- BUKU PERTAMA:
- TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF
- BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
- Bagian 1 Penyampaian Surat Pernyataan Gugatan, Pemberitahuan kepada yang Berkepentingan Sendiri dan Pemberitahuan Surat-Surat Resmi
- Bagian 2 Sidang-Sidang Pengadilan
- Bagian 3 Hakim-Hakim dan Penolakan terhadap Mereka
- Bagian 4 Keputusan Pengadilan pada Umumnya
- Bagian 5 Penanggungan
- Bagian 6 Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat dan Perlawanan
- Bagian 7 Keadaan Batal
- BAB II TATA CARA BERPEKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA
- Bagian 1 Gugatan
- Bagian 2 Jawaban dan Penjelasan Perkara
- Bagian 3 Permohonan Sementara dan Tangkisan tentang Ketidakwenangan
- Bagian 4 Pemeriksaan-Pemeriksaan Perkara atas Dasar Jawab-Menjawab Tertulis
- Bagian 5 Perselisihan Mengenai Asli Tidaknya Surat-Surat dan tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan tentang Hal itu
- Bagian 6 Pemeriksaan Saksi-Saksi
- Bagian 7 Pemeriksaan di Tempat dan Penyaksiannya
- Bagian 8 Keterangan Para Ahli
- Bagian 9 Pendengaran Para Pihak
- Bagian 10 Gugatan Antara (Inidentil)
- Bagian 11 Gugatan Balik (Rekonvensi)
- Bagian 12 Penundaan dan Lanjutan Pemeriksaan Perkara
- Bagian 13 Penyangkalan dalam Pemeriksaan Hakim
- Bagian 14 Penunjukan Kepala Pengadilan Lain dan Soal-Soal Kekuasaan Mengadili (Kompetensi)
- Bagian 15 Pencabutan Instansi (Tingkat Kewajiban dalam Pemeriksaan Perkara)
- Bagian 16 Gugurnya Instansi
- Bagian 17 Penggabungan dan Penengahan
- Bagian 18 Pemeriksaan Singkat di Hadapan Ketua R.v.J.
- ATURAN PENUTUP BAB II
- BAB III BERACARA DI MUKA SIDANG DALAM PERKARA-PERKARA WESEL DAN KELAUTAN
- BAB IV PENUNTUT UMUM
- BAB V KEKUASAAN MENGADILI YANG ADA PADA RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF MENYIMPANG DARI WEWENANG YANG DI BERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PROROGASI PERADILAN)
- BAB VI PEMERIKSAAN DALAM TIMGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN RAAD VA JUSTITIE
- Bagian 1 Perkara-Perkara yang Dapat Dimohonkan Banding
- Bagian 2 Jangka Waktu Untuk Permohonan Banding
- Bagian 3 Pemeriksaan dalam tingkat Banding dan Akibat-akibatnya
- BAB VII. PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TENTANG PERKARA-PERKARA YANG DIADILI OLEH PENGADILAN UNTUK ORANG-ORANG INDONESIA
- BAB VIII DAN BAB IX (Ditarik kembali dg S 1901 -319 jo. 465)
- BAB X PERLAWANAN PIHAK KETIGA
- BAB XI PENINJAUAN KEMBALI
- BAB XII s/d BAB XIIIM (pasal 402-434) lihat
- Undang-Undang Mahkamah Agung Tahun 1985 dan Undang-Undang Mahkamah Agung Tahun 2004
- BUKU KEDUA:
- HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA
- BAB I
- (pasal 435 -476) tidak dimuat; untuk kepentingan ini, lihat Undang-undang Mahkamah Agung (UU 14/1985, LNRI. 1985-72 dan UU 5/2004. LNRI. 2004-9)
- BAB II
- Bagian 2 Sita Eksekutorial pada Pihak Ketiga
- Bagian 2A Sita Eksekutorial terhadap Pihak Ketiga Mengenai Pengurusan
- Bagian 3 Pembagian Hasil Eksekusi
|
- BAB III TUNTUTAN KEMBALI BARANG-BARANG TETAP
- Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum
- Bagian 2 Penyitaan Barang-Barang Tetap
- Bagian 3 Penuntutan Hak Milik
- Bagian 4 Sita Eksekutorial atas Bunga Tanah (Grondrente)
- Bagian 5 Pengaturan Hak Didahulukan dan Pembagian Uang Hasil Penjualan
- BAB IV SITA EKSEKUTORIAL ATAS KAPAL DAN PENJUALAN KAPAL
- BAB V PAKSAAN BADAN DAN PELAKSANAANNNYA DAN JUMLAH UANG PAKSAAN
- Bagian 1 Paksaan Badan
- Bagian 2 Pelaksanaan Paksaan Badan
- Bagian 3 Uang Paksa
- BAB VI PENYELESAIAN BIAYA, KERUGIAN DAN BUNGA, SERTA BIAYA ACARA
- BAB VII PEMBERIAN JAMINAN
- BUKU KETIGA:
- PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA
- BAB I KEPUTUSAN WASIT
- Bagian 1 Kompromi dan Pengangkatan Wasit
- Bagian 2 Pemeriksaan Perkara oleh Para Wasit
- Bagian 3 Keputusan Para Wasit
- Bagian 4 Ketentuan Terhadap Keputusan Wasit
- Bagian 5 Berakhirnya Perkawinan di Muka Para Wasit
- BAB II ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU
- Bagian 1 Penyegelan
- Bagian 2 Perlawanan Terhadap Pengangkatan Segel
- Bagian 3 Pengangkatan Segel
- Bagian 4 Inventarisasi atau Pendaftaran Harta Peninggalan
- Bagian 5 Penjualan Barang-Barang Bergerak
- Bagian 6 Penjualan Barang-barang Tetap
- Bagian 7 Pembagian
- Bagian 8 Hak Istimewa untuk Pendaftaran Harta Peninggalan
- Bagian 9 Penjualan Barang-Barang Bergerak dan Barang Tetap yang Termasuk dalam Barang-Barang Tak terurus
- BAB III PELEPASAN HARTA KEKAYAAN
- BAB IV SARANA MEMPERTAHANKAN HAK
- Bagian 1 Sita Revindikasi Barang Bergerak
- Bagian 2 Penyitaan atau Putusan yang Ada Ditangan Debitor
- Bagian 3 Penyitaan Ditangan Pihak Ketiga
- Bagian 4 Sita Gadai untuk Sewa dan Ganti Rugi Usaha (Pacht)
- Bagian 5 Penyitaan terhadap Para Debitor yang Tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang Diketahui, dan terhadap orang-orang Asing, bukan Penduduk
- Bagian 6 Penyitaan atas Barang Tetap
- Bagian 7 Penyitaan Pesawat Terbang
- BAB V PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
- BAB VI PEMERIKSA PERKARA SECARA KHUSUS|PEMERIKSA PERKARA SECARA KHUSUS
- Bagian 1 Pemeriksaan Perkara di Depan Raad van Justitie dalam Perkara Tidak Melebuhi Dua Ratus Gulden
- Bagian 2 Penetapan Hak Milik (Eigendomsrecht)atas Barang-barang Tetap
- Bagian 3 Penawaran Pembayaran, dan Penitipan di Pengadilan atau Consignatie
- Bagian 4 Kuasa dari Perempuan yang Kawin
- Bagian 5 Pencegahan Perkawinan
- Bagian 6 Pemisahan Barang-Barang
- Bagian 7 Perceraian
- Bagian 7A Cara Berperkara Mengenai Nafkah Biaya Hidup
- Bagian 8 Penambahan atau Perbaikan Akta-Akta Catatan Sipil
- Bagian 9 Pembuatan Akta dengan Paksa
- Bagian 10 Penolakan Mengadili dan Penyerahan kepada hakim Lain
- Bagian 11 Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil, Notaris dan Pegawai-Pegawai Lain
- Bagian 12 Berperkara Secara Cuma-Cuma (Prodeo) atau dengan biaya dengan Tarif yang Dikurangi
- Bagian 13 Pendengaran Sementara Saksi
- BAB VII KENYATAAN TIDAK ADA KEMAMPUAN UNTUK MEMBAYAR
- BAB VIII PEMBERIAN RELIEF (PERBAIKAN KESALAHAN ATAU PENYIMPANGAN TERHADAP TENGGANG WAKTU YANG MUTLAK)
- BUKU KEEMPAT:
- HUKUM ACARA MENGENAI PERKARA-PERKARA YANG TERMASUK KEKUASAAN PRESIDENTIERECHTER (Tidak perlu dimuat, karena kini Residentierechter tidak ada lagi).
|