 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/498 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/499 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/500 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/501 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/502 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/503 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/504 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/505 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/506 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/507 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/508 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/509 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/510 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/511 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/512 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/513 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/514 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/515 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/516 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/517 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/518 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/519 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/520 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/521 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/522 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/523 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/524 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/525 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/526 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/527 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/528 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/529 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/530 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/531 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/532 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/533 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/534 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/535 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/536 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/537 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/538 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/539 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/540 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/541 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/542 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/543 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/544 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/545 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/546 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/547 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/548 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/549 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/550 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/551 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/552 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/553 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/554 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/555 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/556 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/557 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/558 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/559 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/560 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/561 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/562 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/563 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/564 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/565 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/566 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/567 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/568 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/569 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/570 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/571 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/572 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/573 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/574 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/575 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/576 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/577 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/578 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/579 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/580 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/581 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/582 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/583 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/584 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/585 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/586 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/587 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/588 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/589 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/590 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/591 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/592 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/593 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/594 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/595 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/596 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/597 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/598 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/599 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/600 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/601 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/602 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/603 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/604 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/605 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/606 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/607 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/608 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/609 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/610 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/611 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/612 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/613 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/614 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/615 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/616 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/617 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/618 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/619 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/620 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/621 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/622 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/623 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/624 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/625 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/626 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/627 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/628 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/629 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/630 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/631 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/632 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/633 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/634 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/635 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/636 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/637 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/638 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/639 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/640 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/641 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/642 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/643 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/644 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/645 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/646 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/647 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/648 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/649 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/650 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/651 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/652 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/653 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/654 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/655 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/656 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/657 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/658 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/659 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/660 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/661 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/662 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/663 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/664 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/665 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/666 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/667 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/668 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/669 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/670 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/671 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/672 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/673 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/674 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/675 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/676 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/677 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/678 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/679 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/680 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/681 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/682 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/683 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/684 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/685 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/686 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/687 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/688 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/689 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/690 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/691 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/692 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/693 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/694 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/695 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/696 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/697 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/698 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/699 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/700 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/701 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/702 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/703 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/704 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/705 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/706 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/707 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/708 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/709 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/710 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/711 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/712 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/713 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/714 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/715 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/716 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/717 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/718 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/719 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/720 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/721 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/722 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/723 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/724 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/725 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/726 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/727 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/728 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/729 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/730 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/731 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/732 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/733 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/734 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/735 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/736 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/737 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/738 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/739 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/740 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/741 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/742 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/743 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/744 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/745 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/746 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/747 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/748 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/749
(alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
  1. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Huruf b
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buahbuahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
Huruf d

Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
  1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. jasa dokter hewan;
  3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
  4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. jasa paramedis dan perawat;
  6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
  7. jasa psikolog dan psikiater; dan
  8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Huruf b
Jasa pelayanan sosial meliputi:
  1. jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
  2. jasa pemadam kebakaran;
  3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  4. jasa lembaga rehabilitasi;
  5. jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
  6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
Huruf c
Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
Huruf d
Jasa keuangan meliputi:
  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/752 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/753 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/754 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/755 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/756 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/757 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/758 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/759 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/760 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/761 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/762 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/763 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/764 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/765 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/766 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/767 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/768 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/769 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/770 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/771 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/772 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/773 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/774 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/775 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/776 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/777 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/778 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/779 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/780 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/781 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/782 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/783 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/784 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/785 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/786 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/787 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/788 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/789 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/790 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/791 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/792 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/793 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/794 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/795 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/796 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/797 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/798 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/799 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/800 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/801 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/802 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/803 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/804 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/805 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/806 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/807 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/808 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/809 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/810
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 350
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 402A
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR...

WAKIL KETUA,


AZIS SYAMSUDDIN