Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab III/Bagian Ketiga


Bagian Ketiga
Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha


Paragraf 1
Umum

Pasal 13
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
  1. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
  2. persetujuan lingkungan; dan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.

Paragraf 2
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Pasal 14
  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.
  2. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar.
  3. Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.
  4. Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
  5. Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
  6. Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha.

Pasal 15
  1. Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang.
  3. Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    1. rencana tata ruang wilayah nasional;
  1. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
  2. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
  3. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau
  4. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Pasal 16
Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); dan
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214).

Pasal 17
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 32 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
    2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/10 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/11 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/12 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/13 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/14 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/15 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/16 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/17 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/18 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/19 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/20 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/21 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/22 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/23 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/24 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/25 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/26 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/27 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/28 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/29 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/30 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/31 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/32 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/33 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/34 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/35 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/36 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/37 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/38 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/39 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/40 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/41 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/42 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/43 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/44 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/45 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/46 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/47
  1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    1. Pengumpulan Data Geospasial harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
      1. dilakukan di daerah terlarang;
      2. berpotensi menimbulkan bahaya; atau
      3. menggunakan tenaga asing dan wahana milik asing selain satelit.
    2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 55
    1. Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang dilakukan oleh:
      1. orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi sebagai tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG;
      2. kelompok orang wajib memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG serta memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG; atau
      3. badan usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan IG yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Pasal 56 dihapus.

Paragraf 3
Persetujuan Lingkungan

Pasal 21
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/49 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/50 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/51 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/52 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/53 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/54 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/55 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/56 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/57 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/58 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/59 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/60 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/61 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/62 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/63 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/64 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/65 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/66 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/67 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/68 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/69 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/70 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/71 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/72 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/73 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/74 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/75 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/76 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/77 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/78 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/79 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/80