Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Seksual  (2017) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR... TAHUN …
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa setiap bentuk Kekerasan Seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapus;
  3. bahwa Korban Kekerasan Seksual harus mendapat perlindungan dari negara agar bebas dari setiap bentuk Kekerasan Seksual;
  4. bahwa bentuk dan kuantitas kasus Kekerasan Seksual semakin meningkat dan berkembang, namun sistem hukum Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan Korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan Kekerasan Seksual;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;


Mengingat: Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan
dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
  1. Penghapusan Kekerasan Seksual adalah segala upaya untuk mencegah terjadi Kekerasan Seksual, menangani, melindungi dan memulihkan Korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan Kekerasan Seksual.
  2. Setiap Orang adalah orang perseorangan secara individual, orang secara kelompok yang terorganisir atau tidak terorganisir, atau Korporasi.
  3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  4. Korban adalah setiap orang yang mengalami peristiwa Kekerasan Seksual.
  5. Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang tindak pidana Kekerasan Seksual yang ia alami, lihat atau dengar sendiri atau dengar dari Korban.
  6. Keluarga adalah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau memiliki hubungan perwalian atau pemeliharaan.
  7. Komunitas adalah kelompok terdekat dari Korban seperti Keluarga, teman, paguyuban, atau masyarakat pada umumnya.
  8. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual.
  9. Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang mendampingi Korban dalam mengakses hak atas Penanganan, perlindungan dan pemulihan.
  10. Pencegahan adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya Kekerasan Seksual dan keberulangan Kekerasan Seksual.
  11. Hak Korban adalah hak atas Penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan dan dinikmati oleh Korban, dengan tujuan mengubah kondisi Korban yang lebih baik, bermartabat dan sejahtera, yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan Korban yang multidimensi, berkelanjutan dan partisipatif.
  12. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk menindaklanjuti adanya peristiwa Kekerasan Seksual.
  13. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.
  14. Pemulihan adalah upaya mendukung Korban Kekerasan Seksual untuk menghadapi proses hukum dan/atau mengupayakan kesejahteraan dan kehidupan yang bermartabat dengan berlandaskan prinsip pemenuhan hak Korban.
  15. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multi aspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban Kekerasan Seksual.
  16. Pejabat Publik adalah seseorang yang menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara dan/atau seseorang yang bekerja pada lembaga pemerintahan.
  17. Ganti Kerugian adalah pembayaran ganti kerugian materil dan/atau immaterial kepada Korban yang menjadi tanggung jawab pelaku yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan kerugian yang
diderita Korban atau ahli warisnya.
  1. Rehabilitasi Khusus adalah upaya yang dilakukan untuk mengubah pola pikir, cara pandang, dan perilaku seksual terpidana dan mencegah keberulangan Kekerasan Seksual oleh terpidana yang mencakup penyediaan jasa pendidikan, medis, psikologis, psikiatris dan/atau sosial oleh Negara.
  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 2
Penghapusan Kekerasan Seksual didasarkan pada asas:
  1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
  2. non-diskriminasi;
  3. kepentingan terbaik bagi Korban;
  4. keadilan;
  5. kemanfaatan; dan
  6. kepastian hukum.

Pasal 3
Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan:
  1. mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual;
  2. menangani, melindungi dan memulihkan Korban;
  3. menindak pelaku; dan
  4. mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual.


BAB III
RUANG LINGKUP


Pasal 4
  1. Penghapusan Kekerasan Seksual meliputi:
    1. Pencegahan;
    2. Penanganan;
    3. perlindungan;
    4. pemulihan Korban; dan
    5. penindakan pelaku.
  2. Penghapusan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban negara.


BAB IV
PENCEGAHAN


Pasal 5
  1. Lembaga Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Kekerasan Seksual.
  1. Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain pada bidang:
    1. pendidikan;
    2. infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang;
    3. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
    4. ekonomi; dan
    5. sosial dan budaya
  2. Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memerhatikan:
    1. situasi konflik;
    2. bencana alam;
    3. letak geografis wilayah; dan
    4. situasi khusus lainnya.
  3. Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas dan tanggung jawab kementerian yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 6
  1. Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
    1. memasukkan materi penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum, dan/atau ekstra kurikuler pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi;
    2. menguatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik di pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi tentang materi penghapusan Kekerasan Seksual; dan
    3. menetapkan kebijakan penghapusan Kekerasan Seksual dalam lingkungan lembaga pendidikan.
  2. Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kementerian yang membidangi urusan pendidikan, pendidikan tinggi, agama, dan Pemerintah Daerah.

Pasal 7
  1. Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
    1. membangun lingkungan dan fasilitas publik yang aman dan nyaman; dan
    2. membangun sistem keamanan terpadu di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka publik;
  2. Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pekerjaan umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pemerintah Daerah.

Pasal 8
  1. Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
    1. menyebarluaskan informasi tentang penghapusan Kekerasan Seksual;
    2. menyediakan program dan anggaran untuk Pencegahan Kekerasan Seksual;
    3. membangun kebijakan anti Kekerasan Seksual yang berlaku bagi lembaga negara, pemerintah dan pemerintah daerah;
    4. membangun komitmen anti Kekerasan Seksual sebagai salah satu
syarat dalam perekrutan, penempatan dan promosi jabatan Pejabat Publik;
  1. memasukkan materi penghapusan Kekerasan Seksual dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi pejabat dan aparatur penegak hukum yang dikelola oleh negara; dan
  2. membangun dan mengintegrasikan data Kekerasan Seksual yang terperinci dan terpilah dalam sistem pendataan nasional.
  1. Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informasi, dalam negeri, dan perencanaan nasional, badan yang membidangi urusan statistik, serta Pemerintah Daerah.

Pasal 9
  1. Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yaitu dengan menetapkan kebijakan anti Kekerasan Seksual di Korporasi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, asosiasi penyalur tenaga kerja, dan/atau pihak lain;
  2. Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.

Pasal 10
  1. Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi:
    1. menyebarluaskan informasi tentang penghapusan Kekerasan Seksual kepada keluarga, media massa, dan organisasi kemasyarakatan; dan
    2. menyelenggarakan penguatan kapasitas tentang penghapusan Kekerasan Seksual bagi lembaga/kelompok masyarakat, keagamaan, kepercayaan, dan adat.
  2. Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan sosial, kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informasi, kementerian yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan pemerintah daerah.


BAB V
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL


Pasal 11
  1. Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan Seksual.
  2. Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. pelecehan seksual;
    2. eksploitasi seksual;
    3. pemaksaan kontrasepsi;
    4. pemaksaan aborsi;
    5. perkosaan;
    6. pemaksaan perkawinan;
    7. pemaksaan pelacuran;
    8. perbudakan seksual; dan/atau
    9. penyiksaan seksual.
  3. Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peristiwa Kekerasan Seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya.

Pasal 12
  1. Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
  2. Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas.

Pasal 13
Eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Pasal 14
Pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan Korban tidak dapat memiliki keturunan.

Pasal 15
Pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.

Pasal 16
Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

Pasal 17
Pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.

Pasal 18
Pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.

Pasal 19
Perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 20
Penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyiksa Korban.


BAB VI
HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 21
  1. Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.
  2. Pelaksanaan perlindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.

Pasal 22
  1. Hak Korban meliputi:
    1. hak atas Penanganan;
    2. hak atas perlindungan;
    3. hak atas pemulihan.
  2. Pemenuhan hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
  3. Penyelenggaraan pemenuhan hak Korban oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
    1. menetapkan kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk Penanganan, perlindungan dan pemulihan Korban dan Keluarga Korban, yang diintegrasikan ke dalam pengelolaan internal lembaga-lembaga negara terkait;
    2. mengalokasikan biaya untuk pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
    3. menguatkan peran dan tanggung jawab Keluarga, Komunitas, masyarakat dan Korporasi dalam penyelenggaraan pemenuhan Hak Korban.


Bagian Kedua
Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban


Paragraf 1
Hak atas Penanganan

Pasal 23
  1. Hak Korban atas Penanganan sebagaimana disebut dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a meliputi:
    1. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, perlindungan, dan pemulihan;
    2. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
    3. hak atas Pendampingan dan bantuan hukum;
    4. hak atas penguatan psikologis;
    5. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan dan perawatan medis; dan
    6. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban.
  2. Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dengan proses pemantauan secara berkala terhadap kondisi Korban.

Paragraf 2
Hak atas Perlindungan

Pasal 24
  1. Ruang lingkup Hak Korban atas Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi:
    1. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan;
    2. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan;
    3. Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
    4. Perlindungan atas kerahasiaan identitas;
    5. Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban;
    6. Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
    7. Perlindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang ia laporkan.
  2. Dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepolisian dapat mengeluarkan perintah Perlindungan sementara.

Pasal 25
  1. Pelaksanaan hak atas Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diselenggarakan oleh aparat penegak hukum dalam setiap proses peradilan pidana.
  2. Dalam keadaan tertentu, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Korban, Korban dapat meminta Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Paragraf 3
Hak atas Pemulihan

Pasal 26
Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c meliputi Pemulihan:
  1. fisik;
  2. psikologis;
  3. ekonomi;
  4. sosial dan budaya; dan
  1. Ganti Kerugian.

Pasal 27
  1. Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan sejak diketahui atau dilaporkannya kasus Kekerasan Seksual.
  2. Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
    1. permohonan Korban atau Keluarga Korban yang diajukan secara langsung kepada Pendamping dan/atau Pusat Pelayanan Terpadu;
    2. identifikasi kebutuhan Korban yang dilakukan oleh Pendamping dan/atau Pusat Pelayanan Terpadu; atau
    3. informasi adanya kasus Kekerasan Seksual yang diketahui dari aparatur desa, tokoh agama, tokoh adat, atau pihak lainnya.
  3. Pendamping atau Pusat Pelayanan Terpadu yang menerima permohonan Korban atau mengetahui adanya peristiwa Kekerasan Seksual segera melakukan kordinasi dengan lembaga lainnya untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban.

Pasal 28
Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
  1. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
  2. penguatan psikologis kepada Korban secara berkala;
  3. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
  4. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
  5. Pendampingan hukum;
  6. pemberian bantuan transportasi, biaya hidup atau biaya lainnya yang diperlukan;
  7. penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman;
  8. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual untuk Korban dan keluarganya;
  9. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban atau anak Korban;
  10. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
  11. pelaksanaan penguatan psikologis kepada Keluarga Korban dan/atau Komunitas terdekat Korban; dan
  12. penguatan dukungan masyarakat untuk Pemulihan Korban.

Pasal 29
Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
  1. pemantauan, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
  2. pemantauan dan pemberian dukungan lanjutan terhadap Keluarga Korban;
  3. penguatan dukungan Komunitas untuk Pemulihan Korban;
  4. Pendampingan penggunaan Ganti Kerugian;
  5. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
  6. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, perumahan dan bantuan sosial lainnya;
  7. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban atau anak Korban, termasuk untuk Korban yang merupakan orang dengan disabilitas atau berkebutuhan khusus lainnya;
  8. pemberdayaan ekonomi; dan
  9. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi Pendamping dan/atau PPT.

Pasal 30
PPT menyelenggarakan Pemulihan bagi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.

Pasal 31
  1. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemulihan bagi Korban diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial.
  2. Penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan keberlanjutan dalam penyelenggaraan Pemulihan bagi Korban.
  3. Penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan evaluasi dan rekomendasi dari PPT dan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Korban.

Paragraf 4
Hak Keluarga Korban

Pasal 32
  1. Hak Keluarga Korban adalah hak yang didapatkan oleh anggota Keluarga yang bertanggungjawab secara langsung terhadap Korban dan/atau tinggal bersama Korban dan/atau anggota Keluarga yang bergantung penghidupannya pada Korban.
  2. Tidak termasuk anggota Keluarga Korban yang memiliki hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mereka yang melakukan atau terlibat Kekerasan Seksual.
  3. Hak Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung pemenuhan Hak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
  4. Pemenuhan hak Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban negara.

Pasal 33
  1. Hak Keluarga Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, meliputi:
    1. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban dan proses peradilan pidana sejak dimulainya pelaporan hingga selesainya masa pidana yang dijalani terpidana;
    2. hak atas kerahasiaan identitas;
    3. hak atas keamanan termasuk ancaman dan kekerasan dari tersangka/terdakwa/terpidana, Keluarga dan kelompoknya;
    4. hak untuk tidak dituntut atau dituntut pidana dan digugat perdata atas laporan peristiwa Kekerasan Seksual yang menimpa anggota keluarganya;
    5. dalam hal Korban adalah anak, maka anggota Keluarga atau orangtua tetap memiliki hak asuh terhadap anak tersebut, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;
    6. hak mendapatkan layanan terapi medis, psikiatrik, dan konseling penguatan psikologis;
    7. hak atas pemberdayaan ekonomi Keluarga untuk mendukung pemenuhan Hak Korban dalam Penanganan dan Pemulihan; dan
    8. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan atau surat keterangan dari PPT untuk memperoleh hak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Dalam hal Keluarga Korban adalah anak atau anggota Keluarga lainnya
yang bergantung penghidupannya kepada Korban atau orang tua yang bukan sebagai pelaku, selain hak yang diatur pada ayat (1) berhak juga atas:
  1. hak atas fasilitas pendidikan;
  2. hak atas layanan dan jaminan kesehatan; dan
  3. hak atas jaminan sosial.
  1. Penyelenggaraan pemenuhan hak Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diselenggarakan oleh PPT.

Paragraf 5
Hak Saksi

Pasal 34
  1. Hak Saksi adalah hak yang diperoleh dan digunakan dalam proses peradilan pidana.
  2. Hak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. hak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai Saksi dan prosedur yang akan dilaluinya;
    2. hak untuk mendapatkan pemanggilan yang patut, bantuan transportasi, akomodasi dan konsumsi selama memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana;
    3. hak penguatan psikologis;
    4. hak bantuan dan Pendampingan hukum;
    5. hak atas Perlindungan keamanan diri, Keluarga, kelompok, Komunitas dan/atau harta bendanya dari ancaman atau tindakan kekerasan dari pihak lain;
    6. hak atas kerahasiaan identitas diri, Keluarga, kelompok dan/atau Komunitasnya;
    7. hak untuk tidak dituntut pidana atau digugat perdata atas keSaksiannya; dan
    8. hak atas fasilitas dan bantuan khusus sesuai kondisi dan kebutuhan Saksi untuk memberikan keSaksian.

Paragraf 6
Ahli

Pasal 35
  1. Hak ahli merupakan hak yang diperoleh dan digunakan oleh seseorang yang memberikan keterangan berdasarkan keahliannya dalam proses peradilan pidana Kekerasan Seksual.
  2. Hak ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. hak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai ahli dan prosedur yang akan dilaluinya;
    2. hak untuk mendapatkan pemanggilan yang patut, bantuan transportasi, akomodasi dan konsumsi selama memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana;
    3. hak atas Perlindungan keamanan diri dan Keluarga dari ancaman atau tindakan kekerasan oleh pihak lain; dan
    4. hak atas fasilitas dan bantuan khusus sesuai kondisi dan kebutuhan ahli untuk dapat memberikan keterangannya.

Paragraf 7
Pusat Pelayanan Terpadu

Pasal 36
  1. Penyelenggaraan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 sampai dengan Pasal 33 diselenggarakan melalui sistem Pelayanan Terpadu.
  2. Sistem Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPT.

Pasal 37
  1. Pemerintah Daerah wajib membentuk PPT.
  2. PPT dalam memenuhi dan melindungi hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan layanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual.
  3. PPT dalam menyediakan layanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan Lembaga Pengada Layanan yang dibentuk oleh masyarakat.

Pasal 38
Dalam menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban, PPT bertugas:
  1. menerima pelaporan atau penjangkauan Korban;
  2. memberikan informasi tentang hak-hak Korban;
  3. memberikan layanan kesehatan;
  4. memberikan layanan penguatan psikologis;
  5. menyediakan layanan Pendampingan hukum;
  6. mengidentifikasi kebutuhan Korban untuk Penanganan dan Perlindungan yang perlu dipenuhi segera, termasuk Perlindungan sementara Korban dan keluarganya;
  7. memberikan pengampuan Ganti Kerugian kepada Korban;
  8. mengkordinasikan pemenuhan hak-hak Korban lainnya dengan lembaga pengada layanan lainnya; dan
  9. memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.

Pasal 39
Layanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual meliputi:
  1. layanan pengaduan;
  2. layanan kesehatan;
  3. layanan penguatan psikologis;
  4. layanan psikososial dan rehabilitasi sosial;
  5. layanan Pendampingan hukum; dan
  6. layanan pemberdayaan ekonomi.

Pasal 40
  1. Untuk melaksanakan layanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, PPT menyediakan Pendamping Korban.
  2. Pendamping Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. petugas pusat Pelayanan Terpadu;
    2. petugas kesehatan;
    3. psikolog;
    4. psikiater;
    5. Pendamping psikologis;
    6. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal; dan
    7. Pendamping lain.
  1. Pendamping Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
    1. memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan gender;
    2. telah mengikuti pelatihan peradilan pidana Kekerasan Seksual; dan
    3. telah mengikuti pelatihan khusus sesuai dengan bidang dan profesi khususnya.
  2. Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berjenis kelamin perempuan.

Paragraf 8
Koordinasi Penyelenggaraan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan

Pasal 41
  1. Penyelenggaraan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 sampai dengan Pasal 33 diselenggarakan melalui sistem Pelayanan Terpadu.
  2. Sistem Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan koordinasi antar PPT.
  3. Dalam hal PPT tidak menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh Korban, maka PPT wajib berkoordinasi dengan PPT lainnya agar Korban memperoleh layanan Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan yang menyeluruh.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Pelayanan Terpadu diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PENANGANAN PERKARA KEKERASAN SEKSUAL


Bagian Kesatu
Umum


Paragraf 1
Ruang Lingkup Pemeriksaan

Pasal 42
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan para pihak yang terlibat dalam proses hukum wajib melaksanakan pemenuhan Hak Korban, Keluarga Korban dan Saksi.

Pasal 43
  1. Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan:
    1. memiliki pengetahuan dan keahlian tentang Penanganan Korban yang berperspektif Hak Asasi Manusia dan gender; dan
    2. telah mengikuti pelatihan terkait Penanganan perkara Kekerasan Seksual.
  2. Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum atau hakim yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanganan perkara Kekerasan Seksual dilaksanakan oleh penyidik tindak pidana umum, penuntut umum dan hakim lainnya.
  3. Penyidik, penuntut umum dan hakim diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.

Paragraf 2
Alat Bukti

Pasal 44
  1. Alat bukti dalam pemeriksaan pada setiap tahapan perkara Kekerasan Seksual dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
  2. Alat bukti lain yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:
    1. surat keterangan psikolog dan/atau psikiater;
    2. rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan forensik;
    3. rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan;
    4. informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu ;
    5. dokumen; dan
    6. hasil pemeriksaan rekening bank.

Pasal 45
  1. Keterangan seorang Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya.
  2. Keterangan Saksi dari Keluarga sedarah, semenda sampai dengan derajat ketiga dari Korban dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.
  3. Keterangan Korban atau Saksi anak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atau Saksi lainnya.
  4. Keterangan Korban atau Saksi orang dengan disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Korban atau Saksi selain orang dengan penyandang disabilitas.
  5. Ketentuan Saksi yang disumpah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikecualikan terhadap keterangan Korban atau Saksi anak dan/atau orang dengan disabilitas di hadapan pengadilan.


Bagian Kedua
Pendampingan Korban, Keluarga Korban dan Saksi


Pasal 46
  1. Dalam hal Korban tidak mendapatkan layanan Pendampingan dari PPT maka Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim wajib menyediakan Pendamping untuk Korban, Keluarga Korban dan Saksi.
  2. Korban atau Saksi yang berusia di bawah 18 tahun, wajib didampingi orang tua Korban atau Saksi.
  3. Apabila orang tua Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa perkara yang sedang diperiksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
  4. Pendamping berhak mendapatkan Perlindungan hukum selama mendampingi Korban di setiap tingkat acara peradilan.


Bagian Ketiga
Ganti Kerugian


Paragraf 1
Umum

Pasal 47
Jenis Ganti Kerugian meliputi:
  1. uang sebagai ganti kerugian materiil dan immaterial;
  2. layanan Pemulihan yang dibutuhkan Korban dan/atau Keluarga Korban;
  3. permintaan maaf kepada Korban dan/atau Keluarga Korban; dan
  4. Pemulihan nama baik Korban dan/atau Keluarga Korban.

Paragraf 2
Ganti Kerugian dalam Penuntutan

Pasal 48
  1. Penuntut Umum wajib mengajukan Ganti Kerugian dalam surat tuntutan dalam hal terdapat permintaan dari Korban atau Keluarga Korban.
  2. Permintaan dari Korban atau Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada penuntut umum.
  3. Dalam hal terdakwa dinilai tidak memiliki kemauan untuk membayar Ganti Kerugian, Penuntut Umum wajib mengajukan sita Ganti Kerugian atas harta benda terdakwa kepada pengadilan.
  4. Dalam hal terjadi upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan yang dilakukan oleh terdakwa, Keluarga terdakwa dan/atau kelompoknya, tidak mempengaruhi dakwaan, tuntutan, dan Hak Korban atas Ganti Kerugian.

Paragraf 3
Putusan Ganti Kerugian

Pasal 49
  1. Dalam menetapkan putusan tentang jenis dan jumlah Ganti Kerugian, majelis hakim wajib memeriksa kembali jenis dan jumlah Ganti Kerugian yang diajukan penuntut umum.
  2. Dalam hal hasil pemeriksaan majelis hakim mengenai jenis dan jumlah Ganti Kerugian yang diajukan penuntut umum tidak memenuhi kebutuhan Korban dan penggantian atas penderitaan Korban atau Keluarga Korban, maka majelis hakim wajib menetapkan jenis dan jumlah Ganti Kerugian yang memenuhi kebutuhan Korban dan penggantian atas penderitaan Korban dan Keluarga Korban.
  3. Dalam hal majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak memiliki kemauan membayar retitusi, maka majelis hakim memerintahkan penuntut umum melakukan sita Ganti Kerugian terhadap harta kekayaan terdakwa sebagai ganti pembayaran Ganti Kerugian.

Paragraf 4
Pelaksanaan Putusan Ganti Kerugian

Pasal 50
  1. Jaksa Penuntut Umum mengirimkan salinan putusan Ganti Kerugian kepada PPT Korban paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah menerima salinan putusan Ganti Kerugian, PPT wajib melakukan pengurusan dan penyelesaian pelaksanaan putusan Ganti Kerugian bagi Korban.
  3. Dalam melakukan pengurusan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPT berkonsultasi dengan Korban dan/atau Keluarga Korban, dengan melibatkan Pendamping dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Korban.
  4. Berdasarkan konsultasi dengan Korban atau Keluarga Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), PPT mengajukan permohonan eksekusi Ganti Kerugian kepada pengadilan.
  1. Berita acara pelaksanaan putusan Ganti Kerugian disampaikan kepada:
    1. Korban dan Keluarga Korban;
    2. Pendamping; dan
    3. jaksa penuntut Umum.

Pasal 51
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pelaksanaan putusan Ganti Kerugian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Pelaporan


Pasal 52
  1. Setiap orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan tindak pidana Kekerasan Seksual wajib melaporkan kepada PPT atau kepolisian.
  2. Tenaga kesehatan, psikiater atau psikolog wajib melaporkan kepada PPT apabila menemukan tanda permulaan terjadinya Kekerasan Seksual.

Pasal 53
  1. Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui PPT, PPT wajib:
    1. menerima pelaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan
    2. menyelenggarakan penguatan psikologis bagi Korban.
  2. Penguatan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilanjutkan selama proses peradilan
  3. Penguatan psikologis bagi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh PPT.

Pasal 54
  1. PPT wajib membuat laporan tertulis atas pelaporan yang disampaikan oleh Korban, tenaga kesehatan, psikiater, atau psikolog dan memberikan salinannya kepada Korban atau Keluarga Korban.
  2. PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan Kekerasan Seksual paling lama 3x24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) kepada kepolisian sebagai dasar dilakukannya penyidikan.
  3. PPT yang menerima pelaporan Korban wajib memberikan informasi tertulis kepada Korban atau Keluarga Korban tentang identitas petugas, nomor telepon yang bisa dihubungi dan alamat PPT.

Pasal 55
  1. PPT dilarang mengungkapkan identitas Korban dan/atau informasi yang mengarahkan terungkapnya identitas Korban kepada publik secara luas melalui media sosial, media massa atau media lainnya.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila disampaikan kepada PPT lainnya untuk kepentingan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban.

Pasal 56
  1. Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima pelaporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban.
  2. Penerimaan pelaporan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh petugas atau penyidik yang bertugas melaksanakan pelayanan khusus bagi perempuan dan anak.

Pasal 57
Penyidik atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) wajib:
  1. mengidentifikasi kebutuhan Korban atas Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, 24, 28, dan Pasal 29;
  2. memberikan Perlindungan keamanan kepada Korban;
  3. menjaga kerahasiaan identitas Korban dan keluarganya dan informasi lain yang dapat mengarah kepada terbukanya identitas Korban dari berbagai pihak, termasuk dari pemberitaan media massa; dan
  4. merujuk ke PPT yang dibutuhkan Korban.

Pasal 58
Penyidik wajib memberikan salinan bukti pelaporan kepada Korban, Keluarga Korban atau Pendamping Korban.


Bagian Kelima
Penyidikan


Pasal 59
  1. Penyidik yang mengetahui atau menerima laporan tindak pidana Kekerasan Seksual wajib segera melakukan penyidikan.
  2. Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di ruang pelayanan khusus, PPT, rumah sakit, atau tempat lain yang nyaman dan aman bagi Korban.
  3. Dalam hal terlapor atau tersangka merupakan Pejabat Publik, penyidikan dilakukan tanpa meminta ijin dari atasan Pejabat Publik.

Pasal 60
Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Kekerasan Seksual, Penyidik wajib:
  1. menginformasikan identitas penyidik yang menangani dan bertanggungjawab atas perkaranya;
  2. menyampaikan kepada Korban informasi mengenai Hak Korban atas Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 28 dan Pasal 29;
  3. mengidentifikasi kebutuhan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan yang dibutuhkan Korban selama proses penyidikan hingga proses persidangan berakhir;
  4. melindungi keamanan dan identitas Korban dan Keluarga;
  5. berkordinasi dengan PPT untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana hasil identifikasi dalam huruf c;
  6. memastikan bahwa Korban didampingi oleh Pendamping dalam proses penyidikan;
  7. bersama Korban, Keluarga Korban dan/atau Pendamping, mengidentifikasi dan menghitung kerugian Korban dan Keluarga Korban akibat dari Kekerasan Seksual yang dialaminya untuk menentukan jenis dan jumlah
Ganti Kerugian bagi Korban; dan
  1. melanjutkan penyidikan tindak pidana Kekerasan Seksual, meskipun telah terjadi upaya kekeluargaan atau perdamaian atau permohonan maaf dari orang atau keluarga orang yang diduga atau disangka melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual yang bukan merupakan delik aduan.

Pasal 61
  1. Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Korban, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari PPT tentang kesiapan Korban.
  2. Hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan psikolog diperlakukan sebagai bagian dari Berita Acara Penyidikan.
  3. Dalam hal pelaporan dilakukan oleh Korban kepada PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), maka pelaporan yang dicatat PPT menjadi bagian dari berita acara penyidikan dan digunakan dalam proses persidangan.

Pasal 62
  1. Penyidik dalam melakukan pemeriksaan Korban atau Saksi, dapat menggunakan perekaman elektronik dengan persetujuan Korban atau Saksi.
  2. Dalam hal penyelenggaraan perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban wajib didampingi Keluarga Korban dan/atau Pendamping dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani Korban dan Pendamping.

Pasal 63
Dalam melakukan penyidikan tindak pidana Kekerasan Seksual, penyidik dilarang:
  1. menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan Korban dan/atau Saksi;
  2. menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Korban dan/atau Saksi sebagai alasan untuk mengabaikan atau tidak melanjutkan penyidikan Korban dan/atau Saksi;
  3. membebankan pencarian alat bukti kepada Korban dan/atau Saksi; dan
  4. menyampaikan informasi tentang kasus Kekerasan Seksual yang sedang ditanganinya kepada media massa atau media sosial dengan menginformasikan identitas Korban dan keluarganya.

Pasal 64
  1. Dalam rangka memberikan Perlindungan keamanan kepada Korban sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 57 huruf b, Penyidik dapat melarang terlapor/tersangka untuk:
    1. tinggal atau berada di lokasi tempat tinggal Korban dan Keluarga Korban, atau di tempat Korban dan Keluarga Korban melakukan aktivitas sehari-hari;
    2. berkomunikasi dengan Korban dan Keluarga Korban secara langsung atau tidak langsung;
    3. menggunakan pengaruh yang dapat mengintimidasi Korban dan Keluarga Korban.
  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada 2 (dua) alat bukti.


Bagian Keenam
Penuntutan


Pasal 65
  1. Penuntut Umum dalam melaksanakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Kekerasan Seksual, berlandaskan pada kebutuhan dan hak Korban.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum wajib:
    1. menyampaikan informasi tentang identitas dan nomor kontak penuntut umum yang menangani perkara;
    2. menyampaikan hak Korban atas Penanganan, Perlindungan dan Perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 28 sampai dengan Pasal 30;
      memberikan informasi mengenai tahapan persidangan yang akan dilalui oleh Korban dan Saksi;
    3. mengidentifikasi kebutuhan Korban dan Saksi yang dibutuhkan untuk mendukung proses persidangan;
    4. menyediakan, merujuk atau mengkoordinasikan dengan organisasi bantuan hukum dan/atau Pendamping psikologis agar Korban mendapatkan Pendampingan selama proses persidangan;
    5. memberikan atau mengkoordinasikan Perlindungan yang dibutuhkan oleh Korban, keluarga Korban dan Saksi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 24 sesuai dengan kebutuhan Korban, keluarga Korban dan Saksi;
    6. menyediakan fasilitas khusus untuk Korban atau Saksi dengan disabilitas, anak, lanjut usia, dana atau kebutuhan khusus lainnya sesuai dengan kondisi Korban agar dapat memberikan keterangan dalam persidangan;
    7. menyediakan fasilitas atau layanan transportasi, akomodasi, konsumsi untuk Korban, keluarga dan Saksi; dan
    8. berkoordinasi dengan pengadilan negeri untuk menyediakan ruang khusus bagi Korban dan Saksi.
  3. Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum wajib berkoordinasi dengan penyidik, Korban, Pendamping hukum dan Pendamping psikologis sejak diterimanya pemberitahuan dimulainya penyidikan dan dalam menyusun dakwaan dan tuntutan.

Pasal 66
  1. Untuk kepentingan Korban dalam menyusun tuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Korban atau Saksi.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan setelah memperleh pertimbangan dari Pendamping psikologis dan Pendamping hukum.
  3. Penuntut Umum wajib menghadirkan Pendamping psikologis dan Pendamping hukum dalam pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 67
  1. Dalam melakukan Perlindungan, Penuntut Umum dilarang menyebarkan atau memberikan dokumen dakwaan, tuntutan atau dokumen hukum lainnya kepada media, masyarakat dan pihak-pihak lain di luar dari Korban dan terdakwa.
  1. Dalam rencana penuntutan dan pemeriksaan ulang untuk tujuan penuntutan, Penuntut Umum dilarang:
    1. menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan atau mengintimidasi Korban atau Saksi;
    2. menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Korban atau Saksi sebagai alasan untuk mengabaikan dan/atau tidak melanjutkan penyidikan Korban atau Saksi; dan
    3. membebankan kehadiran Saksi atau ahli kepada Korban.
  2. Dalam hal majelis hakim atau penasehat hukum terdakwa menggunakan latar belakang seksualitas Korban atau merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi Korban dalam persidangan, maka Penuntut umum wajib mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim.

Pasal 68
Dalam hal Korban tidak dapat hadir dalam persidangan karena mengalami kegoncangan jiwa atau atas alasan lainnya, Penuntut Umum wajib mengajukan persidangan tanpa kehadiran Korbanatau melakukan persidangan jarak jauh dengan melalui teleconference dan/atau menggunakan keterangan Korban dalam bentuk rekaman audio visual.

Pasal 69
Apabila proses penuntutan mengalami melebihi batas waktu pelimpahan perkara, maka Korban, keluarga Korban dan/atau Pendamping dapat mengajukan keberatan secara administratif atau pengaduan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 70
  1. Pengadilan berkewajiban menyediakan fasilitas dan Perlindungan yang dibutuhkan agar Korban atau Saksi dapat memberikan keSaksiannya.
  2. Pengadilan berkewajiban menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk membantu orang dengan disabilitas memberikan keSaksiannya.
  3. Dalam menyediakan Perlindungan kepada Korban atau Saksi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) pengadilan berkoordinasi dengan Penyidik, Penuntut Umum, PPT dan/atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 71
Pemeriksaan pengadilan dilakukan dalam sidang tertutup.

Pasal 72
  1. Dalam pemeriksaan Majelis Hakim wajib:
    1. mengidentifikasi hak Korban, keluarga Korban dan Saksi yang belum terpenuhi; dan
    2. mengidentifikasi kondisi keamanan Korban, keluarga Korban dan Saksi
  2. Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan pemenuhan hak Korban, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Pendamping hukum;
    2. Pendampingan psikologis;
    3. layanan medis;
    4. rumah aman; dan
    5. bantuan keuangan, fasilitasi transportasi, konsumsi dan akomodasi selama persidangan.
  3. Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjukkan Korban, keluarga Korban dan/atau Saksi membutuhkan Perlindungan berupa larangan tertentu kepada tersangka/terdakwa, maka Majelis Hakim wajib mengeluarkan perintah kepada Polisi untuk menetapkan larangan tertentu kepada tersangka/terdakwa.
  1. Perintah penetapan larangan tertentu kepada tersangka/ terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan oleh Polisi dalam waktu 1x24 jam setelah diterimanya perintah penetapan larangan tertentu kepada tersangka/terdakwa.

Pasal 73
Majelis Hakim wajib:
  1. meminta pertimbangan dari Korban, keluarga, Pendamping Korban dan/atau ahli untuk menetapkan jenis dan jumlah Ganti Kerugian bagi Korban;
  2. memerintahkan Pendamping hukum atau Pendamping psikologis untuk mendampingi Korban jika hakim menilai Pendamping hukum atau psikolog yang ada tidak sunguh-sungguh menjalankan tugasnya dalam Pendampingan terhadap Korban; dan
  3. memperingatkan penasehat hukum untuk menghentikan sikap atau pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi Korban dan/atau Saksi dan/atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Korban, keluarga Korban dan Saksi dalam persidangan.

Pasal 74
Dalam pemeriksaan, Majelis Hakim dilarang:
  1. menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi Korban, keluarga Korban dan/atau Saksi;
  2. menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Korban dan/atau Saksi sebagai alasan untuk mengabaikan keterangan yang disampaikan Korban, keluarga Korban dan/atau Saksi.

Pasal 75
Dalam hal Korban dan/atau Saksi tidak dapat dihadirkan di persidangan, Majelis Hakim memerintahkan Korban dan/atau Saksi didengar keterangannya:
  1. melalui perekaman elektronik yang dilakukan dalam proses penyidikan;
  2. melalui perekaman elektronik di luar persidangan yang dilakukan oleh Penuntut Umum di daerah hukum setempat dengan dihadiri oleh Pendamping hukum dan atau Pendamping psikologis; atau
  3. melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual di pengadilan setempat atau Konsulat Republik Indonesia setelah disumpah dengan didampingi oleh Pendamping hukum dan/atau Pendamping psikologis.

Pasal 76
  1. Pembacaan putusan dalam persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
  2. Pembacaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan identitas Korban, keluarga dan/atau Saksi, waktu, tempat dan kronologis kejadian.

Pasal 77
Putusan Majelis Hakim wajib mempertimbangkan:
  1. keterangan Pendamping sebagai Saksi yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Majelis Hakim;
  2. keterangan ahli khususnya yang diajukan oleh Korban, keluarga Korban dan/atau Pendamping;
  3. kondisi dan kebutuhan Korban, termasuk kondisi dan kebutuhan khusus Korban anak atau orang dengan disabilitas;
  4. bentuk Pemulihan yang dibutuhkan Korban;
  5. jenis dan jumlah Ganti Kerugian bagi Korban; dan
  6. lembaga yang bertanggungjawab melaksanakan putusan Ganti Kerugian bagi Korban dan tenggat waktu pelaksanaan putusan Ganti Kerugian.

Pasal 78
  1. Selain yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, putusan majelis hakim berisi:
    1. pidana pokok dan/atau pidana tambahan;
    2. penambahan pidana pokok berupa pemberatan pidana pokok dengan tambahan pidana penjara;
    3. perintah pelaksanaan putusan pidana kepada Penuntut Umum;
    4. perintah pengawasan kepada lembaga pemasyarakatan atas pidana tambahan yang dijatuhkan kepada terpidana;
    5. perintah pengurusan dan pemberesan pelaksanaan putusan Ganti Kerugian kepada pengampu Ganti Kerugian Korban;
    6. perintah pelaksanaan rehabilitasi khusus terpidana kepada Penuntut Umum dan lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi khusus; dan
  2. Putusan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai h dilaksanakan selambat-lambatnya 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah pembacaan putusan.
  3. Dalam hal terpidana menempuh upaya hukum, putusan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Pengadilan di setiap tingkatan wajib memberikan kutipan amar putusan kepada Korban, keluarga Korban, Pendamping dan Penuntut Umum paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan diucapkan.


BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT


Pasal 79
Partisipasi masyarakat bertujuan:
  1. mencegah terjadinya Kekerasan Seksual;
  2. memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwajib;
  3. melakukan sosialisasi tentang penghapusan Kekerasan Seksual;
  4. membantu melakukan pemantauan terhadap terpidana Kekerasan Seksual yang telah menyelesaikan pidananya;
  5. memantau kinerja aparat penegak hukum dalam Penanganan perkara Kekerasan Seksual;
  6. memantau pemerintah dan pemerintah daerah terhadap kebijakan yang terkait dengan upaya penghapusan Kekerasan Seksual;
  7. membangun dan/atau mengoptimalkan Pemulihan Korban berbasis
Komunitas;
  1. memberikan pertolongan darurat terhadap Korban;
  2. memberikan Perlindungan terhadap Korban; dan
  3. membantu proses Pemulihan Korban.


BAB IX
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


Pasal 80
  1. Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, petugas PPT dan Pendamping Korban.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB X
PEMANTAUAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL


Pasal 81
  1. Penyelenggaran pemantauan terhadap upaya penghapusan Kekerasan Seksual dilaksanakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
  2. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tanpa mengurangi tugas dan kewenangan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 82
  1. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dalam pelaksanaan pemantauan penghapusan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 bertugas:
    1. melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan penghapusan Kekerasan Seksual; dan
    2. memberikan saran, pertimbangan dan/atau rekomendasi kepada lembaga negara, pemerintah, pemerintah daerah, Korporasi, lembaga pers, organisasi masyarakat, lembaga pengada layanan dan organisasi lainnya yang menyelenggarakan Pencegahan, Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berwenang:
    1. melakukan koordinasi dengan Lembaga Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga hak asasi manusia, lembaga penegak hukum, Korporasi, lembaga pers, organisasi masyarakat dan organisasi lainnya, Korban dan keluarganya;
    2. meminta informasi dan laporan tentang upaya-upaya penghapusan Kekerasan Seksual kepada Lembaga Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga penegak hukum, Korporasi, lembaga pers, organisasi masyarakat dan organisasi lainnya;
    3. melakukan kajian dan/atau evaluasi terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Penanganan kasus Kekerasan Seksual; dan
  3. Dalam melaksanakan tugas memberikan masukan atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berwenang:
  1. menyelenggarakan dan mempublikasikan hasil pemantauan, penelitian dan kajian; dan
  2. memberikan rekomendasi kepada lembaga negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga penegak hukum, Korporasi, lembaga pers, organisasi masyarakat, lembaga pengada layanan dan organisasi lainnya.


BAB XI
PENDANAAN


Pasal 83
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penghapusan Kekerasan Seksual dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


BAB XII
KERJASAMA INTERNASIONAL


Pasal 84
  1. Untuk mengefektifkan penghapusan Kekerasan Seksual, Lembaga Negara, Pemerintah, lembaga hak asasi manusia, lembaga penegak hukum, dan lembaga negara lainnya, dapat melaksanakan kerja sama internasional baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian kerjasama bantuan timbal balik dalam hal Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, Pemulihan dan rehabilitasi khusus, masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XIII
KETENTUAN PIDANA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 85
Ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 86
  1. Hakim dalam menjatuhkan pidana dengan pemberatan terhadap terpidana, wajib memperhatikan:
    1. kondisi Korban;
    2. relasi pelaku dengan Korban;
    3. pelaku yang merupakan pejabat; dan
    4. pelaku yang mempunyai ketokohan dan pengaruh di masyarakat.
  2. Yang dimaksud dengan kondisi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
    1. anak;
    2. seorang dengan disabilitas;
    3. anak disabilitas;
    4. Korban dalam keadaan pingsan, tidak berdaya atau tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya;
  1. Korban mengalami kegoncangan jiwa yang hebat;
  2. Korban mengalami luka berat;
  3. Korban mengalami kecacatan permanen;
  4. Korban hingga meninggal dunia;
  5. Korban dalam keadaan hamil;
  6. Korban mengalami kehamilan akibat tindak pidana; dan/atau
  7. Korban mengalami gangguan kesehatan akibat tindak pidana.


Bagian Kedua
Pidana


Paragraf 1
Pidana Pokok dan Pidana Tambahan

Pasal 87
  1. Pidana pokok bagi pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
    1. pidana penjara;
    2. rehabilitasi khusus;
  2. Pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
    1. Ganti Kerugian;
    2. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
    3. kerja sosial;
    4. pembinaan khusus;
    5. pencabutan hak asuh;
    6. pencabutan hak politik; dan/atau
    7. pencabutan jabatan atau profesi.

Paragraf 2
Rehabilitasi Khusus

Pasal 88
  1. Rehabilitasi khusus diselenggarakan dengan cara konseling, terapi, dan tindakan intervensi lainnya.
  2. Rehabilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit yang berada dibawah kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia yang menyelenggarakan rehabilitasi khusus.
  3. Rehabilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dijatuhkan kepada:
    1. terpidana anak yang berusia di bawah 14 (empat belas) tahun; atau
    2. terpidana pada perkara pelecehan seksual.

Paragraf 3
Pidana Tambahan Kerja Sosial

Pasal 89
  1. Dalam menentukan bentuk dan tempat pelaksanaan pidana tambahan kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan:
    1. tindak pidana Kekerasan Seksual;
    2. pidana pokok yang dijatuhkan hakim;
    3. kondisi psikologis pelaku; dan
    4. identifikasi tingkat resiko yang membahayakan.
  1. Lembaga pemasyarakatan mengawasi pelaksanaan pidana tambahan kerja sosial.

Paragraf 4
Pembinaan Khusus

Pasal 90
  1. Pidana tambahan pembinaan khusus meliputi hal-hal yang berkaitan dengan:
    1. perawatan di bawah psikolog dan/atau psikiater;
    2. peningkatan kesadaran hukum;
    3. pendidikan intelektual;
    4. pengubahan sikap dan perilaku;
    5. perawatan kesehatan jasmani dan rohani; dan
    6. reintegrasi perilaku tanpa Kekerasan Seksual.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pidana tambahan pembinaan khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.


Bagian Ketiga
Pidana Pelecehan Seksual


Pasal 91
  1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 (satu) bulan.
  2. Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
    1. orang tua atau keluarga;
    2. seseorang yang berperan, bertugas atau bertanggungjawab memelihara, mengawasi, atau membina di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat-tempat lain dimana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;
    3. atasan, pemberi kerja atau majikan;
    4. seseorang yang memiliki posisi sebagai tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, atau pejabat;
    maka ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan pidana tambahan kerja sosial.

Pasal 92
  1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada seseorang yang mengakibatkan seseorang itu merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  2. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada anak, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  3. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada orang dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  4. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a kepada anak dengan disabilitas, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.

Pasal 93
Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a disertai dengan ancaman kepada Korban, mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dan/atau mengakibatkan seseorang itu mengalami luka berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.

Pasal 94
  1. Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
    1. atasan, pemberi kerja atau majikan; atau
    2. tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, atau pejabat;

    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan ditambah pidana tambahan pembinaan khusus.

  2. Apabila pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
    1. orangtua atau keluarga; atau
    2. seseorang yang bertanggung jawab memelihara, mengawasi, atau membina di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat lain di mana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan ditambah pidana tambahan pembinaan khusus.


Bagian Keempat
Pidana Eksploitasi Seksual


Pasal 95
  1. Setiap orang yang melakukan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang melakukan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terhadap:
    1. anak, atau
    2. orang dengan disabilitas;
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Setiap orang yang melakukan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terhadap anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 96
  1. Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  1. Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang mengalami kehamilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  2. Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mengalami gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  3. Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mengakibatkan seseorang meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup, dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 97
Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap seseorang yang sedang hamil, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 98
Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
  1. atasan, pemberi kerja atau majikan; atau
  2. seseorang yang berperan, bertugas atau bertanggungjawab memelihara, mengawasi, membina yang terjadi di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat tempat lain dimana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.


Pasal 99
Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan oleh orang tua atau keluarga, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan pencabutan hak asuh, dan pidana tambahan pembinaan khusus.

Pasal 100
Apabila eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.


Bagian Kelima
Pidana Pemaksaan Kontrasepsi


Pasal 101
  1. Setiap orang yang melakukan pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang melakukan pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Setiap orang yang melakukan pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c kepada orang dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Setiap orang yang melakukan pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c kepada anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 102
  1. Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dengan pengangkatan bagian organ reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (delapan) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c mengakibatkan seseorang mengalami keguncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c mengakibatkan seseorang mengalami disabilitas permanen, dipidana dengan pidana penjara paling singkat singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  5. Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 103
Apabila pemaksaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.

Pasal 104
Dalam hal pemasangan kontrasepsi terhadap orang dengan disabilitas mental yang dilakukan atas permintaan keluarga berdasarkan pertimbangan ahli untuk melindungi keberlangsungan kehidupan orang tersebut bukan merupakan tindak pidana.


Bagian Keenam
Pidana Pemaksaan Aborsi


Pasal 105
  1. Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima tahun) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap orang dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Setiap orang yang melakukan pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terhadap anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 106
  1. Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami disabilitas permanen, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 107
Apabila pemaksaan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.


Bagian Ketujuh
Pidana Perkosaan


Pasal 108
  1. Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  1. Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e terhadap orang dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 14 (empat belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e terhadap anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 109
Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e terhadap Korban:
  1. dalam keadaan tidak sadar atau tidak berdaya; atau
  2. diketahui sedang hamil;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 16 (enam belas) dan pidana tambahan Ganti Kerugian.


Pasal 110
  1. Apabila perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 9 (sembilan) tahun dan paling lama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Apabila perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Apabila perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 11 (sebelas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 111
Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan lebih dari 1 (satu) orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 16 (enam belas) pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan kerja sosial.

Pasal 112
  1. Apabila perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan oleh atasan atau pemberi kerja, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  2. Apabila perkosaan sebagaimana Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, atau pejabat, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan kerja sosial, dan pidana tambahan pembinaan khusus.

Pasal 113
Apabila perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan oleh orang tua atau keluarga Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan pencabutan hak asuh, dan pidana tambahan pembinaan khusus.

Pasal 114
Setiap orang yang menyuruh dan/atau memudahkan orang lain melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 115
Setiap orang yang melakukan percobaan perkosaan dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan ditambah pidana tambahan Ganti Kerugian


Bagian Kedelapan
Pidana Pemaksaan Perkawinan


Pasal 116
  1. Setiap orang yang melakukan pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, dengan tujuan mendapatkan:
    1. keuntungan materil, termasuk membayar pinjaman atau hutang;
    2. imbalan jasa berupa uang atau harta benda lainnya; atau
    3. keuntungan jabatan atau posisi tertentu;

    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

  2. Setiap orang yang melakukan pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, dengan tujuan:
    1. menutup sesuatu kejadian yang dianggap menimbulkan aib keluarga atau masyarakat; atau
    2. menyembuhkan penyakit seseorang;
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.

Pasal 117
  1. Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dilakukan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat atau tokoh agama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Pejabat Publik, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (dua) tahun dan paling lama 9 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 118
  1. Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dilakukan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  1. Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f mengakibatkan anak tidak melanjutkan pendidikannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 14 (sepuluh) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus
  2. Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f mengakibatkan anak mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.

Pasal 119
Petugas pencatat perkawinan yang mengetahui atau patut diduga mengetahui terjadi pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, namun tidak mencegah berlangsungnya perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.


Bagian Kesembilan
Pidana Pemaksaan Pelacuran


Pasal 120
  1. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
  2. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 17 (tujuh belas) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
  3. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g terhadap penyandang disabilitas, diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
  4. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g terhadap anak penyandang disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Pasal 121
  1. Pejabat Publik dan aparat penegak hukum yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
  1. Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g dilakukan oleh:
    1. atasan, pemberi kerja atau majikan;
    2. seseorang yang berperan, bertugas atau bertanggungjawab memelihara, mengawasi, membina yang terjadi di lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga sosial, tempat penitipan anak, atau tempat tempat lain dimana anak berada dan seharusnya terlindungi keamanannya;
    3. tokoh agama;
    4. tokoh masyarakat; atau
    5. tokoh adat;
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Pasal 122
Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g dilakukan terhadap seseorang:
  1. dalam keadaan tidak berdaya; atau
  2. diketahui atau patut diduga sedang hamil;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.


Pasal 123
  1. Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g mengakibatkan seseorang:
    1. kehilangan fungsi tubuh sementara;
    2. kecacatan permanen;
    3. kegoncangan jiwa yang hebat;
    4. luka berat atau gangguan kesehatan yang berkepanjangan; atau
    5. mengalami kehamilan.

    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

  2. Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g mengakibatkan seseorang meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama seumur hidup, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Pasal 124
Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g dilakukan oleh:
  1. pasangan;
  2. orangtua; atau
  3. keluarga;

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 14 (empat belas) tahun dan

paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan pencabutan hak asuh, pidana tambahan pembinaan khusus, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Pasal 125
Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan pencabutan hak asuh, pidana tambahan pembinaan khusus, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.


Bagian Ketujuh
Pidana Perbudakan Seksual


Pasal 126
  1. Setiap orang yang melakukan perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang melakukan perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan ditambah pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Setiap orang yang melakukan perbudakan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) huruf h terhadap penyandang disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan ditambah pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Setiap orang yang melakukan perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 17 (tujuh belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan ditambah pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 127
  1. Apabila perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Apabila perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Apabila perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h mengakibatkan kehamilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 17 (tujuh belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Apabila perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h mengakibatkan seseorang meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 128
Pejabat Publik dan aparat penegak hukum yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 129
Apabila perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.


Bagian Kesebelas
Pidana Penyiksaan Seksual


Pasal 130
  1. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, membiarkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, membiarkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, membiarkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i terhadap penyandang disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, membiarkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i terhadap anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 131
Setiap orang yang melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i terhadap Korban yang diketahui sedang hamil, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

Pasal 132
  1. Apabila penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i mengakibatkan seseorang:
    1. seseorang tidak dapat melakukan kerja sehari-hari di dalam rumah ataupun kerja untuk mencari nafkah;
    2. seseorang kehilangan fungsi tubuh sementara;
  1. seseorang mengalami kecacatan permanen;
  2. seseorang mengalami luka berat atau gangguan kesehatan yang berkepanjangan; atau
  3. seseorang mengalami kerusakan organ seksual dan/atau reproduksi;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama seumur hidup, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan kerja sosial.
  1. Apabila penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i mengakibatkan seseorang meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan kerja sosial.

Pasal 133
Pejabat Publik dan aparat penegak hukum yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Pasal 134
Apabila penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf 1 dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 17 (tujuh belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.


Bagian Kedua Belas
Pidana Kekerasan Seksual Oleh Anak


Pasal 135
Apabila tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) dilakukan oleh anak, dipidana dengan pidana penjara paling rendah 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.


Bagian Ketiga Belas
Pidana Korporasi


Pasal 136
  1. Apabila tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) dilakukan oleh Korporasi dipidana dengan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang menjabat sebagai pengurus Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


Bagian Keempat Belas
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Pasal 137
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 138
Setiap orang yang membantu pelarian pelaku Kekerasan Seksual dari proses peradilan pidana dengan:
  1. memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku;
  2. menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
  3. menyembunyikan pelaku; atau
  4. menyembunyikan informasi keberadaan pelaku,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 139
Dalam hal terdapat tindak pidana lainnya yang menyertai tindak pidana Kekerasan Seksual, hakim menjatuhkan pidana berdasarkan penjumlahan ancaman pidana yang menyertai tindak pidana Kekerasan Seksual.


Bagian Kelima Belas
Pidana Kelalaian Tidak Melaksanakan Kewajiban


Pasal 140
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 141
  1. Penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1) Pasal 63, dan Pasal 64 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
  2. Penyidik yang dengan sengaja melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 142
  1. Penuntut Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Penuntut Umum yang dengan sengaja melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 143
  1. Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Hakim yang dengan sengaja melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 144
Petugas pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 145
Setiap petugas PPT yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 146
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perkara tindak pidana Kekerasan Seksual yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya.

Pasal 147
Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.

Pasal 148
Pusat Pelayanan Terpadu atau unit kerja fungsional yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual menurut Undang-Undang ini.

Pasal 149
Unit rehabilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dibentuk dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 150
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 151
Ketentuan mengenai Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 152
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,




YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...

Lihat Juga

sunting