Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab VII

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang digunakan di laman ini adalah versi draf final 812 halaman, yang pertama kali beredar pada 12 Oktober 2020.
Untuk menampilkan seluruh batang tubuh dalam satu laman, lihat /Batang Tubuh.

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 


BAB VII
DUKUNGAN RISET DAN INOVASI


Pasal 119
Untuk memberikan dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam:
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); dan
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6374).

Pasal 120
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) diubah menjadi sebagai berikut:
  1. Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    BAB V
    KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM, RISET, DAN INOVASI

  2. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 66
    1. Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional.
    2. Penugasan khusus kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha BUMN, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.
    3. Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama antara BUMN yang bersangkutan dengan Pemerintah Pusat.
    4. Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak fisibel, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
    5. Penugasan kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS atau Menteri.
    6. BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
      1. badan usaha milik swasta;
      2. badan usaha milik daerah;
      3. koperasi;
      4. BUMN;
      5. lembaga penelitian dan pengembangan;
      6. lembaga pengkajian dan penerapan; dan/atau
  1. perguruan tinggi.

Pasal 121
Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6374) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48
  1. Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
  2. Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah, Pemerintah Daerah membentuk badan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.