Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab II/Bagian 2A
Bagian 2A. Sita Eksekutorial Terhadap Pihak Ketiga Mengenai Pengurusan.
Dengan S. 1933-622, mb. 22 Desember 1938 Bagian 2 ditambah sbb:
Pasal 48lb.
Pengenaan sita atas tagihan sejumlah uang yang digunakan untuk pengurusan sesuatu menurut Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, termasuk di dalamnya biaya pengurusan dan pendidikan seorang anak di bawah umur, upah atau pemberian tunjangan secara berkala, yang dapat ditagih kepada pihak ketiga oleh orang yang terhadapnya dikenakan sita, dilaksanakan dengan tuntutan dan cara yang mendatangkan akibat seperti yang ditentukan dalam bagian yang lalu, sejauh mengenai hal itu dalam bagian ini tidak diadakan penyimpangan. (KUHPerd. 329a.)
Pasal 481c.
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan umum yang menjadi dasar wewenang para kreditur, begitu pula tentang upah dan tunjangan-tunjangan berkala lainnya, tidak diberlakukan untuk bagian itu. (KUHPerd. 1602g; Rv. 451 dst.)
Akan tetapi dalam hal ini ketentuan dalam pasal 750 hanya dinyatakan tidak berlaku bila eksekutannya adalah Dewan Perlindungan Anak-anak.
Pasal 481d.
orang yang dikenakan sita, setiap waktu dapat mengadakan perlawanan dengan cara dan akibat-akibat termaksud dalam pasal 479 dan 480, atas dasar bahwa ketentuan tnengenai pemberian tunjangan itu pada waktu itu telah diubah atau telah dicabut, atau bahwa kewajiban untuk membelikan tunjangan itu telah tidak ada. (KUHPerd. 329b.)
Pasal 481e.
Semenjak hari dikenakan sita terhadap pihak ketiga, pihak ini wajib melakukan pembayaran, seperti yang telah dikenakan sita kepadanya, kepada eksekutan bila eksekutan ini menghendaki, dan bila hal itu mengenai upah dan tunjangan-tunjangan berkala lainnya, ia wajib melakukan pembayaran sejumlah uang yang pembayarannya ditunggak, kecuali bila ada tagihan yang dikenakan sita terhadap utang-utang yang derajatnya lebih tinggi atau sama. (Rv. 477 dst. 728 dst.)
Dalam hal termaksud pada akhir alinea yang lalu, pihak ketiga yang dikenakan sita ini dapat digugat untuk mengadakan pernyataan tersebut dalam pasal 734. (Rv. 481; RO. 116g3.)
Perlawanan yang diajukan oleh orang yang dikenakan sita, menunda kewajiban untuk melakukan pembayaran, kecuali bila ketua raad van justitie memerintahkan melaksanakan kelanjutan pembayaran yang ditetapkan dalam sidang perkara yang singkat (kort geding). Pihak ketiga yang dikenakan sita dibebaskan dari kewajibannya demi hukum bila ia telah melakukan pembayaran kepada eksekutan dengan itikad baik. (KUHPerd. 1386; Rv. 481f.)
Pasal 481f.
Tagihan yang ditujukan kepada pihak ketiga, yang telah dikenakan sita tetapi lalai dalam melakukan kewajibannya, dicatat oleh residentierechter (kini: kepaniteraan Pengadilan Negeri). (RO. 116g; Rv. 924 dst.)
Pasal 481g.
Bila Dewan Perlindungan Anak-anak menjadi eksekutan sendiri, maka ia dapat melakukan sita itu dengan cara yang biasa, dapat juga dengan memberitahukan salinan putusan atau penetapan dari pengadilan kepada pihak ketiga.
Dalam hal yang terakhir ini, pihak ketiga yang dikenakan sita ini harus mengirimkan kembali salinan pemberitahuan itu kepada Dewan Perlindungan Anak-anak, setelah menandatanganinya dan menyatakan "telah saya ketahui" di atasnya.
Dengan pengiriman kembali ini, pelaksanaan sita telah selesai dikerjakan.
Dewan Perlindungan Anak-anak dapat melakukan sita satu hari sebelumnya untuk melakukan pembayaran tagihan oleh pihak ketiga ini tanpa terlebih dahulu harus menandatangani surat perintah dari panitera atau memberikan keterangan, seperti yang dimaksud dalam pasal 88 dan 437(1).
Diterimanya kembali salinan pemberitahuan, yang dikirimkan oleh eksekutan secara tercatat dalam tujuh hari setelah pengiriman pemberitahuan itu kepada pihak ketiga yang dikenakan sita untuk dinyatakan "diketahui" secara tertulis, berlaku sebagai penandatangan tersebut dalam pasal 471(2).
(1) Bunyi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut ;
437. Putusan pengadilan, yang tidak berisikan perintah dapat dilaksanakan terlebih dahulu (untuk sementara), tidak dapat dilaksanakan terhadap pihak ketiga, begitu pula tidak dapat dipenuhi oleh pihak ketiga ini, kecuali setelah 14 hari ditandatangani oleh pihak yang tidak dibenarkan dan disampaikan keterangan secara tertulis dari panitera, yang menyatakan bahwa dalam daftar perkara tidak ada catatannya mengenai naik banding atau kasasi dari perkara yang bersangkutan (Rv. 54 dst., 87 dst., 346, 396, 403, 413, 438)
(2) Bunyi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut ;
471. Pada halaman terakhir berita acara, juru sita mencatat tentang pajak-pajak yang telah dibayar dan pengumuman tentang penjualan, bila pengumuman itu memang telah diadakan (Rv. 447, 469)